Uraian lebih lanjut Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah ini terdiri dari: Lampiran 1 : ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran 2 : penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran 3a : daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta satuan kerja perangkat Daerah pemberi hibah; Lampiran 3b : daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah berupa barang yang diterima serta satuan kerja perangkat Daerah pemberi hibah; pembiayaan netto Lampiran 4a : daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial berupa uang yang diterima serta satuan kerja perangkat Daerah pemberi bantuan sosial; Lampiran 4b : daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial berupa barang yang diterima serta satuan kerja perangkat Daerah pemberi bantuan sosial; Lampiran 5a : daftar Nama Penerima, alamat dan besaran bantuan keuangan yang bersifat umum yang diterima serta satuan kerja perangkat Daerah pemberi bantuan keuangan; Lampiran 5b : daftar nama penerima, alamat dan besaran bantuan keuangan khusus yang diterima serta satuan kerja perangkat Daerah pemberi bantuan keuangan; Lampiran 6a : daftar nama penerima, alamat dan besaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah; dan Lampiran 6b : daftar nama penerima, alamat dan besaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kota.