1.Daerah adalah Kabupaten Mamuju Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
3.Bupati adalah Bupati Mamuju Tengah.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang selanjutnya disebut DPMD adalah DPMD Mamuju Tengah.
5.Camat adalah Kepala Perangkat Daerah yang berada di wilayah kerja kecamatan di Mamuju Tengah.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah Desa di Kabupaten Mamuju Tengah.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana Perimbangan yang diterima oleh Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
10.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
11.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan Kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban desa.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDesa adalah rencana Kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
13.Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
15.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
16.Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
17.Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut KAUR, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
18.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yang selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih dari realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
19.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
20.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat, unit pengawasan lembaga pemerintah, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten.
21.Koefisien Penyeimbang adalah penyeimbang atas ketimpangan besaran dari jumlah pagu ADD dibagi kepada desa penerima alookasi kinerja tahun sebelumnya.