Uraian lebih lanjut perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yang terdiri atas:
a.ringkasan perubahan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b.rincian perubahan penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
c.daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan hibah sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
d.daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
e.daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
f.daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil sebagaimana tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
g.rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
h.rincian dana bagi hasil-sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam/tambahan dana bagi hasil-minyak dan gas bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
i.sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah pada daerah perbatasan dalam Perda tentang perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan negara sebagaimana tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan
j.rincian dana tambahan infrastruktur menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan sub rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.