1.Daerah adalah Kabupaten Maluku Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maluku Tenggara.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara.
5.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas 3 Daerah dan Badan Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
6.Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danlatau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
7.Rumah Sakit Umum Daerah Pratama Elat yang selanjutnya disebut RSUD Paratama Elat, adalah rumah sakit umum yang menyediakan pelayanan dasar untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka menjamin upaya pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya.
8.Direktur adalah pimpinan tertinggi yang bertugas memimpin, mengelola dan bertanggungjawab atas keseluruhan operasional rumah sakit.
9.Peraturan Internal Rumah Sakit adalah peraturan yang disusun untuk internal Rumah Sakit dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik.
10.Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah suatu unit nonstuktural pada Rumah Sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur Masyarakat.
11.Komite Medik adalah perangkat Rumah Sakit untuk menerapkan tata kelola klinis agar staf medis di Rumah Sakit terjaga profesionalismenya melalui Mekanisme Kredensial, penjagaan mutu Profesi Medis, dan pemeliharaan Etika dan Disiplin Profesi Medis.
12.Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Komite Etik dan Hukum Adalah unsur organisasi nonstruktural yang membantu kepala atau direktur Rumah Sakit untuk penerapan etika rumah sakit dan hukum perumahsakitan.
13.Satuan Pemeriksa Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah wadah nonstruktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan Internal di RSUD Pratama Elat.
14.Rapat Rutin Dewan Pengawas yang selanjutnya disebut Rapat Rutin adalah setiap rapat terjadwal yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas, yang bukan termasuk rapat tahunan dan rapat khusus. 4
15.Rapat Tahunan adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pemilik atau Dewan Pengawas setiap tahun sekali.
16.Rapat Khusus Dewan Pengawas adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pemilik atau Dewan Pengawas di luar jadwal rapat rutin untuk mengambil keputusan hal yang dianggap khusus.
17.Staf Medis Fungsional yang selanjutnya disingkat SMF adalah wadah nonstruktural kelompok dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan/atau dokter gigi spesialis yang melakukan pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjalankan profesi di RSUD Pratama Elat.
18.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
19.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan.
20.Penugasan khusus adalah pengangkatan tenaga kesehatan yang bukan merupakan ASN untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan pekerjaan sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.
21.Sub Komite adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Komite Medik, yang bertugas untuk mengatasi masalah khusus, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD Pratama Elat atas usul Komite Medik.
22.Kewenangan Klinis adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis.
23.Penugasan klinis adalah penugasan Direktur Rumah Sakit kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di Rumah Sakit berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
24.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan Kewenangan Klinis.
25.Rekredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki Kewenangan Klinis untuk 5 menentukan kelayakan pemberian Kewenangan Klinis tersebut.
26.Audit Medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikankepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.