Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malinau. Ditetapkan di Malinau pada tanggal 20 Juni 2025 BUPATI MALINAU, Ttd WEMPI W. MAWA Diundangkan di Malinau pada tanggal 20 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALINAU Ttd ERNES SILVANUS BERITA DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2025 NOMOR 11.
a.menyusun, mengajukan dan menetapkan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c.mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
d.menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
e.menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
f.mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
g.menetapkan kebijakan pengelolaan APBD, paling sedikit meliputi: 1) Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. 2) Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. 3) Peraturan Bupati tentang Pajak Daerah. 4) Peraturan Bupati tentang Retribusi Daerah. 5) Peraturan Bupati tentang Hibah dan Bantuan Sosial. 6) Peraturan Bupati tentang Belanja Subsidi. 7) Peraturan Bupati tentang Belanja Tidak Terduga. 8) Peraturan Bupati tentang Bagi Hasil Pajak Daerah. 9) Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan. 10) Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan. 11) Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja. 12) Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. 13) Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan APBD.
h.menetapkan KPA;
i.menetapkan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Bantuan Operasional Sekolah, Bendahara BLUD, Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional, Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan, Bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau Bendahara khusus lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan;
j.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
k.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
l.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran untuk pendapatan dan belanja yang tidak melalui RKUD;
m.menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n.melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Dalam melaksanakan kekuasaan, Bupati melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
4.Pejabat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4 terdiri atas :
a.Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.Kepala SKPKD selaku PPKD; dan
c.Kepala SKPD selaku PA. B. KOORDINATOR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
1.Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas:
a.koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ;
c.koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d.memberikan persetujuan pengesahan DPA SKPD;
e.koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.memimpin TAPD.
2.Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah paling sedikit meliputi:
a.koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
b.koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah; dan
c.koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
3.Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah bertanggung jawab kepada Bupati.
4.Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah. C. PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
1.Kepala SKPKD selaku PPKD adalah Kepala SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a.menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: 1) menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBD; 2) menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial; 3) menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Subsidi; 4) menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Bantuan Keuangan; 5) menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;dan 6) lain-lain terkait pelaksanaan APBD;
b.menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c.melaksanakan pemungutan Pendapatan Daerah yang telah diatur dalam Perda;
d.melaksanakan fungsi BUD; dan
e.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a.menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.mengesahkan DPA SKPD;
c.melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, meliputi: 1) Penyusunan Anggaran Kas. 2) Laporan posisi kas harian. 3) Laporan Evaluasi Realisasi APBD Bulanan. 4) Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah. 5) Laporan penerbitan Surat Penyediaan Dana. 6) Register SP2D. 7) Penyusunan Surat Edaran Bupati mengenai persiapan pelaksanaan APBD menjelang berakhirnya tahun anggaran dan persiapan pelaksanaan APBD tahun anggaran berikutnya. 8) Melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja tidak melalui RKUD.
d.memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
e.melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f.menetapkan anggaran kas dan SPD;
g.menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h.melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i.menyajikan informasi keuangan daerah; dan
j.melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan Pengeluaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.
3.Selain kewenangan tersebut, terdapat kewenangan lain, yaitu:
a.mengelola investasi;
b.menetapkan anggaran kas;
c.melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D;
d.membuka rekening Kas umum daerah;
e.membuka rekening penerimaan;
f.membuka rekening pengeluaran; dan
g.menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
4.Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan :
a.pemungutan pajak daerah;
b.menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi.
5.Pengelolaan investasi memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi tersebut.
6.Dalam hal kewenangan mengelola investasi dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pengelolaan investasi. D. KUASA BUD
1.PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKPKD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD.
2.Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan Bupati.
3.Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.menyiapkan anggaran kas;
b.menyiapkan SPD;
c.menerbitkan SP2D;
d.memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
e.mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
f.menyimpan uang daerah;
g.melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
h.melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas beban APBD;
i.melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah atas nama pemerintah daerah;
j.melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
k.melakukan penagihan piutang daerah.
4.Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.menyiapkan anggaran kas dilakukan dengan menghimpun dan menguji anggaran kas yang disusun Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh BUD;
b.melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam mengelola piutang menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi; dan
c.menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD.
5.Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
6.Bupati selaku Kepala Daerah atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan SKPKD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja.
7.Pejabat di lingkungan SKPKD selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang membidangi fungsi perbendaharaan.
8.Penetapan Kuasa BUD tidak terikat periode tahun anggaran, yang berarti dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai Kuasa BUD pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan Kuasa BUD tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku, kecuali terjadi perubahan pejabat kuasa BUD.
9.Pertimbangan atas besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali yang kriterianya ditetapkan Bupati. E. PENGGUNA ANGGARAN
1.Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran Perangkat Daerah mempunyai tugas:
a.menyusun RKA-SKPD;
b.menyusun DPA-SKPD;
c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
d.melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.menandatangani SPM;
i.mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
k.mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
l.menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
m.menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
n.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi:
a.menyusun anggaran kas SKPD;
b.melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;
c.menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
d.menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
e.menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui RKUD; dan
f.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.
3.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang, meliputi:
a.Mengusulkan KPA
b.Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal PA/KPA tidak bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
c.Menetapkan PPK SKPD/PPK Unit SKPD
d.mengusulkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran
e.menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
g.menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
h.menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
4.Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pajak daerah PA melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA- SKPD.
6.Mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat:
a.pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;
b.hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d.kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Mengelola piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat:
a.perjanjian atau perikatan;
b.berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d.piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
9.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Berdasarkan pertimbangan beban kerja, Sekretaris daerah dapat melimpahkan pada kepala bagian selaku KPA untuk melakukan pengelolaan keuangan.
11.Penetapan PA tidak terikat periode tahun anggaran, yang berarti dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. F. KUASA PENGGUNA ANGGARAN
1.PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
2.Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
3.Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Bupati atas usul Kepala SKPD.
4.Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh Bupati.
5.Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6.Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b.melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
c.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f.mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
g.melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Dalam melaksanakan kewenangan KPA bertanggung jawab kepada PA.
8.Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, PA dapat melimpahkan kewenangannya memungut pajak daerah kepada KPA.
9.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.
10.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Dalam kondisi tertentu , KPA dapat menunjuk PPTK yang mempunyai sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
12.Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas:
a.menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
b.menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
d.melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
e.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g.mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.menandatangani SPM;
i.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
k.mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
l.menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD;
m.menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
n.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA.
14.Penetapan KPA tidak terikat periode tahun anggaran, yang berarti dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. G. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
1.PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
2.PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
3.Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.
4.Dalam membantu tugas, PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA.
5.Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.
6.PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD/Kegiatan/Sub Kegiatan.
7.Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
8.Pertimbangan objektif lainnnya antara lain Batas Usia Pensiun (BUP).
9.PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
10.Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
11.Dalam hal PA melimpahkan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
12.Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK dengan kriteria sebagai berikut :
a.memiliki tupoksi pada bidangnya;
b.memiliki SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik;
c.pendidikan minimal Diploma Tiga (D3);
d.memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda Tingkat I/ IIIb atau disetarakan;
e.Batas Usia Pensiun (BUP) minimal 2 tahun.
13.Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi:
a.mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
b.menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
c.menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
14.Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
a.menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
b.memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
c.melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.
15.Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
a.menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
b.menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
c.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. H. PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN SKPD
1.Kepala SKPD selaku PA menetapkan pejabat struktural sebagai PPK SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
2.Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD.
3.PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan/BendaharaPenerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus, dan/atau PPTK. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPK SKPD dengan kriteria sebagai berikut :
a.memiliki tupoksi pada bidangnya;
b.memiliki SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik;
c.pendidikan minimal Diploma Tiga (D3);
d.memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda / IIIa atau disetarakan;
e.Batas Usia Pensiun (BUP) minimal 2 tahun
4.PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b.menyiapkan SPM;
c.Melakukan rekonsiliasi atas penerimaan dan belanja;
d.Melakukan verifikasi atas rekapitulasi laporan penerimaan dan belanja tidak melalui RKUD;
e.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
f.melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
g.menyusun laporan keuangan SKPD.
5.Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti :
a.kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b.menguji ketepatan anggaran DPA;
c.memastikan ketersediaan dana dalam SPD;
d.menguji kesesuaian bukti pembayaran/daftar nominatif/tagihan dengan penerima/pihak ketiga;
e.Menguji kesesuaian antara tagihan (nilai, spesifikasi teknis, volume) dalam BAST dengan nilai, spesifikasi teknis, volume dalam dokumen kontrak atau sejenisnya.
6.Selain melaksanakan tugas dan wewenang pada angka 5, PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara lainnya;
b.melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan; dan
c.menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP- UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
7.Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD. I. PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN UNIT SKPD
1.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
2.Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan:
a.besaran anggaran untuk Sekretariat Daerah;
b.rentang kendali dan/atau lokasi; dan
c.dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.PPK Unit SKPD mempunyai tugas:
a.melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu;
b.menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan
c.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.
4.Verifikasi dilakukan untuk meneliti :
a.kelengkapan dan keabsahanSPP-TU, dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b.menguji ketepatan anggaran DPA;
c.memastikan ketersediaan dana dalam SPD;
d.menguji kesesuaian bukti pembayaran/daftar nominatif/tagihan dengan penerima/pihak ketiga;
e.Menguji kesesuaian antara tagihan (nilai, spesifikasi teknis, volume) dalam BAST dengan nilai, spesifikasi teknis, volume dalam dokumen kontrak atau sejenisnyakelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
5.Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
6.Selain melaksanakan tugas pada angka 3, PPK Unit SKPD melaksanakan tugas lainnya meliputi:
a.melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan pembantu/Bendahara lainnya; dan
b.menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP- TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM;
7.PPK unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara lainnya;
b.menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP- UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM;
c.menyiapkan SPM;
d.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya;
e.melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus; dan
f.menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus.
8.PPK Unit SKPD merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan unit SKPD.
9.Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPK Unit SKPD dengan kriteria sebagai berikut :
a.memiliki tupoksi pada bidangnya;
b.memiliki SKP 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik;
c.pendidikan minimal Diploma Tiga (D3);
d.memiliki pangkat/golongan minimal Penata Muda / IIIa atau disetarakan;
e.Batas Usia Pensiun (BUP) minimal 2 tahun
10.Kepala Unit SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD. J. BENDAHARA
1.Bendahara Penerimaan
a.Bupati menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD atas usul PPKD selaku BUD.
b.Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
c.Selain tugas dan wewenang tersebut Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu: 1) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 2) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati; 3) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 4) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 5) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.
d.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Unit SKPD yang bersangkutan.
e.Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SKPD diusulkan oleh kepala SKPD kepada Bupati melalui PPKD.
f.Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati.
g.Tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan paling sedikit meliputi: 1) menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik; 2) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 3) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati; 4) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 5) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 6) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.
h.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.
i.Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA.
j.Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.
k.Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD.
l.Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
m.Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
n.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
o.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Penerimaan.
p.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan disebut Bendahara Penerimaan Pembantu.
2.Bendahara Pengeluaran
a.PPKD selaku BUD mengusulkan bendahara pengeluaran kepada Bupati.
b.Bupati menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD.
c.Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang: 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS; 2) menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU; 3) melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya; 4) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran meliputi: a) Meneliti dokumen DPA-SKPD untuk memastikan kesesuaian belanja terkait dengan DPA-SKPD dan belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) Meneliti keabsahan bukti belanja secara administratif; d) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam bukti transaksi 6) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Selain tugas dan wewenang, Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi: 1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Bupati; 2) memeriksa kas secara periodik; 3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; 4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; 5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan 6) pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD.
e.Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, Bupati atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
f.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, dapat ditunjuk bendahara pengeluaran pembantu SKPD untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang bendahara pengeluaran SKPD.
g.Penetapan Bendahara pengeluaran pembantu didasarkan atas pertimbangan: 1) besaran anggaran; 2) rentang kendali dan/atau lokasi.
h.Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang meliputi: 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS; 2) menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran; 3) menerima dan menyimpan TU dari BUD; 4) melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya; 5) menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran meliputi: a) Meneliti dokumen DPA-SKPD Unit untuk memastikan kesesuaian belanja terkait dengan DPA-SKPD Unit dan belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; b) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; c) Meneliti keabsahan bukti belanja secara administratif; d) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam bukti transaksi 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
i.Selain tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran pembantu memiliki tugas dan wewenang lainnya meliputi: 1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Bupati; 2) memeriksa kas secara periodik; 3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; 4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan; dan 5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan.
j.Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus
k.Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran
l.Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
m.Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.
n.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA.
o.Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.
p.Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD.
q.Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
r.Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan.
s.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
t.Pegawai yang membantu Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
u.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: 1) melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; 2) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa; 3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan 4) larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus.
v.Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.
3.Bendahara Unit Organisasi Bersifat Khusus
a.Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus.
b.Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran.
4.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang:
a.melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;
b.bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa;
c.menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
d.larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus. 1) Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD. 2) Dalam hal bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu berhalangan diatur ketentuan sebagai berikut: a) apabila melebihi 3 (tiga) hari sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggung jawab bendahara pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui Kepala Perangkat daerah; b) apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, Bupati menunjuk kembali pejabat bendahara pengeluaran dan diadakan berita acara serah terima; dan c) apabila melebihi 3 (tiga) bulan belum dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya, dan atau huruf b tetap berlaku sampai dengan berakhir tahun anggaran.
5.Penetapan Bendahara (Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu) tidak terikat periode tahun anggaran, yang berarti dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai Bendahara pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan Bendahara tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. K. TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD)
1.Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
2.TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.
3.TAPD mempunyai tugas:
a.membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b.menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA;
c.menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS;
d.melakukan verifikasi RKA-SKPD;
e.membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
f.membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD;
g.melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD;
h.menyiapkan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD; dan
i.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4.Dalam melaksanakan tugas TAPD dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan. L. PENGGANTIAN PEJABAT DALAM TAHUN BERJALAN
1.Penggantian pejabat dalam tahun berjalan dilaksanakan sama halnya dengan proses penetapan pejabat sebelum dimulainya tahun anggaran atau awal tahun anggaran, yang disertai sekurang-kurangnya dengan berita acara serah terima.
2.Dalam hal Bendahara Umum Daerah berhalangan, maka:
a.Apabila melebihi 5 (lima) hari kerja sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, Bendahara Umum Daerah tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani SPD dan melaksanakan tugas-tugas Bendahara Umum Daerah atas tanggung jawab Bendahara Umum Daerah yang bersangkutan dengan persetujuan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
b.apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat Bendahara Umum Daerah dengan Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima.
3.Dalam hal Kuasa Bendahara Umum Daerah berhalangan, maka:
a.apabila melebihi 5 (lima) hari kerja sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, Kuasa Bendahara Umum Daerah tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani SP2D dan melaksanakan tugas-tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah atas tanggung jawab Kuasa Bendahara Umum Daerah yang bersangkutan dengan persetujuan PPKD selaku BUD; dan
b.apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah di lingkungan SKPKD dengan Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima.
4.Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) di atas apabila hanya salah seorang dari pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah yang berhalangan.
5.Dalam hal Pengguna Anggaran berhalangan, maka:
a.apabila melebihi 5 (lima) hari kerja sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, Pengguna Anggaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM dan melaksanakan tugas-tugas Pengguna Anggaran atas tanggung jawab Pengguna Anggaran yang bersangkutan dengan persetujuan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
b.apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, ditunjuk pelaksana tugas untuk bertindak selaku pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani SPM melalui Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima.
6.Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran berhalangan, maka:
a.apabila melebihi 5 (lima) hari kerja sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, Kuasa Pengguna Anggaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran atas tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan dengan persetujuan Pengguna Anggaran, dan diadakan berita acara penutupan kas atas pengelolaan uang persediaan bendahara pengeluaran pembantu;
b.apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran lainnya atau pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima termasuk berita acara penutupan kas atas pengelolaan uang persediaan bendahara pengeluaran pembantu;
c.apabila pelaksanaan huruf a dan huruf b tidak memungkinkan berdasarkan pertimbangan tertentu, tugas dan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran dilaksanakan langsung oleh Pengguna Anggaran dan diadakan berita acara serah terima termasuk berita acara penutupan kas atas pengelolaan uang persediaan bendahara pengeluaran pembantu; dan
d.apabila melebihi 3 (tiga) bulan, ditunjuk pengganti Kuasa Pengguna Anggaran melalui Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima termasuk berita acara penutupan kas atas pengelolaan uang persediaan bendahara pengeluaran pembantu.
7.Dalam hal Bendahara Penerimaan berhalangan, maka:
a.apabila melebihi 5 (lima) hari kerja sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara penerimaan tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran dan tugas-tugas bendahara penerimaan atas tanggung jawab bendahara penerimaan yang bersangkutan dengan persetujuan Pengguna Anggaran, dan diadakan berita acara penutupan kas;
b.apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara penerimaan dengan Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima; dan
c.apabila bendahara penerimaan sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan dan atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara penerimaan dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima.
8.Dalam hal Bendahara Pengeluaran berhalangan, maka:
a.apabila melebihi 5 (lima) hari kerja sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara pengeluaran tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas-tugas bendahara pengeluaran atas tanggung jawab bendahara pengeluaran yang bersangkutan dengan diketahui Pengguna Anggaran, dan diadakan berita acara penutupan kas;
b.apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara pengeluaran dengan Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima; dan
c.apabila bendahara pengeluaran sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima.
9.Dalam hal Bendahara Penerimaan Pembantu berhalangan, maka:
a.apabila melebihi 5 (lima) hari kerja sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara penerimaan pembantu tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran dan tugas- tugas bendahara penerimaan pembantu atas tanggung jawab yang bersangkutan dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran, dan diadakan berita acara penutupan kas;
b.apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara penerimaan pembantu dengan Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima; dan
c.apabila bendahara penerimaan pembantu sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan dan atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara penerimaan pembantu dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima.
10.Dalam hal Bendahara Pengeluaran Pembantu berhalangan, maka:
a.apabila melebihi 5 (lima) hari kerja sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, bendahara pengeluaran pembantu tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran dan tugas- tugas bendahara pengeluaran pembantu atas tanggung jawab yang bersangkutan dengan diketahui Kuasa Pengguna Anggaran, dan diadakan berita acara penutupan kas;
b.apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, harus ditunjuk pejabat bendahara pengeluaran pembantu dengan Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima; dan
c.apabila bendahara pengeluaran pembantu sesudah 3 (tiga) bulan belum juga dapat melaksanakan tugas, maka dianggap yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan sebagai bendahara pengeluaran pembantu dan oleh karena itu segera diusulkan penggantinya yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati dan diadakan berita acara serah terima.
11.Dalam hal PPTK berhalangan, maka:
a.apabila melebihi 5 (lima) hari kerja sampai selama-lamanya 1 (satu) bulan, PPTK tersebut wajib memberikan surat kuasa kepada PPTK lainnya untuk melaksanakan tugas-tugas PPTK atas tanggung jawab PPTK yang bersangkutan dengan persetujuan PA/KPA;
b.apabila melebihi 1 (satu) bulan sampai selama-lamanya 3 (tiga) bulan, ditunjuk PPTK lainnya atau pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas untuk bertindak selaku PPTK melalui Keputusan PA/KPA dan diadakan berita acara serah terima;
c.apabila pelaksanaan huruf a dan huruf b tidak memungkinkan berdasarkan pertimbangan tertentu, tugas dan kewenangan PPTK dilaksanakan langsung oleh PA/KPA dan diadakan berita acara serah terima; dan
d.apabila melebihi 3 (tiga) bulan, ditunjuk pengganti PPTK melalui Keputusan PA/KPA dan diadakan berita acara serah terima.
12.Tahapan penerbitan surat kuasa dan penunjukan sementara termasuk penggantian pejabat dengan Keputusan dilakukan dengan pertimbangan untuk kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan situasi dan kondisi.
13.Dalam hal pergantian sementara pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai angka 10 memerlukan pergantian specimen di bank, maka wewenang yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa dan pelaksana tugas termasuk pergantian specimen di bank. M. Pihak Terkait
1.Penetapan Pejabat melalui Keputusan Bupati
a.Dalam hal ini, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran memiliki tugas: 1) mengajukan usulan tertulis terhadap penetapan pejabat di lingkungan SKPD yang melaksanakan kewenangan tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah kepada Bupati disertai dengan rancangan Keputusan Bupati paling lambat di awal tahun anggaran; 2) untuk penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Bantuan Operasional Sekolah, Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional, Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan, Bendahara BLUD, Bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau Bendahara khusus lainnya, usulan tertulis diajukan kepada Bupati melalui PPKD; dan 3) mengajukan usulan tertulis terhadap penggantian pejabat di lingkungan SKPD yang melaksanakan kewenangan tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah kepada Bupati disertai dengan rancangan Keputusan Bupati dalam tahun anggaran berjalan.
b.Dalam hal ini, PPKD selaku BUD memiliki tugas: 1) mengajukan usulan tertulis terhadap penetapan pejabat di lingkungan SKPKD yang melaksanakan kewenangan tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah kepada Bupati disertai dengan rancangan Keputusan Bupati; 2) mencermati usulan penetapan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Bantuan Operasional Sekolah, Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional, Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan, Bendahara BLUD, Bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau Bendahara khusus lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Kepala SKPD untuk selanjutnya diajukan kepada Bupati disertai dengan rancangan Keputusan Bupati; 3) mengajukan usulan tertulis terhadap pelimpahan kewenangan Bupati kepada Kuasa BUD dalam rangka penetapan pejabat lainnya di lingkungan SKPKD disertai dengan rancangan Keputusan Bupati; dan 4) mencermati usulan penggantian Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Bantuan Operasional Sekolah, Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional, Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan, Bendahara BLUD, Bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau Bendahara khusus lainnya yang diajukan oleh Kepala SKPD untuk selanjutnya diajukan kepada Bupati disertai dengan rancangan Keputusan Bupati.
c.Dalam hal ini, Sekretaris Daerah memiliki tugas: 1) meneruskan usulan tertulis yang diajukan oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran setelah diteliti terlebih dahulu oleh Bagian yang melaksanakan urusan pemerintahan dibagian Hukum Sekretariat Daerah; dan 2) meneruskan usulan tertulis yang diajukan oleh PPKD selaku BUD setelah diteliti terlebih dahulu oleh Bagian melaksanakan urusan pemerintahan dibagian Hukum Sekretariat Daerah.
d.Dalam hal ini, Bupati memiliki tugas: 1) menandatangani Keputusan Bupati yang diajukan oleh Kepala SKPD setelah diteliti terlebih dahulu oleh Bagian yang melaksanakan urusan pemerintahan dibagian Hukum Sekretariat Daerah; dan 2) menandatangani Keputusan Bupati yang diajukan oleh Kepala PPKD selaku BUD setelah diteliti terlebih dahulu oleh Bagian melaksanakan urusan pemerintahan dibagian Hukum Sekretariat Daerah.
2.Penetapan Pejabat melalui Keputusan Kepala SKPD
a.Dalam hal ini, Kepala Unit Kerja di lingkungan SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran memiliki tugas: 1) mengajukan usulan tertulis terhadap penetapan dan atau penggantian pejabat di bawahnya selaku PPTK, PPK-SKPD, dan Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada Kepala SKPD; dan 2) usulan tertulis diajukan melalui pejabat yang melaksanakan fungsi kepegawaian dan tata usaha SKPD.
b.Dalam hal ini, pejabat yang melaksanakan fungsi kepegawaian dan tata usaha SKPD memiliki tugas: 1) menghimpun usulan tertulis Kuasa Pengguna Anggaran sesuai pertimbangan Kepala SKPD; 2) menyiapkan rancangan Keputusan Kepala SKPD terhadap penetapan dan atau penggantian PPTK, PPK-SKPD , Bendahara Penerimaan Pembantu dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu; 3) menyiapkan usulan tertulis kepada PPKD terhadap pengangkatan atau pergantian Bendahara; 4) menyiapkan usulan tertulis Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kepada Bupati sekaligus menyiapkan rancangan Keputusan Bupati tentang penetapan atau penggantian Kuasa Pengguna Anggaran.
c.Dalam hal ini, Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran memiliki tugas: 1) mencermati usulan tertulis Kuasa Pengguna Anggaran terhadap penetapan PPTK, PPK-SKPD, Pembantu PPK-SKPD, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; 2) menandatangani Keputusan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran yang disiapkan oleh pejabat yang melaksanakan fungsi kepegawaian dan tata usaha SKPD; 3) menandatangani usulan tertulis Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kepada Bupati terhadap penetapan dan atau penggantian Kuasa Pengguna Anggaran disertai rancangan Keputusan Bupati; dan 4) menandatangani usulan tertulis Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran kepada Bupati melalui PPKD terhadap penetapan dan atau penggantian Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. N. Jenis Keputusan
1.Keputusan Bupati
a.Penerbitan Keputusan Bupati dalam rangka pelaksanaan APBD, meliputi: 1) penetapan BUD; 2) penetapan Pengguna Anggaran; 3) penetapan Kuasa BUD; 4) penetapan Kuasa Pengguna Anggaran; 5) penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; 6) penetapan Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan 7) penetapan Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
b.Dalam hal ditunjuk Kuasa Pengguna Anggaran, kewenangan yang diberikan termasuk menandatangani SPM dan mengesahkan SPJ.
2.Keputusan Kepala SKPD Penerbitan Keputusan Kepala SKPD dalam rangka pelaksanaan APBD, meliputi:
a.penetapan pejabat pada unit kerja di lingkungan SKPD selaku PPTK;
b.penetapan pejabat selaku PPK SKPD, PPK Unit SKPD;
c.penetapan pejabat yang diberi kuasa menandatangani Surat Ketetapan Retribusi Daerah; dan
d.penetapan pejabat terkait lainnya.
3.Naskah dinas penggantian pejabat dalam tahun anggaran berjalan Naskah dinas terkait dengan penggantian pejabat dalam tahun anggaran berjalan dalam rangka pelaksanaan APBD, meliputi:
a.Surat Kuasa;
b.Keputusan Bupati tentang Penggantian Sementara;
1.APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
2.APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
3.APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
4.APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Selain didasarkan pada RKPD, APBD juga didasarkan pada pedoman penyusunan APBD yang diatur oleh Menteri yang membidangi urusan dalam negeri.
6.APBD mempunyai Fungsi otorisasi yang memiliki arti anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan APBD pada tahun berkenaan.
7.APBD mempunyai Fungsi perencanaan memiliki arti anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan/sub kegiatan pada tahun berkenaan.
8.APBD Fungsi pengawasan sebagaimana mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai kegiatan/sub kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.APBD Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
10.APBD Fungsi distribusi mengandung arti kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
11.APBD Fungsi stabilisasi mengandung arti anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah.
12.APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:
a.hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b.kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan
c.penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, pada tahun anggaran yang bersangkutan atau pada tahun anggaran berikutnya.
13.Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD.
14.Penerimaan Daerah terdiri atas:
a.pendapatan daerah; dan
b.penerimaan pembiayaan daerah.
15.Pengeluaran Daerah terdiri atas:
a.belanja daerah; dan
b.pengeluaran pembiayaan daerah.
15.Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
17.Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
18.Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto dalam APBD.
19.APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a.Pendapatan Daerah;
b.Belanja Daerah; dan
c.Pembiayaan daerah
20.Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 18 huruf a, dalam APBD diklasifikasikan:
a.Pendapatan Asli Daerah, terdiri atas: 1) Pajak daerah; 2) Retribusi daerah 3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan 4) Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b.Pendapatan Transfer, terdiri atas: 1) Transfer pemerintah pusat; dan 2) Transfer antar daerah
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri atas: 1) Pendapatan hibah; 2) Dana darurat; dan 3) Lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
21.Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 18 huruf b, dalam APBD diklasifikasikan:
a.Belanja Operasi, merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari- hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek, yang diuraikan: 1) Belanja pegawai; 2) Belanja Barang dan Jasa 3) Belanja bunga; 4) Belanja Subsidi; 5) Belanja Hibah dan 6) Belanja Bantuan Sosial
b.Belanja modal, merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi, terdiri atas: 1) Belanja Modal Tanah; 2) Belanja Modal Peralatan dan Mesin; 3) Belanja Modal gedung dan Bangunan; 4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan; 5) Belanja Aset Tetap Lainnya 6) Belanja Aset Lainnya
c.Belanja Tidak Terduga, merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
d.Belanja Transfer, merupakan pengeluaran yang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa,terdiri atas: 1) Belanja Bagi Hasil; 2) Belanja Bantuan Keuangan.
22.Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam angka 18 huruf c, dalam APBD diklasifikasikan:
a.Penerimaan pembiayaan, terdiri atas: 1) SiLPA; 2) pencairan Dana Cadangan; 3) hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; 4) penerimaan Pinjaman Daerah; 5) penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau 6) penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pengeluaran Pembiayaan, terdiri atas: 1) pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo; 2) penyertaan modal daerah; 3) pembentukan Dana Cadangan; 4) pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau 5) pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
23.Klasifikasi APBD dalam rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan
24.Klasifikasi APBD dalam rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
25.Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD
26.Klasifikasi APBD mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta pemutakhirannya B. Struktur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
1.APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a.Pendapatan Daerah;
b.Belanja Daerah; dan
c.Pembiayaan Daerah.
2.APBD diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Klasifikasi APBD menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak Pemerintah Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
5.Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Pemerintah Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
6.Pembiayaan Daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
7.Peraturan Bupati ini mengatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
a.Klasifikasi APBD dalam rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
b.Klasifikasi APBD dalam rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c.Dalam hal penganggaran Pendapatan Daerah yang memiliki karakteristik khusus antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pendapatan lainnya, yang penerimaan pendapatannya tidak melalui RKUD, penerimaan pendapatannya dilakukan berdasarkan notifikasi atau pengesahan pendapatan atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Pengelolaan pendapatan daerah yang tidak melalui RKUD dapat berupa mekanisme intersep, pemotongan langsung atau mekanisme lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD.
f.Klasifikasi APBD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Pemerintah Daerah serta pemutakhirannya. C. Pendapatan Daerah
1.Pendapatan Daerah adalah semua hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan Daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek serta sub rincian objek pendapatan daerah.
2.Pendapatan Daerah terdiri atas:
a.Pendapatan Asli Daerah;
b.Pendapatan Transfer; dan
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
3.Pendapatan Asli Daerah terdiri atas:
a.Pajak Daerah;
b.Retribusi Daerah;
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan
d.Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
4.Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek Pendapatan Asli Daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD, meliputi: Jenis Pendapatan Kewenangan Pengelolaan Pajak Daerah SKPKD yang memiliki tugas dan wewenang pengelolaan pajak Retribusi Daerah SKPD Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan SKPKD Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah SKPKD kecuali
1.Hal-hal terkait pajak dan retribusi Jenis Pendapatan Kewenangan Pengelolaan tetap dikelola oleh Bendahara Penerimaan di SKPD terkait.
2.Pendapatan BLUD dikelola oleh BLUD terkait.
3.Pendapatan Hibah Dana BOS, Dana kapitasi, dan pendapatan lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Khusus.
4.Pendapatan denda Pajak.
5.Dst.
a.Pajak Daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pajak Daerah diatur dengan Perda.
b.Retribusi Daerah dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Ketentuan lebih lanjut mengenai retribusi daerah diatur dengan Perda.
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dirinci menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan Penerimaan Pemerintah Daerah atas hasil Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah merupakan Penerimaan Pemerintah Daerah selain Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan yang dirinci berdasarkan objek, rincian objek dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dapat dikelola di SKPKD maupun SKPD. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah terdiri atas: 1) Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan; 2) Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan (SKPKD dan SKPD); 3) Hasil Kerja Sama Pemerintah Daerah (SKPKD dan SKPD); 4) Jasa Giro (SKPKD); 5) Hasil Pengelolaan Dana Bergulir (SKPKD); 6) Pendapatan Bunga/Bagi Hasil (SKPKD); 7) Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Pemerintah Daerah (SKPKD); 8) Penerimaan Komisi, Potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang Pemerintah Daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah (SKPKD dan SKPD); 9) penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing (SKPKD); 10) pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan (SKPKD); 11) pendapatan denda pajak Daerah (SKPD); 12) pendapatan denda retribusi Daerah (SKPD); 13) pendapatan hasil eksekusi atas jaminan (SKPKD dan SKPD); 14) pendapatan dari pengembalian (SKPKD dan SKPD); 15) pendapatan dari BLUD (SKPD); dan 16) pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.Pemerintah Daerah dilarang:
a.melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang; dan
b.melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional.
6.Dalam hal terdapat pungutan atau yang disebut nama lainnya diluar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan wajib disetorkan seluruhnya ke kas Daerah.
7.Pejabat Daerah yang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama 6 (enam) bulan.
8.Pejabata Daerah yang melakukan pungutan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
9.Hasil pungutan atau yang disebut nama lainnya wajib disetorkan seluruhnya ke kas Daerah.
10.Pendapatan Transfer merupakan penerimaan yang diperoleh dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. Pendapatan Transfer diklasifikasi menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan transfer sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Transfer meliputi:
a.Transfer Pemerintah Pusat 1) Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Pengalokasian transfer Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. DBH dan DAU merupakan kategori dari Dana Transfer Umum, sedangkan DAK merupakan kategori dari Dana Transfer Khusus. a) DBH terdiri atas Bagi hasil Pajak dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam; b) DAU yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; c) DAK bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. DAK terdiri atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. 3) Dana Insentif Daerah (DID) bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian Kinerja tertentu. Transfer Antar-Daerah
a.Transfer Antar-Daerah terdiri atas Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan.
b.Pendapatan Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Bantuan Keuangan merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan Keuangan terdiri atas: 1) bantuan keuangan dari Daerah provinsi; dan 2) bantuan keuangan dari Daerah kabupaten/kota Bantuan keuangan yang berasal dari provinsi dan/atau Kabupaten /kota, terdiri atas: 1) Bantuan keuangan umum yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya dalam rangka kerjasama daerah atau pemerataan peningkatan kemampuan keuangan. 2) Bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu.
11.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dalam APBD diklasifikasikan menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek Pendapatan Asli Daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD;
a.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah terdiri atas: 1) Hibah a) Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi; c) Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Dana Darurat merupakan dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada Pemerintah Daerah pada tahap pasca bencana untuk mendanai keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan sumber APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Lain-Lain Pendapatan Daerah antara lain: a) Pendapatan atas Pengembalian Hibah dari Pemerintah Pusat ; b) Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada Pemerintah Daerah Lainnya; c) Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada BUMN; d) Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada BUMD; e) Pendapatan atas Pengembalian Hibah pada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia; f) Pendapatan atas Pengembalian Hibah Bantuan Keuangan pada Partai Politik; g) Pendapatan atas Pengembalian Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Pendapatan Hibah Dana BOS, dan Pendapatan Pengembalian Hibah tahun sebelumnya. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan antara lain Pendapatan Hibah Dana BOS, dan Pendapatan Pengembalian Hibah tahun sebelumnya.
b.Ketentuan tentang Pendapatan Daerah diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah penetapan Peraturan Bupati ini merupakan bagian dari ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. D. Belanja Daerah
1.Belanja Daerah diatur sebagai berikut:
a.Belanja Daerah untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
b.Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar.
d.Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah.
e.Belanja Daerah dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
f.Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dialokasikan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.
g.Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan Pilihan dialokasikan sesuai dengan prioritas daerah dan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah.
h.Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintah Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain besaran alokasi belanja untuk anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengawasan.
i.Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.Penetapan standar harga satuan pada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di suatu Daerah.
k.Analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan oleh Bupati.
l.Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
m.Belanja Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek belanja daerah.
n.Urusan Pemerintahan daerah diselaraskan dan dipadukan dengan belanja negara yang diklasifikasikan menurut fungsi.
o.Belanja Daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan organisasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
p.Belanja Daerah menurut program, kegiatan, dan sub kegiatan disesuaikan dengan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q.Belanja Daerah terdiri : 1) Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. 2) Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. 3) Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. 4) Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
r.Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek Belanja daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD, meliputi: Jenis Belanja Kewenangan Pengelolaan BELANJA OPERASI Belanja Pegawai SKPKD, SKPD dan BLUD Belanja Barang dan Jasa SKPKD, SKPD dan BLUD Belanja Bunga/Bagi Hasil SKPKD dan BLUD Belanja Subsidi SKPKD dan/atau SKPD Belanja Hibah SKPKD dan/atau SKPD Belanja Bantuan Sosial SKPKD dan/atau SKPD BELANJA MODAL SKPKD, SKPD dan BLUD BELANJA TIDAK TERDUGA SKPKD BELANJA TRANSFER SKPKD
s.Ketentuan Terkait Belanja Operasi dirinci atas jenis: 1) Belanja Pegawai; a) Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b) Kompensasi diberikan kepada Bupati/wakil Bupati, pimpinan/ anggota DPRD, dan Pegawai ASN terdiri dari:
(1)Belanja Pegawai bagi Bupati dan wakil Bupati dianggarkan pada belanja SKPD sekretariat daerah.
(2)Belanja Pegawai bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan pada belanja SKPD Sekretariat DPRD.
(3)Belanja Pegawai ASN dianggarkan pada belanja SKPD bersangkutan. c) Belanja pegawai paling sedikit berupa gaji/uang representasi dan tunjangan, tambahan penghasilan Pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta Bupati, wakil Bupati, insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau Jasa layanan lainnya yang selanjutnya terkait belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e) Pegawai ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah. f) Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA. g) Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, diuraikan sebagai berikut:
(1)Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampau beban kerja normal;
(2)Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil;
(3)Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi;
(4)Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka;
(5)Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi; dan
(6)Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. h) Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. i) Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Bupati dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri yang membidangi urusan dalam negeri. 2) Belanja Barang dan Jasa; a) Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain. b) Pengadaan barang dan jasa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah yang diuraikan dalam sub kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas Daerah yang tercantum dalam RPJMD. c) Belanja barang dan jasa diuraikan dalam objek belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, dan Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat. d) Penggunaan dan penganggaran objek dari jenis Belanja barang dan jasa diuraikan sebagai berikut:
(1)Belanja Barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang berupa barang pakai habis, barang tak habis pakai, dan barang bekas dipakai;
(2)Belanja Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan antara lain berupa jasa kantor, asuransi, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, konsultansi, ketersediaan layanan (availability payment), beasiswa pendidikan PNS, kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis PNS/PPPK, insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN, dan insentif pemungutan retribusi daerah bagi pegawai non ASN;
(3)Belanja Pemeliharaan digunakan untuk menganggarkan Digunakan untuk mencatat belanja pemeliharaan tanah, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan jalan, jaringan, dan irigasi, belanja pemeliharaan aset tetap lainnya, dan belanja perawatan kendaraan bermotor.
(4)Belanja Perjalanan Dinas digunakan untuk menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri dan belanja perjalanan dinas luar negeri.
(5)Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat digunakan untuk menganggarkan Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat. e) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja barang dan jasa dalam APBD tahun anggraan berkeaan pada SKPD terkaitantara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet. f) Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain dianggarkan untuk pemberian uang kepada ASN dan Non ASN, masyarakat dalam rangka mendukung pencapaian target kinerja Kegiatan dan Sasaran Program yang tercantum dalam RPJMD dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas. g) Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain diberikan dalam bentuk:
(1)pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
(2)penghargaan atas suatu prestasi;
(3)pemberian beasiswa kepada masyarakat;
(4)penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5)Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(6)Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau
(7)Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnyayang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 3) Belanja Bunga/Bagi Hasil; a) Belanja Bunga/Bagi Hasil berupa belanja Bunga/Bagi Hasil utang pinjaman dan belanja Bunga/Bagi Hasil utang obligasi. Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Bunga/Bagi Hasil utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan. b) Belanja Bunga/Bagi Hasil digunakan untuk menganggarkan pembayaran Bunga/Bagi Hasil utang yang tidak berasal pembayaran atas kewajiban pokok utang, yang dianggarkan pembayarannya dalam APBD tahun anggaran berkenaan. c) Pembayaran dianggarkan pada SKPD/unit SKPD yang melaksanakan PPK BLUD dan SKPD yang melaksanakan fungsi PPKD/SKPKD terkait. d) Belanja Bunga/Bagi Hasil diuraikan menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek. 4) Belanja Subsidi; a) Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanja subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh Badan Usaha Milik Negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat. b) Badan Usaha Milik Negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentuk penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation). c) Badan Usaha Milik Negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d) Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh Bupati. e) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas Bupati dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam rangka kelayakan penganggaran subsidi. f) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi. g) Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya. h) Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya,dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati. i) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait. j) Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaanairminum mengacu pada Peraturan Perundang Undangan. k) Pemberian subsidi berupa Bunga/Bagi Hasil atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan, subsidi ongkos angkut untuk daerah terdalam, tertinggal, dan terluar tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. l) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi diatur dalam Petunjuk Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Belanja Hibah; a) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c) Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. d) Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD terkait. Untuk belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah, dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan umum dan/atau unsur pendukung urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e) Belanja hibah diberikan kepada:
(1)Pemerintah Pusat (a) Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan. (b) Hibah dari Pemerintah Daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (c) Unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dapat memperoleh Hibah dari Pemerintah Daerah untuk penyediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik. (d) Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
(2)Pemerintah Daerah lainnya Hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)BUMN Hibah kepada BUMN diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)BUMD Hibah kepada badan usaha milik daerah diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa.
(5)badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia (a) Hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga: - yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; - yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati; atau - yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau Penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya. - Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (b) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (c) Hibah kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit: - memiliki kepengurusan di daerah domisili; - memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan - berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah. (d) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit: - telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; - berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan - memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
(6)Partai Politik Belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai politik dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. f) Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
(1)peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
(2)bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
(3)tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali: (a) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; (c) partai politik dan/atau (d) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
(4)memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(5)memenuhi persyaratan penerima hibah. g) Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Bupati. h) Usulan tertulis yang disampaikan pada Bupati harus disampaikan dan telah dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait paling lambat sebelum RKPD ditetapkan oleh Bupati. i) Besaran anggaran pemberian hibah dicantumkan dalam RKPD. j) Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. k) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 6) Belanja Bantuan Sosial a) Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. b) Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. c) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial. d) Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib, Urusan Pemerintahan Pilihan dan Urusan Kekhususan kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e) Anggota/kelompok masyarakat meliputi:
(1)individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami risiko sosial; atau
(2)lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial. f) Bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat terdiri atas bantuan sosial kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. g) Bantuan sosial berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. h) Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu. i) Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD. j) Bantuan sosial yang direncanakan berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan kepala SKPD. k) Penganggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek. l) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan. m) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan. n) Pagu alokasi anggaran yang tidak dapat direncanakan dapat melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan jika :
(1)Kebijakan Nasional
(2)Bencana Alam
(3)Kondisi Sosial o) Penganggaran belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga. p) Usulan permintaan atas belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait. q) Belanja bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit:
(1)selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial;
(2)memenuhi persyaratan penerima bantuan diartikan memiliki identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(3)bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran dan keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial.
(4)sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi: (a) rehabilitasi sosial. ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. (b) perlindungan sosial. ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. (c) pemberdayaan sosial. ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. (d) jaminan sosial. merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. (e) penanggulangan kemiskinan. merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. (f) penanggulangan bencana. merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi. r) Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis atas bantuan sosial yang direncanakan kepada Bupati melalui SKPD sesuai dengan urusan dan kewenangannya. s) Usulan tertulis atas bantuan sosial yang direncanakan baik oleh anggota / kelompok masyarakat ataupun usulan dari SKPD harus disampaikan dan telah dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait paling lambat sebelum RKPD ditetapkan oleh Bupati. t) Besaran alokasi anggaran pemberian bantuan sosial yang direncanakan dicantumkan dalam RKPD. u) Penerima bantuan sosial bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya. v) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
t.Ketentuan Terkait Belanja Modal diatur sebagai berikut: 1) Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria: a) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; b) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan c) batas minimal kapitalisasi aset. Selain kriteria di atas juga memuat kriteria lainnya yaitu: a) berwujud; b) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal; c) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan d) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. 2) Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Peraturan Bupati. 3) Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan. 4) Kelompok belanja modal dirinci atas jenis: a) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. b) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai. c) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. d) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. e) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai. f) Belanja modal aset lainnya digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Aset lainnya berupa aset tidak berwujud dengan kriteria:
(1)dapat diidentifikasi;
(2)tidak mempunyai wujud fisik;
(3)dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual;
(4)dapat dikendalikan oleh entitas; dan
(5)memiliki manfaat ekonomi masa depan.
u.Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga diatur sebagai berikut: 1) Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. 2) Keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Keadaan darurat meliputi: a) bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau c) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan belanja tidak terduga untuk kebutuhan tanggap darurat bencana meliputi pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan penampungan serta tempat hunian sementara. Batas waktu penggunaan belanja tidak terduga adalah waktu status keadaan darurat bencana yaitu dimulai saat tanggap darurat ditetapkan oleh Bupati sampai ketetapan tahap tanggap darurat selesai. 4) Keperluan mendesak meliputi: a) Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b) Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
(1)Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti: (a) belanja pegawai antara lain untuk pembayaran kekurangan gaji, tunjangan, tambahan penghasilan ASN; dan (b) belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet
(2)Belanja daerah yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, Bunga/Bagi Hasil pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c) Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau d) Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan atau masyarakat. Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD. 5) Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan. 6) Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun- tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya. 7) Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya diusulkan oleh SKPD terkait dengan tata cara sebagai berikut: 1) kepala SKPD mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) paling lama 1 (satu) hari kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD); 2) PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan BTT kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB. 8) Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga. 9) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi untuk mendanai keadaan darurat, pemerintah daerah menggunakan: a) dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b) memanfaatkan kas yang tersedia. Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA SKPD. 10) Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keadaan darurat dilakukan dengan tahapan: a) Bupati menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) berdasarkan Penetapan status tanggap darurat oleh Bupati dan/atau surat keterangan pimpinan SKPD yang membidangi urusan bencana, kepala SKPD/Kepala Unit SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan rencana kebutuhan belanja yang telah mendapat persetujuan Bupati kepada PPKD selaku BUD. c) berdasarkan rencana kebutuhan belanja, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada kepala SKPD/kepala Unit SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja. 11) Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi, dengan tahapan: a) dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan Daerah; b) dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD untuk selanjutnya menjadi dasar Perubahan DPA-SKPD; c) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD. 12) Tata cara penggunaan belanja tidak terduga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diluar keadaan darurat dan keperluan mendesak dilakukan dengan tahapan: a) dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah; b) dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD untuk selanjutnya menjadi dasar Perubahan DPA-SKPD; c) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD. 13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dalam peraturan Bupati.
v.Ketentuan Terkait Belanja Transfer 1) Belanja transfer diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek. 2) Belanja transfer dianggarkan oleh SKPD yang membidangi keuangan Daerah. 3) Belanja Transfer terdiri dari: a) Belanja Bagi Hasil;
(2)Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)Belanja bagi hasil dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Belanja Bantuan Keuangan
(1)Belanja bantuan keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
(2)Belanja bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan.
(3)Bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Bantuan keuangan terdiri atas: (a) bantuan keuangan antar-Daerah provinsi; (b) bantuan keuangan antar-Daerah kabupaten/kota; (c) bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah kabupaten/kota di wilayah Pemerintahan KABUPATEN MALINAU dan/atau Pemerintah kabupaten/kota di luar wilayah Pemerintahan KABUPATEN MALINAU; (d) bantuan keuangan Pemerintah KABUPATEN MALINAU kepada desa.
(1)Bantuan keuangan bersifat umum atau khusus. (a) Bantuan keuangan bersifat umum peruntukan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan. (b) Bantuan keuangan bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan.
(2)Dalam hal Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh pemerintah KABUPATEN MALINAU selaku pemberi bantuan keuangan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Provinsi pemberi keuangan khusus.
(3)Dalam hal pemberian bantuan keuangan bersifat khusus, Pemerintah Provinsi dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa penerima bantuan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dalam peraturan Bupati. E. Pembiayaan Daerah Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.