menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5397);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7.Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 38). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2024TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025, diubah sebagai berikut :
1.Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan pembiayaan diubah sehingga Lampiran 1 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini;
2.Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini;
3.Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Barang yang di terima serta SKPD Pemberi Hibah Tahun Anggaran 2025 diubah sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini;
4.Lampiran V Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang di terima serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam serta Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Ditetapkan di Tobadak pada tanggal 14 Maret 2025 BUPATI MAMUJU TENGAH, ttd ARSAL ARAS Diundangkan di Tobadak pada tanggal 14 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH, ttd LITHA FEBRIANI BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2025 NOMOR 1 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, LUKMAN,S.Sos NIP. 19690604 200112 1 007