(1)Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a semula direncanakan sebesar Rp347.284.870.007,73 (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Miliar Dua ratus Delapan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen) (berkurang) sebesar (Rp5.281.309.609,00) (Lima Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp342.003.560.398,73 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Miliar Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah Tujuh Puluh Tiga Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Gaji Pokok ASN;
b.Belanja Tunjangan Keluarga ASN;
c.Belanja Tunjangan Jabatan ASN;
d.Belanja Tunjangan Fungsional ASN;
e.Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN;
f.Belanja Tunjangan Beras ASN;
g.Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN;
h.Belanja Pembulatan Gaji ASN;
i.Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN;
j.Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN;
k.Belanja Iuran Jaminan Kematian ASN;
l.Belanja Iuran Simpanan……….
l.Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN.
(2)Belanja Gaji pokok ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a semula direncanakan sebesar Rp265.956.058.491,47 (Dua Ratus Enam Puluh Lima Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen) (berkurang) sebesar (Rp5.467.382.615,00) (Lima Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Lima Belas Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp260.488.675.876,47 (Dua Ratus Enam Puluh Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Gaji Pokok PNS;
b.Belanja Gaji Pokok PPPK.
(3)Belanja Gaji Pokok PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a semila direncanakan sebesar Rp213.458.559.012,47 (Dua Ratus Tiga Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Belas Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen) (berkurang) sebesar (Rp5.467.382.615,00 (Lima Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Lima Belas Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp207.991.176.397,47 (Dua Ratus Tujuh Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Tujuh Sen).
(4)Belanja Gaji Pokok PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp52.497.499.479,00 (Lima Puluh Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
(5)Belanja Tunjangan Keluarga ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b semula direncanakan sebesar Rp21.708.783.262,35 (Dua Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Lima Sen) bertambah sebesar Rp32.273.780,00 (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp21.741.057.042,35 (Dua Puluh Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Lima Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Keluarga PNS;
b.Belanja Tunjangan Keluarga PPPK.
(6)Belanja Tunjangan Keluarga PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a semula direncanakan sebesar Rp18.245.517.304,19 (Delapan Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Empat Rupiah Sembilan Belas Sen) bertambah sebesar Rp32.273.780,00 (Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp18.277.791.084,19 (Delapan Belas Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus………… Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah Sembilan Belas Sen).
(7)Belanja Tunjangan Keluarga PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b direncanakan sebesar Rp3.463.265.958,16 (Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Enam Belas Sen).
(8)Belanja Tunjangan Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c semula direncanakan sebesar Rp7.696.021.900,00 (Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) (berkurang) sebesar (Rp3.244.500,00) (Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp7.692.777.400,00 (Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Jabatan PNS.
(9)Belanja Tunjangan Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a semula direncanakan sebesar Rp7.696.021.900,00 (Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah) (berkurang) sebesar (Rp3.244.500,00) (Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp7.692.777.400,00 (Tujuh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah).
(10)Belanja Tunjangan Fungsional ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf d semula direncanakan sebesar Rp8.560.552.165,00 (Delapan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah) bertambah sebesar Rp46.200.000,00 (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp8.606.752.165,00 (Delapan Miliar Enam Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Fungsional PNS;
(11)Belanja Tunjangan Fungsional PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(10)huruf a semula direncanakan sebesar Rp8.560.552.165,00 (Delapan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah) bertambah sebesar Rp46.200.000,00 (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp8.606.752.165,00 (Delapan Miliar Enam Ratus Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Lima Rupiah).
(12)Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e semula direncanakan sebesar Rp5.677.736.250,00 (Lima Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) bertambah sebesar Rp12.740.000,00 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp5.690.476.250,00……………. Rp5.690.476.250,00 (Lima Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS;
b.Belanja Tunjangan Fungsional Umum PPPK.
(13)Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a semula direncanakan sebesar Rp3.040.515.975,00 (Tiga Miliar Empat Puluh Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) bertambah sebesar Rp12.740.000,00 (Dua Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp3.053.255.975,00 (Tiga Miliar Lima Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
(14)Belanja Tunjangan Fungsional Umum PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf b direncanakan sebesar Rp2.637.220.275,00 (Dua Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
(15)Belanja Tunjangan Beras ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f semula direncanakan sebesar Rp12.806.981.409,56 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Enam Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah Lima Puluh Enam Sen) bertambah sebesar Rp22.710.912,00 (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp12.829.692.321,56 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Rupiah Lima Puluh Enam Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan Beras PNS;
b.Belanja Tunjangan Beras PPPK.
(16)Belanja Tunjangan Beras PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf a semula direncanakan sebesar Rp10.358.337.733,86 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Enam Sen) bertambah sebesar Rp22.710.912,00 (Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp10.381.048.645,86 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Delapan Puluh Enam Sen).
(17)Belanja Tunjangan Beras PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (15) huruf b direncanakan sebesar Rp2.448.643.675,70 (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Sen).
(18)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g semula direncanakan sebesar Rp535.995.437,05 (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima……….. Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Lima Sen) bertambah sebesar Rp30.981.024,00 (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Puluh Empat Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp566.976.461,05 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah Lima Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS
b.Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPPK.
(19)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf a semula direncanakan sebesar Rp502.995.436,25 (Lima Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Lima Sen) bertambah sebesar Rp30.981.024,00 (Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Puluh Empat Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp533.976.460,25 (Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Rupiah Dua Puluh Lima Sen).
(20)Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (18) huruf b direncanakan sebesar Rp33.000.000,80 (Tiga Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Sen).
(21)Belanja Pembulatan Gaji ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h semula direncanakan sebesar Rp41.466.942,63 (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Enam Puluh Tiga Sen) bertambah sebesar Rp5.880,00 (Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp41.472.822,63 (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Enam Puluh Tiga Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Pembulatan Gaji PNS;
b.Belanja Pembulatan Gaji PPPK.
(22)Belanja Pembulatan Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a semula direncanakan sebesar Rp6.782.697,74 (Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen) bertambah sebesar Rp5.880,00 (Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp6.788.577,74 (Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).
(23)Belanja Pembulatan Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf b direncanakan sebesar Rp34.684.244,89 (Tiga Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen).
(24)Belanja Iuran Jaminan Kesehatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i semula direncanakan sebesar Rp20.023.585.108,44 (Dua Puluh Miliar Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Delapan………… Ribu Seratus Delapan Rupiah Empat Puluh Empat Sen) bertambah sebesar Rp51.615.784,00 (Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp20.075.200.892,44 (Dua Puluh Miliar Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah Empat Puluh Empat Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS;
b.Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PPPK.
(25)Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (24) huruf a semula direncanakan sebesar Rp16.105.463.670,02 (Enam Belas Miliar Seratus Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah Dua Sen) bertambah sebesar Rp51.615.784,00 (Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp16.157.079.454,02 (Enam Belas Miliar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah Dua Sen).
(26)Belanja Iuran Jaminan Kesehatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (24) huruf b direncanakan sebesar Rp3.918.121.438,42 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Empat Puluh Dua Sen).
(27)Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j semula direncanakan sebesar Rp481.357.503,51 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah Lima Puluh Satu Sen) (berkurang) sebesar (Rp4.327.050,00) (Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp477.030.453,51 (Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Lima Puluh Satu Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran Jaminan Kecelakan Kerja PNS;
b.Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja PPPK.
(28)Belanja Iuran Jaminan Kecelakan Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (27) huruf a semula direncanakan sebesar Rp385.085.946,44 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah Empat Puluh Empat Sen) (berkurang) sebesar (Rp4.327.050,00) (Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Puluh Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp380.758.896,44 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Empat Puluh Empat Sen).
(29)Belanja Iuran Jaminan Kecelakan Kerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (27) huruf b direncanakan sebesar Rp96.271.557,07 (Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Tujuh Sen).
(30)Belanja Iuran Jaminan………..
(30)Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k semula direncanakan sebesar Rp1.435.532.630,26 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Rupiah Dua Puluh Enam Sen) (berkurang) sebesar (Rp2.882.824,00) (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp1.432.649.806,26 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah Dua Puluh Enam Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PNS;
b.Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PPPK.
(31)Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (30) huruf a semula direncanakan sebesar Rp1.145.967.981,82 (Satu Miliar Seratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah Delapan Puluh Dua Sen) (berkurang) sebesar (Rp2.882.824,00 (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp1.143.085.157,82 (Satu Miliar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen).
(32)Belanja Iuran Jaminan Kematian Kerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (30) huruf b direncanakan sebesar Rp289.564.648,44 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah Empat Puluh Empat Sen).
(33)Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l direncanakan sebesar Rp2.360.798.907,46 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah Empat Puluh Enam Sen), yang terdiri atas:
a.Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS;
b.Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PPPK.
(34)Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (33) huruf a direncanakan sebesar Rp2.360.798.907,46 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah Empat Puluh Enam Sen).
(35)Belanja Iuran Simpanan Peserta Tabungan Perumahan Rakyat PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (33) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah).