menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Pendapatan, Infak Dan Sedekah Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5397);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841). SALINAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN ZAKAT PENDAPATAN, INFAK DAN SEDEKAH APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.