Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 45 Tahun 2016
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Indonesia, Kota Palopo
Ringkasan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Kota Palopo
Memuat teks peraturan…
(1) Sekretariatdipimpinoleh seorang Sekretarisyang beradadi bawah dan bertanggung jawab kepadaKepalaDinas; (2)Sekretaris mempunyaiTu.gas Pokok:memberikan pelayanan teknis administrasi kepadaKepalaDinas dan seluruh satuanorganisasi dalam lingkup Dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian 4 h.mendistribusiakantugasdanmemberipetunjukkepadabawahan sertamengevaluasibasilkerjanya;dan i.membuatlaporankegiatandanmemberisarankepadapimpinan untukmenjadibahandalampembuatankebijakan. J.menilaiprestasikerjabawahan;dan k.melaksanakantugaskedinasanlainnyayangdiperintahkanKepala Bidang,untukmendukungkelancaranpelaksanaantugas. Paragraf3 SeksiPelayananMediaKomunikasiPublik Pasal11 (1)Seksi PelayananMediaKomunikasiPublik dipimpinolehseorangKepala Seksiyang beradadibawahdanbertanggungjawabkepadaKepala Bidang. (2)KepalaSeksi PelayananMediaKomunikasiPublik mempunyaiTugas Pokok:melaksanakantugaspenyiapanbahanperumusandan pelaksanaankebijakan,penyusunannorma,standar,prosedurdan kriteria,danpemberianbimbinganteknisdansupervisi,serta pemantauan,evaluasi,danpelaporanpadaseksipelayananMedia KomunikasiPublik; (3)UntukmelaksanakanTugasPokoksebagaimanadimaksudpada ayat(2), KepalaSeksiPelayananMediaKomunikasiPublik,mempunyai Rincian Tu.gas-. a.menyelenggarakanlayananperencanaan komunikasipublikdan pengemasanulangkontennasionalmenjadikontenlocal serta pengelolaan saluran komunikasimilik pemerintahdaerah; b.menyusunperencanaandanpetunjuk teknis sertapembinaan pelaksanaanpeliputandandokumentasi; c.melaksanakan koordinasi dan sinergitasdenganinstasilainterkait pelaksanaanpeliputandandokumentasikegiatanpemerintah; d.melaksanakanmonitoring danevaluasipelaksanaantugaspeliputan dandokumentasikegiatanpemerintahdaearah; e.mendistribusiakan tugasdanmemberi petunjuk kepadabawahan sertamengevaluasihasilkerjanya; f.membuatlaporan kegiatan dan memberi saran kepadapimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; g.menilai prestasi kerjabawahan; dan 10 • ' •• BAB VII JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika dengan keahlian tertentu.
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian; (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas; (3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. BAB VIII PENUTUP
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 07 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Ditetapkan di Palopo padatanggal 2 Desember 2016 WALIKOTAPALOPO, .M.JUDAS AMIR Diundangkan di Palopo pada tan al: 2 Desember 2016 ETARIS DAERAH KOTA PALOPO, H. J BERITA DAERAH KOTA PALOPO PROVINS! SULAWESI SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 45 ----, ,. . . . 'Tl. c: c... � 6i Ul > i3 5: 22 > r I .,, l'l 'U .,, ;,: -0 � t'l t'! Q l'l :z 2 �� l'l t:i Cl >0 � t'l (Jl l'l • rn>2 r i 5_ ti,. 3 s; "' >u00 ' • o-< � I'll ' i�E (Jl � (Jl � c: � l'l f!l � 8 - • tll � ' � ;,: s; i?l c: 0 ;g O � . -0 ;;::_ � . :,; > .... • c l'l Oc:, tn .,, 0 • CD O �� to t"' - ' t"' - 3! -2 . ;ii :,,. ;,: - . � � 0 . > . f!l z. (Jl c::: t:i � "d. ..;i �� e rn > � c:: i tll .: Cl c:: tll >.: > :E: 0 0'- � �-� I I I u, 2.,, .., " ui � "'"' .., til:i:z "' (Jl (Jl z Cl ;: _..., tii Oe, � t:i i � ;o 5;: Cl t'! c: l'l Cl CD o, O t .: q -> l'I � o gJ 00 :,:· z Z.:,:. !;: �- _c: Ill �> :,:· ..... =z�s '-- � cl e s zs;cn>- ..., 0 .,, 0 � ,.,z ;: - :,; .... 0:,, l'l l'l 'z;: � z t'l ;o 2 !;') .; > u, .., cl. ��....... � > -l'l "',;; ;: ;: Ul �l � > � .... l'l > .: l'l .; 2 l'l �@ c: c: > s; f!a O CIJ O s; c:: s; . Ill ..., tll !: - z 1J:l c Oz� � () � iz c... !:: ::j _2
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)