4.PT. SURYA RAYA LESTARI I 2.826 II 2019 IUP 60 Desa Bulu Mario,Kec. SaruduKab. Mamuju Utara 5. PT. SURYA RAYA LESTARI II /BADRA SUKSES 1.014,71 II 2020 IUP-P 60 Desa Babana Kec.Budong– Budong, Kab.Mamuju Tengah 4.500 II 2020 IUP-B Desa Babana Kec.Budong– Budong, Kab.Mamuju Tengah 6. PT. UNGGUL WIDYA TEKNOLOGI LESTARI (PKS BARAS) 8.823,33 II 2019 IUP UNIT 1 : 60 UNIT 2: 90 Desa Motu, BarasKab. Mamuju Utara 7. PT. MANAKARRA UNGGUL LESTARI (MUL) 6.959,23 I 2020 IUP 45 DesaKakullasan dan Leling,Kec. Tommo Kab.Mamuju 8. PT. WAHANA KARYA SEJAHTERA 7.300 II 2018 IUP-B, IUP-P 45 Desa Tobadak, Kecamatan Budong-budong Mamuju Tengah 9. PT. TRINITY PALMAS PLANTATION 30 II 2019 IUP-P 45 Desa Tabolang, Kec Topoyo Kab.Mamuju Tengah 10. PT. PRIMANUSA GLOBAL LESTARI 100 IV 2019 IUP-P 60 Desa Kambunong Kec Karossa Kab Mamuju Tengah 11. PT. AWANAH SAWIT LESTARI 33,34 II 2022 IUP-P 30 Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kab Pasangkayu 10 2.2. Permasalahan Pembangunan perkebunan kelapa sawit telah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah, namun di lain pihak terdapat permasalahan yang terjadi dari segi teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. Beberapa permasalahan mendasar yang saat ini terjadi pada sub sektor perkebunan adalah produktivitas yang rendah, populasi tanaman tua dan rusak yang memerlukan peremajaan, rendahnya kualitas sarana prasarana perkebunan,rendahnya kapasitas pekebun, perizinan perkebunan yang belum lengkap, masih banyaknya kebun yang berada di dalam kawasan hutan dan isu perkebunan kelapa sawit Indonesia yang tidak ramah lingkungan di dunia internasional. 2.2.1 Produktivitas Yang Rendah Pada saat ini produktivitas tanaman perkebunan baik pada perkebunan rakyat maupun perkebunan besar masih di bawah potensi genetiknya. Rendahnya produktivitas tanaman ini disebabkan oleh belum optimalnya penerapan “praktek budidaya yang baik” atau Good Agricultural Practice/GAP oleh pelaku usaha, terutama oleh petani/pekebun swadaya yang menggunakan bibit yang tidak bersertifikat. Biasanya petani tergiur dengan harga bibit kelapa sawit yang murah padahal itu adalah bibit asalan yang tidak jelas sumbernya lalu dipasarkan sementara bibit kelapa sawit yang resmi dan jelas sumbernya rata-rata pada saat itu diatas harga Rp.7.000,- sementara harga bibit/kecambah sekarang sudah diatas Rp.10.000,- /kecambah. Produktivitas TBS dari perusahaan rata-rata 21-24 ton Tandan Buah Segar (TBS)/ha/tahun, sedangkan di kebun rakyat hanya sekitar 15- 18 ton TBS/ha/tahun dengan rendemen 18-22% sedangkan menurut visi Kementerian Pertanian, produktivitas kelapa sawit ditargetkan 36 ton TBS/ha/tahun dan rendemen 25%, tentu ini masih jauh dari yang diharapkan. 2.2.2 Populasi Tanaman Tua dan Rusak yang Tinggi Populasi tanaman tua dan rusak bertambah dari tahun ke tahun. Tanaman tua pada perkebunan sawit rakyat yang perlu segera diremajakan menurut Data Statistik Perkebunan Kabupaten Mamuju Tahun 2023 adalah seluas 974,38 ha. Hambatan yang penting dalam permasalahan peremajaan kebun kelapa sawit rakyat adalah tingginya biaya peremajaan dan hilangnya pendapatan selama masa tunggu yaitu selama tanaman belum menghasilkan, paling kurang selama tiga tahun. Sesuai dengan kebijakan pemerintah maka sejak tahun 2017 peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat diberikan bantuan hibah sebesar 25 juta per hektar untuk maksimal 4 hektar per KK, dan mulai tahun 2021 bantuan hibah meningkat menjadi sebesar 30 juta per hektar. Realisasi peremajaan kelapa sawit rakyat di Kabupaten Mamuju dengan pendanaan 11 Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sampai dengan tahun 2024 berdasarkan luasan Rekomtek adalah seluas 875,4707 Ha dan berdasarkan realisasi tanam seluas 875,4707. Data secara rinci disajikan pada Tabel 2.3. Tabel 2.3. Realisasi Peremajaan Kebun Kelapa Sawit Rakyat Kabupaten Mamuju Tahun 2019-2024. NO KABUPATEN JML PEKEBUN JUMLAH KELOMPOK TANI/GAPOK TAN/KOPERA SI LUAS REKOMTEK 2019 s/d 16 Desember 2024 TUMBANG CIPPING S/D Desember 2024 (Ha) REALISASI TANAM S/D Desember 2024 (Ha) KENDALA DAN PERMASALAHAN 1 MAMUJU 501 11 Kelembagaan 875,4707 875,4707 875,4707 Aadanya serangan hama tikus dan babi hutan, tingginya intensitas hujan sehingga menyebabkan banjir, dan terbatasnya ketersediaan pupuk untuk pemeliharaaan lanjutan. Jumlah 875,4707 875,4707 875,4707 2.2.3 Kondisi Sarana Dan Prasarana Belum Memadai Kondisi sebagian sarana dan prasarana perkebunan juga masih jauh dari yang diharapkan, baik berupa alat mesin pertanian maupun sarana pengairan serta jalan produksi kebun. Pada beberapa daerah di kabupaten Mamuju kondisi jalan produksi di perkebunan rusak, tidak ada perbaikan sehingga menyebabkan ongkos angkut hasil panen perkebunan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi, yang berakibat menjadi semakin berkurangnya pendapatan yang diterima pekebun. 2.2.4 Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perkebunan Masih Rendah Petani kebun atau disebut pekebun merupakan sumberdaya penting dalam pembangunan pertanian dan perkebunan sehingga dengan demikian kemampuan SDM pekebunakan sangat mempengaruhi keberhasilan atau capaian hasil pembangunan. Pekebun secara umum didominasi oleh kaum tua dan dari kaum ibu-ibu juga dengan pendidikan formal yangsangat rendah, hal ini membuat sulitnya dalam transformasi teknologi. Masih rendahnya SDM pertanian dimana 80 % pekebun yang berusaha tani adalah 12 pekebun yang tamat Sekolah Dasar saja sehingga petani lebih banyak diposisikan sebagai objek pembangunan dari pada petani sebagai pelaksana pembangunan. Sehubungan dengan hal tersebut maka peningkatan kapasitas pekebun sebagai unsur penting dalam pelaksanaan pembangunan perkebunan perlu ditingkatkan seperti sekolah lapang dan TOT. Untuk menyampaikan program kegiatan dan kebijakan dari pemerintah diperlukan tenaga penyuluh pertanian. Keberadaan tenaga penyuluh saat ini juga masih jauh memadai, karena berkurangnya petugas penyuluh pertanian lapang yang pensiun atau mutasi tugas. Idealnya satu desa satu penyuluh, dan di Kabupaten Mamuju terdapat 88 desa. Saat ini jumlah penyuluh pertanian yang bertugas di dinas kabupaten/kota berjumlah 107 orang, dan penyuluh swadaya sebanyak 28 orang, sebagaimana tersaji pada Tabel 2.4. Tabel 2.4. Data Penyuluh Pertanian / Perkebunan Di Kabupaten Mamuju Tahun 2024 NO DATA PENYULUH JUMLAH 1 PNS/CPNS dan PPPK 107 2 THL-TBPP/ THL-PP APBN 3 3 THL-TBPP APBD 15 4 Swadaya 28 Sumber : Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar (2023) 2.2.5 Perizinan Perkebunan Yang Belum Lengkap Status perizinan dikatakan lengkap jika telah memiliki Izin Lokasi (ILOK), izin pelepasan kawasan hutan, IUP, dan Hak Guna Usaha (HGU). Jika dipetakan permasalahan dalam perizinan usaha perkebunan bahwa ada SK IUP tetapi peta lampiran yang tidak tersedia. Dalam perjalanan waktu regulasi permentan 98 tahun 2013 dipersyaratkan melaporkan peta SHP secara elektronik ILOK dan IUP sehigga pelaku usaha perkebunan diberi kesempatan (5 tahun) untuk melengkapi dan menyesuaikan sesuai yang diamanatkan dalam UU 39 tentang Perkebunan. Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP, IUP-P dan IUP-B dan pekebun wajib memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sertifikasi ISPO tersebut sudah mandatori bagi semua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit bahkan petani swadaya juga sudah wajib yang implementasinya akan dimulai bulan November 2025. Sebelum kewajiban ini diberlakukan petani diberikan waktu untuk pemenuhan segala persyaratan termasuk penerbitan STDB. Upaya menjadikan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya dan ramah lingkungan. Namun kenyataannya, masih ada beberapa koperasi perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki sertifikat ISPO, salah satu 13 penyebabnya yaitu kurang patuhnya pemenuhan kewajiban pelaku usaha tersebut dalam memenuhi indikator aspek penilaian mulai dari aspek legalitas sampai pada pelaporan 2.2.6 Limbah di Pabrik Kelapa Sawit Permasalahan lingkungan di perkebunan antara lain yang sering muncul adalah limbah pabrik kelapa sawit, dengan pengaduan masyarakat berupa pembuangan limbah ke badan sungai sehingga mencemari air sungai yang bisa membahayakan bagi masyarakat sekitar dan biota perairan lainnya serta mematikan ikan-ikan yang menjadi salah satu sumber mata pencaharian masyarakat. Perusahaan Kelapa Sawit harus diawasi dengan ketat pengelolaan limbahnya agar tidak terjadi hal seperti tersebut di atas. Limbah PKS atau lebih tepat disebut produk samping PKS ada tiga macam yaitu limbah padat, limbah cair dan limbah gas. Limbah padat berupa cangkang, fibre (serat), dan sludge. Cangkang mempunyai nilai jual yang tinggi dan diminati pasar luar negeri karena bisa diolah menjadi biomassa pengganti batu bara. Sumber energi panas, Serat dimanfaatkan untuk bahan bakar di boiler dan abunya untuk pupuk organik di kebun. Limbah cair digunakan sebagai pupuk cair organik, dan limbah gas berupa methane dapat diolah menjadi sumber energi untuk bahan bakar gas maupun listrik. Limbah sawit di Kabupaten Mamuju tidak terbuang tetapi termanfaatkan semua bahkan banyak investor akhir-akhir ini berbisnis cangkang yang mengekspor terutama cangkang sawit dan bungkil sawit. 2.2.7 Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan Sawit dalam Kawasan hutan adalah perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan hutan lindung, konservasi, atau produksi. Perkebunan sawit dalam Kawasan hutan dapat menjadi dilema bagi Indonesia karena komoditas sawit merupakan penghasil devisa terbesar negara dan penopang kesejahteraan petani. Namun perkebunan sawit juga dapat merusak lingkungan dan menyebabkan deforestasi. Permasalahan lain yang timbul adalah adanya perambahan yang dilakukan oleh masyarakat atau korporasi yang melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit dikawasan hutan, Hal ini bisa karena kesengajaan, ketidaktahuan masalah peta kawasan namun juga bisa karena kurang pahamnya para pihak tentang batas-batas kawasan hutan yang tidak nampak secara nyata di lapangan, sehingga terjadi perambahan. Luasan Indikatif perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Kabupaten Mamuju adalah seluas 2.175,04 ha seperti yang dicantumkan pada Tabel 2.5 14 Tabel 2.5 Data Luasan Indikatif Lahan Sawit Dalam Kawasan Hutan Kabupaten Mamuju No Fungsi Kawasan Hutan Luas areal 1 Hutan Lindung (HL) - 2 Hutan Produksi Terbatas (HPT) 663,83 3 Hutan Produksi (HP) 1.511,21 4 HPK - 5 Grand Total 2.175,04 Sumber : Dinas Kehutanan Sulbar dan BPKH VII Makassar (2022) 15 2.3. Sinkronisasi Program dan Kegiatan Dokumen RAD KSB disusun dengan mengacu pada program dan kegiatan RAN KSB melalui proses sinkronisasi. Tim Penyusun RAD KSB dibentuk oleh Bupati Mamuju melalui Keputusan Bupati Mamuju Nomor : 311 tanggal 04 April 2024 tentang Penetapan Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2024. Sinkronisasi RAD KSB terhadap RAN KSB dilakukan pada tingkatan program dan kegiatan. Proses sinkronisasi dituangkan dalam Matriks Sinkronisasi Rencana Aksi terhadap lima komponen disajikan pada Tabel 2.6 2.4. Matrika Rencana Aksi Setelah dilakukan sinkronisasi program dan kegiatan RAD KSB terhadap RAN KSB, maka disusun kegiatan. Kegiatan daerah dijabarkan lebih lanjut pada sub kegiatan-sub kegiatan daerah sebagaimana yang tercantum dalam peraturan perundangan terkait klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kegiatan dan sub kegiatan disusun dalam matriks Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Mamuju Tahun 2025-2026 disajikan pada Tabel 2.7. 16 Sektor perkebunan sawit melibatkan berbagai lembaga pemerintah teknis seperti Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kantor Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, dan lain-lain. Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam menciptakan keberlanjutan industri kelapa sawit. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar lembaga tersebut. Upaya tersebut utamanya meliputi: (1) pemetaaan dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundangan yang belum selaras dan (2) sinkronisasi data dan informasi pada masing-masing lembaga. Dengan demikian, pertemuan yang diagendakan secara berkala antar lembaga pemerintah di daerah sangat penting untuk dilaksanakan. RAD KSB Kabupaten Mamuju Tahun 2025-2026 tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju tanpa melibatkan instansi dan pihak-pihak lain terkait. Oleh karena itu diperlukan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dan pihak-pihak lain terkait, yang perlu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Mamuju tentang Tim Pelaksana Daerah (TPD) RAD KSB Kabupaten Mamuju Tahun 2025-2026. Berdasarkan susunan TPD RAD KSB Kabupaten Mamuju Tahun 2025- 2026 yang telah ditetapkan oleh Bupati Mamuju terdapat 4 (Empat) orang Tim Pelaksana, 12 (dua belas) orang Pokja Ahli/Pakar yang terdiri dari unsur perguruan tinggi, ketua APKASINDO, NGO-SCF dan Unsur Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, 15 (lima belas) Pokja Teknis yang terdiri dari unsur OPD yang teknisnya melekat, dan 19 (sembilan belas) orang tim kesekretariatan. Dalam pembuatan rencana aksi ini terdapat lima komponen utama yaitu Penguatan data, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, Pengelolaan dan pemantauan lingkungan, Tata kelola dan penanganan sengketa dan percepatan sertifikasi ISPO dan akses pasar. Sedangkan untuk 17 program kegiatan daerah akan berbeda-beda sesuai dengan permasalahan yang dimiliki. Dari lima komponen ini, Kabupaten Mamuju menjabarkannya menjadi 23 program dan 30 kegiatan yang akan dilaksanakan. 3.2. Pembiayaan Pembiayaan untuk pelaksanaan RAD KSB Kabupaten Mamuju Tahun 2025-2026 ini dibebankan kepada anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan pihak-pihak lain yang terkait, yang sumber dananya berasal dari APBD, APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai Peraturan Perundang-Undangan. 3.3. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Monitoring dilakukan dalam rangka menilai pemenuhan input dan output untuk mengukur kinerja program yang sedang berlangsung, sedangkan evaluasi dilakukan untuk menilai hasil (outcome) dan dampak dari pelaksanaan program untuk menemukan pilihan perbaikan desain program. Kegiatan yang dilakukan dalam monitoring dan evaluasi antara lain pengumpulan data dan penilaian capaian RAD KSB. Pengumpulan data dilakukan melalui komunikasi secara langsung atau pun elektronik untuk disajikan dalam format yang sesuai. Data yang dikumpulkan adalah data perencanaan dan realisasi kegiatan yang disusun per semester dalam periode satu tahun. Data perencanaan memuat target output pelaksanaan RAD KSB oleh setiap OPD. Data capaian output atau hasil dari pelaksanaan kegiatan juga mencakup realisasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain yang mendukung pelaksanaan RAD KSB. Monitoring menyajikan informasi mengenai tingkat kemajuan pelaksanaan kegiatan dan hasil yang dicapai pada setiap OPD. Selanjutnya informasi kemajuan tersebut digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap input yang digunakan, proses yang dilakukan, serta capaian kegiatan. Evaluasi dilakukan dengan tetap memperhatikan faktor penghambat maupun faktor pendukung. Pelaporan pelaksanaan RAD KSB dihimpun dari masing-masing OPD Pelaksana dan OPD/Mitra Pendukung melalui komunikasi secara langsung maupun elektronik (whatsapp web). Laporan realisasi pelaksanaan RAD KSB oleh TPD disampaikan kepada Bupati Mamuju. Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan RAD KSB Kabupaten Mamuju disampaikan oleh Bupati Mamuju kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Tim Nasional Pelaksanaan RAD KSB secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Langkah-langkah mencapai visi pengembangan komoditas sawit berkelanjutan adalah dengan peningkatan produksi CPO lewat peningkatan 18 produktivitas dan efisiensi pengolahan pasca panen di PKS, pengembangan industri hilir sehingga menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, mensubtitusi impor dan di promosikan di pasar ekspor, riset dan inovasi industri sawit sebagai indutri pertumbuhan baru yang berkelanjutan, pengembangan ekosistem dan tata kelola industri sawit yang lebih berkelanjutan, pengembangan ekosistem dan tata kelola industri sawit yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing, mengembangkan SDM industri sawit yang lebih kreatif. Sesuai dengan prinsip ISPO dan kebutuhan akan keamanan usaha kelapa sawit untuk jangka panjang, adanya perangkat hukum yang terkait erat dengan sistem industri kelapa sawit, baik di sektor hulu maupun hilir sangat dibutuhkan oleh para pihak. Para pihak membutuhkan kepastian hukum untuk keberlanjutan bisnisnya. Sementara itu, adanya perangkat hukum dan kebijakan yang bertentangan bahkan kontra produktif dalam implementasinya di lapangan menjadi masalah yang penyelesaiannya kompleks dan memerlukan waktu lama dan banyak para pihak pasif (wait and see) akibat potensi risiko yang bisa muncul di kemudian hari. Keberlanjutan perkebunan kelapa sawit menjadi prioritas utama dalam bisnis ini. Keberlanjutan mempunyai dimensi people, planet dan profit yang perlu mendapat perhatian secara berimbang dalam pengelolaan kebun. Sementara itu, kelapa sawit sebagai sebuah ekosistem dalam bentang darat yang saling terkait belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian para pihak yang sering kali menimbulkan masalah di lapangan. Adanya pemahaman dan implementasi tata kelola kebun yang berkelanjutan akan menjadi bagian dalam menjamin kelangsungan bisnis kelapa sawit. Produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat masih rendah, terutama disebabkan oleh bahan tanam yang tidak bermutu, kondisi tanaman tidak baik ataupun umur tanaman yang mencapai usia replanting. Dalam rangka replanting, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk keperluan replanting melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit. Informasi mengenai bantuan dana ini masih sangat terbatas dan petani mengalami kesulitan untuk mengakses dana ini, sehingga peluang ini belum dapat dimanfaatkan oleh petani. Oleh karena itu, perlu adanya pendampingan untuk mempersiapkan petani untuk mengakses bantuan dana tersebut. Sesuai dengan kaidah pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dengan prnisip zerowaste yang diimplentasikan dalam bentuk daur ulang materi. Namun, pada prakteknya limbah kelapa sawit yang dimiliki perusahaan masih ada yang mencemari lingkungan sekitar seperti sungai yang akan berdampak negatif dikemudian hari oleh masyarakat. Sehingga di perlukan pengelolaan limbah kelapa sawit tersebut seperti Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) dan limbah padat (janjang kosong) baru dimanfaatkan sebagai substitusi pupuk di kebun sawit. Sementara itu, limbah tersebut mempunyai potensi besar untuk dimanfaatkan sebagai 19 sumber energi (gas metan untuk tenaga listrik, janjang kosong untuk pembuatan bioetanol). Salah satu hambatan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman para pekebun dan pemangku kepentingan lainnya mengenai berbagai peraturan yang terkait dengan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan. Para pekebun dan pemangku kepentingan lainnya memerlukan suatu program berkesinambungan mengenai peningkatan penyadartahuan tentang berbagai peraturan yang terkait sehingga para pihak dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan-peraturan yang ada. Keberlanjutan perkebunan kelapa sawit menjadi prioritas utama dalam bisnis ini. Keberlanjutan mempunyai dimensi people, planet dan profit yang perlu mendapat perhatian secara berimbang dalam pengelolaan kebun. Sementara itu, kelapa sawit sebagai sebuah ekosistem dalam bentang darat yang saling terkait belum sepenuhnya dipahami oleh sebagian para pihak yang sering kali menimbulkan masalah di lapangan. Adanya pemahaman dan implementasi tata kelola kebun yang berkelanjutkan menjadi bagian dalam menjamin kelangsungan bisnis kelapa sawit peningkatan produktivitas lewat penggunaan benih bersertifikat, peremajaan, penerapan GAP, pertanian presisi dan pendampingan kepada petani dan koorporasi petani, Peningkatan efisiensi PKS lewat penerapan GMP dan SOP menghasilkan minyak sesuai spesifikasi industri hilir lanjutannya. Rencana aksi yang berdurasi 2 tahun ini dapat membawa manfaat secara berkelanjutan. Jika menjadi bagian yang utuh dalam rencana pembangunan perkebunan untuk jangka panjang di Kabupaten Mamuju. Adanya kesinambungan antar tahapan menjadi prasyarat mutlak untuk mewujudkan kesejahteraan petani dan masyarakat sehingga evaluasi periodik capaian setiap tahap sangat diperlukan. BUPATI MAMUJU, cap/ttd SITTI SUTINAH SUHARDI 20