menetapkan Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang Tata Kelola Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wae Mbeliling;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ Dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1074)
6.Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Wae Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah / Mengingat