DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025 diubah Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp.1.045.752.073.452,00 (satu triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh puluh tiga ribu empat ratus lima puluh dua rupiah); Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp.1.012.210.778.000,00 (satu triliun dua belas miliar dua ratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); Pendapatan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp.33.541.295.452,00 (tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh dua rupiah). Anggaran belanja operasi direncanakan sebesar Rp.848.681.730.718,00 (delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah); Belanja pegawai direncanakan sebesar Rp.539.033.447.192,00 (lima ratus tiga puluh sembilan miliar tiga puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah); Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp.295.151.213.380,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar seratus lima puluh satu juta dua ratus tiga belas ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); Belanja hibah direncanakan sebesar Rp.14.497.070.146,00 (empat belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah).

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…