Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mamuju. Ditetapkan di Mamuju pada tanggal, 22 September 2025 BUPATI MAMUJU, cap/ttd SITTI SUTINAH SUHARDI Diundangkan di Mamuju pada tanggal, 22 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU, cap/ttd SUAIB BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2025 NOMOR 13 i LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MAMUJU NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KONTIGENSI BENCANA GEMPA BUMI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MAMUJU PROVINSI SULAWESI BARAT DOKUMEN RENCANA KONTINGENSI GEMPA BUMI TAHUN 2025 ii LEMBAR PENGESAHAN PIMPINAN DAERAH iii KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat-Nya sehingga penyusunan dokumen Rencana Kontingensi Bencana Gempabumi, di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat telah selesai dirancang dan disusun dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Dokumen rencana kontingensi ini adalah salah satu pedoman awal yang dapat dipergunakan dalam rangka pengerahan sumber daya Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama berbagai pihak yang tergabung dalam Satuan Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) dan juga penghitungan kebutuhan bila terjadi bencana alam gempabumi di Kabupaten Mamuju. Proses penyusunan dokumen rencana kontingensi ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan yang diawali dengan pengumpulan data/informasi secara singkat di lapangan, termasuk berbagai dokumen kebencanaan yang telah disusun dan dimiliki oleh BPBD Kabupaten Mamuju dan Para pemangku kepentingan lainnya. Pengumpulan data/informasi ini juga didukung dengan merujuk pada berbagai literatur terkait penyusunan rencana kontingensi. Diharapkan kepada semua pihak, termasuk perangkat daerah atau yang berwenang di tingkat Kabupaten Mamuju, agar dokumen rencana kontingensi ini dapat menjadi referensi awal yang nantinya akan diimplementasikan oleh multi-pihak dalam melakukan penanganan bencana alam gempabumi, secara terpadu antara Pemerintah Kabupaten Mamuju dengan pihak-pihak yang terkait. Kami mengucapkan banyak terima kasih terutama kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),BPBD Provinsi Sulawesi Barat dan pihak- pihak lainnya yang telah memberikan arahan dalam proses penyusunan dokumen Rencana Kontingensi Bencana Ancaman Gempabumi, Tsunami akibat Mamuju-Majene Fold Thrust Belt (FTB) di Kabupaten Mamuju. Kami juga ucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang terkait, termasuk perangkat daerah dan kelompok perwakilan komunitas/masyarakat yang telah bekerja sama dan memberikan masukan dalam proses penyusunan dokumen rencana kontingensi ini. Diharapkan Rencana Kontinjensi ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan membangun komitmen para pelaku penanggulangan bencana di Kabupaten Mamuju, sehingga akan dapat mengurangi risiko dampak terutama terhadap jiwa masyarakat. Mamuju, 2025 Tim Penyusun Rencana Kontigensi iv DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN
1.Aktivasi adalah mengaktifkan dokumen (rencana kontingensi) sebagai pedoman/acuan dalam penanganan darurat.
2.Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
3.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
4.Kapasitas adalah kombinasi semua kekuatan, atribut, dan sumber daya yang tersedia dalam organisasi, komunitas atau masyarakat untuk mengelola dan mengurangi risiko bencana dan memperkuat ketahanan (UNISDR, 2017).
5.Kerentanan adalah kondisi yang ditentukan oleh faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan atau proses yang meningkatkan risiko individu, komunitas, aset atau sistem terhadap dampak bahaya (UNISDR, 2017).
6.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
7.Komando adalah kewenangan untuk memberikan perintah, mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi upaya penanganan darurat bencana.
8.Penanggulangan bencana adalah upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
9.Perencanaan kontingensi adalah proses manajemen yang menganalisis risiko bencana dan menetapkan pengaturan di muka untuk memungkinkan respons yang cepat, tepat dan efektif (UNISDR, 2017).
10.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
11.Pos Komando Penanganan Darurat Bencana (Posko) adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana. v
12.Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana adalah institusi yang berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan darurat bencana baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian.
13.Pos Pendamping Penanganan Darurat Bencana adalah penanganan darurat bencana melalui pos pendamping nasional penanganan darurat bencana, pos pendamping penanganan darurat bencana provinsi, dan pos pendamping penanganan darurat bencana wilayah.
14.Pos Pendukung Penanganan Darurat Bencana adalah institusi yang berfungsi membantu kelancaran akses masuk, keluar, dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan darurat bencana dari luar wilayah terdampak.
15.Prosedur tetap adalah dokumen memuat rincian tugas/peran para pemangku kepentingan dalam penanganan situasi darurat bencana. Bentuk dokumen ini meliputi; siapa, melakukan apa, kapan dan bagaimana cara melakukannya beserta alur aktivitasnya.
16.Rencana Kontingensi (Renkon) adalah dokumen yang disusun melalui suatu proses perencanaan penanganan situasi darurat bencana pada jenis bahaya tertentu, dalam keadaan yang tidak menentu, dengan skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan system tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat dan ditetapkan secara formal.
17.Rencana Operasi Darurat Bencana adalah suatu proses perencanaan tindakan operasi darurat bencana dengan menyepakati tujuan operasi dan ketetapan tindakan teknis dan manajerial untuk penanganan darurat bencana dan disusun berdasarkan berbagai masukan penanganan bencana termasuk rencana kontingensi dan informasi bencana untuk mencapai tujuan penanganan darurat bencana secara aman, efektif dan akuntabel.
18.Risiko Bencana adalah potensi kehilangan nyawa, cedera, atau kerusakan atau kerusakan aset yang dapat terjadi pada suatu sistem, masyarakat atau komunitas dalam periode waktu tertentu, ditentukan secara probabilistik sebagai fungsi dari bahaya, paparan, kerentanan dan kapasitas (UNISDR, 2017).
19.Simulasi adalah kegiatan latihan dimana pengetahuan maupun keterampilan peserta latih ditingkatkan melalui latihan yang menggunakan berbagai macam peragaan – dengan situasi dan kondisi yang mendekati sebenarnya.
20.Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana adalah satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk vi mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat bencana.
21.Skenario adalah gambaran kejadian secara jelas dan rinci tentang bencana yang diperkirakan akan terjadi meliputi lokasi, waktu dan dampak bencana.
22.Sumber daya adalah segala sesuatu baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang digunakan untuk mencapai hasil, misalnya peralatan, sediaan, waktu, tenaga, uang, metode.
23.Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. vii DAFTAR SINGKATAN APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional ARV Anti Retroviral B3 Bahan Berbahaya dan Beracun BMKG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BNPB Badan Nasional Penanggulangan Bencana BPBD Badan Penanggulangan Bencana Daerah BTS Base Transceiver Station BTT Biaya Tak Terduga DSP Dana Siap Pakai IRBI Indeks Risiko Bencana Indonesia MMI Modified Mercalli Intensity PDB Penanganan Darurat Bencana PGA Peak Ground Acceleration PKB Penanggulangan Kedaruratan Bencana PLTD Pusat Listrik Tenaga Diesel PLTU Pusat Listrik Tenaga Uap Posko Pos Komando Puspenas Pusat Pendamping Nasional RHA Rapid Health Assessment Sarpras Sarana dan Prasarana SKPDB Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana SNI Standar Nasional Indonesia SPM Standar Pelayanan Minimal SR Skala Richter TTX Tabel Top Exercise UNDP United Nations Development Programme UNISDR United Nations Office for Disaster Risk Reduction viii DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN PIMPINAN DAERAH ....................................................... ii KATA PENGANTAR .................................................................................................... iii DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN ....................................................................... iv DAFTAR SINGKATAN ............................................................................................... vii DAFTAR ISI ............................................................................................................... viii DAFTAR LAMPIRAN................................................................................................... x BAB I ............................................................................................................................ 1 PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ............................................................................................ 1 1.2 Landasan Hukum ....................................................................................... 3 1.3 Kebijakan dan Strategi ............................................................................... 7 1.4 Maksud dan Tujuan ................................................................................... 8 1.5 Ruang Lingkup ............................................................................................ 8 1.6 Pendekatan, Metode, dan Tahapan Proses ............................................. 9 1.7 Umpan balik............................................................................................... 10 1.8 Masa berlaku dan pemutakhiran ........................................................... 10 1.9 Konversi rencana kontingensi menjadi rencana operasi.................... 10 BAB II......................................................................................................................... 11 SITUASI ..................................................................................................................... 11 2.1 Karakteristik Bahaya ................................................................................ 11 2.2 Skenario Kejadian ..................................................................................... 12 2.3 Asumsi Dampak ........................................................................................ 15 BAB III ....................................................................................................................... 36 TUJUAN DAN SASARAN ......................................................................................... 36 3.1 Tujuan ......................................................................................................... 36 3.2 Sasaran ....................................................................................................... 36 BAB IV ....................................................................................................................... 37 ix PELAKSANAAN ......................................................................................................... 37 4.1 Konsep Operasi ......................................................................................... 37 4.2 Struktur Organisasi Komando ................................................................ 43 4.3 Kegiatan Pokok .......................................................................................... 45 BAB V ........................................................................................................................ 55 ADMINISTRASI DAN SUMBERDAYA .................................................................... 55 5.1 Administrasi dan Keuangan .................................................................... 55 5.2 Sumberdaya ............................................................................................... 56 BAB VI ....................................................................................................................... 58 PENGENDALIAN ...................................................................................................... 58 6.1 Instruksi ..................................................................................................... 58 6.2 Komando dan Kendali .............................................................................. 59 6.3 Koordinasi .................................................................................................. 61 6.4 Komunikasi ................................................................................................ 62 6.5 Pengelolaan Informasi .............................................................................. 63 BAB VII ...................................................................................................................... 64 PEMUTAKHIRAN DAN PENGUJIAN ..................................................................... 64 7.1 Pemutakhiran ............................................................................................ 64 7.2 Pengujian .................................................................................................... 64 x DAFTAR LAMPIRAN LAMPIRAN 1 KONVERSI RENCANA KONTINGENSI MENJADI RENCANA OPERASI: PENYUSUNAN RENCANA OPERASI PENANGANAN DARURAT LAMPIRAN 2 PROYEKSI WILAYAH DAN PENDUDUK TERDAMPAK LAMPIRAN 3 SUSUNAN PELAKSANA TUGAS LAMPIRAN 4 JARING KOMUNIKASI LAMPIRAN 5 ESTIMASI KETERSEDIAAN DAN KEBUTUHAN SUMBERDAYA LAMPIRAN 6 ALBUM PETA LAMPIRAN 7 MATA RANTAI PERINGATAN DINI LAMPIRAN 8 RENCANA EVAKUASI LAMPIRAN 9 SOP / PROTAP LAMPIRAN 10 LEMBAR KOMITMEN LAMPIRAN 11 LEMBAR BERITA ACARA PENYUSUNAN LAMPIRAN 12 PROFIL LEMBAGA / ORGANISASI 1 Kabupaten Mamuju terdiri dari 11 kecamatan, 14 kelurahan, dan 88 desa. Pada Tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 297.096 jiwa dengan luas wilayah 4.999,69 km² dan sebaran penduduk 59 jiwa/km². Pembagian administratif pemerintahan yaitu:
1.Kecamatan Bonehau memiliki luas 870,02 km² dan terdiri dari Desa/Kelurahan Banua Ada, Bonehau, Buttu Ada Hinua, Kinatang, Lumika Mappu, Salutiwo, dan Tamalea.
2.Kecamatan Kalukku memiliki luas 452,65 km² dan terdiri dari Desa/Kelurahan Belang-Belang, Beru-Beru, Guliling, Kabaloang, Kalukku Barat, Keang, Pammulukan, Pokkang, Sondoang, Uhaimate, Bebanga, Kalukku, Sinyonyoi, dan Sinyonyoi Selatang.
3.Kecamatan Kalumpang memiliki luas 1792,55 km²dan terdiridari Desa/Kelurahan Batu Makkada, Kalumpang, Karama, Karataun, Kondo Bulo, Lasa’ Limbong, Makkaliki Polio, Salumakki, Sandapang, dan Siraun Tumoga.
4.Kecamatan Kepulauan Balabalakang memiliki luas 1,47 km² dan terdiri dari desa/kelurahan Balabalakang Barat dan Balabalakang Timur.
5.Kecamatan Mamuju memiliki luas 246,22 km² dan terdiri dari Desa/Kelurahan Bambu, Batu Pannu, Karampuang, Tadui, Binanga Kasiwa, Karema, Mamunyu, dan Rimuku.
6.Kecamatan Papalang memiliki luas 200,89 km² dan terdiri dari Desa/Kelurahan Batu Ampa, Boda-Boda, Boda Papalang, Salukayu, Sisango, Sukadami, Toabo Topore. 2
7.Kecamatan Sampaga memiliki luas 110,27 km² dan terdiri dari Desa/Kelurahan Bunde, Kalonding Losso, Salubarana, Sampaga, Tanah Buah, Tarailu.
8.Kecamatan Tapalang memiliki luas 271,63 km² dan terdiri dari Desa/Kelurahan Bela Kopeang, Orobatu, Rantedoda Taan, Takandeang, Tampalang, Dayanginna, Galung Dan Kasambang.
9.Kecamatan Tapalang Barat memiliki luas 111,06 km² dan terdiri dari Desa/Kelurahan Ahu Dungkait, Labuang Rano, Lebani, Pangasaan, Pasabu, Tanete Pao.
10.Kecamatan Tommo memiliki luas 765,75 km² dan terdiri dari Desa/Kelurahan Buana Sakti, Campaloga, Kakullasan, Kalepu Leling, Leling Barat, Letting Utara, Malino, Rantemerio, Saludenge, Sandana, Tamejarra, Tamemongga, Dan Tommo.
11.Kecamatan Simboro memiliki luas 132,06 km² dan terdiri dari Desa/Kelurahan Botteng, Botteng Utara, Pati’di Saletto, Sumare, Tapadullu, Rangas Simboro. Secara geografis Kabupaten Mamuju berada ditepi Barat Pulau Sulawesi. Di bagian Utara terdapat Teluk Mamuju dan di Selatan ada Teluk Lebani. Secara astronomis, wilayah Mamuju berada di antara 2°8'24" LS – 2°57'46" LS dan 118°45'26" BT – 119°47'48" BT. Keadaan topografi Kabupaten Mamuju didominasi oleh daerah curam dan tidak curam dengan kelerengan antara 15- 45%. Kondisi ini berpengaruh terhadap topografi wilayah sehingga bervariasi mulai dari daerah datar, landai hingga agak curam. Dari segi topografi Kabupaten Mamuju secara umum keadaan topografinya bergunung-gunung dan berbukit-bukit berada pada ketinggian 395 meter dari permukaan laut. Kemiringan lereng yang memiliki porsi terbesar adalah kemiringan antara 12- 25% dengan luas cakupan sebesar 224.910 Ha. Kemiringan lereng seperti ini terdapat hampir di semua kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mamuju, dengan wilayah Kecamatan Tapalang yang memiliki porsi terbesar seluas 32.613 Ha. Kemiringan antara 25-40% mencakup wilayah seluas 206.387 Ha. Kemiringan seperti ini dominan terdapat di Kecamatan Kalukku seluas 20.748 Ha. Kemiringan diatas 40 Persen mencakup wilayah seluas 186.336 Ha. Kemiringan seperti ini dominan terdapat di wilayah Kecamatan Kalumpang dan Bonehau dengan luasan mencapai 77.890 Ha. Kemiringan antara 0-2 % dengan luas cakupan 113.134 Ha, dominan terdapat di Kecamatan Kalukku 19.069 Ha. Kemiringan seperti 3 ini terdapat di seluruh wilayah Kabupaten Mamuju. Sedangkan kemiringan antara 2-15% hanya mencakup wilayah seluas 82.122 Ha tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Mamuju. Pada tahun 2019, jumlah penduduk di Kabupaten Mamuju sebanyak 293.326 jiwa yang terdiri dari penduduk laki-laki dan perempuan masing- masing sebanyak 148.981 jiwa dan 144.345 jiwa. Terhitung pertumbuhan penduduk 5 tahun terakhir jumlah penduduk Kabupaten Mamuju pada tahun 2014 sebanyak 252.295 jiwa, sedangkan pada tahun 2018 jumlah penduduk kabupaten meningkat menjadi 279.393 jiwa, bila dilihat berdasarkan kecamatan, jumlah penduduk Kecamatan Mamuju adalah kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak dari kecamatan yang lainnya. Pada Tahun 2014 jumlah penduduk Kecamatan Mamuju sebanyak 70.309 jiwa, pada Tahun 2018 jumlah penduduk Kecamatan Mamuju sebanyak 72.579 jiwa, dengan rata-rata pertumbuhan penduduk Kecamatan Mamuju jika terhitung dari Tahun 2010 sampai dengan 2018 sebanyak 1,32%. Terkait isu kebencanaan, indeks resiko bencana kabupaten mamuju terhitung pada skor tinggi pada tahun 2015-2022 (IRBI 2022) menurut indek resiko bencana Indonesia (IRBI), Kabupaten Mamuju berada pada skor 161.71 (kategori indeks resiko bencana yang tinggi). Adapun ancaman bencana yang ditemukan di Kabupaten Mamuju yaitu banjir, tanah lonsor, gempabumi, kebakaran hutan, tsunami, gelombang ekstrim dan abrasi. Berdasarkan pada aspek geografis, aspek kependudukan, dan isu kebencanaan serta merujuk pada peristiwa bencana gempabumi pada tanggal 15 Januari 2021, daerah Mamuju dan sekitarnya diguncang gempabumi kuat dengan magnetudo 6,2 Mw maka dipandang sangat penting untuk merumuskan, menyepakati, dan berkomitmen dalam rencana kontingensi gempabumi Kabupaten Mamuju. Rencana kontingensi ini diharapkan dapat menjadi landasan awal dalam penanggulangan bencana, terutama gempabumi. 1.2 Landasan Hukum
1.Undang-undang Nomor 07 Tentang Pengesahan Convention on the Elimination of all Norms of Discrimination Against Women (Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan); 4
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4.Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Person with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6.Undang-undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
7.Undang-undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 5
16.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas;
17.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
19.Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana;
20.Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pedoman Koordinasi klaster Pengungsian dan Perlindungan dalam Penanggulangan Bencana;
21.Peraturan Menteri Pemberdayaan PPPA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hak Perempuan pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
24.Peraturan Menteri PPN Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
25.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai;
26.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi Pada Keadaan Darurat Bencana;
27.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana; 6
28.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
29.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 07 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
30.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah pada Saat Tanggap Darurat;
31.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana;
32.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana;
33.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
34.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peran Serta Lembaga Usaha dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
35.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana;
36.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
37.Keputusan Presiden Nomor 36/1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak);
38.SNI 7937:2013 tentang Layanan Kemanusiaan dalam Bencana;
39.Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2009 Nomor 10). 7 1.3 Kebijakan dan Strategi 1.3.1 Kebijakan Kebijakan penanganan darurat bencana adalah arahan/pedoman umum yang bersifat mengikat bagi para pihak yang terlibat sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana untuk melaksanakan tugas pokok dan operasinya. Kebijakan-kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Mengoptimalkan dan memberdayakan potensi masyarakat dan sumber daya lokal,
2.Untuk mengurangi kecemasan masyarakat terhadap isu-isu ancaman bencana yang akan terjadi, optimalisasi pos anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) dari APBD tahun berjalan untuk Penanggulangan Kedaruratan Bencana (PKB),
3.Mengajukan pendampingan dan fasilitas Dana Siap Pakai (DSP) kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,
4.Membuka jejaring bantuan dari masyarakat, swasta, lembaga non pemerintah, dan luar negeri,
5.Melibatkan masyarakat, relawan dan pemberi bantuan dalam penanggulangan darurat bencana gempabumi ,
6.Membebaskan seluruh biaya pelayanan kesehatan untuk masyarakat terdampak bencana,
7.Melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pemenuhan kebutuhan masyarakat pasca bencana,
8.Melakukan monitoring dan evaluasi penanganan penanggulangan bencana.
9.Mengoptimalkan kebutahan bencana gempabumi sesuai dengan standar minimal. 1.3.2 Strategi Penanganan kedaruratan bencana adalah pedoman pelaksanaan umum tentang bagaimana kebijakan diimplementasikan selama operasi guna mencapai efektivitas kebijakan. Strategi-strategi tersebut adalah: 8
1.Mengaktifkan Sistem Komando Penanggulangan Darurat Bencana (SKPDB),
2.Meningkatkan akses informasi satu data dalam penanganan penanggulangan bencana,
3.Melaksanakan penanganan terhadap wilayah terdampak bencana alam gempabumi di Kabupaten Mamuju,
4.Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk kelompok rentan dan penderita komorbid dengan berperspektif gender secara layak dan bermartabat,
5.Perbaikan sarpras vital dan pemulihan fungsi layanan umum dan layanan pemerintahan di wilayah terdampak bencana,
6.Pembuatan pos bantuan untuk menerima dan mengelola pendistribusian bantuan,
7.Pengobatan, layanan psychological first aid, dan layanan kesehatan reproduksi gratis bagi korban bencana,
8.Mendistribusikan cadangan logistik untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana,
9.Melakukan monitoring dan evaluasi penanganan penanggulangan bencana di semua sektor.
10.Pemampaatan fasilitas umum sebagai tempat evakuasi,
11.Pembuatan tempat evakuasi yang berlokasi strategis. 1.4 Maksud dan Tujuan Dokumen rencana kontingensi ini disusun sebagai landasan strategi, operasional, dan pedoman dalam penanganan darurat bencana sebagai dasar untuk pengerahan sumber daya dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan darurat bencana gempabumi di Kabupaten Mamuju. 1.5 Ruang Lingkup Ruang lingkup rencana kontingensi ini mencakup hal-hal yang perlu dilaksanakan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya darurat bencana 9 dan peristiwa bencana gempabumi di Kabupaten Mamuju, dalam rencana kontingensi di batasi oleh batasan administrasi di wilayah Kabupaten Mamuju yang terdiri dari 11 kecamatan yaitu Kecamatan Bonehau, Kalukku, Kalumpang, Kepulauan Balabalakang, Mamuju, Papalang, Sampaga, Tapalang, Tapalang Barat, Tommo, dan Simboro. Penanganan kedaruratan bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamuju yang selanjutnya disebut BPBD, adalah Perangkat Daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana. 1.6 Pendekatan, Metode, dan Tahapan Proses Pendekatan partisipatif untuk memastikan penyusunan rencana kontingensi melibatkan semua pihak dalam penangulangan darurat bencana gempabumi di Kabupaten Mamuju.
1.Penyamaan persepsi dilakukan terhadap semua pelaku penanggulangan bencana tentang pentingnya rencana kontingensi gempabumi kabupaten mamuju,
2.Pengumpulan data dan pembaruan data: pengumpulan data dilakukan pada semua sektor penanganan bencana dan lintas administrasi,
3.Verifikasi data: analisis data sumber daya yang ada kemudian dibandingkan dengan proyeksi kebutuhan penanganan bencana saat tanggap darurat,
4.Penyusunan dokumen rencana kontingensi, pembahasan dan perumusan dokumen rencana kontingensi disepakati dalam workshop meliputi penilaian bahaya dan penentuan kejadian, pengembangan skenario, penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan sektoral dan rencana tindak lanjut,
5.Penandatanganan komitmen dan konsultasi publik atas hasil rumusan rencana kontingensi: penyebaran atau diseminasi dokumen rencana kontingensi kepada para pelaku penanggulangan bencana (multi stake holders) melalui konsultasi publik yang membutuhkan komitmen lebih lanjut dari semua pihak. 10 1.7 Umpan balik Untuk memastikan bahwa rencana kontingensi ini sesuai dengan situasi dan kondisi yang terbarukan, maka diperlukan masukan-masukan terutama terkait data, sehingga perlu dilakukan penerimaan umpan balik melalui lokakarya atau rapat konsultasi melalui BPBD Kabupaten Mamuju. 1.8 Masa berlaku dan pemutakhiran Dokumen rencana kontingensi bencana gempa bumi di Kabupaten Mamuju berlaku selama 3 (tiga) tahun. Agar rencana kontingensi sesuai dengan situasi terbaru seperti misalnya: perubahan dinamika skala bencana, perubahan besaran dan bentuk atau jenis kerentanan, perubahan kapasitas atau kemampuan sumber daya, dan perubahan struktur demografis masyarakat, maka dapat dilakukan kaji ulang atau dimutakhirkan sesuai kebutuhan. 1.9 Konversi rencana kontingensi menjadi rencana operasi Rencana kontingensi adalah dasar dalam menyusun rencana operasi. Aktivasi rencana kontingensi dilakukan setelah mendapatkan data dan analisis kaji cepat bencana. 11 Pada tanggal 15 Januari 2021, Kabupaten Mamuju dan sekitarnya diguncang gempabumi kuat dengan magnitudo 6,2 Mw. Kejadian gempabumi ini mengakibatkan terjadinya bencana di daerah Sulawesi Barat terutama di daerah Kabupaten Mamuju. Tanggal 8 Juni 2022, pukul 12:32:36 WIB, Kabupaten Mamuju dan sekitarnya kembali dilanda guncangan gempabumi. Menurut data BMKG magnitudo gempa bumi sebesar 5,8 Mw. Meskipun magnitudo kejadian gempabumi ini lebih kecil kekuatannya dari kejadian gempabumi Tahun 2021, namun kejadian gempabumi tersebut juga mengakibatkan terjadinya bencana terutama di Kabupaten Mamuju. Dengan memperhatikan lokasinya dan kedalaman hiposenter, maka gempabumi ini merupakan jenis gempabumi dangkal yang diduga kuat akibat aktivitas Sesar Naik Mamuju. Sesar ini diketahui memiliki laju geser 2 milimeter per tahun. Hal ini didukung oleh hasil analisis mekanisme sumber gempa ini memiliki mekanisme sesar naik (thrust fault). Hal ini disebabkan oleh Pulau Sulawesi yang terletak di wilayah tektonik yang kompleks dimana terdapat pertemuan lempeng Eurasian, Indo-Australian dan Philippine. Wilayah barat Sulawesi dicirikan oleh west-dipping Majene-Mamuju Fold and Thrust yang menyebar ke arah barat yang dibatasi oleh sesar Makassar Strait Thrust (MST). 12 Gambar 2.1 Peta Zona Rawan Bencana Gempabumi Kabupaten Mamuju (kiri) dan Peta Seismisitas Provinsi Sulawesi Barat (kanan) MST menimbulkan bahaya gempabumi berupa tsunami di sepanjang pantai barat Sulawesi akibat gempa 7,0 Mw di Majene pada 1969 dan gempa 6,7 Mw di Mamuju pada Tahun 1984. Sebanyak 64 orang kehilangan nyawa akibat peristiwa Tahun 1969. Baru-baru ini MST terpecah lagi dan menimbulkan gempa pada awal Tahun 2021 di Kabupaten Mamuju. Menurut Irwan Meilano et al. (Geophysical Journal International, 2023) gempa pada awal Tahun 2021 menimbulkan perubahan tegangan sebesar > 10 kPa sehingga memecah beberapa segmen MST dan mengaktifkan sesar sekunder. 2.2 Skenario Kejadian Penentuan kejadian bencana gempabumi berdasarkan getaran, jalur sesar aktif, serta kejadian bencana sebelumnya. Berdasarkan pada kaidah rencana kontingensi, bencana belum terjadi dan kebutuhan antisipasi 13 kondisi penanganan darurat bencana, maka disusun skenario kejadian bencana maupun dampak bencana. Skenario ini dibuat dengan tujuan sebagai pedoman penanganan darurat bencana gempabumi akibat aktivitas sesar aktif yang mengelilingi wilayah Kabupaten Mamuju seperti Sesar Makassar Thrust, Sesar Palu-Koro, Sesar Poso, Sesar Matano, Sesar Lawanopo dan Sesar Walane. Skenario kejadian yang digunakan yaitu gempa dengan magnitude 7.2 M yang melanda pesisir barat Pulau Sulawesi, Indonesia. Pusat gempa berada di barat daya Mamuju dengan koordinat 2,74 LS 118,54 BT, dengan kedalaman 10 km dan lama guncangan gempa terjadi selama 15-20 detik. Gempa bumi dengan skala MMI VII yang menimbulkan kerusakan di 11 Kecamatan yang berada di Kabupaten Mamuju. Sumber gempabumi tersebut terletak di daerah Sulawesi Barat yaitu sesar naik berasosiasi dengan lipatan atau dikenal dengan sebutan Mamuju-Majene Fold Thrust Belt (FTB). Nilai magnitude yang dipakai sebagai maksimum nilai magnitude yang mungkin terjadi maupun lokasi titik pusat gempabumi mengadopsi dari skenario yang dibuat oleh Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG). 14 Gambar 2.2 Peta Provinsi SULBAR pada Skenario Kejadian Gempa Kabupaten Mamuju Ringkasan Skenario Kejadian Waktu Kejadian Gempa terjadi pada 08/06/2022 waktu 13:36 WITA Lokasi Barat Daya Mamuju Episentrum : 2.74 LS 118.54 BT Pemicu Sumber gempabumi tersebut terletak di daerah Sulawesi Barat yaitu sesar naik berasosiasi dengan lipatan atau dikenal dengan sebutan Mamuju- Majene Fold Thrust Belt (FTB). Intensitas Skala magnitude gempa 7,2 M Skala intesitas VII MMI 15 Durasi 15-20 detik Cakupan Wilayah 11 Kecamatan Bahaya Primer Runtuhan Bangunan Bahaya Sekunder Tanah Longsor dan Tsunami. 2.3 Asumsi Dampak Asumsi dampak merupakan asumsi dari skenario kejadian bencana yang berdampak pada beberapa aspek. 2.3.1 Aspek Kependudukan Kabupaten Mamuju termasuk wilayah yang memiliki tingkat risiko gempabumi tinggi. Total Jumlah penduduk yang terpapar langsung akibat guncangan gempabumi dengan skala VII MMI pada 11 kecamatan yakni Kecamatan Tommo, Sampaga, Papalang, Kalumpang, Tapalang, Tapalang Barat, Mamuju, Simboro, Kalukku, Bonehau, dan Bala Balakang di Kabupaten Mamuju, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2022 ditunjukkan pada Tabel 2.3.1. Tabel 2.3.1 Jumlah Penduduk Terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan Kel/Desa Terdampa k Total Jumlah Penduduk Penduduk Terpapar % Penduduk Terpapar 1 Bala Balakang 2 2223 2223 100 2 Bonehau 9 9516 9516 100 3 Kalukku 14 60559 60559 100 4 Kalumpang 13 11891 11891 100 5 Mamuju 8 66349 66349 100 6 Papalang 9 24327 24327 100 7 Sampaga 7 16271 16271 100 8 Simboro 8 37739 37739 100 9 Tapalang 10 21218 21218 100 10 Tapalang Barat 7 11588 11588 100 11 Tommo 14 23837 23837 100 Tabel 2.3.1.1 Jumlah Penduduk Terdampak Berdasarkan Data Pilah di Kabupaten Mamuju 16 No Kecamatan Jenis Kelamin (Jiwa) Jumlah Penduduk Berdasarkan Umur (Jiwa) Difabel (Jiwa)Laki- Laki Perempuan Balita Anak- Anak Dewasa Lansia 1 Bala Balakang 1170 1053 210 455 1456 90 38 2 Bonehau 5013 4601 707 1578 6491 740 98 3 Kalukku 31082 29477 5461 12503 37615 3552 1428 4 Kalumpang 6191 5700 878 2341 7869 943 140 5 Mamuju 33639 32710 6232 13145 41786 3844 1342 6 Papalang 12425 11902 2091 4725 15972 1708 169 7 Sampaga 8205 8066 1204 2874 10431 1361 401 8 Simboro 19263 18476 4071 7862 23695 1770 341 9 Tapalang 10940 10278 1820 4385 13737 1421 145 10 Tapalang Barat 6008 5580 1233 2672 7233 739 289 11 Tommo 12543 11294 1765 4606 15133 1695 638 Tabel 2.3.1.2 Kondisi Korban/Penyintas di Kabupaten Mamuju No Kecamatan Meningga l Hilang Luka Berat Luka Sedang Luka Ringan Mengung- si Sakit damping an 0.05% 0.005 % 10% 30% 60% 40% 2% 1 Bala Balakang 1 0 222 667 1334 889 44 2 Bonehau 5 0 961 2884 5768 3846 192 3 Kalukku 30 3 6056 18168 36335 24224 1211 4 Kalumpang 6 1 1189 3567 7135 4756 238 5 Mamuju 33 3 6635 19905 39809 26540 1327 6 Papalang 12 1 2433 7298 14596 9731 487 7 Sampaga 8 1 1627 4881 9763 6508 325 8 Simboro 19 2 3774 11322 22643 15096 755 9 Tapalang 11 1 2122 6365 12731 8487 424 10 Tapalang Barat 6 1 1159 3476 6953 4635 232 11 Tommo 12 1 2384 7151 14302 9535 477 17 2.3.2 Aspek Fisik Berdasarkan skenario gempabumi di Kabupaten Mamuju dengan skala gempa VII MMI, diperkirakan bangunan serta fasilitas dan sarana prasarana banyak mengalami kerusakan yang tersebar merata di 11 Kecamatan yang terdampak. Data tersebut meliputi: 18 A. Fasilitas Perumahan/Permukiman Tabel 2.3.2.A Jumlah Rumah Penduduk terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan Total Jumlah Bangunan Terdampak %Kawasan Bangunan Terdampak Jumlah Permukiman Terdampak 1 Bala Balakang 144 0,17 - 2 Bonehau 3.258 3,88 160,08 3 Kalukku 17.430 20,75 793,6 4 Kalumpang 2.512 2,99 169,62 5 Mamuju 16.988 20,23 714,65 6 Papalang 7.476 8,90 380,67 7 Sampaga 6.161 7,34 293,83 8 Simboro 11.072 13,18 387,61 9 Tapalang 5.825 6,94 189,96 10 Tapalang Barat 2.883 3,43 92,19 11 Tommo 10.237 12,19 398,25 B. Fasilitas Kesehatan Tabel 2.3.2.B Jumlah Fasilitas Kesehatan Terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan Poliklini k PUSTU Polindes Puskesmas Rumah Sakit 1 Bala Balakang 0 3 0 1 0 2 Bonehau 0 11 0 3 0 3 Kalukku 0 20 0 3 0 4 Kalumpang 0 12 0 3 0 5 Mamuju 4 6 0 2 2 6 Papalang 0 16 0 1 0 7 Sampaga 0 9 0 1 0 8 Simboro 0 11 0 2 1 9 Tapalang 0 9 0 1 0 10 Tapalang Barat 0 5 0 2 0 11 Tommo 0 11 0 3 0 19 C. Fasilitas Pendidikan Tabel 2.3.2.C Jumlah Fasilitas Pendidikan Terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan TK SD S M P S M A S M K P T S L B Madrasah Pesantren Seminari 1 Bala Balakang 0 2 2 0 0 0 0 0 0 0 2 Bonehau 8 9 5 3 0 0 0 2 0 0 3 Kalukku 39 14 8 4 4 0 0 9 6 0 4 Kalumpang 12 13 9 1 1 0 0 0 0 0 5 Mamuju 38 8 7 3 5 5 1 14 1 0 6 Papalang 14 9 4 2 2 0 0 6 5 0 7 Sampaga 13 7 5 1 2 0 0 4 0 0 8 Simboro 19 8 4 1 5 1 0 13 1 0 9 Tapalang 22 10 4 2 1 0 0 3 0 0 10 Tapalang Barat 11 7 4 1 1 0 0 7 0 0 11 Tommo 30 14 8 2 1 0 0 4 2 0 20 D. Fasilitas Tempat Ibadah Tabel 2.3.2.D Jumlah Fasilitas Tempat Ibadah Terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan Fasilitas Tempat Ibadah Terdampak Islam Kriste n Katolik Hindu Buddh a Kong Hu Cu 1 Bala Balakang 12 0 0 0 0 0 2 Bonehau 8 69 2 0 0 0 3 Kalukku 121 34 0 0 0 0 4 Kalumpang 3 82 0 0 0 0 5 Mamuju 141 10 1 2 1 0 6 Papalang 55 15 0 3 0 0 7 Sampaga 50 3 0 0 0 0 8 Simboro 80 1 0 0 0 0 9 Tapalang 57 3 0 0 0 0 10 Tapalang Barat 40 0 0 0 0 0 11 Tommo 71 59 12 12 0 0 E. Fasilitas Transportasi Tabel 2.3.2.E Jumlah Fasilitas Transportasi Terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan Fasilitas Transportasi Terdampak Jalan Rusak Berat Jembatan Rel (Km) Termina l Bandara Dermaga 1 Bala Balakang - - 0 2 Bonehau 18.965 5 0 - 0 0 3 Kalukku 71.873,09 2 11 0 - 1 1 4 Kalumpang 42.965,82 3 9 0 - 0 0 5 Mamuju 53.717,08 9 12 0 2 0 2 6 Papalang 55.738,46 5 14 0 - 0 0 21 No Kecamatan Fasilitas Transportasi Terdampak Jalan Rusak Berat Jembatan Rel (Km) Termina l Bandara Dermaga 7 Sampaga 36.016,42 4 7 0 - 0 0 8 Simboro 59.880,15 16 0 - 0 1 9 Tapalang 45.966,74 1 1 0 - 0 0 10 Tapalang Barat 16.318,66 9 3 0 - 0 0 11 Tommo 96.258 11 0 - 0 0 F. Fasilitas Pemerintahan, Swasta, dan Ekonomi Tabel 2.3.2.F Jumlah Fasilitas Pemerintahan, Swasta, dan Ekonomi Terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan Kantor Pemerint ahan Lembaga Permasy arakatan Rumah Panti Pasar Tok o Hotel /Peng inapa n Industr i Arena Olahr aga 1 Bala Balakang 3 - - 5 0 0 0 4 2 Bonehau 15 - - 12 0 1 0 21 3 Kalukku 20 1 - 7 6 6 1 26 4 Kalumpang 20 - - 3 0 2 0 29 5 Mamuju 13 1 6 2 46 42 0 29 6 Papalang 15 - - 4 0 1 0 19 7 Sampaga 11 - - 3 6 5 0 15 8 Simboro 13 - - 8 14 4 0 29 9 Tapalang 17 - 1 4 2 0 0 19 10 Tapalang Barat 15 - - 4 0 0 0 16 11 Tommo 9 - - 9 115 0 2 42 22 G. Fasilitas Pariwisata Tabel 2.3.2.G Jumlah Fasilitas Pariwisata Terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan Wisata Pantai Wisata Pegunungan Wisata Seni Budaya Wisata Taman Rekreasi dan Lain-lain 1 Bala Balakang 1 - - - 2 Bonehau - - 3 - 3 Kalukku 4 1 - - 4 Kalumpang - 1 1 - 5 Mamuju 4 1 1 1 6 Papalang 2 - - - 7 Sampaga 1 - - - 8 Simboro 3 - - - 9 Tapalang 2 - - - 10 Tapalang Barat 3 - - - 11 Tommo - - - - H. Fasilitas Komunikasi Tabel 2.3.2.H Jumlah Fasilitas Komunikasi Terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan Stasiun Radio Stasiun TV Pemancar TV Menara Telepon/BTS 1 Bala Balakang - - - 1 2 Bonehau - - - 1 3 Kalukku - - - 12 4 Kalumpang - - - 0 5 Mamuju 2 2 - 20 6 Papalang - - - 6 7 Sampaga - - - 4 8 Simboro - - 3 9 9 Tapalang - - - 6 10 Tapalang Barat - - - 2 23 No Kecamatan Stasiun Radio Stasiun TV Pemancar TV Menara Telepon/BTS 11 Tommo - - - 5 I. Fasilitas Listrik dan Gas Tabel 2.3.2.I Jumlah Fasilitas Komunikasi Terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan SPBU Depo Minyak Depo Gas Generator Listrik Gardu Induk 1 Bala Balakang - - - - - 2 Bonehau - - - - - 3 Kalukku 1 - - - - 4 Kalumpang - - - - - 5 Mamuju 2 - 1 - - 6 Papalang 2 - 1 - - 7 Sampaga 1 - - - - 8 Simboro 3 - - - - 9 Tapalang 1 - - - - 10 Tapalang Barat - - - - - 11 Tommo - - - - - 2.4 Aspek Ekonomi Pada sektor ekonomi diperkirakan dampak yang ditimbulkan berupa kerugian di berbagai sektor ekonomi, terutama pada daerah yang berada dekat pantai. Mengingat bahwa pusat pemerintahan dan ekonomi berada di Kabupaten Mamuju akan menjadi lumpuh. Sektor-sektor ekonomi terdampak antara lain:
1.Sektor Perikanan laut di wilayah pesisir akan lumpuh akibat kerusakan fasilitas dan sarana nelayan yang dipengaruhi oleh gempabumi. Wilayah terdampak meliputi wilayah pesisir di Kabupaten Mamuju.
2.Sektor Peternakan yang paling terdampak yakni peternakan unggas, akibat dari putusnya rantai pasokan makanan dan sarana peternakan lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh rusaknya fasilitas infrastruktur seperti infrastruktur jalan. 24
3.Sektor Pertanian yang paling terdampak umumnya yang berada di wilayah yang dilalui sesar aktif yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan air tanah, sehingga proses panen menjadi lebih lambat atau berpotensi gagal panen.
4.Sektor Perdagangan yang paling terdampak yakni rusaknya infrastruktur dan putusnya rantai pasokan kebutuhan pokok baik melalui jalur laut maupun darat, hal ini mengakibatkan aktifitas perdagangan terutama pasar induk dan pertokoan di Kabupaten Mamuju menjadi lumpuh.
5.Sektor Perbankan di Kabupaten Mamuju mengalami lumpuh total yang diakibatkan rusaknya bangunan, putusnya jaringan listrik, dan jaringan komunikasi.
6.Sektor Pariwisata di Wilayah Kabupaten Mamuju lumpuh total, hal ini diakibatkan kerusakan pada seluruh infrastruktur, diberlakukannya masa tanggap darurat serta pemulihan pascabencana, dan berhentinya berbagai layanan pemerintahan dan swasta.
7.Sektor Pendapatan yang akan terganggu adalah pendapatan daerah yang dihasilkan oleh pajak dari kegiatan ekonomi di Kabupaten Mamuju. 2.5 Aspek Lingkungan Dampak dari guncangan gempabumi berpengaruh terhadap ketersediaan air baku dan kerusakan lahan yang diakibatkan oleh tanah longsor. Selain itu potensi kebocoran pada fasilitas penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dapat mencemari air permukaan maupun air tanah. Sedangkan untuk aspek udara, pencemaran umumnya dapat diakibatkan oleh kebakaran bangunan dan proses pembusukan mayat korban bencana yang belum sempat dikuburkan. Tabel 2.5 Lahan Terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan Sawah (Ha) Ladang (Ha) Kebun (Ha) 1 Bala Balakang - - 192,31 2 Bonehau 1.954,35 1.559 567,48 3 Kalukku 2.526,74 6.081 980,15 4 Kalumpang 763,55 8.867 574,21 5 Mamuju - 111 614,00 25 No Kecamatan Sawah (Ha) Ladang (Ha) Kebun (Ha) 6 Papalang 2.424,95 5.610 2.180,17 7 Sampaga 1.808,15 2.202 1.901,96 8 Simboro 15,00 142 640,17 9 Tapalang 452,92 99 1.971,69 10 Tapalang Barat 51,84 195 1.076,93 11 Tommo 2.583,92 18.372 9.901.35 2.6 Aspek Sosial dan Budaya Terpapar Guncangan gempabumi akan merusak dan melumpuhkan seluruh aktifitas ekonomi dan hal ini juga berdampak terhadap kondisi sosial budaya Masyarakat. Beberapa aspek sosial budaya yang terdampak antara lain: gangguan psikologis akibat trauma dan kehilangan anggota keluarga. Kehilangan sumber pendapatan dan meningkatnya tingkat stress akan mengakibatkan meningkatnya pula angka kriminal di Kabupaten Mamuju seperti pencurian dan penjarahan. Terjadinya gesekan antar kelompok Masyarakat akibat dari tidak meratanya distribusi bantuan bencana. Potensi korupsi bantuan bencana dan konflik kepentingan oleh oknum-oknum pemerintahan baik tingkat kabupaten sampai dengan tingkat keluarahan. Serta rusaknya situs-situs budaya yang akan mengganggu perayaan atau tradisi ritual adat masyarakat yang terdampak. Situs budaya yang terdampak antara lain: Tabel 2.6 Situs Budaya Terdampak di Kabupaten Mamuju No Kecamatan Cagar Budaya Tugu/Gapura Tempat Pemakaman 1 Bala Balakang - - - 2 Bonehau - - - 3 Kalukku - - 100 4 Kalumpang 2 - - 5 Mamuju 1 3 8 26 No Kecamatan Cagar Budaya Tugu/Gapura Tempat Pemakaman 6 Papalang 1 - 33 7 Sampaga 1 - 9 8 Simboro - - 4 9 Tapalang - - 1 10 Tapalang Barat - - 3 11 Tommo - 2 19 2.7 Aspek Layanan Publik/Pemerintahan Kejadian gempabumi dengan Mangnitudo 7,2 Mw mempengaruhi seluruh aspek pelayanan publik/pemerintahan di Kabupaten Mamuju seperti koordinasi penanggulangan bencana menjadi terhambat hal ini dikarenakan para petugas pemerintah, tenaga Kesehatan, relawan, dan petugas keamanan juga merupakan korban bencana. Sedangkan pelayanan pemerintahan di tingkat kabupaten yang terdampak adalah seluruk aspek pelayanan pemerintah baik tingkat kabupaten sampai dengan tingkat kelurahan mengalami lumpuh total. 27 Gambar 2.7 Peta Dampak Ancaman Gempabumi Kec. Tommo 28 Gambar 2.7.1 Peta Dampak Ancaman Gempabumi Kec. Tapalang 29 Gambar 2.7.2 Peta Dampak Ancaman Gempabumi Kec. Tapalang Barat 30 Gambar 2.7.3 Peta Dampak Ancaman Gempabumi Kec. Simboro 31 Gambar 2.7.4 Peta Dampak Ancaman Gempabumi Kec. Sampaga 32 Gambar 2.7.5 Peta Dampak Ancaman Gempabumi Kec. Papalang 33 Gambar 2.7.6 Peta Dampak Ancaman Gempabumi Kec. Mamuju 34 Gambar 2.7.7 Peta Dampak Ancaman Gempabumi Kec. Kalumpang 35 Gambar 2.7.8 Peta Dampak Ancaman Gempabumi Kec. Kaluku 36 3.2 Sasaran
1.Tersusunnya rencana operasi penanganan darurat bencana dalam waktu 48 jam.
2.Terselenggaranya koordinasi yang melibatkan 5 unsur helix dan wilayah terdampak.
3.Terlaksananya pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak dengan setidaknya 80% sumberdaya dan anggaran bersumber dari DSP dan BTT.
4.Terkerahkannya 90% sumber daya dari seluruh pihak terkait yang telah berkomitmen dalam operasi penanganan darurat bencana.
5.Terselenggaranya 100% evakuasi warga terdampak atau korban.
6.Terselenggaranya 100% pemulihan fungsi sementara (rehabilitas) sarana-sarana vital meliputi jaringan air, listrik dan komunikasi.
7.Terlaksananya 14 hari operasi penanganan darurat bencana dengan tanggung jawab dan bertanggung gugat penuh. 37 Tabel 4.1 Konsep Operasi Fase Tanggap Darurat Fase Transisi Darurat ke Pemulihan
1.Pelaksanaan kaji cepat.
2.Pelaporan hasil kaji cepat dan rapat koordinasi dengan Stakeholder terkait dalam struktur organisasi komando.
3.Teraktivasinya Rencana Operasi Bencana Gempabumi.
4.Pendirian posko penanganan darurat bencana.
5.Pemutakhiran pendataan korban dan kerusakan berkala.
6.Pencarian, pertolongan dan evakuasi korban.
7.Pelayanan kebutuhan dasar pengungsi
8.Penanganan korban luka, sakit dan meninggal dunia.
9.Penanganan psikososial dasar bagi penyintas.
10.Pembukaan akses jalan dan jembatan.
11.Pemulihan sarana dan prasarana vital.
1.Penerbitan Keputusan Bupati tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan.
2.Melanjutkan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, huntara, air bersih, sanitasi darurat).
3.Pengembalian fungsi sosial, ekonomi, dan kesehatan.
4.Layanan dukungan psikososial, perlindungan pengungsi, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan keamanan operasi.
5.Persiapan Finalisasi Pendataan kerusakan dan kerugian untuk Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi. 38 Fase Tanggap Darurat Fase Transisi Darurat ke Pemulihan
12.Penjagaan stabilitas keamanan.
13.Koordinasi kondisi terkini antar stakeholder. 39 Sasaran tindakan atau target dari setiap fase kedaruratan yang dapat dilihat pada Tabel 4.1.2 Tabel 4.1.2 Sasaran Tindakan Fase Sasaran Tindakan Tanggap Darurat 1 Terlaksananya kaji cepat 2 Tersusunnya hasil kaji cepat dan terlaksananya rapat koordinasi dengan Stakeholder terkait dalam struktur organisasi komando 3 Teraktivasinya rencana Operasional Bencana Gempabumi 4 Berfungsinya posko penanganan darurat bencana 5 Adanya hasil pendataan korban dan kerusakanyang valid dan aktual 6 Terlaksananya Pencarian, pertolongan dan evakuasi korban 7 Terlaksananya Pelayanan kebutuhan dasar pengungsi 8 Terlaksananya Penanganan korban luka, sakit dan meninggal dunia 9 Terlaksananyan Penanganan psikososial dasar bagi penyintas 10 Lancarnya akses jalan dan jembatan 11 Berfungsinya sarana dan prasarana vital 12 Terjaganya stabilitas keamanan Transisi Darurat ke Pemulihan 1 Diterbitkannya Keputusan Bupati tentang Status Transisi Darurat Ke Pemulihan 2 Berfungsinya sementara sarana-prasarana layanan publik 40 Fase Sasaran Tindakan 3 Berangsur membaiknya kondisi Fisik dan Psikologis penyintas 4 Pengakhiran status dari transisi darurat ke pemulihan yang dilanjutkan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi Untuk mencapai seluruh sasaran tindakan, organisasi menurunkan setiap pekerjaan dari masing-masing fungsi dalam bentuk kegiatan-kegaitan yang harus dijalankan setiap fungsi dan bidang/unit dibawahnya (Tabel 4.1.3). Tabel 4.1.3 Kegiatan Pokok TINDAKAN KEGIATAN POKOK TIndakan 1: Pelaksanaan Kaji cepat bencana Pengumpulan informasi dari masyarakat, relawan, pengamatan TRC di lapangan oleh Posko Siaga BPBD. Petugas Posko melaporkan secra berjenjang kepada Kasi Darurat, Kabid kedaruratan dan logistic atau langsung kepada Kalak BPBD. Kepala BPBD menugaskan TRC/TIM Kaji cepat untuk mengkaji cakupan lokasi bencana, jumlah korban bencana, kerusakan sarpras, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan, dan kemampuan sumberdaya alam maupun buatan. Tindakan 2: Pelaporan hasil kaji cepat dan terlaksananya rapat koordinasi dengan Penetapan hasil kajian Bencana skala kecil, sedang dan besar. Output Rekomendasi TIM untuk penentuan status Keadaan darurat. 41 TINDAKAN KEGIATAN POKOK Stakeholder terkait dalam struktur organisasi komando Kalak BPBD (berkoordinasi dengan provinsi) melaporkan dan mengajukan SK penetapan status darurat kepada Bupati. Penunjukan Komandan Tanggap darurat Bencana. Rapat Komando Informasi Bencana. Penetapan tujuan dan sasaran operasi. Rapat rencana Taktis / teknis. Persiapan Rapat Rencana Operasi. Rapat Rencana Operasi. TIndakan 3: Aktivasi Rencana Operasi Darurat Bencana Penetapan Rencana Operasi. Rapat Penjelasan Rencana Operasi. Pelaksanaan dan Pengakhiran Operasi. Tindakan 4: Pendirian Posko penanganan darurat bencana Mengaktifkan Pusdalops/ruang krisis menjadi Pos Komando Tanggap Darurat. Tindakan 5: Pemutakhiran pendataan korban dan kerusakan berkala Pemutakhiran data berkala yang dikoordinir setiap pos lapangan. Pelaporan pendataan dari pos lapangan kepada pos komando penanganan darurat bencana. Tindakan 6: Pencarian, pertolongan dan evakuasi korban Pemetaan kondisi cuaca, geografis, topografis,dan keadaan awal . Pembagian zona pencarian sesuai klasifikasi. Pemetaan dan klasifikasi kondisi korban. Identifikasi kebutuhan pertolongan dan evakuasi. 42 TINDAKAN KEGIATAN POKOK Pertolongan pertama atau pemindahan korban ke tempat yang lebih aman. Pelaporan berkala 3-6 jam dan dokumentasi. Tindakan 7: Pelayanan Kebutuhan dasar pengungsi Penyusunan Daftar Penerima Bantuan. Penilaian Kebutuhan (need assessment) dan Penentuan Jumlah Bantuan. Pendistribusian Bantuan. Pencatatan dan Pelaporan. Tindakan 8: Penanganan korban luka, sakit dan meninggal dunia Pertolongan pertama kepada korban bencana gempabumi dan personil SAR gabungan yang membutuhkan layanan kesehatan. Penyiapan tim triage untuk pemilahan korban Evakuasii korban yang luka berat ke Rumah Sakit. Evakuasi korban luka ringan dan sedang ke pos kesehatan atau faskes terdekat. Koordinasii dengan tim DVI (Disaster Victim Investigation) untuk Identifikasi korban meninggal. Pendataan korban luka dan meninggal perhari sesuai dengan standar pelayanan informasi. Evakuasi korban meninggal ditempat yang telah ditentukan. Pemutakhiran data korban meninggal Identifikasi lokasi pemakaman dan berkoordinasi aktif dengan pihak terkait. 43 TINDAKAN KEGIATAN POKOK Tindakan 9: Penanganan psikososial dasar bagi penyintas Pelayanan trauma healing/pemulihan psikologi akibat bencana. Edukasi bagi penyintas. Tindakan 10: Pembukaan akses jalan dan jembatan Kaji cepat terhadap kerusakan jalan dan jembatan. Pengalihan lalulintas dan pelaporkan kondisi terkini jalan dan jembatan. Pengerahan alat berat untuk perbaikan jalan dan jembatan. Tindakan 11: Pemulihan sarana dan prasarana vital Kaji cepat kerusakan sarana dan prasarana vital. Penyusunan rencana operasi pemulihan Tindakan 12: Penjagaan stabilitas keamanan Kontrol jaringan komunikasi pengamanan terhadap bencana. Tindakan 13: Koordinasi kondisi terkini antar stakeholder Pengadaan rapat koordinasi berkala. 4.2 Struktur Organisasi Komando SKPDB Kabupaten Mamuju menjalankan fungsi pendukungan dan pendampingan penanganan darurat sejak penetapan status bencana (Tanggap Darurat – Transisi Darurat ke Pemulihan) selama 14 hari atau dapat lebih singkat atau bahkan diperpanjang sesuai dengan kondisi yang ada, dengan memprioritaskan efektivitas dan keterpaduan kebijakan dan strategi penanganan, pengendalian, koordinasi, penguatan kapasitas dan mobilisasi sumberdaya serta upaya pencegahan, dan penanganan korban bencana sesuai dengan asas dan prinsip penanggulangan bencana yang memiliki perspektif gender dan inklusif bagi kelompok rentan. Inklusifitas adalah melibatkan secara bersama partisipasi kelompok rentan dengan melakukan data terpilah 44 (berdasarkan jenis kelamin, umur, dan ragam disabilitas, serta penyakit bawaan/komorbid). Penanganan terhadap kelompok rentan dapat meminimalisir risiko bencana yang termasuk dalam fase tanggap darurat bencana serta perbaikan segera sarana dan prasarana vital daerah dapat mempercepat pemulihan daerah akibat adanya bencana. Fungsi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) adalah menyusun kontingensi bencana gempabumi Kabupaten Mamuju dalam penanggulangan bencana, sehingga dapat meminimalisir risiko akibat bencana. Kontigensi bencana juga dapat digunakan untuk mengantisipasi kejadian bencana yang menurut perhitungan akan terjadi, sehingga dapat mencegah dampak akibat bencana. Perencanaan tersebut diharapkan memberikan kesiapan kepada pelaksana di daerah dalam menghadapi bencana yang diperhitungkan akan terjadi. Gambarl 4.2 merupakan struktur organisasi penanggulangan kedaruratan bencana gempabumi Kabupaten Mamuju. Gambar 4.2 Struktur Organisasi Komando 45 4.3 Kegiatan Pokok Adapun rincian Kegiatan pokok mencakup dari setiap fungsi/bidang/subbidang dapat dilihat padat Tabel 4.3. Tabel 4.3 Tugas-tugas Bidang Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang/ Unit/ Seksi Penjabaran Tugas
1.Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi Penanganan Operasi tanggap darurat bencana meliputi pelaporan situasi kejadian bencana, penyiapan tempat yang telah dilengkapi dengan seluruh sarana pendukung sehingga siap digunakan sebagai posko penyelenggaraan operasi tanggap darurat berncana. Menentukan tujuan dan strategi penanganan darurat dengan memastikan adanya kesatuan komando, upaya terpadu antar pihak- pihak terkait, koordinasi multi pihak yang terlibat dalam operasi penanganan darurat bencana/ manajemen/ pengelolaan komunikasi dan informasi yang terpadu di posko tanggap darurat bencana. Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi
1.Mengaktifkan Pos Komando Tanggap Darurat PDB Mamuju, sesuai dengan jenis, lokasi dan tingkatan bencana.
2.Membentuk Pos Komando Lapangan (Poslap) di lokasi bencana di
3.bawah komando Pos Komando Tanggap Darurat Bencana (PDB)
4.Kabupaten Mamuju
1.Membuat rencana strategis dan taktis, mengorganisasikan,
2.melaksanakan dan mengendalikan operasi tanggap darurat bencana.
3.Melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan sumber
4.daya manusia, peralatan, logistik dan penyelamatan serta berwenang
5.memerintahkan para pejabat yang mewakili instansi/ lembaga/
6.organisasi yang terkait dalam memfasilitasi aksesibilitas penanganan
7.tanggap darurat bencana. Sekretariat dan Hubungan Masyarakat (Humas)
1.Menyelenggarakan administrasi umum (non keuangan) dan pelaporan
2.Mendukung informasi untuk penyediaan sumberdaya
3.Mengadakan penyampaian tertulis yang ditandatangani manajer Pusdalops PB 46 Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang/ Unit/ Seksi Penjabaran Tugas Tugas reguler pusdalops sesuai dengan Perka BNPB No.15 Tahun 2012 Kabupaten Mamuju kepada pusdalops Provinsi Sulawesi Barat untuk dukungan sumberdaya jika dibutuhkan Keamanan dan Keselamatan
1.Menyiapkan personil dan peralatan yang akan digunakan dalam penanganan bencana.
2.Menjamin kesehatan dan keselamatan seluruh personil komando tanggap darurat bencana dalam menjalankan tugasnya.
3.Mengamankan lokasi bencana dan mengarahkan ke tempat berkumpul.
4.Mengantisipasi tentang terjadinya kejahatan.
5.Mengatur kendaraan untuk memudahkan lalu lintas.
6.Menjaga keamanan penanganan tanggap darurat bencana serta
7.mengantisipasi hal-hal diluar dugaan dan suatu keadaan yang berbahaya. Penghubung (perwakilan institusi)
1.Menghubungkan posko dengan Membentuk jaringan informasi dan komunikasi serta menyebarkan informasi tentang bencana tersebut ke media massa dan masyarakat luas.
2.Menyambungkan komunikasi antar bidang dan seksi secara cepat dan tepat.
3.Melaksanakan evaluasi dan monitoring mobilisasi umum seluruh potensi dan perangkat pemerintah daerah Kabupaten Mamuju dalam tanggap darurat,
4.koordinasi dengan lembaga/instansi terkait, serta memantau perkembangan penanggulangan bencana di lapangan 47 Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang/ Unit/ Seksi Penjabaran Tugas
2.Administrasi dan Keuangan Memastikan dukungan untuk hal-hal yang terkait administrasi dan keuangan untuk mendukung kelancaran operasi penanganan darurat bencana, termasuk pertanggungjawaban administrasi yang akuntabel dan transparan. Administrasi dan keuangan
1.Mengarsipkan setiap data dan dokumen secara tepat.
2.Menyiapkan bahan untuk kebijakan teknis bidang keuangan,
3.menyiapkan bahan persiapan program dan rencana kerja anggaran
4.bidang keuangan, menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan
5.tugas di bidang keuangan, menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan
6.pelaporan dibidang keuangan 3. Perencanaan Memastikan adanya proses perencanaan yang terpadu, berdasarkan prioritas dan tujuan yang telah ditentukan Sumber daya 1. Membuat rencana kebutuhan dan anggaran biaya sumberdaya
2.Melakukan evaluasi terhadap perencanaan kebutuhan dan anggaran biaya tersebut
3.Melaksanakan kebutuhan sumberdaya sesuai perencanaan yang telah dibuat
4.Melakukan pendataan dan upaya pelaksanaan skema perlindungan sosial adaptif 48 Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang/ Unit/ Seksi Penjabaran Tugas Kajian situasi 1. Memutakhirkan kajian risiko bencana yang ditimbulkan oleh gempabumi, tsunami
2.Melakukan pendataan penduduk secara terpilah (data pilah penduduk) yang terdampak, termasuk kelompok rentan
3.Mengumpulkan, mengolah dan menyediakan informasi yang valid
4.Membuat/menyediakan data dan informasi, termasuk dalam bentuk display- display dan peta-peta terkait situasi yang menggambarkan situasi keseluruhan dari wilayah-wilayah terdampak)
5.Mendapatkan dan mengkompilasi data dan informasi dari berbagai pihak melalui sehingga kajian situasi dapat dilakukan secara menyeluruh
4.Operasi Memastikan operasi penanganan darurat bencana yang terpadu untuk mencapai tujuan/ sasaran dengan strategi yang telah ditentukan dan melibatkan sumber daya multi pihak secara efektif dan efisien. Pencarian dan Penyelamatan Evakuasi
1.Mendirikan pos pencarian dan pertolongan (SAR).
2.Mendata dan memimpin tim SAR gabungan/ personil yang terlibat operasi SAR/Penanggulangan Darurat Bencana (PDB).
3.Mengkoordinasikan tim SAR gabungan dalam melakukan pencarian dan pertolongan kepada korban
4.Melakukan Pemetaan kondisi cuaca, geografis, topografis,dan keadaan awal
5.Membagi zona pencarian sesuai klasifikasi
6.Melakukan Pemetaan dan klasifikasi kondisi korban
7.Identifikasi kebutuhan pertolongan dan evakuasi
8.Memberikan Pertolongan pertama atau memindahan korban ke tempat yang lebih aman
9.Mendokumentasikan serta melaporkan kegiatan secara berkala 3-6 jam 49 Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang/ Unit/ Seksi Penjabaran Tugas
10.Memastikan keselamatan personil SAR / sebagai safety officer yang terlibat dalam penanggulangan darurat bencana.
11.Mencari korban hilang menggunakan alat berat apabila ada tertimbun tanah dan reruntuhan. Penanganan pengungsi
1.Mendirikan posko pengungsian dan segala kebutuhan berkoordinasi dengan pos lapangan
2.Melakukan penerimaan dan pendataan terhadap pengungsi.
3.Memastikan standar posko yang layak huni sesuai standar layanan minimum.
4.Menyiapkan sarana sanitasi dasar termasuk MCK dan tempat sampah.
5.Menyiapkan tempat bermain bagi anak- anak.
6.Mendirikan ruang belajar darurat.
7.Menyiapkan tempat dan sarana untuk aktifitas keagamaan.
8.Menyiapkan ruang bilik asmara.
9.Mendirikan dapur umum.
10.Mengkoordinir relawan untuk membantu pengoprasionalan dapur umum.
11.Melakukan koordinasi dengan bidang logistik untuk pemenuhan kebutuhan dapur umum.
12.Mendistribusikan konsumsi bagi pengungsi dan personil PDB. Kesehatan 1. Memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana gempabumi dan personil SAR gabungan yang membutuhkan layanan kesehatan.
2.Menyiapkan tim triage untuk pemilahan korban. 50 Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang/ Unit/ Seksi Penjabaran Tugas
3.Mengevakuasi korban yang luka berat ke Rumah Sakit.
4.Mengevakuasi korban luka ringan dan sedang ke pos kesehatan atau faskes terdekat.
5.Berkoordinasi dengan tim DVI untuk mengidentifikasi korban meninggal.
6.Melakukan pendataan korban luka dan meninggal perhari sesuai dengan standar pelayanan informasi.
7.Memberikan edukasi dan sosialisasi tentang kesehatan lingkungan kepada pengungsi
8.Melakukan pengawasan terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan. Pemulihan darurat
1.Membuka akses jalan alternatif supaya evakuasi
2.lebih efektif/efisien.
3.Membuka pos lapangan sementara supaya para korban lebih mudah ditangani tim medis.
4.Pemulihan fungsi sementara sarana dan prasarana vital seperti listrik, air, jaringan komunikasi dan sarana kesehatan. Pemulihan ekonomi
1.Koordinasi pendataan kerugian
2.Pengaktivan perlindungan sosial adaptif bagi penyintas Pendampingan psikososial dan pendidikan
1.Membuka layanan trauma healing/pemulihan
2.psikologi akibat bencana.
3.Membuka kelas edukasi bagi pengungsi untuk menjaga saat terjadi gempa susulan untuk yang berada di pos pengungsian maupun bagi penyintas yang ingin Kembali untuk mengecek rumahnya secara berkala 51 Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang/ Unit/ Seksi Penjabaran Tugas
4.Mengkoordinir relawan yang ingin terlibat pada aspek ini
5.Logistik Memastikan dukungan logistik (peralatan, sumberdaya, sarana transportasi dan komunikasi, layanan medis dan sebagainya) yang diperlukan untuk kelancaran operasi penanganan darurat bencana tersedia sesuai kebutuhan. Transportasi 1. Menyiapkan sarana transportasi dan alat berat untuk pencarian, pertolongan dan evakuasi.
2.Mengatur rekayasa lalu lintas.
3.Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dalam unit transportasi.
4.Menyusun laporan, monitoring, dan evaluasi pada unit transportasi. Komunikasi 1. Menyediakan pelayanan komunikasi untuk Komando pengendalian
2.Menjaga kesiapan komunikasi penanganan tanggap darurat bencana serta mengantisipasi hal-hal di luar dugaan
3.Memulihkan jaringan komunikasi pada kondisi darurat bencana
4.Melaksanakan inventarisasi sarana komunikasi yang dapat digunakan saat merespon bencana Sarana prasarana
1.Menyiapkan air bersih untuk kebutuhan pos
2.Menyiapkan MCK.
3.Menyiapkan Tempat Sampah di Pos
4.Melakukan koordinasi untuk penyediaan listrik Pangan dan non pangan
1.Koordinasi Penyiapan supply untuk dapur
2.Melaksanakan Pendataan logistik yang dibutuhkan
3.Menerima bantuan logistik
4.Update jumlah stock bantuan 52 Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang/ Unit/ Seksi Penjabaran Tugas
5.Pengamanan bantuan Logistik Supply dan pergudangan
1.Koordinasi penerimaan dan penyaluran bantuan
2.Pengadaan Barang dan Jasa yang dibutuhkan oleh unit-unit operasi sesuai dengan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa.
3.Menyediakan gudang yang memadai untuk menyimpan kebutuhan makanan, obat- obatan, dan kebutuhan lainnya.
4.Menjalankan mekanisme pergudangan sesuai dengan SOP.
5.Memastikan peralatan dan barang yang tersimpan di gudang dapat dipergunakan atau bermanfaat. 53 Tabel 4.3.1 Uraian Fungsi Fungsi Uraian Fungsi Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi
1.Menentukan tujuan dan strategi PDB dengan memastikan adanya
2.kesatuan komando, upaya terpadu serta interoperabilitas antar pihakpihak terkait
3.Mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh unsur dalam organisasi komando tanggap darurat untuk pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi, serta pemulihan sarana dan prasarana vital dengan segera pada saat status siaga darurat dan tanggap darurat
4.Koordinasi multi-pihak yang terlibat dalam operasi PDB
5.Manajemen/pengelolaan komunikasi dan informasi yang terpadu Perencanaan 1. Memastikan adanya proses perencanaan yang terpadu, berdasarkan prioritas dan tujuan yang telah ditentukan
2.Membuat perencanaan kebutuhan seluruh kegiatan operasi tanggap darurat di setiap bidang Operasi 1. Operasi yang terpadu untuk mencapai tujuan/sasaran,dengan strategi yang telah ditentukan dan melibatkan sumberdaya multi- pihak secara efektif dan efisien
2.Melaksanakan kegiatan teknis operasi tanggap darurat sesuai dengan bidang/unit yang dibutuhkan dalam tanggap darurat Logistik 1. Memastikan tersedianya logistik (fasilitas, peralatan, sumberdaya, 54 Fungsi Uraian Fungsi
2.sarana transportasi dan komunikasi, layanan medis, dsb) yang
3.diperlukan untuk kelancaran operasi PDB tersedia sesuai kebutuhan
4.Pendistribusian bantuan logistik bagi korban bencana dan petugas di lapangan Administrasi dan Keuangan Memastikan pelaksanaan administrasi keuangan dalam kegiatan operasi tanggap darurat berjalan di setiap bidang secara transparan dan akuntabel. 55
1.Pada saat awal kejadian bencana, seluruh sumber daya lokal di Kabupaten Mamuju dioptimalkan baik dari sektor pemerintah (termasuk BTT), lembaga usaha, lembaga sosial dan juga masyarakat (seperti APBD, membuka rekening donasi dari ASN, swasta, lembaga sosial, dan masyarakat umum).
2.Jika sumberdaya keuangan lokal tidak mencukupi dalam penanganan bencana maka Pemerintah Kabupaten Mamuju dapat meminta bantuan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat memberikan instruksi pada pemerintah kabupaten/ kota terdekat yang memiliki kapasitas untuk membantu penanganan darurat bencana di Kabupaten Mamuju.
4.Pemerintah Kabupaten Mamuju dapat meminta dukungan penanganan darurat bencana ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Pemerintah Pusat (BNPB) terkait Dana Siap Pakai (DSP), Biaya Tidak Terduga (BTT), pendampingan administrasi kegiatan, serta logistik dan peralatan yang tidak dapat dipenuhi oleh Kabupaten Mamuju. Mekanisme Pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
1.Penetapan SK Tanggap Darurat.
2.Penetapan SK Struktur Komando Penanggulangan Darurat.
3.Penetapan SK Pengguna Anggaran dan bendahara penerima.
4.BPBD mengajukan surat permohonan dan rencana kebutuhan belanja kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
5.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), mencairkan dana kebutuhan belanja kepada BPBD Kabupaten Mamuju 56
6.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), mencairkan dana kebutuhan belanja paling lambat 1 hari kerja terhitung sejak menerimanya rencana kebutuhan belanja. Mekanisme pencairan Dana Siap Pakai (DSP) berdasarkan Perka BNPB No 6A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai:
1.Penetapan SK Tanggap Darurat.
2.Penetapan SK Struktur Komando Penanggulangan Darurat.
3.Surat Usulan Bupati tentang bantuan Dana siap Pakai (DSP) ke BNPB.
4.Penetapan SK Pengguna Anggaran dan bendahara penerima.
5.Surat pernyataan siap menerima dana hibah. Adapun jenis sumber keuangan Penanganan Darurat Bencana Gempabumi di Kabupaten Mamuju dijabarkan dalam Tabel 5.1. Tabel 5.1 Jenis Sumber Keuangan PDB No Jenis Sumber Keuangan Penanganan Darurat Bencana 1 APBN Dana Siap Pakai BNPB 2 APBD Provinsi Belanja Tidak Terduga Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat 3 APBD Kabupaten Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Mamuju 4 Swasta/Lembaga Usaha Sumber Lain 5 Masyarakat Sipil Donasi Tidak Mengikat 6 Publik Donasi Tidak Mengikat 5.2 Sumberdaya Ketersediaan sumberdaya dalam mendukung penanganan darurat bencana di wilayah Kabupaten Mamuju adalah sebagai berikut: 57
1.Mengerahkan tenaga teknis, relawan dan para pihak dalam penanganan darurat bencana.
2.Menyiapkan buffer stock (persediaan/cadangan) kebutuhan dasar yang disiapkan oleh BPBD Kabupaten Mamuju dan Dinas Sosial.
3.Permintaan bantuan ke Kabupaten Mamuju (kebutuhan dasar)
4.Permintaan bantuan ke kabupaten terdekat (kebutuhan dasar dan peralatan)
5.Kerjasama dengan multipihak untuk pengadaan logistik
6.Melakukan koordinasi ke instansi terkait
7.Mendistribusikan kebutuhan tepat sasaran dan tepat waktu.
8.Memastikan penerimaan bantuan dan relawan masuk dalam satu pintu tercatat dan termonitor dalam sistem Posko.
9.Menjaga alur penerimaan bantuan dan relawan dengan membangun mekanisme pelaporan ke Posko.
10.Sistem pelaporan dan pencatatan di lapangan agar memisahkan antar relawan dan bantuan barang kemanusiaan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas laporan.
11.Memberikan laporan kegiatan kepada Komandan PDB Kabupaten Mamuju 58
1.Pengkajian Cepat Akibat Bencana Gempabumi BPBD Kabupaten Mamuju melakukan pengkajian cepat untuk menilai akibat langsung dari bencana Gempabumi. Pengkajian dilakukan dengan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer dilakukan dengan menugaskan dan mengerahkan Tim Reaksi Cepat ke lokasi terdampak bencana. Data sekunder dihimpun dari pelaporan, media massa, instansi/lembaga terkait, masyarakat, internet, dan informasi lainnya yang relevan. Lingkup kaji cepat meliputi: ▪ Apa : jenis bencana ▪ Bilamana : hari, tanggal, bulan, tahun, jam, waktu setempat ▪ Di mana : tempat/lokasi/daerah bencana ▪ Berapa : jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana ▪ Penyebab : penyebab terjadinya bencana ▪ Bagaimana : upaya yang telah dilakukan
2.Penetapan Status / Tingkat Bencana Bupati Kabupaten Mamuju menetapkan Status Darurat Bencana gempabumi Kabupaten Mamuju dengan mempertimbangkan: 1) Laporan BPBD Kabupaten Mamuju atas hasil pengkajian cepat Gempabumi (Sesuai dengan Lampiran SOP kejadian gempabumi). 2) Pertimbangan para pihak dalam forum rapat dengan instansi/lembaga/organisasi. 3) Penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Status Darurat Bencana Kabupaten Mamuju: ▪ Surat Keputusan Bupati sekaligus sebagai keputusan mengaktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi penanganan kedaruratan, melalui pemutakhiran atau penyesuaian situasi dan dampak kejadian bencana. ▪ Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus menegaskan keputusan aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Kabupaten Mamuju dan personil-personil yang diberi 59 mandat sebagai pengampu tugas pendukungan penanganan kedaruratan bencana gempabumi ▪ Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus memastikan dan menegaskan pemerintah kabupaten merupakan pengampu utama penanganan kedaruratan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Kabupaten Mamuju dan Pos Komando Kabupaten Mamuju ▪ Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus memastikan penggunaan relokasi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju untuk penanganan kedaruratan bencana
3.Penyusunan Rencana Operasi Penyusunan Rencana Operasi Penanganan Kedaruratan Bencana berdasarkan Rencana Kontingensi yang disesuaikan dengan intensitas dampak langsung bencana.
4.Penyelenggaraan Operasi Penanganan Kedaruratan Bencana Gempabumi meliputi:
1.Pengerahan sumberdaya Kabupaten Mamuju
2.Aktivasi Pos Lapangan
3.Aktivasi Jaringan Komunikasi
5.Pengorganisasian Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Mamuju. 6.2 Komando dan Kendali Penanganan kedaruratan bencana gempabumi Kabupaten Mamuju dipimpin oleh Bupati/Wakil Bupati Mamuju atau Komandan yang ditunjuk oleh Bupati Mamuju.
1.Pos Komando Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Gempabumi Kabupaten Mamuju berada di kantor BPBD Kabupaten Mamuju Jl. H. Andi Dai, Kecamatan Mamuju. Pos Komando berfungsi sebagai pusat komando operasi darurat bencana untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan darurat bencana gempabumi. 60
2.Pos Lapangan Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana Kabupaten Mamuju, selanjutnya disebut Pos Lapangan PDB, berfungsi sebagai pelaksana operasi pendukungan penanganan darurat bencana pada Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) Kabupaten Mamuju yang berkedudukan didalam Komando SKPDB di masing-masing pos komando kecamatan. Posisi pos lapangan tiap kecamatan dapat dilihat pada Tabel 6.2.2 Tabel 6.2.2 Posisi Pos Lapangan Tiap kecamatan No. Kecamatan Pos Lapangan Decimal Degree DMS UTM Longtitude Latitude Longtitude Latitude East North 1 Tapalang Kantor Camat Tapalang (Galung) 118,866438 - 2,858585 -118º -51' - 59.176" W 2º 51' 30.905" S 707467,863 9683869,315 2 Tapalang Barat Kantor Camat Tapalang Barat (Dungkait) 118,774766 - 2,853881 -118º -46' - 29.159" W 2º 51' 13.973" S 697275,375 9684405,592 3 Simboro Kantor Camat Simboro (Rangas) 118,849535 - 2,659905 -118º -50' - 58.326" W 2º 39' 35.658" S 705622,480 9705844,402 4 Kalukku Kantor Camat Kalukku (Kalukku) 119,068731 - 2,542556 -119º -4' - 7.432" W 2º 32' 33.203" S 730023,000 9718785,002 5 Papalang Kantor Camat Papalang (Topore) 119,159350 - 2,424562 -119º -9' - 33.661" W 2º 25' 28.422" S 740125,000 9731820,002 6 Sampaga Kantor Camat Sampaga (Bunde) 119,174615 - 2,334520 -119º -10' - 28.615" W 2º 20' 4.27" S 741839,000 9741777,002 7 Tommo Kantor Camat Tommo (Campaloga) 119,299489 - 2,315345 -119º -17' - 58.162" W 2º 18' 55.242" S 755737,000 9743876,002 8 Bonehau Kantor Camat Bonehau 119,346105 - 2,505216 -119º -20' - 45.977" W 2º 30' 18.778" S 760888,000 9722863,002 9 Kalumpang Kantor Camat Kalumpang 119,485485 - 2,479324 -119º -29' - 7.745" W 2º 28' 45.567" S 776401,999 9725699,002 10 Mamuju Telkom 118,888900 - 2,680190 -118º -53' - 20.04" W 2º 40' 48.684" S 709997,023 9703594,399 11 Bala Balakang
3.Pos Pendukung Pos Pendukung Kabupaten Mamuju, selanjutnya disebut Pos Pendukung, adalah institusi yang berfungsi membantu kelancaran akses masuk, keluar, dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan darurat 61 bencana, dari luar wilayah terdampak. Pos Pendukung berkedudukan seperti pada Tabel 6.2.3 Tabel 6.2.3 Pos Pendukung No Pos Pendukung Lokasi Koordinat 1 Pos Pendukung 1 Bandara Tampa Padang, Mamuju 2.5892° S, 119.0291° E 2 Pos Pendukung 2 Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 5°03′42″S 119°33′15″E 3 Pos Pendukung 3 Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar 5.122°S 119.408°E 4 Pos Pendukung 4 Pelabuhan Pare Pare, Sulawesi Selatan 4.0130° S, 119.6206° E 5 Pos Pendukung 5 Jl. Poros Majene-Mamuju 6 Pos Pendukung 6 Jl. Poros Mamuju Tengah- Mamuju 7 Pos Pendukung 7 Jl. Poros Mamasa-Mamuju
4.Pos Pendamping Pos Pendamping Nasional, selanjutnya disebut Pospenas atau Pos BNPB adalah institusi yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat berfungsi untuk mempermudah akses dan efektivitas terhadap sumberdaya untuk penanganan tanggap darurat.
5.Kendali Kendali Operasi Penanganan Darurat Bencana Gempabumi di Kabupaten Mamuju berada pada Komandan Penanganan Darurat Bencana yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati Mamuju. Komandan PDB mengendalikan pelaksanaan penanganan darurat bencana di Kabupaten Mamuju terhadap bidang SDM, keuangan, perencanaan, operasi, logistik dan peralatan. 6.3 Koordinasi Mekanisme koordinasi terbagi menjadi dua level diantaranya adalah:
1.Koordinasi terhadap pelaksanaan penanganan darurat dilaksanakan secara rutin bersama sama dengan Instansi terkait dalam struktur 62 penanganan darurat bencana untuk mengevaluasi kegiatan yang sudah dilakukan serta merencanakan aktifitas respon hari berikutnya. Dilaksanakan 1 (satu) kali setiap hari selama masa darurat dan diselenggarakan pada waktu yang disepakati.
2.Koordinasi dilaksanakan secara eksteranal dimana, dilakukan apabila diperlukan kebutuhan dalam pencapaian pelaksanaan respon kepada pihak pihak diluar struktur PDB seperti halnya koordinasi penggunaaan lahan untuk pengungsian, serta kerjasama dengan pihak lainnya yang relevan dalam pelaksanaan respon penanganan darurat bencana. 6.4 Komunikasi Sarana dan prasarana komunikasi merupakan salah satu fasilitas komando darurat bencana untuk mengatur jalur informasi, mendukung arus komunikasi, kendali, koordinasi secara internal maupun eksternal. Komandan melakukan komunikasi kepada semua unsur organisasi, pos lapangan, para pihak yang terkait. Komandan PDB bertanggung jawab atas kejelasan arus komunikasi untuk mendukung efektivitas operasi darurat bencana dan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui media dan alat komunikasi. Moda komunikasi dalam komando penanganan darurat bencana Kabupaten Mamuju adalah sebagai berikut:
1.Pos Komando
1.Telepon genggam/HP/Whatsapp: 0812-2255-5722
2.Radio : • Frekuensi Frekuensi Radio HF/SSB Frekuensi Radio HF yang dialokasikan kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah 11.473,5 MHz. Penggunaan frekuensi diperuntukan BNPB dan BPBD. • Frekuensi Radio VHF Frekuensi Radio VHF yang dialokasikan kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah 171.300 MHz, dengan frekuensi repeater 170.300 MHz untuk RX dan 165.300 MHz untuk TX dengan Tone TX 123. Penggunaan frekuensi diperuntukan BNPB dan BPBD. • Frekuensi Radio BPBD Kabupaten Mamuju: 137.300 MHZ • Frekuensi Cadangan: …………… MHZ (RAPI) 63 • Frekuensi Cadangan: …………… MHZ (ORARI)
3.Email: bpbd.mamuju01@gmail.com
2.Pos Lapang
1.Telepon genggam/HP/Whatsapp: -
2.Radio Untuk sarana komunikasi di pos lapang, terdapat petugas dari BPBD Kabupaten Mamuju yang ditempatkan di masing-masing pos lapang. Dimana frekuensi radio yang dimiliki BPBD Kabupaten Mamuju disebar di pos lapang tersebut. Serta dibantu oleh radio lokal/orari agar dapat memperlancar proses komunikasi. 6.5 Pengelolaan Informasi Informasi diperoleh dan dianalisis dari berbagai sumber termasuk dari laporan dari aparat desa dan kecamatan dan juga laporan dari berbagai media sosial secara real-time. Informasi tersebut dapat dijadikan acuan untuk pengambilan keputusan oleh Komandan PDB dan yang terlibat di dalam Struktur Komando Penanggulangan Darurat Bencana. Pengelolaan informasi tidak hanya mencakup pengolahan data saja, tetapi juga sistem dan aplikasi yang digunakan. 64 Dokumen rencana kontingensi ditandatangani dalam lembar komitmen, serta disahkan oleh Bupati Mamuju untuk memperkuat dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat. 7.2 Pengujian Setelah disusun dan dikaji ulang, rencana kontingensi perlu diuji dengan berbagai cara di bawah ini. Uji ini bertujuan memastikan bahwa rencana kontingensi sesuai untuk dilaksanakan dan para pemangku kepentingan memahami apa saja peran mereka dan mengetahui kapan serta bagaimana menjalankan peran tersebut.
1.Simulasi Rapat Koordinasi Kegiatan ini merupakan finalisasi Rencana Kontingensi tingkat daerah. Ketentuan simulasi yakni: