1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju Tengah.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
6.Direktur adalah Direktur RSUD Mamuju Tengah.
7.Pemimpin BLUD yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Direktur RSUD Kabupaten Mamuju Tengah
8.Pejabat Keuangan adalah pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang keuangan pada RSUD Mamuju Tengah.
9.Pejabat Teknis adalah pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya.
10.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
11.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
12.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang- Undang.
13.Pegawai Non ASN adalah pegawai selain PNS dan PPPK dari profesional lainnya yang diangkat Direktur yang dipekerjakan secara kontrak atau tetap guna mendukung kinerja BLUD.
14.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
15.Pegawai BLUD yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN dan/atau Pegawai Non ASN yang mendukung kinerja BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD.
16.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada RSUD Mamuju Tengah yang melakukan pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang kepala bagian hukum melibatkan unsur tenaga ahli dan masyarakat.
17.Remunerasi adalah imbalan kerja yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme.
18.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pengawas setiap bulan.
19.Insentif adalah imbalan kerja yang berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji.
20.Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar Gaji setiap bulan.
21.Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu.
22.Pesangon adalah imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan.
23.Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan lain.