Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malinau. Ditetapkan di Malinau pada tanggal 17 Januari 2025 BUPATI MALINAU, TTD WEMPI W. MAWA Diundangkan di malinau pada tanggal 17 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALINAU TTD ERNES SILVANUS BERITA DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2025 NOMOR 1. 1 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MALINAU NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN CONTOH PERHITUNGAN OPSEN MBLB
1.Sebuah perusahaan membeli pasir sebanyak 100 m³ (seratus meter kubik) untuk keperluan komersial.
2.Harga Patokan MBLB sebesar Rp120.000,00/m³ (seratus dua puluh ribu rupiah per meter kubik).
3.Tarif Pajak MBLB sesuai Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi sebesar 20% (dua puluh persen)
4.Opsen MBLB 25% (dua puluh lima persen):
a.perhitungan beban Wajib Pajak sebagai berikut: Pajak MBLB = 100 m³ x Rp120.000,00 x 20% = Rp 2.400.000,00 Opsen MBLB = Rp2.400.000,00 x 25% =Rp600.000,00
b.beban Wajib Pajak = Rp2.400.000,00 + Rp600.000,00 =Rp3.000.000,00 keterangan: Pajak MBLB sebesar Rp 2.400.000,00 Opsen MBLB untuk Provinsi sebesar Rp600.000,00 BUPATI MALINAU, TTD WEMPI W MAWA