1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju.
4.Perangkat Daerah yang disebut dengan nama lain adalah Lembaga/Perangkat daerah otonom Kabupaten Mamuju yang berada dan bertanggungjawab kepada Bupati Mamuju dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5.Data adalah catatan atau kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda isyarat, tulisan, suara dan/atau bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
6.Data Statistik adalah data berupa angka tentang karateristik atau ciri khusus sesuatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
7.Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau diatas permukaan bumi.
8.Pengguna Data adalah Perangkat Daerah, Perseorangan, Kelompok Orang atau Badan Hukum yang menggunakan data.
9.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu yang meliputi konsep, defenisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan dan asumsi.
10.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi data.
11.Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagi pakaikan antar sistem (Elektronik) yang saling berinteraksi.
12.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu sebagai rujukan identitas sebuah data yang bersifat unik.
13.Data induk adalah data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan untuk digunakan Bersama.
14.Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam forum Satu Data Kabupaten Mamuju.
15.Pembina Data adalah Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mamuju.
16.Walidata adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan, pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data.
17.Produsen Data adalah Perangkat Daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.