DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 45 Tahun 2016

Nomor
45
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Indonesia, Kota Palopo

Ringkasan

MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PALOPO BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Walikota lni yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikotaadalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 6. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika; 7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo; 8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo; 9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas Komunikasi dan lnformatika Kota Palopo; 10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo; 11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas Komunikasi dan InformatikaKota Palopo; 12. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; 13. Jabatan Fungsional adalah Jabatan Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo; ...·.t ' < BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri atas: 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut. c. Bidang Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik, terdiri atas: 1) Seksi Pengelolaan Aspirasi Publik; 2) Seksi Kehumasan dan Pemberdayaan Komunitas Sosial; 3) Seksi Pelayanan Media Komunikasi Publik. d. Bidang Infrastruktur dan Manajemen Sistem Informatika, terdiri atas : 1) Seksi Perangkat Keras; 2) Seksi Sistem Keamanan Informasi dan E-Govemment; 3) Seksi Pengembangan Sistem Tehnologi Informatika. e. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD); f. Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAB Ill KEDUDUKAN Pasal 3 Dinas Komunikasi dan Informatika adalah penyelenggara pemerintahan daerah urusan Komunikasi dan Informatika yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA DINAS Pasal 4 (1) Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; \ ,_. (2) Kepala Dinas Komunikasi dan lnformatika mempunyai Tu.gas Pokok : membantu Walikota dalam melaksanakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Bidang Komunikasi dan Informatika; (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai Fungsi : a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Komunikasi dan Informatika; b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Komunikasi dan Informatika; c. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan urusan pemerintahan di Dinas Komunikasi dan Informatika; d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan e. pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas; (4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai Rincian Tu.gas : a. menetapkan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja Dinas Komunikasi dan lnformatika; b. menetapkan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika; c. mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan dinas; d. menyelenggarakan Layanan opini, aspirasi publik dan infrastruktur data center serta manajemen Sistem Tekhnologi Informatika; e. menyelenggarakan Penertiban Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Dinas Komunikasi dan lnformatika; f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi hasil kerjanya; h. menilai prestasi kerja bawahan;dan i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1 Sekretaris Pasal 5 (1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; (2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindaklanjut; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Sekretaris, mempunyai Fungsi. : a. pelaksanaan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas; b. pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut; c. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan surat menyurat; d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran; dan e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan; (4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas, Sekretaris mempunyai Ri.ncian Tu.gas : a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat; d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas; e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program; f. melaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan; g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; h. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi; i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketata.usahaan; j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; k. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi; I. melaksanakan koordinasi dan pembinaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran; m. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut basil pemeriksaan; n. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang; o. melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; p. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang• undangan; q. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; r. menilai prestasi kerja bawahan; dan s. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 6 (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekertaris; (2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai 'l'ugas Pokok: melakukan administrasi surat menyurat, pengelolaan aset, urusan rumah tangga dan administrasi Kepegawaian; (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepe

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…