1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju Tengah.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
6.Direktur adalah Direktur RSUD Mamuju Tengah.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Daerah.
8.BLUD UPTD RSUD yang selanjutnya disebut BLUD RSUD adalah fasilitas Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.
9.Pengelola Keuangan BLUD adalah pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di BLUD, dan bertanggungjawab dalam hal pengelolaan keuangan BLUD.
10.Pemimpin adalah pemimpin pengelola BLUD.
11.Pejabat Keuangan adalah pejabat pengelola keuangan BLUD.
12.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah.
13.Dokumen pelaksanaan anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
14.Rekening Kas BLUD RSUD adalah tempat penyimpanan uang BLUD RSUD pada Bank yang ditunjuk oleh Bupati.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum Daerah.
16.Belanja Pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada aparatur sipil negara lingkup BLUD RSUD sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi.
17.Belanja bunga adalah pembayaran kewajiban atas penggunaan pokok utang yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang.
18.Belanja Modal adalah Pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset dan/atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
19.Belanja lain adalah Pengeluaran Daerah untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah Daerah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
20.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
21.Sisa lebih perhitungan anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja selama 1 (satu) tahun anggaran.
22.Utang/Pinjaman adalah semua transasksi yang mengakibatkan BLUD menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
23.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD dan/atau hak BLUD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
24.Penghapusan piutang adalah tindakan menghapus piutang dari daftar piutang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan dari tanggung jawab administrasi atas piutang yang berada dalam penguasaannya.
25.Ekuitas adalah kekayaan bersih BLUD RSUD yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban BLUD RSUD.