a.menyiapkan data tentang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
c.menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
d.menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dibidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
e.menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan dibidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
f.menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
g.menyiapkan dan mengoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan ummat beragama;
h.melakukan pembinaan, fasilitasi dan pengembangan kerja sama antar lembaga keagamaan dan kerukunan ummat beragama;
i.menyiapkan bahan pengolahan data, saran, pertimbangan serta koordinasi kegiatan dan penyusunan laporan program pembinaan umat beragama dan kerja sama antar lembaga keagamaan;
j.melakukan koordinasi lintas sektor dan pertemuan/rapat-rapat koordinasi dibidang kerukunan umat beragama dan serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
k.memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerukunan ummat beragama dan aliran serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
l.memfasilitasi dan mengoordinasikan kegiatan musyawarah antar ummat beragama dan aliran kepercayaan;
m.menyiapkan bahan dan mengoordinasikan kegiatan forum kerukunan ummat beragama dan konsultasi kerukunan hidup antar ummat beragama dan aliran kepercayaan;
n.melakukan koordinasi kerja sama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar ummat beragama dan aliran kepercayaan;
o.melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan;
p.menyiapkan bahan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan.
q.menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah dibidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
r.menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
s.menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dibidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
t.menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
u.menyiapkan bahan penyuluhan dan sosialisasi program transmigrasi kepada masyarakat;
v.menyiapkan bahan kerjasama dengan daerah penempatan transmigrasi;
w.menyiapkan bahan pengarahan dan perpindahan serta fasilitasi perpindahan transmigrasi;
x.melakukan seleksi dan pelatihan calon transmigrasi;
y.melakukan pemberangkatan dan pengawalan calon transmigrasi dari daerah asal ke transsito kabupaten, provinsi, dan lokasi transmigrasi;
z.menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial kepada badan/lembaga, organisasi masyrakat, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga; aa.menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada badan/lembaga, organisasi masyarakat, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga. bb. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata; cc. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang kepemudaan dan olahraga, serta bidang pariwisata; dd. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata; dan ee. menyiapkan bahan pelayanan administrasi penyelenggaraan urusan pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga, pariwisata dan kemasyarakatan lainnya.