1.Daerah adalah Kabupaten Malinau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Malinau.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melaksanakan pemerintahan di bidang Kesehatan.
5.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur teknis operasional dan atau unsur teknis penunjang tertentu Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
6.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya.
7.Badan…………
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh UPTD Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang tertentu di daerah.
10.Pejabat Pengelola BLUD UPTD Puskesmas adalah Pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD UPTD Puskesmas yang terdiri atas Pimpinan (Pemimpin BLUD UPTD Puskesmas), Pejabat Keuangan (Kepala Subbag Tata Usaha), dan Pejabat Teknis yang angkat melalui Surat Keputusan Bupati Malinau dan yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur pada BLUD yang bersangkutan.
11.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Pemimpin BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
12.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
13.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
14.Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
15.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat yang tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16.Tenaga……….
16.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
17.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan kepada keahlian dan atau keterampilan tertentu.
18.Unit Kerja adalah unit yang menyelenggarakan upaya kesehatan terdiri dari rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, persalinan, laboratorium, farmasi, gizi, sterilisasi dan lain-lain.
19.Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh UPTD Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem.
20.Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
21.Akreditasi UPTD Puskesmas yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap UPTD Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa UPTD Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan UPTD Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk meningkatkan mutu pelayanan UPTD Puskesmas secara berkesinambungan.
22.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
23.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
24.Pejabat Penatausahaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disebut Ppk BLUD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada BLUD UPTD Puskesmas.
25.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
26.Bendahara Penerimaan BLUD adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan dalam rangka pelaksanaan BLUD UPTD Puskesmas.
27.Bendahara…..
27.Bendahara Pengeluaran BLUD adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja dalam rangka pelaksanaan BLUD UPTD Puskesmas.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
29.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
30.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
31.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
32.Rekening Kas BLUD adalah rekening yang digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD.
33.Tarif Layanan adalah imbalan untuk barang dan / atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
34.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan piutang BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran.
35.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
36.Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang disingkat SP3BP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala SKPD kepada PPKD untuk mendapatkan pengesahan atas pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD.
37.Surat Perintah Pencairan Dana Badan Layanan Umum yang disingkat SP2D-BLUD adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Pemimpìn BLUD berdasarkan SPM-BLUD.
38.Uang Persediaan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat UP BLUD adalah sejumlah uang tunai yang disediakan oleh bendahara pengeluaran BLUD sebagai impress and untuk membiayai sebagian pengeluaran.
39.Akuntansi…….
39.Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterprestasian atas hasilnya.
40.Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip Akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
41.Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban BLUD berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
42.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh BLUD, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggaran dalam satu periode pelaporan.
43.Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah Laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam Pendapatan LO, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
44.Surat Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat SPJ adalah dokumen yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dan kinerja yang diperoleh.
45.Pembayaran langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran atau penerima hak lainnya.
46.Surat Perintah Kerja yang selanjutnya disingkat SPK adalah dokumen yang berisi petunjuk untuk melaksanakan tugas terkait kegiatan perusahaan atau instansi.
47.Rencana Kebutuhan Barang Unit yang selanjutnya disingkat RKBU adalah daftar yang memuat perencanaan kebutuhan barang pada PD/UKPD yang disusun oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagai bahan dalam penyusunan RKA-PD/UKPD untuk 1 (satu) tahun anggaran.