DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Peraturan ini mengatur teknis pemberian bonus hari raya bagi Pegawai Non ASN sebesar Rp500.000,00 yang dibayarkan pada bulan Maret 2025 bersumber dari APBD atau sumber lain yang sah, yang terdiri dari Ketentuan Umum, Pemberian Bonus Hari Raya, Pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…