menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210); SALINAN
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5397);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
5.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7.Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 38 Tahun 2024 diubah sebagai berikut :
1.Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan pembiayaan diubah sehingga Lampiran 1 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini;
2.Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini;
3.Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Barang yang diterima serta SKPD Pemberi Hibah Tahun Anggaran 2025 diubah sehingga Lampiran III berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini;
4.Lampiran V Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum yang di terima serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Pasal II Peraturan Bupati Mamuju Tengah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kabupaten Mamuju Tengah dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Ditetapkan di Tobadak Pada tanggal 26 Mei 2025 BUPATI MAMUJU TENGAH, ttd ARSAL ARAS Diundangkan di Tobadak Pada tanggal 26 Mei 2025 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH, ttd LITHA FEBRIANI BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2025 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, LUKMAN,S.Sos NIP.19690604 200112 1 007