1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju Tengah.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
6.Inspektur Daerah adalah Inspektur Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksebilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
9.Kolusi adalah pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara/ Daerah atau penyelenggara negara/ Daerah dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara/ Daerah.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Daerah.
11.Penyelenggara Daerah adalah Pejabat Pemerintahan Daerah uang menjalankan fungsi eksekutif, legeislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelnggara pelayanan publik.
13.Risiko Kecurangan adalah kemungkinan terjadinya kecurangan dan konsekuensi potensial bagi organisasi jika risiko tersebut terjadi.
14.Kecurangan/fraud adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak jujur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan timbulnya kerugian dengan cara menipu, memperdaya atau cara-cara lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
16.Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara/Daerah secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan/atau kroninya dia atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
17.Pencegahan adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk menghalangi terwujudnya atau timbulnya faktor risiko, dan penyebab risiko kecurangan.
18.Deteksi adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk mengidentifikasi, menemukan serta menentukan keberadaan dan keterjadian kecurangan.
19.Respon adalah keseluruhan reaksi, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk menurunkan tingkat dampak kejadian kecurangan yang akan, sedang atau telah terjadi.
20.Edukatif yaitu upaya pencegahan yang fokus pada peningkatan kesadaran risiko kecurangan serta pengembangan sikap dan perilaku anti kecurangan melalui upaya pendidikan, pelatihan dan pembelajaran.
21.Preventif yaitu kegiatan pencegahan antisipatif yang sifatnya mendahului sebelum timbul faktor risiko, sumber risiko dan penyebab risiko kecurangan.
22.Penangkalan yaitu upaya pencegahan yang dilakukan saat berlangsung aksi berbuat kecurangan yang teridentifikasi melalui upaya pengamanan dan penjagaan yang efektif.
23.Penggentaran atau deterensi yaitu upaya pencegahan yang sifatnya meningkatkan kemungkinan suatu kecurangan terdeteksi dengan cepat dan pelaku diancam untuk ditindak dengan keras dan tegas sehingga menimbulkan rasa takut untuk berbuat.
24.Inspeksi Mendadak yang selanjutnya disebut Sidak adalah pemeriksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas, dan sebagainya yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
25.Probity Audit adalah penjaminan/assurance yang diberikan oleh auditor probity untuk melakukan pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa, dan memberikan pendapat atau simpulan yang obyektif mengenai apakah proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan persyaratan kejujuran (probity requirement), yakni telah mematuhi prosedur pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku, serta memenuhi prinsip-prinsip dan etikapengadaan barang/ jasa.
26.Reviu Pengadaan Barang dan Jasa adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan pengadaan barang/jasa untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
27.Pengawasan Berkelanjutan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang independen, dalam hal ini Inspektorat Daerah, untuk memberikan keyakinan yang memadai sebagai alat yang dapat memberikan peringatan dini yang dilakukan secara berkelanjutan.
28.Pemantauan Berkelanjutan adalah penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern secara terus menerus menyatu dalam kegiatan.
29.Pengawasan Intern Berbasis Risiko adalah metodologi yang menghubungkan pengawasan intern dengan kerangka kerja manajemen risiko suatu organisasi.
30.Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
31.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.
32.Asset recovery adalah kegiatan pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, pemeliharaan/ pengelolaan dan pengembalian aset hasil kecurangan.
33.Reframing budaya adalah tindakan menggeser budaya dari budaya negatif ke budaya positif.
34.Red Flags adalah petunjuk atau indikasi akan adanya sesuatu yang tidak biasa atau suatu penyimpangan dan merupakan tanda-tanda bahwa kecurangan terjadi.
35.Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan adalah satuan tugas yang dibentuk untuk melakukan pengendalian atas jenis kecurangan tertentu, seperti Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli.
36.Penilaian Risiko Kecurangan atau Fraud Risk Assessment yang selanjutnya disingkat FRA merupakan serangkaian proses identifikasi, analisis dan evaluasi Risiko kecurangan.
37.Risiko Kecurangan adalah kemungkinan terjadinya kecurangan dan dampak potensial jika terjadi.
38.Daftar dan Peta Risiko Kecurangan adalah dokumen yang dihasilkan oleh proses identifikasi, analisis dan evaluasi Risiko kecurangan.
39.Pihak ketiga adalah individu, organisasi dan entitas lain yang berhubungan dengan pemerintahan Daerah, baik hubungan yang bersifat kontraktual maupun non kontraktual.
40.Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem yang mengelola atau mengatur tata cara pengaduan/penyingkapan mengenai suatu perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya, pelanggaran terhadap kebijakan dan/atau peraturan, dengan tujuan untuk mengoptimalkan peran serta para stakeholder dan pihak lainnya/masyarakat luas dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan Daerah.