1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah organisasi perangkat daerah kabupaten Mamuju yang memiliki tugas membantu bupati untuk menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
5.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah organisasi perangkat daerah kabupaten Mamuju yang memiliki tugas membantu bupati dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah organisasi perangkat daerah di kabupaten Mamuju
7.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagaian urursan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
8.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa yang ada di Kabupaten Mamuju.
13.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa atau sebutan lain yang karena jabatannya memiliki kewenangan untuk mengelola seluruh keuangan desa.
14.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
15.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
16.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk Jangka waktu 8 (delapan) tahun;
18.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
21.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan Desa yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang diterima kabupaten/ kota dalam APBD kabupaten/kota.
22.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
23.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
24.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
25.Alokasi Penghasilan Tetap adalah alokasi yang dibagi berdasarkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
26.Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa.
27.Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik.
28.Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
29.Alokasi Insentif Desa adalah alokasi yang dibagi kepada Desa berdasarkan pengajuan proposal kegiatan terbaik pada kegiatan Pembangunan atau pemberdayaan Desa.
30.intercept ADD adalah mekanisme pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah Daerah.
31.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
32.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.