1.Kabupaten adalah Kabupaten Mamuju Tengah.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju Tengah.
4.Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah unsur perangkat pemerintahan Daerah yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
8.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
9.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal baik negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
10.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal baik negeri maupun swasta yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
11.Orang Tua/Wali Peserta Didik adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggungjawab langsung terhadap peserta didik yang bersangkutan.
12.Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa sehingga bisa mengikuti kegiatan belajar dengan biaya yang lebih ringan.
13.Berprestasi adalah mempunyai prestasi dalam suatu hal yang telah dilakukan, dikerjakan pada bidang tertentu.
14.Beasiswa Tidak Mampu dan Berprestasi adalah bantuan yang diberikan kepada siswa yang orang tuanya tidak atau Tidak Mampu untuk membiayai pendidikannya dan siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non- akademik.
15.Prestasi Akademik adalah prestasi atau suatu pencapaian yang diperoleh dari hasil belajar peserta didik dalam jangka waktu tertentu berupa pemahaman, penerapan, daya analisis, dan evaluasi yang dinyatakan dalam bentuk angka atau simbol tertentu melalui penilaian yang dilakukan.
16.Prestasi non-Akademik adalah prestasi yang diperoleh peserta didik sebagai hasil dari pencapaian di luar dari nilai mata pelajaran yang telah ditetapkan di sekolah.
17.Nomor Induk Siswa Nasional, yang selanjutnya disingkat NISN adalah layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
18.Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga Tidak Mampu atau rentan Tidak Mampu untuk membiayai pendidikan.
19.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah sistem pendataan (database) berskala nasional yang terintegrasi dengan data kependidikan lainnya.
20.Validasi data adalah suatu tindakan untuk menetapkan kesahihan data sebagai proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga valid atau telah memenuhi aturan validasi data terpadu.