DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 33 Tahun 2025

Nomor
33
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Berjumlah Rp535.820.997.135,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah) terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai berikut: a. pendapatan Daerah Rp529.820.997.135,00 b. belanja Daerah Rp535.820.997.135,00 Defisit (Rp6.000.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah 1. penerimaan Daerah Rp6.000.000.000,00 2. pengeluraran Rp0,00 pembiayaan netto Rp6.000.000.000,00

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…