Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malinau. Ditetapkan di Malinau pada tanggal 3 Juni 2025 BUPATI MALINAU, Ttd WEMPI W. MAWA Diundangkan di Malinau pada tanggal 3 Juni 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALINAU Ttd ERNES SILVANUS BERITA DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2025 NOMOR 9. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MALINAU NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PUSKESMAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSATKESEHATAN MASYARAKAT INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN SPM NO JENIS SPM INDIKATOR TARGET
a.Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Persentase Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 100%
b.Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Persentase Pesentase Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 100%
c.Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Persentase Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 100%
d.Pelayanan Kesehatan Balita Persentase Pelayanan Kesehatan Balita 100%
e.Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar Persentase Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar 100%
f.Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif Persentase Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif 100%
g.Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut Persentase Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut 100%
h.Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Persentase Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi 100%
i.Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Persentase Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus 100%
j.Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat Persentase Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat 100%
k.Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Persentase Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 100%
l.Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodefici ency Virus = HIV Persentase Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV 100%
m.Pelayanan Gawat Darurat
a.Jam Buka IGD: 24 Jam
b.Pemberi Pelayanan Kegawatdaruratan yang bersertifikat yang masih berlaku ATLS/BTLS/ACLS/PPGD/GELS 80%
c.Waktu Tanggap Pelayanan Petugas di Instalasi Gawat Darurat < 5 menit terlayani setelah pasien datang
n.Pelayanan Rawat Jalan
a.Dokter Pemberi Pelayanan Umum 80 %
b.Dokter Pemberi Pelayanan Gigi 80 %
c.Bidan Pemberi Pelayanan KIA 100 %
d.Jam Buka Pelayanan: 100 % 1) Senin – Kamis : Pukul 07.30- 14.30 WIB 2) Jumat : Pukul 07.30- 11.30 WIB 3) Sabtu : Pukul 07.30- 12.30 WIB
e.Waktu tunggu di rawat jalan < 60 menit
f.Kepatuhan Hand Higiene ≥ 85%
g.Peresepan obat sesuai dengan Formularium ≥ 80%
h.Kepuasan Pelanggan ≥ 76,61 (nilai indeks IKM)
o.Pelayanan Rawat Inap
a.Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka 100%
b.Dokter Penanggung Jawab Pasien Rawat Inap 100%
c.Jam Visite Dokter 08.00 s/d 14.00,
d.Kejadian Pulang Paksa < 5 %
e.Kepuasan Pelanggan ≥ 76,61 (nilai indeks IKM)
f.Kepatuhan Hand Higiene ≥ 85%
g.Kamar mandi dengan pengaman pegangan tangan 100 %
p.Pelayanan Persalinan
a.Pemberi pelayanan persalinan normal Bidan terlatih
b.Pemberi pelayanan persalinan dengan penyulit Puskesmas Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar (PONED) Tim PONED yang terlatih
c.Kepuasan Pelanggan ≥76,61 (nilai IKM)
q.Pelayanan laboratorium sederhana
a.Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium < 90 menit kimia darah dan darah rutin < 60 Menit
b.Tidak adanya kesalahan pemberian hasil pemeriksaan laboratorium 100 %
c.Kepuasan Pelanggan ≥ 76,61 (nilai IKM)
r.Pelayanan farmasi
a.Waktu tunggu pelayanan Obat Jadi ≤ 30 mnt
b.Tidak adanya Kejadian kesalahan pemberian obat 100 %
c.Ketersediaan formularium 100 %
d.Kepuasan Pelanggan ≥ 76,61 (nilai IKM)
s.Pelayanan Gizi
a.Cakupan balita yang dipantau tumbuh kembangnya 90 %
b.Cakupan balita gizi buruk yang mendapat perawatan 100 %
c.Cakupan ASI Eksklusif 85 %
d.Cakupan Vitamin A pada Bayi 100 %
e.Cakupan Vitamin A pada Balita 100 %
f.Cakupan Garam beryodium 80 %
g.Presentase balita gizi buruk 0,09 %
h.Presentase balita pendek/stunting < 14 %
i.Cakupan ibu hamil dapat 90 tablet besi 100 %
j.Presentase ibu hamil yang menderita KEK 3,5 %
t.Pelayanan Rekam Medik
a.Waktu penyedian dokumen RM rawat jalan < 10 menit
b.Waktu penyediaan dokumen RM Rawat Inap < 15 menit
c.Kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan 100 %
d.Kelengkapan Informed Consent setelah mendapatkan informasi yang jelas 100 %
e.Kepuasan Pelanggan ≥ 76,61 (nilai IKM)
u.Promosi Kesehatan dan Pember- dayaan Masyarakat
a.Cakupan Rumah Tangga Sehat 75%
b.Cakupan Desa/Kelurahan Siaga Aktif 100%
c.Cakupan penyuluhan kelompok bagi masyarakat desa/kelurahan minimal 1x setahun 100%
d.Cakupan Promosi untuk pemberdayaan bagi masyarakat desa/kelurahan minimal 1x setahun 100%
e.Cakupan Desa/kelurahan yang telah dilakukan pendataan Keluarga sehat 100%
v.Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak serta keluarga berencana
a.Cakupan kunjungan Ibu hamil K-6 100 %
b.Cakupan ibu hamil dengan komplikasi yang ditangani 100 %
c.Cakupan pertolongan persalinan oleh bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 100 %
d.Cakupan Bayi Baru lahir mendapatkan pelayanan sesuai standar 100 %
e.Cakupan Ibu nifas yang mendapatkan pelayanan sesuai standar 100 %
f.Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar 100 %
g.Cakupan pelayanan imunisasi bayi 90 %
h.Cakupan pelayanan anak usia pendidikan dasar (SD dan SMP sederajat) sesuai standar 100 %
w.Pelayanan Kesehatan lingkungan, Kesehatan kerja dan Olah Raga
a.Cakupan Desa yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat 100%
b.Cakupan akses jamban keluarga 100%
c.Cakupan akses Air Bersih Rumah Tangga 100%
d.Cakupan Rumah Sehat 76%
e.Cakupan jumlah Pos UKK yang dibina Puskesmas 100%
x.Pelayanan a. Cakupan penemuan TB 70 % Pencegahan dan Pengen- b. Cakupan penderita TB yang mendapatkan pelayanan Kesehatan sesuai standar 100 % dalian Penyakit Menular c. Cakupan penemuan dan penanganan pasies baru TB BTA Positif 100%
d.Angka kesembuhan penderita TBC 90 %
e.Cakupan penemuan dan penanganan DBD 100 %
f.Angka Kematian DBD : - Insidence Rate - Case Fatality Rate 45 %
y.Pelayanan Pencegahan dan Pengen- dalian Penyakit Tidak Menular
a.Cakupan pelayanan kesehatan penderita Hipertensi 100%
b.Cakupan Pelayanan penderita Diabetes Mellitus 100%
c.Cakupan Pelayanan Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat 100 %
d.Cakupan pelayanan pemeriksaan deteksi dini kanker serviks dan payudara 100%
e.Cakupan Desa dan Kelurahan yang melaksanakan Posbindu Penyakit Tidak Menular 100% Malinau, 3 Juni 2025 BUPATI MALINAU, Ttd WEMPI W. MAWA