menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5397);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2 Menetapkan: MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAMUJU TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG INOVASI DAERAH. Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2022 Nomor 12 tentang Inovasi Daerah) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tengah. Ditetapkan di Tobadak pada tanggal 21 Maret 2025 BUPATI MAMUJU TENGAH, ttd ARSAL ARAS Diundangkan di Tobadak pada tanggal 21 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH, ttd LITHA FEBRIANI BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH TAHUN 2025 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, LUKMAN,S.Sos NIP.19690604 200112 1 007 3 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MAMUJU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAMUJU TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG INOVASI DAERAH No Nama Perangkat Daerah Jumlah Judul Inovasi 1. Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah 1 AIR LIMBAH AMAN, NYAMAN DAN LAYAK DENGAN GREASE TRAP (ALIM AMALKAN SI GT) 2 Pantau SisTem & Informasi Data Perencanaan Daerah (PASTI DPD) 3 SINOVA (Sistem Informasi Inovasi Daerah)
2.Badan Keuangan Daerah 4 Alur Pengajuan Hibah dan Bantuan Sosial 3. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan 5 DILAN BKPSDM 4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 6 SINKAMA BPBD 7 SEKOLAH TANGGUH BENCANA
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 8 Birokrasi Bersinar NH
6.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat 9 TELADAN MATENG
7.INSPEKTORAT 10 LINTAS SCAN 8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana 11 GASA
9.Dinas Sosial 12 E-Tamu
10.Dinas Kesehatan 13 Grtakan Pasar Jam Delapan
11.Dinas KETAPANG dan Pertanian 14 BAPAKNA (Bantuan Pangan Korban Bencana Alam)
12.Dinas Kelautan dan Perikanan 15 TERIAKI RT dan PAK DESA 13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 16 PENARI (penerbitan Akta Perkawinan di Rumah Ibadah) 14. Dinas Informatika, Statistik dan Persandian 17 NGOPI (Ngobrol Pagi ) Bareng Pak Kadis 15. Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran 18 DRS ( Damkar Road To School) di Mamuju Tengah
16.Dinas Pekerjaan Umum 19 BATIK PITON (Bata Limbah Plastik, Paving Blok Beton) 17. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 20 KSP PERIJINAN BERKELANJUTAN (Sehari dalam Pelayanan perijinan berkelanjutan) 4 18. Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan 21 Pelayanan SIA-K1 19. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan 22 LADANG BERGAYA (Lahan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berdaya Guna, Aman dan Nyaman 20. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata 23 PAMER (Pendaftaran Merk) 21. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 24 Layanan Kotak Saran
22.Bagian pemerintahan 25 WAKANDA (Wajib Kerjasama Daerah)
23.Bagian Organisasi 26 Kompensasi Tata Laksana 24.
25.Bagian ADM Pembangunan 28 DAMO ( Database Monitoring)
26.Bagian Umum dan Perlengkapan 29 Open Data BMD
27.Bagian Ekonomi 30 SMARTECON (Solusi Terintegrasi untuk Pengendalian dan Distribusi Ekonomi Daerah)
28.Bagian kesejahteraan Rakyat 31 SIPAH (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Hibah)
29.Bagian Hukum 32 SI DOI (Sistem Dokumentasi)
30.Bagian Pengadaan Barang dan Jasa 33 AMOBA (Aplikasi Monitoring Barang dan Jasa)
31.Kecamatan Budong-Budong 34 SIPAKE ( Sistem Administrasi Pelayanan Kecamatan)
32.Kecamatan Tobadak 35 PENAKU ( Penanganan Kawasan Kumuh)
33.Kecamatan Topoyo 36 TANCEP (Tanggap Melihat Masalah Cepat memberikan Solusi)
34.Kecamatan Karossa 37 SIPAKAREBA (Sistem Informasi Pelaporan dan Percepatan Penanggulangan Bencana Alam)
35.Desa Babana 38 SINAL LAMPU ( (Sarana TerIntegrasi Lapangan Dan Masyarakat Pelaku Usaha)
36.Desa Salugatta 39 PEMIKATT (Pengembangan Ekonomi Keluarga Berbasis Tani Ternak)
37.Desa Kire 40 KOPIS( Komunitas Penggiat Infaq dan Shodaqah) 41 DIPAMER ( Dipan Merokok)
38.Desa Tabolang 42 GENDIS PARADES (Gerakan Disiplin Perangkat Desa) 43 GENPIZ BUMILBADUTA (Gerakan Pemenuhan Gizi Ibu Hamil dan Anak di bawa Dua Tahun)
39.Desa Tangkau 44 SMART GIZI
40.Desa Salupangkang 45 Layanan Smart Servis 5
41.Desa Tobadak 46 Taman Literasi Ruang Impian
42.Desa Waeputeh 47 PERDIN (Penikahan Dini) 0%
43.Puskesmas Polo Camba 48 Inovasi Puskesmas Gercep Mobile ( Gerakan Edukasi Masyarakat dengan Penyuluhan Mobile)
44.Puskesmas Batu Parigi 49 GINCU MERAH ( Gerakan Cuci Tangan Untuk Mencegah Infeksi)
45.Puskesmas Salugatta 50 SIBABU MANTUL (Simbah bugar ceria masa tua)
46.Puskesmas Lara 51 GERSIPKU PENTING (Gerakan Sanitasi dan asap rokok untuk mencegah stunting)
47.Puskesmas Durikumba 52 KOPI IMUNO (Konsultasi Online Pasien Imunodevisiensi)
48.Puskesmas Tobadak 53 SICERDIK (Sistem Pencatatan Rekam Medis Elektronik)
49.Puskesmas Saloadak 54 MANDI CANTIK (Masyarakat Mandiri Cek Adanya Jentik) BUPATI MAMUJU TENGAH, ttd ARSAL ARAS Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, LUKMAN,S.Sos NIP.19690604 200112 1 007