P3TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
1.Inspektorat Daerah yang selanjutnya disingkat Inspektorat adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Pemeriksaan/audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
3.Pemeriksaan/audit dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan investigatif.
4.Pemeriksaan/audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
5.Pemeriksaan/ audit dengan tujuan tertentu lainnya (ADTTL)/Audit Khusus adalah pemeriksaan/ audit yang dilakukan dengan tujuan khusus diluar audit audit investigasi dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)}- PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT TAHUN 2025 PEDOMANPENGELOLAANPENGAWASANDENGANTUJUAN TERTENTUDI LINGKUNGANINSPEKTORAT. LAMPIRAN I NOMOR TENTANG
6.Current issue adalah permasalahan terkini yang sedang menjadi sorotan publik sehingga memerlukan penanganan segera.
7.Daftar Pihak-Pihakyang terkait adalah daftar kode, nama danjabatan para pelaku yang terlibat pada penyimpangan yang ditemukan oleh pejabat pada saat melakukan audit tujuan tertentu.
8.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optik atau sejenisnya yang dapat dilihat ditampilkan dan/ atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.Hipotesis adalah suatu praduga yang dirumuskan serta diterima untuk sementara yang dapat menerangkan fakta-fakta ataupun kondisi-kondisi yang diduga mengandung penyimpangan atau hambatan kelancaran pembangunan dan digunakan sebagai petunjuk untuk menentukan langkah-langkah pemeriksaan tujuan tertentu selanjutnya.
10.Instansi Penyidik adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
11.Kasus adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/ daerah yang dapat menghambat kegiatan pemerintah dan/ atau pembangunan.
12.Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
13.Kerugi.an Keuangan Daerah adalah berkurangnya kekayaan daerah atau bertambahnya kewajiban daerah tanpa diimbangi. dengan prestasi yang setara yang disebabkan oleh suatu tindakan melaw~ hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majeure).
14.Laporan/pengaduan masyarakat adalah informasi langsung dan tertulis dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pada Objek Penugasan.
15.Masalah adalah kondisi yang menunjukan adanya perbedaan antara target dengan realisasinya dalam pengelolaan keuangan negara/ daerah yang menghambat kegiatan pemerintah dan/ atau pembangunan.
16.Objek Penungasan adalah semua organisasi perangkat daerah, Pemerintah Desa, Sekolah, Badan Usaha MillieDesa, Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan daerah termasuk pihak lain berdasarkan penetapan pengadilan. 1 7. Pemberian Keterangan Ahli adalah pemberian pendapat berdasarkan keahlian profesi pejabat fungsional dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/ a tau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi penyidik dan/ atau hakim.
18.Pengkajian Aspek Pencengahan Korupsi atas ketentuan peraturan yang berindikasi menjadi penyebab korupsi selanjutnya disebut pengkajian ketentuan peraturan adalah penugasan dalam rangka mengidentifikasi kelemahan substansi ketentuan peraturan yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
19.Penjamin Kualitas Sistem Pengendalian Intern adalah penjaminan kualitas terhadap pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal dan memudahkan pengungkapan kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan daerah. Penjaminan kualitas ini terdiri atas atribut-atribut spesifik yang memperkuat sistem pengendalian intern pada Objek Penugasan. ~ B. Latar Belakang
1.Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat menyebutkan bahwa salah satu fungsi Inspektorat adalah melakukan pengawasan internal terhadap kebijakan dan keuangan melalui pemeriksaan/audit, review, evaluasi, pemantauan/ monitoring dan kegiatan pengawasan lainnya. Salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan adalah dengan pelaksanaan pengawasan melalui Pemeriksaan Tujuan Tertentu yang menjadi sangat penting sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi sistem pengendalian internal dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/ daerah dan pengelolaan pemerin tahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
2.Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka pelaksanaan penjaminan kualitas menjadi sangat penting sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi sistem pengendalian intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pengelolaan pemerintah yang baik dan bersih (good and clean governance).
3.Untuk mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pengelolaan pemerintah yang baik dan bersih (good and clean governance) di perlukan peran APIPyang efektif, yaitu:
a.memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; ~
20.Perkara adalah penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
21.Riwayat Penugasan adalah kumpulan dokumentasi riwayat penungasan keinvestigasian mulai dari surat pennintaan penugasan sampai penyelesaian penugasan dan dokumen lain yang relevan dengan riwayat suatu penugasan.
b.memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah; dan
c.memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
4.Laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu termasuk laporan hasil pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagai output penugasan Dengan Tujuan Tertentu yang di hasilkan Inspektorat dan pemberi keterangan ahli di sidang pengadilan selama ini telah membantu upaya pemerintah dalam mengungkapkan dan menindak kejadian korupsi.
5.Pemeriksaan pengaduan masyarakat dan penjamin kualitas dalam rangka penyelesaian permasalahan dan peningkatan pelayanan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat.
6.Inspektorat sebagai instansi yang mempunyai tugas melakukan pencegahan terhadap terjadinya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) secara terus menerus melalui penjaminan kualitas, merupakan alat yang diimplemantasikan oleh Inspektorat Daerah dan setiap Objek Penugasan guna memperkuat sistem pengendalian Intern dalam mendeteksi dan mencegah kemungkinan terjadinya KKN pada berbagai organisasi pemerintahan. Upaya pencegahan KKN lainnya yaitu dilakukan melaui penugasan pengkajian ketentuan peraturan yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi guna perbaikan atau penyempurnaan aspek sistem pengendalian Intern pada pelaksanaan peraturan.
7.Untuk meningkatkan kepercayaan dan amanat yang diberikan kepada Inspektorat Daerah serta menjaga kualitas produk hasil Penugasan Dengan Tujuan Tertentu, dipandang perlu adanya suatu P3TT yang menyeluruh dan terintegrasi. ~ C. Dasar Penyusunan Pedoman
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang;
2.Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
3.Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012- 2014;
4.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
5.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingk:ungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah; ll
8.P3TI wajib dipedomani oleh seluruh Aparatur Pengawasan di Inspektorat yang melakukan penugasan untuk memastikan bahwa output yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara professional.
9.Pedoman ini memuat pedoman umum pelaksanaan pengawasan dengan tujuan tertentu yang mengacu kepada standar dan praktik- praktik auditing.
10.Dengan diberlakukannya P3TI ini diharapkan terdapat keseragaman dalam penanganan penugasan Dengan Tujuan Tertentu di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Barat. D. Maksud dan Tujuan
1.Maksud P3TT adalah memberikan pedoman bagi segenap aparatur pengawas di lingkungan Inspektorat Daerah Kab. Manggarai Barat dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan dan memantau tindak lanjut penugasan Dengan Tujuan Tertentu.
2.Tujuan P3TT adalah tercapainya output pengawasan Dengan Tujuan Tertentu yang berkualitas dan memberikan nilai tambah ( value added) bagi para pemangku kepentingan (stakeholder} dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan masalah, kasus dan/ atau perkara. E. Ruang Lingkup Pengelolaan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu
1.Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu meliputi pemeriksaan investigatif termasuk pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan daerah, pemberian keterangan ahli, penanganan pengaduan masyarakat atau pengawasan tujuan tertentu lainnya, sosialisasi pencegahan korupsi, pemberian pendapat dalam rangka pencegahan KKN.
2.Permintaan penugasan Dengan Tujuan Tertentu berasal dari:
a.Pengembangan hasil pemeriksaan internal/ operasional. Dalam pelaksanaan pemeriksaan internal/ operasional ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah, kelemahan sistem pengendalian intern, kelemahan substansi ketentuan peraturan yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti dengan penugasan pemeriksaan investigatif berdasarkan permintaan dari pimpinan objek penugasan yang berwenang.~
7.Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Penangananan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
b.Pengaduan masyarakat Dapat ditindaklanjuti dengan penugasan pemeriksaan investigatif setelah diperoleh perrnintaan penugasan dari instansi penyidik atau pimpinan objek penugasan.
c.Permintaan instansi penyidik/ penetapan pengadilan Baik secara langsung maupun penetapan pengadilan dapat dipenuhi dengan jenis penugasan pemeriksaan investigatif, pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan daerah dan pemberian keterangan ahli.
d.Permintaan objek penugasan Dapat dilakukan jenis penugasan pemeri.ksaan invcstigatif dan penjaminan kualitas untuk meminimalisasi peluang terjadinya tindak pidana korupsi, narasumber dan pemberian pendapat.
3.Pedoman umum yang diatur dalam P3TT ini berlaku untuk seluruh jenis penugasan dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Barat. F. Standar Pemeri.ksaan/Penugasan Investigasi ini mengacu pada Standar Pemeriksaan Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).
1.lndependensi dan Objektivitas
a.Dalam melaksanakan penugasan Dengan Tujuan Tertentu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat harus independen dan objektif baik secara faktual maupun secara penampilan yang menimbulkan interprestasi tidak independen dan tidak objektif.
b.Dalam hal terjadi situasi adanya dan atau interprestasi adanya gangguan terhadap independensi dan objektifitas, APIP Inspektorat harus melaporkan kepada pimpinan unit kerja/Inspektur. Pimpinan unit kerja harus mengganti APIP yang menyampaikan situasinya dengan APIP lain yang bebas dari situasi dan atau interprestasi terjadinya gangguan terhadap independensi dan objektivitas. ~
2.Kepatuhan terhadap kode etik APIP lnspektorat harus mematuhi kode etik yang berlaku bagi APIP lnspektorat Daerah.
3.Kompetensi
a.APIP lnspektorat harus memiliki pendidikan, pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman serta kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggungjawabnya yang bersifat kolektif yang mengacu pada kemampuan profesional yang diperlukan, APIP dapat menggunakan tenaga ahli lain yang dibutuhkan.
b.Dalam hal penggunaan tenaga ahli, APIPlnspektorat harus menilai kualifikasi professional, kompetensi dan pengalaman yang relevan, independent dan proses pengendalian kualifikasi tenaga ahli harus disupervisi untuk menyakinkan ruang lingkup penugasan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan penugasan investigasi yang dilakukan APIP lnspektorat.
4.Kecermatan Profesional
a.APIP lnspektorat harus menggunakan kemahiran prof esionalnya dengan cermat dan seksama (Due professional care) dan secara hati- hati (prudent) dalam setiap penugasan investigasi.
b.Due professional care dilakukan pada berbagai aspek pemeriksaan, diantaranya: 1) formulasi tujuan penugasan; 2) penentuan ruang lingkup penugasan termasuk evaluasi risiko penugasan; 3) pemilihan pengujian dan hasilnya; 4) pemilihan jenis dan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan penugasan; 5) penentuan signifikan tidaknya risiko yang diidentifikasi dalam penugasan dan efek/ dampaknya; 6) pengumpulan dan pengujian bukti penugasan; dan j- 7) penentuan kompetensi, integritas dan kesimpulan yang diambil pihak lain yang berkaitan dengan penugasan insvestigasi. J-,- A. Pendahuluan Audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mcngungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
1.Tujuan Tujuan audit investigatif adalah mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
2.Sasaran Sasaran audit investigatif adalah kegiatan-kegiatan yang di dalamnya diduga terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
3.Ruang lingkup Ruang lingkup audit investigatif adalah batasan tentang lokus, tempus, dan hal-hal lain yang relevan dengan kegiatan yang menjadi sasaran audit investigatif. B. Pelaksanaan
1.Audit lnvestigatif dilaksanakan berdasarkan sumber informasi sebagai berikut: a) Pengembangan dari kegiatan pengawasan lainnya seperti monitoring, evaluasi, rcviu dan/ atau audit tujuan tertentu lainnya; b) Pengaduan masyarakat; c) Permintaan dari pimpinan objek penugasan;dan d) Permintaan dari lnstansi penyidik
2.Audit lnvestigatif dilakukan dengan tahapan meliputi Pra Perencanaan, Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. 1) Pra Perencanaan Pra perencanaan merupakan tahapan awal proses penugasan berupa pengumpulan informasi, analisis, dan pengambilan simpulan yang tr- II. PEMERIKSAAN / AUDIT INVESTIGATIF dila.kukan oleh Inspektorat untuk memutuskan apakah akan melakukan atau tidak melakukan audit investigatif. (l)Audit Investigatif yang bersumber dari pengembangan kegiatan pengawasan lainnya
a.Inspektur bertanggung jawab melakukan telaah atas laporan hasil pengawasan yang akan dikembangkan menjadi audit investigatif.
b.Inspektur memerintahkan lnspektur Pembantu V untuk mela.kukan telaah atas laporan hasil pengawasan yang akan dikembangkan menjadi audit investigatif melalui Surat Perintah Penelaahan (Lampiran II format 1).
c.Inspektur Pembantu V membentuk tim untuk melakukan telaah atas laporan hasil pengawasan yang akan dikembangkan menjadi audit investigatif.
d.Telaah dilakukan antara lain dengan memeriksa dokumen, analisis pemenuhan SW+ lH, menyelenggarakan ekspose tim pemeriksaan sebelumnya, serta prosedur lain yang dipandang perlu.
e.Telaah dila.kukan untuk memperoleh kecukupan informasi laporan hasil pengawasan memenuhi kriteria untuk dikembangkan dengan audit investigatif atau tidak.
f.Hasil telaah dituangkan dalarn Laporan Hasil Telaah dan disarnpaikan kepada Inspektur, untuk mendaptkan petunjuk dan arahan lebih lanjut.
g.Dalam laporan hasil telaah, minimal harus memuat: a) Lembar Penelaahan (Larnpiran 2); b) Laporan Telaah Staf (Lampiran 3); dan c) Nota Dinas Penelaahan (Lampiran 4).
h.Penjelasan terkait dengan SW+2H adalah sebagai berikut:
01.What (Apa-Jenis Penyirnpangan dan Darnpaknya) lnformasi ini berkaitan dengan apajenis dugaan penyimpangan
02.Who [Siapa-Pihak-Pihak yang Terkait) Informasi ini berkaitan dengan substansi siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga ~ melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan / penjelasan.
03.Where (Dimana - Tempat Terjadinya Penyimpangan) lnformasi ini berkaitan dengan tempat dimana terjadinya penyimpangan khususnya institusi/unit kerja tempal terjadinya penyimpangan.
04.When (Kapan - Wa.ktu Terjadinya Penyimpangan) lnformasi ini berkaitan dengan kapan penyimpangan ini terjadi yang akan mempengaruhi penetapan ruang lingkup penugasan investigasi. Penentuan tempus (saat/waktu terjadinya penyimpangan) membantu pemahaman tim audit investigasi atas peraturan perundang-undangan yang berlaku saat terjadinya penyirnpangan, sehingga dalam mengungkapkan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
05.Why (Mengapa-Penyebab Terjadinya Penyimpangan) lnformasi yang ingin diperoleh adalah mengapa seseorang pelakukan penyimpangan. Hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang a.kan dapat mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
06.How (Bagaimana - Modus Penyimpangan) Inforrnasi ini berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut tcrjadi yang akan membantu dalam menyusun modus operandi penyimpangan tersebut serta meyakini penyembunyian (concealment), dan pengonversian (convertion) hasil penyimpangan. i.Kriteria hasil pengawasan untuk dapat ditindaklanjuti dengan audit investigatif adalah: a) Terdapat penyimpangan peraturan perundang-undangan atau penyalahgunaan kewenangan; b) Terdapat indikasi kerugian keuangan negara; 1--
(2)Audit Investigatif yang bersumber dari pengaduan masyarakat
a.Pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti dengan audit investigatif adalah pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Daerah/lnspektorat dan telah memenuhi kriteria berdasarkan basil telaah pengaduan oleh tim telaah.
b.Inspektur memerintahkan Inspektur Pembantu V untuk melakukan telaah atas pengaduan masyarakat yang akan dikembangkan menjadi audit investigatif melalui Surat Perintah Penelaahan (Lampiran II format 1).
c.lnspektur Pembantu V membentuk tim untuk melakukan telaah atas pengaduan masyarakat yang akan dikembangkan menjadi audit investigatif, dilaksanakan paling sedikit 5 hari dan paling lama 10 hari penugasan.
h.Telaah dilakukan antara lain dengan memeriksa dokumen, analisis pemenuhan SW+lH, menyelenggarakan ekspose tim pemeriksaan sebelumnya, serta prosedur lain yang dipandang perlu.
1.Telaah dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi laporan hasil pengawasan memenuhi kriteria untuk dikembangkan dengan audit investigatif atau tidak. J. Hasil telaah dituangkan dalam Laporan Hasil Telaah dan disampaikan kepada lnspektur, untuk mendaptkan petunjuk dan arahan lebih lanjut. ~ c) Kegiatan pengawasan lainnya yang akan dilakukan audit investigatif belum pernah dilakukan audit investigatif /khusus oleh APIPlainnya; dan d) Hasil pengawasan yang akan dilakukan audit investigatif tidak sedang dalam penanganan hukum oleh instansi penyidik. j.Berdasarkan pada laporan basil telaah, Inspektur memutuskan dapat atau tidaknya dilakukan audit investigatif. Keputusan lnspektur tersebut menjadi dasar pelaksanaan perencanaan audit investigatif melalui lembar disposisi lnspektur Daerah yang ditujukan kepada lnspektur Pembantu V.
k.Dalam laporan hasil telaah, minimal harus memuat: a) Lembar Penelaahan (Lampiran 2); b) Laporan Telaah Staf (Lampiran 3); dan c) Nota Dinas Penelaahan (Lampiran 4).
1.Penjelasan terkait dengan 5W+2H adalah sebagai berikut:
01.What (Apa-Jenis Penyimpangan dan Dampaknya) Informasi ini berkaitan dengan apa jenis dugaan penyimpangan
02.Who (Siapa-Pihak-Pihak yang Terkait) lnformasi ini berkaitan dengan substansi siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.
03.Where (Dimana - Tempat Terjadinya Penyimpangan) lnformasi ini berkaitan dengan tempat dimana terjadinya penyimpangan khususnya institusi/unit kerja tempat terjadinya penyimpangan.
04.When (Kapan -Waktu Terjadinya Penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan kapan penyimpangan ini terjadi yang akan mempengaruhi penetapan ruang lingkup penugasan investigasi. Penentuan tempus (saat/waktu terjadinya penyimpangan) membantu pemahaman tim audit investigasi atas peraturan perundang-undangan yang berlaku saat terjadinya penyimpangan, sehingga dalam mengungkapkan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
05.Why (Mengapa-Penyebab Terjadinya Penyimpangan) Informasi yang ingin diperoleh adalah mengapa seseorang pelakukan penyimpangan. Hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan dapat mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
06.How (Bagaimana - Modus Penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi yang akan membantu dalam menyusun modus operandi~ penyimpangan tersebut serta meyakini penyembunyian (concealment), dan pengonversian (convertion) hasil penyimpangan. j.Kriteria hasil pengawasan untuk dapat ditindaklanjuti dengan audit investigatif adalah: a) Terdapat penyimpangan peraturan perundang-undangan atau penyalahgunaan kewenangan; b) Terdapat indikasi kerugian keuangan negara; c) Pengaduan Masyarakat yang akan dilakukan audit investigatif belum pernah dilakukan audit investigatif/khusus oleh APIP lainnya; dan d) Pengaduan Masyarakat yang akan dilakukan audit investigatif tidak sedang dalam penanganan hukum oleh instansi penyidik.
k.Berdasarkan pada laporan hasil telaah, lnspektur memutuskan dapat atau tidaknya dilakukan audit investigatif. Keputusan Inspektur tersebut menjadi dasar pelaksanaan perencanaan audit investigatif melalui lembar disposisi Inspektur Daerah yang ditujukan kepada Inspektur Pembantu V.
(3)Audit investigatifberdasarkan permintaan pimpinan objek penugasan dan atau kepala daerah
a.Audit Investigatif berdasarkan permintaan pimpinan objek penugasan dapat dipenuhi atas pennintaan tertulis dan atau lisan dari pirnpinan tertinggi objek penugasan kepada Inspektur.
b.Inspektur memerintahkan lnspektur Pembantu V untuk melakukan telaah atas permintaan pimpinan objek penugasan yang akan dikembangkan menjadi audit investigatif melalui Surat Perintah Penelaahan (Lampiran II format 1).
c.Inspektur Pembantu V membentuk tim untuk melakukan telaah atas permintaan pimpinan objek penugasan yang akan dikembangkan menjadi audit investigatif, dilaksanakan paling sedikit 5 hari dan paling lama 10 hari penugasan.
d.Telaah dilakukan antara lain dengan memeriksa dokumen, analisis pemenuhan SW+ l H, menyelenggarakan ekspose tim telaah, serta prosedur lain yang dipandang perlu~
e.Telaah dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi laporan hasil pengawasan memenuhi kriteria untuk dikembangkan dengan audit investigatif atau tidak.
f.Hasil telaah dituangkan dalam Laporan Hasil Telaah dan disampaikan kepada Inspektur, untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut. Dalam laporan basil telaah, minimal harus memuat: a) Lembar Penelaahan (Lampiran 2); b) Laporan Telaah Staf (Lampiran 3); dan c) Nota Dinas Penelaahan (Lampiran 4).
g.Penjelasan terkait dengan 5W+2H adalah sebagai berikut:
01.What (Apa-Jenis Penyimpangan dan Dampaknya) lnformasi ini berkaitan dengan apajenis dugaan penyimpangan
02.Who (Siapa-Pihak-Pihak yang Terkait) lnformasi ini berkaitan dengan substansi siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan.
03.Where (Dimana - Tempat Terjadinya Penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan tempat dimana terjadinya penyimpangan khususnya institusi/unit kerja tempat terjadinya penyimpangan.
04.When (Kapan- Waktu Terjadinya Penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan kapan penyimpangan ini terjadi yang akan mempengaruhi penetapan ruang lingkup penugasan investigasi. Penentuan tempus (saat/waktu terjadinya penyimpangan) membantu pemahaman tim audit investigasi atas peraturan perundang-undangan yang berlaku saat terjadinya penyimpangan, sehingga dalam mengungkapkan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
05.Why (Mengapa-Penyebab Terjadinya Penyimpangan) ~
(4)Audit lnvestigatif berdasarkan permintaan Instansi Penyidik
a.Audit investigatif berdasarkan permintaan Instansi Penyidik dapat dipenuhi atas permintaan tertulis dari pimpinan Instansi Penyidik kepada Bupati/Inspektur.
b.Inspektur menindaklanjuti pcrminlaan audit investigatif dengan mcngirirn surat undangan ekspose kepada pimpinan Instansi Penyidik. /,.- Informasi yang ingin diperoleh adalah mengapa seseorang pelakukan penyimpangan. Hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan dapat mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
06.How (Bagaimana - Modus Penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi yang akan membantu dalam menyusun modus operandi penyimpangan tersebut serta meyakini penyembunyian (concealment), dan pengon versian ( convertion) hasil penyimpangan.
h.Kriteria hasil pengawasan untuk dapat ditindaklanjuti dcngan audit investigatif adalah: a) Terdapat penyimpangan peraturan perundang-undangan atau penyalahgunaan kewenangan; b) Terdapat indikasi kerugian keuangan negara; c) Pcrmintaan pimpinan objck penugasan yang akan dilakukan audit investigatif belum pernah dilakukan audit mvestigatif/khusus oleh APIP lainnya; clan d) Objek pengawasan yang akan dilakukan audit investigatif tidak scdang dalam penanganan hukum olch Instansi Penyidik .
1.Berdasarkan pada laporan hasil telaah, Jnspektur memutuskan dapat atau tidaknya dilakukan audit investigatif. Keputusan Inspektur tersebut menjadi dasar pelaksanaan perencanaan audit investigatif mclalui lcmbar disposisi Inspektur Daerah yang ditujukan kepada Inspektur Pembantu V.
c.Pimpinan dan/atau yang mewakili lnstansi Penyidik mela.kukan ekspose atas perrnasalahan yang dimintakan audit investigatif. Ekspose dimaksudkan untuk memperoleh kecukupan informasi yang memenuhi kriteria untuk dapat ditindaklanjuti dengan audit in vestigatif.
d.Pada saat ekspose, pimpinan dan/ atau yang mewakili lnstansi Penyidik mcmbawa seluruh bukti/ dokumen dan informasi yang telah diperoleh. Hasil ekspose dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose (RHE) (Lampiran II format 5) yang memuat uraian pemcnuhan kriteria (SW+2H) dan simpulan terkait dapat atau tidaknya surat permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan audit investigatif.
e.Dalam RHE, minimal memuat: a) Garnbaran umum objck penugasa; b) Pemenuhan kriteria (5W+2H) ; c) Pembahasan; dan d) Simpulan.
f.Jika melalui ekspcse, lnspektur belum dapat meyakini kecukupan kriteria (SW+2H) maka lnspektur dapat mcnugaskan tim audit untuk melakukan tclaah atas bukti/ dokumcn dan informasi yang ditcrima dari lnstansi Pcnyidik pada saat ekspose.
g.Telaah dilakukan antara lain dengan memeriksa dokumen, analisis peraturan, menyelenggarakan ekspose awal, serta prosedur lain yang dipandang perlu.
h.Tclaah dilakukan untuk memperolch kccukupan informasi dan memenuhi kriteria untuk dilanjutkan dengan audit investigatif atau tidak.
1.Hasil telaah dituangkan dalam Laporan Hasil Telaah dan dilakukan reviu sccara berjenjang.
j.Dalam laporan hasil telaah, minimal harus memuat: a) Lernbar Penelaahan (Lampiran II format 2); b) Laporan Telaah Staf (Lampiran II format 3);
k.Kriteria permintaan instansi penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan audit investigatif adalah: P-,- a) Terdapat penyimpangan peraturan perundang-undangan atau penyalahgunaan kewenangan; b) Terdapat indikasi kerugian keuangan negara; c) Objek penugasan yang akan dilakukan audit investigatif tidak pemah/ sedang dilakukan audit investigatif /khusus oleh BPK atau APJP lainnya; d) Kegiatan yang akan dilakukan audit investigatif berada pada tahap penyelidikan; e) Tidak terdapat gangguan terkait independensi kelembagaan di Inspektorat terkait kasus yang ctimintakan audit.
1.Apabila dipandang perlu, lnspektur dapat berkonsultasi dengan Bupati untuk meminta pertimbangan dalarn menerima atau tidak menerima permintaan penugasan m.Apabila dipandang perlu, bagian hukum dan perundang- undangan dapat diminta pendapat atau diikutsertakan dalam ekspose. 2) Perencanaan (l)Dalam merencanakan audit investigatif, tim audit harus menyusun dan mcndokumentasikan rcncana pcnugasan audit mvestigatif dalarn hal:
a.mcnctapkan tujuan, sasaran, dan ruang lingkup;
b.mcnctapkan alokasi waktu dan sumbcr daya penugasan;
c.mengembangkan hipotesis untuk mengarahkan proses pembuktian suatu penyimpangan. Hipotesis yang dikembangkan bisa lebih dan 1;
d.mengidentifikasi pendekatan, prosedur, dan teknik audit yang akan digunakan untuk mcnguji hipotcsis:
e.merumuskan prosedur dan langkah kerja yang akan dilakukan dalam bentuk Program Audit;
f.melakukan penilaian risiko penugasan dan merencanakan mitigasi; dan
g.mendokumentasikan seluruh proses perencanaan.
(2)Apabila diperlukan, audit investigatif dapat direncanakan untuk menggunakan tenaga ahli lain yang berkompeten di bidang tertentu.
(3)Dalam penggunaan tenaga ahli, tim audit merancang proscdur pengendalian yang memadai guna memperoleh keyakinan memadai [,., bahwa basil pekerjaan tenaga ahli dapat mendukung tujuan audit investigatif.
(4)Setiap penugasan audit investigatif harus dinyatakan dalam Surat Perintah Togas (Lampiran 6). Surat perintah tugas audit investigatif disampaikan kepada pihak yang melakukan permintaan audit, yaitu:
a.Pimpinan objek penugasan [jika audit investigatif bukan dari permintaan instansi penyidik); atau
b.Pimpinan instansi penyidik dengan tembusan kepada pimpinan objek penugasan (jika audit investigatif berasal dari permintaan instansi penyidik
(5)Setiap audit investigatif harus diselesaikan tepat waktu. Audit investigatif dapat diberikan perpanjangan waktu penugasan dengan didasarkan pada alasan yang dapat diterima. Kondisi tersebut dituangkan dalam laporan kemajuan penugasan (progress report) (Lampiran 11 format 7).
(6)Biaya audit investigatif dapat menjadi beban DPA Inspektorat dan atau mitra kerja setelah memperoleh izin dari lnspektur.
(7)Dalam hal terdapat penolakan oleh pimpinan objek penugasan, maka Inspektur melakukan koordinasi dengan instansi penyidik atau pimpinan objek penugasan yang meminta dilakukan audit investigatif.
(8)Dalam hal pimpinan objek penugasan tetap menolak, maka pimpinan objek penugasan menyampaikan perihal penolakan audit tersebut secara tertulis kepada Inspektur dengan menyertakan alasan penolakan.
(9)Dalam hal penolakan tersebut dapat diatasi, audit investigatif dilanjutkan. (IO)Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penugasan audit Jnvestigatif yaitu selama 20 (dua puluh) hari, dan dapat diperpanjang dengan alasan yang dapat diterima paling lama 45 (empat puluh lima) hari yang ditetapkan oleh Inspektur. ( 11)Susunan tim audit terdiri dari :
a.Penanggungjawab;
b.Wakil Penanggungjawab;
c.Pengendali Teknis,; ~
(13)Wewenang dan Tanggung Jawab sesuai peran tim audit:
a.Penanggung J awab : 1) penanggungjawab kegiatan pemeriksaan; 2) menetapkan waktu dan susunan personil tim pemeriksa; 3) menandatangani surat perintah tugas; 4) melakukan supervisi pelaksanaan pemeriksaan/ audit melalui reviu terhadap laporan supervisi koordinator/pengendali teknis dan konsep LHP yang disampaikan, reviu langsung terhadap tim, dan dituangkan ke dalam laporan supervisi penanggungjawab; 5) menerima ekspose hasil perneriksaan; 6) menandatangani LHP; dan 7) kewenangan lain yang diatur sesuai tugas pokok Inspektur Daerah berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
b.Wakil Penanggungjawab, membantu tugas penangungjawab untuk: 1) penanggungjawab kegiatan pemeriksaan; 2) menetapkan waktu dan susunan personil tim pemeriksa; 3) menandatangani surat perintah tugas; 4) melakukan supervisi pelaksanaan pemeriksaan/audit melalui reviu terhadap laporan supervisi koordinator/pengendali teknis dan konsep LHP yang disampaikan, reviu langsung terhadap tim, dan dituangkan ke dalam laporan supervisi penanggungjawab; 5) menerima ekspose hasil pemeriksaan; 6) menandatangani LHP; dan 7) kewenangan lain yang diatur sesuai rugas pokok lnspektur Oaerah berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
c.Koordinator /Pengendali Teknis : 1) menerima penugasan dari penanggung jawab dan berkonsultasi dengan penanggung jawab tentang substansi pemeriksaan dan hal-hal yang bersifat strategis dengan penugasan;f
d.Ketua Tim; dan
e.Anggota Tim.
(12)Jurnlah anggota tim paling sedikit 3 orang dan dapat ditambah sesuai dengan ruang lingkup audit. 2) mengarahkan tim pemeriksa; 3) melakukan koreksi dan evaluasi terhadap penyusunan Pedoman Kerja Pengawasan (PKP); 4) melaporkan hasil penyusunan PKP kepada penanggung jawab; 5) melakukan evaluasi pelaksanaan PKP; 6) melakukan supervisi pelaksanaan pemeriksaan terhadap ketua dan anggota tim; 7) melakukan reviu terhadap KKP ketua tim dan mendokumentasikannya ke dalam lembar supervisi; 8) Melaporkan perkembangan pemriksaan kepada penanggung jawab hal-hal yang prinsip dan strategis secara real time; 9) melakukan ekspose hasil pemeriksaan; 10) melakukan entry dan exit briefing; 11) mengoreksi Laporan Hasil Pengawasan (LHP)dari ketua tim; 12) Menandatangani LHP; 13) mengevaluasi kinerja ketua tim dan anggota tim; dan 14) melaporkan secara berjenjang jika menemukan aparat pengawas dalam tim yang melakukan pelanggaran kode etik.
d.Ketua Tim : 1) memimpin briefing tim pemeriksa; 2) merumuskan dan membuat konsep PKP; 3) menandatangani PKP yang telah disetujui oleh koordinator / pengendali teknis; 4) melakukan entry dan exit briefing sesuai persetujuan koordinator / pengendali teknis; 5) melakukan pemeriksaan sesuai PKP; 6) mendistribusikan tugas kepada anggota tim; 7) memimpin, membimbing, dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan; 8) mengkoordinasikan antara anggota tim; 9) melakukan supervisi terhadap anggota tim; 10) membuat Kertas Kerja Perseorangan (KKP) dan mereviu KKP anggota tim; ~ pemeriksaan; 24) mendokumentasikan hasil komunikasi pegawasan dan reviu Laporan Keuangan (LK) kepada entitas; dan 25) melaporkan secara berjenjang jika menemukan aparat pengawas dalam tim yang melakukan pelanggaran kode etik;
e.Anggota Tim : 1) mengumpulkan bah an PKP; 2) menyusun PKP; 3) melakukan pemeriksaan sesuai dengan PKP; 4) mencatat hasil tahapan pemeriksaan dalam KKP; 5) melaporkan tahapan pemeriksaan kepada Ketua Tim; 6) membuat Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan/pengawasan (P2HP); 7) meminta komentar yang diperiksa/diaudit; 8) mendiskusikan masalah-masalah yang ditemui saat pelaksanaan pengawasan dengan Ketua Tim; /J- entitasdengan 11) memaraf KKP anggota tim yang telah direviu dan clisetujui; 12) melakukan reviu hasil Pemeriksaan berdasarkan PKP; 13) mengk.omunikasikan hasil pengawasan dgn entitas pemeriksaan; 14) menyusun pokok-pokok hasil pemeriksaan; 15) memaraf pokok-pokok hasil pemeriksaan; 16) melaporkan perkembangan pemriksaan kepada koorclinator / pengendali teknis hal-hal yang prinsip dan strategis secara real time; 17) menyusun konsep LHP; 18) memaraf LHP; 19) memberi petunjuk yang bersifat strategis terhadap penyelesaian pekerjaan; 20) menyampaikan ekspose basil pemeriksaan; 21) menilai kinerja anggota tim; 22) menyiapkan lembar supervisi bagi koordinator/pengendali teknis dan penanggung jawab pemeriksaan; 23) mengkoorclinasikan antara pemeriksa 3) Pelaksanaan
(1)Dalam melaksanakan audit investigatif, tim audit harus mengumpulkan bukti yang relevan, kompeten, dan cukup.
(2)Bukti disebut kompeten ketika bukti tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya. Bukti yang sah adalah bukti yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang- undangan. Bukti yang andal adalah bukti mengandung informasi terbaik, valid, konsisten dengan fakta, dan diperoleh melalui penggunaan teknik-teknik penugasan yang tepat.
(3)Bukti disebut relevan jika bukti tersebut secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argumen yang berhubungan dengan tujuan dan kesimpulan audit.
(4)Bukti audit disebut cukup jika jumlah bukti yang dikumpulkan sudah dapat dijadikan sebagai dasar untuk penarikan suatu kesimpulan audit. Untuk menentukan kecukupan bukti audit, Tim audit harus menerapkan pertimbangan keahliannya secara profesional dan objektif.
(5)Dalam pelaksanaan audit investigatif, jumlah bukti audit yang dikumpulkan tidak dapat menggunakan metode sampling, melainkan harus terhadap keseluruhan populasi.
(6)lnspektur menerbitkan laporan hasil audit investigatif apabila dalam penugasan tersebut diperoleh bukti-bukti yang relevan, kompeten, dan cukup yang dapat memberikan keyakinan memadai scrta menjadi dasar untuk semua pertimbangan dan simpulan hasil audit investigatif dari tim audit investigasi.
(7)Dalam audit investigatif, pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit investigatif, dengan fokus pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan:
a.fakta-fakta dan proses kejadian; ~ 9) mengumpulkan dan menyusun current file dan permanent file dalam odner; 10) menyusun konsep LHP; dan 11) melaporkan secara berjenjang jika menemukan aparat pengawas dalam tim yang melakukan pelanggaran kode etik.
b.sebab dan akibat penyirnpangan; dan
c.pihak-pihak yang terkait (terlibat atas penyimpangan];
(8)Pengumpulan bukti audit dilakukan secara tertulis kepada pimpinan objek penugasan
(9)Dalam hal pirnpinan objek penugasan yang mempunyai kewajiban menyediakan bukti-bukti setelah dirninta secara tertulis oleh tim yang bertugas tidak segera memenuhi bukti-bukti yang diminta, maka tirn audit yang bertugas membuat surat permintaan ke-2 yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang dan tembusan kepada Bupati dengan menyebutkan batas waktu untuk memenuhi perrnintaan bukti-bukti terse but. Batas waktu yang dimaksud di atas maksimum 2 (dua) minggu atau selama waktu tertentu sesuai pertimbangan tim yang ditugaskan. Dalam hal setelah perrnintaan ke-2 dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan permintaan bukti-bukti tersebut belum dipenuhi, maka Inspektur dapat menghentikan sementara audit investigatif melalui surat yang ditujukan kepada lnstansi Penyidik/Pimpinan Objek Penugasan dengan tembusan kepada Bupati. ( 10) Bukti audit dalam ben tuk apapun dikumpulkan dengan menggunakan prosedur dan teknik yang memadai, termasuk pengumpulan dan evaluasi bukti dokumen elektronik (dokumen elektronik pengadaan barang dan jasa) melalui prosedur komputer forensik (apabila diperlukan). Pengumpulan bukti dokumen e]ektronik melalui prosedur komputer forensik, dilakukan oleh ahli di bidang komputer forensik.
(11)Dalam mengevaluasi bukti, tim audit harus:
a.menguji atau mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan dengan mernperhatikan urutan proses kejadian (sequences) dan kerangka waktu kejadian (time frame) yang dijabarkan dalarn bentuk bagan alur kejadian (fl.ow chart) atau narasi pengungkapan fakta dan proses kejadian;
b.menilai kesahihan bukti yang dikumpulkan selarna pekerjaan audit;
c.menilai kesesuaian bukti dengan hipotesis; dan
d.mengidentifikasi, mengkaji, dan membandingkan semua bukti yang relevan dan mengutamakan hakikat/ substansi daripada bentuk t_. (substance over form), serta mengembangkan dan menguji hipotesis dengan maksud untuk mengevaluasi permasalahan selama dalam penugasan. ( 12) Dalam melakukan pengumpulan dan evaluasi bukti, tim audit harus melakukan klarifikasi dan konfrrmasi yang memadai kepada masing- masing pihak-pihak terkait untuk memastikan relevansi, kecukupan, dan keandalan bukti. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan dan ditandatangani oleh Tim audit yang meminta klarifikasi dan rnasing-rnasing pihak yang diklarifikasi. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait sekaligus sebagai permintaan tanggapan kepada yang bersangkutan atas fakta- fakta yang diperoleh tim audit berdasarkan bukti lain.
(13)Bukti audit yang telah dikumpuJkan kemudian dianalisis, dan dievaluasi. Analisis dan evaluasi bukti audit digunakan untuk mengidentifikasi jenis penyimpangan, menguraikan fakta dan proses kejadian, kriteria yang seharusnya dipatuhi, penyebab dan dampak yang ditimbulkan, serta pihak- pihak yang terkait.
(14)Penggunaan Tenaga Ahli
a.Dalam hal pengumpulan dan evaluasi bukti memerlukan bantuan teknis yang dimiliki ahli lain (termasuk di antaranya prosedur pemeriksaan fisik], maka tim audit dapat menggunakan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
b.Terhadap penggunaan tenaga ahli, maka tim audit harus melakukan komunikasi dengan tenaga ahli untuk memperolch pemahaman yang cukup guna meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan hasil pekerjaan dan/ atau informasi dari tenaga ahli tersebut.
c.Dalam penggunaan tenaga ahli, tim audit harus mempertimbangkan kualifikasi, termasuk di antaranya kompetensi dan pengalaman, serta mempertimbangkan independensi dari ahli (person), data/informasi yang dihasilkan dari penggunaan tenaga ahli, dan proses pelaksanaan keahlian terhadap kebutuhan informasi audit. f
d.Tenaga ahli wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada tim audit sesuai waktu yang ditetapkan oleh tim audit.
e.Biaya penggunaan tenaga ahli dibebankan kepada DPA Inspektorat. ( 15) Pada setiap tahap audit, pekerjaan tim audit harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas audit, dan meningkatnya kompetensi tim audit.
(16)Pengendalian penugasan melalui reviu berjenjang dan pembahasan intern perlu dilakukan guna menjamin kualitas audit, mempercepat proses penugasan, dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul selama penugasan. Hasil pembahasan intern dituangkan dalam risalah pembahasan intern yang dapat menyimpulkan satu dari dua hal yaitu audit telah cukup/memadai atau masih memerlukan prosedur audit tambahan. Tim audit harus menindaklanjuti rekomendasi/ saran dari pembahasan intern.
(17)Inspektur pembantu V melakukan pengendalian yang memadai terhadap setiap penugasan audit investigatif terutama untuk penugasan yang sudah melampaui batas waktu agar diidentifikasi hambatan dan kendala yang dihadapi, serta melaporkan hambatan dan kendala tersebut kepada Inspektur.
(18)Dalam hal audit investigatif sedang berlangsung dan dijumpai kondisi yang tidak diharapkan dan di luar kendali tim audit sehingga terdapat risiko penugasan audit investigatif tidak dapat dilanjutkan (seperti pembatasan perolehan bukti/informasi), maka Tim audit melaporkan kondisi tersebut kepada Inspektur selaku penanggungjawab penugasan untuk menghentikan sementara penugasan. Langkah yang diambil oleh lnspektur adalah:
a.Melanjutkan kembali audit investigatif jika hambatan dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu; atau
b.Menghentikan audit investigatif secara tetap jika dalam batas waktu tertentu, hambatan tidak dapat teratasi.
(19)Dalam hal audit investigatif sedang berlangsung dan penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, maka audit ll 4) Pelaporan ( 1) Berdasarkan pada proses audit, tim audit menyusun laporan hasil audit investigatif.
(2)Hasil audit investigatif berupa Laporan Hasil Audit lnvestigatif (LHAI) yang berisi pengungkapan fakta penyimpangan dan proses kejadian, penyebab, dan dampak penyimpangan berupa kerugian keuangan negara serta rekomendasi dan/ atau tindakan perbaikan yang dapat diterapkan.
(3)Laporan hasil audit investigatif harus menyatakan secara tertulis bahwa kegiatan audit telah "dilaksanakan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia".
(4)Inspektur dapat menerbitkan laporan hasil audit investigatif apabila bukti yang diperoleh mencukupi untuk mengambil kesimpulan yang tidak menimbulkan risiko audit.
(5)Apabila terdapat hambatan atau pembatasan audit yang berisiko terhadap hasil audit, serta berbagai kualifikasi yang lain, harus diungkapkan dalam laporan.
(6)Laporan hasil audit investigatif disajikan dalam bentuk bah atau bentuk surat dengan ketentuan sebagai berikut: • Laporan bentuk BAB
a.LHAI disusun dalam bentuk bab apabila hasil audit investigatif menjumpai adanya penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut, seperti kasus yang berindikasi tindak pidana korupsi (hipotesis terbukti).
b.Pihak-pihak terkait yang disajikan dalam LHAI hanya berupa kode (tanpa disertai identitas lain, di antaranya jabatan ataupun institusi pihak terkait). Identitas lengkap pihak-pihak terkait disampaikan dalam daftar pihak-pihak terkait di dalam surat pengantar (Lampiran II format 9 ) berkode SR (Sangat Rahasia) yang terpisah dari LHAI.
c.Dalam hal sebelum berakhirnya audit atau sebelum LHAI terbit terdapat tindak lanjut berupa pengembalian/penyetoran atas kerugian Ji- investigatif dihentikan dengan mengomunikasikan hasil penugasan melalui penerbitan laporan hasil penugasan dalam bentuk surat. • Laporan Bentuk Surat a) LHAI disusun dalam bentuk surat apabila hasil audit investigatif tidak menjumpai adanya penyimpangan (hipotesis tidak terbukti); a tau b) Dalam proses audit investigatif terdapat pembatasan perolehan informasi/bukti sehingga tidak dapat diambil kesimpulan; atau c) Instansi penyidik menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan sebelum LHAI diterbitkan. d) Format LHAl bentuk surat memuat pokok-pokok uraian sebagai berikut: ~ keuangan negara ke Kas Negara/Daerah/Desa/Sekolah atau Kas BUMN /BUMD/BUMDes, maka informasi tindak lanjut tersebut harus diungkapkan dalam LHAI.
d.Format LHAI bentuk bab memuat pokok-pokok uraian sebagai berikut: a) Simpulan b) Rekomendasi BAB II lnformasi Umum a) Dasar Audit Investigatif b) Sasaran dan Ruang Lingkup Audit Investigatif. c) Prosedur Audit lnvestigatif d) Hambatan e) Informasi objek audit f) Informasi mengenai kasus yang diaudit BAB Ill Uraian Hasil Audit lnvestigatif a) Materi Temuan;z b) Jenis Penyimpangan c) Pengungkapan fakta dan proses kejadian d) Penyebab dan dampak yang ditimbulkan e) Daftar pihak-pihak terkait (disampaikan terpisah dari LHAI) f) Daftar bukti yang diperoleh (sebagai lampiran) g) Tindak Lanjut Hasil Audit h) Pembahasan/pembicaraan dengan objek audit - Informasi awal - Hasil audit investigatif
(7)Sebelum LHAI dilakukan reviu secara berjenjang, maka Tim Audit mengadakan ekspose/pembahasan internal. Jika diperlukan dalam pembahasan internal tim audit dapat menghadirkan pejabat fungsional yang berkompeten. Hasil pembahasan internal dituangkan dalam RHE.
(8)Berdasarkan perbaikan dari hasil ekspose/pembahasan internal, Inspektur mengkomunikasikan hasil audit kepada pihak yang berkepentingan dan merupakan tahap pembicaraan akhir dengan objek penugasan sebagairnana cliatur dalam standar audit. Pembicaraan akhir didokumentasikan melalui Risalah Pembicaraan Akhir.
(9)Untuk penugasan audit investigatif yang dikembangkan dari hasil pengawasan lainnya, laporan pengaduan dan permintaan pimpinan objek penugasan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Tim audit mengkomunikasikan hasil audit kepada Pimpinan Objek Penugasan atau Atasan Pimpinan Objek Penugasan dengan melakukan ekspose.
b.Apabila hasil audit menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, tim audit menyampaikan rekornendasi agar Pimpinan Objek Penugasan atau Atasan Pimpinan Objek Penugasan (apabila Pimpinan Objek Penugasan termasuk pihak yang terkait) menindaklanjuti hasil audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.Hasil Ekspose dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose (Lampiran II format 5).
(10)Untuk penugasan audit investigatif atas permintaan Instansi Penyidik atau pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan permintaan lnstansi Penyidik, berlaku ketentuan sebagai berikut: I- - Dasar audit - Prosedur audit yang dilaksanakan -Hambatan a) Tim Audit mengkomunikasikan basil audit investigatif dengan Instansi Penyidik yang meminta bantuan audit dengan melakukan ekspose. b) Ekspose dilakukan atas hasil audit yang menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi merugikan keuangan negara maupun tidak adanya penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara. c) Tujuan dilakukannya ekspose dengan Instansi Penyidik adalah untuk mendapat kepastian terpenuhinya atau tidak terpenuhinya unsur aspek hukum sehingga tim audit memperoleh dasar keyakinan yang memadai bahwa hasil audit investigatif tersebut berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau tidak. d) Kesepakatan hasil ekspose dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose (RHE) (Lampiran II format 5) yang ditandatangani oleh pejabat Inspektorat dan Instansi Penyidik. e) Atas hasil audit yang menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi TPK, tim audit menyampaikan rekomendasi agar Penyidik menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5) Penya.mpaian basil audit
a.LHAIdikirimkan kepada pihak yang meminta audit.
b.Setiap pegawai inspektorat dilarang memberikan laporan hasil audit investigatif baik asli maupun salinan atau dalam bentuk hard copy maupun soft copy kepada pihak yang tidak berwenang.
c.Laporan hasil audit Investigasi (LHAI) bersifat rahasia. 6) Pengelolaan Kertas Kerja
a.Semua langkah kerja dalam pelaksanaan audit harus dituangkan dalam kertas kerja audit.
b.Kertas kerja audit harus memuat atau mempunyai referensi untuk semua informasi yang digunakan meliputi dokumen-dokumen: a) informasi awal berupa surat permintaan untuk melakukan audit lnvestigatif dan informasi yang berhubungan dengan penugasan auditnya; p.-- b) Surat penugasan dan surat-menyurat lain; c) Dokumen perencanaan penugasan termasuk program audit; d) Bukti-bukti pendukung; e) Peraturan terkait; f) Laporan yang diterbitkan termasuk konsepnya; g) Hasil analisis lennasuk metode dan teknik audit yang digunakan serta semua penjelasan yang perlu dalam rangka melaksanakan program audit; h) Hasil wawancara atau berita acara permintaan keterangan, catatan rapat, dan diskusi lainnya; i) Risalah Hasil Ekspose Awal dari Instansi Penyidik dan Risalah Ekspose Hasil Audit; j) Hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh ahli lain terutama yang berkaitan dengan temuan dan simpulan akhir; dan k) Kertas kerja audit harus memuat substansi materi dan angka-angka yang ada dalam laporan audit.
c.Tim Audit harus mendokumentasikan setiap hasil pengamatan, pertimbangan/analisis pada kesimpulan akhir secara profesional dalam kertas kerj a.
d.Setiap kertas kerja harus dilakukan reviu secara berjenjang untuk memastikan bahwa kertas kerja telah disusun dan memuat semua informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program audit.
e.Inspektur menetapkan prosedur yang layak untuk menjaga keamanan kertas kerja dan menyimpan dalam pcriode waktu yang cukup scsuai dengan kebutuhan penugasan dan memenuhi ketentuan kearsipan serta dapat memenuhi persyaratan pada saat dilakukan reviu sejawat.
f.Kertas kerja audit adalah milik Inspektorat. Kebutuhan pemakaian kertas kerja audit investigatif oleh pihak-pihak berkepentingan dapat dipenuhi dengan izin tertulis dari Inspektur setelah mendapat persetujuan Bupati.
g.Riwayat Penugasan diarsipkan dan dikendalikan oleh Inspektorat pembantu V yang menangani tugas investigasi. J- 7) Pemantauan Tindak Lanjut
a.Inspektur melakukan pemantauan tindak lanjut dan/atau pemantauan terhadap hasil audit investigatif.
b.Hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan secara berkala paling sedikit 3 kali dalam 60 (enam puluh) hari kepada Bupati.
c.Khusus untuk pemantauan TL atas LHAIyang telah disarnpaikan kepada Instansi Penyidik berlaku ketentuan sebagai berikut: a) Inspektur Menyampaikan surat permintaan informasi kepada instansi penyidik terkait perkembangan tindak lanjut LHAI yang telah disampaikan b) Rekonsiliasi TL atas LHAIdilakukan secara periodik paling tidak sekali dalam 3 (tiga) bulan dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati. c) Laporan hasil rekonsiliasi memuat status penanganan LHAIdan disertai penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan TL tersebut, termasuk inf ormasi mengenai realisasi pengembalian kerugian keuangan negara.
d.Khusus untuk pemantauan TL atas LHAIyang berasal dari pengembangan audit, pengaduan masyarakat, dan permintaan Pimpinan Objek Penugasan yang berindikasi TPK dan telah disampaikan kepada Pimpinan Objek Penugasan Non Penyidik yang meminta dilakukan Audit Investigatif berlaku ketentuan sebagai berikut: a) Apabila dalam ekspose hasil audit investigatif, Pimpinan Objek Penugasan meminta kepada inspektur untuk menindaklanjuti hasil audit investigatif dengan diserahkan kepada instansi penyidik, lnspektur memerintahkan Tim audit untuk melaksanakan ekspose kepada penyidik yang dibuktikan dengan risalah dan Serita Acara Ekspose. b) Rekonsiliasi TL atas laporan dilakukan secara periodik paling tidak sekali dalam 3 (tiga) bulan. c) Laporan hasil rekonsiliasi memuat status penanganan TL disertai penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan TL tersebut, termasuk informasi mengenai realisasi pengembalian kerugian keuangan negara. ~ d) Inspektur menyampaikan surat permintaan informasi kepada instansi penyidik terkait perkembangan tindak lanjut LHAI yang telah disampaikan ~ A. Pendahuluan Audit PK.KN dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan pimpinan instansi penyidik (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara/ daerah akibat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana kejahatan lainnya dan/ atau perdata yang merugian keuangan negara/ daerah.
1.Tujuan Audit PK.KN bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung Tindakan litigasi.
2.Sasaran Sasaran audit PK.KN adalah kegiatan-kegiatan yang di dalamnya diduga terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
3.Ruang lingkup Ruang lingkup audit PKKN adalah batasan tentang kegiatan, lokasi/ternpat terjadinya penyimpangan, waktu terjadinya penyimpangan, dan hal-hal lain yang relevan dengan kegiatan yang menjadi sasaran audit PKKN. B. Pelaksanaan Tahapan dalam audit PKKN mencakup kegiatan pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
1.Pra Perencanaan 1) Tahap pra perencanaan merupakan tahap awal proses pcnugasan yang dilakukan oleh unit kerja untuk memutuskan penugasan audit PKKNakan dilaksanakan atau tidak. 2) Penugasan audit PK.KN berasal dari permintaan tertulis pimpinan Instansi Penyidik/Pengadilan kepada Inspektur. 3) Inspektorat dapat menerima permintaan audit PKKN dari instansi penyidik jika terpenuhi hal-hal sebagai berikut: ( 1) Status kasus berada pada tahapan penyidikan;
(2)Lingkup kegiatan merupakan keuangan negara; f- III.AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 4) Inspektur menindaklanjuti permintaan audit audit PKKNdengan mengirim surat undangan ekspose kepada pimpinan Instansi Penyidik/Pengadilan. 5) Pimpinan lnstansi Penyidik/Pengadilan dan/atau yang mewakili objek penugasan melakukan ekspose atas permasalahan yang dimintakan audit PK.KN. Ekspose dimaksudkan untuk memperoleh kecukupan informasi yang memenuhi kriteria untuk dapat ditindaklanjuti dengan audit PKKN. 6) Pada saat ekspose, pimpinan dan/atau yang mewakili objek penugasan membawa seluruh bukti/ dokumen dan informasi yang telah diperoleh. Hasil ekspose dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose (RHE) (Lampiran 5) yang memuat uraian pemenuhan kriteria (5W+2H) dan sirnpulan terkait dapat atau tidaknya surat permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan audit PKKN. 7) Dalam RHE, minimal harus memuat: (l)Gambaran umum objek penugasan;
(2)Pemenuhan kriteria (5W+2H);
(3)Pembahasan; dan
(4)Simpulan. 8) Penjelasan terkait dengan 5W+2H adalah sebagai berikut:
(1)What(Apa...Jenis Penyimpangan dan Dampaknya) Informasi ini berkaitan dengan kapan penyimpangan ini terjadi yang akan mempengaruhi penetapan ruang lingkup penugasan bidang investigasi. Penentuan tempus (saat/waktu terjadinya penyimpangan) membantu pemahaman tim audit PKKNatas peraturan perundang-undangan yang berlaku saat terjadinya penyirnpangan, sehingga dalam mengungkapkan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
(2)Who (Siapa-Pihak-Pihak yang Terkait) Informasi ini berkaitan dengan substansi siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinant}-
(3)Independensi kelembagaan tidak terganggu. Apabila salah satu kondisi di atas tidak terpenuhi, maka Inspektorat tidak dapat memenuhi permintaan audit PKKNdari instansi penyidik. siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak- pihak yang terkait yang perlu dirnintakan keterangan/ penjelasan.
(3)Where (Dimana - Tempat Terjadinya Penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan tempat dimana terjadinya penyimpangan khususnya institusi/unit kerja tempat terjadinya penyimpangan. Informasi ini sangat berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan bidang investigasi serta membantu dalam menentukan locus (tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi).
(4)When (Kapan - Waktu Terjadinya Penyimpangan) lnformasi ini berkaitan dengan kapan penyimpangan ini terjadi yang akan mempengaruhi penetapan ruang lingkup penugasan bidang investigasi. Penentuan ternpus (saat / waktu terjadinya penyimpangan) membantu pemahaman tim audit PKKN Inspektorat alas peraturan perundang-undangan yang berlaku saat terjadinya penyimpangan, sehingga dalam mengungkapkan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
(5)Why (Mengapa-Penyebab Terjadinya Penyimpangan) lnformasi yang ingin diperoleh adalah mcngapa scseorang pelakukan penyimpangan. Hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan dapat mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent).
(6)How (Bagaimana - Modus Penyimpangan) lnformasi ini berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi yang akan membantu dalam menyusun modus operandi penyimpangan tersebut serta meyakini penyembunyian (concealment), dan pengonversian (conuertion) hasil penyimpangan.
(7)How Much (Berapa estimasi kerugian keuangan negara) Berdasarkan penyimpangan yang telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait, berapa estimasi kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus yang akan dilakukan audit PKKN. 9) Berdasarkan hasil ekspose, permintaan audit PKKNdapat dipenuhi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (l)Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara telah cukup jelas berdasarkan pendapat penyidik; ~
(2)Hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan potensi kerugian keuangan negara teridentifikasi dengan jelas.
(3)Potensi kerugian keuangan negara dapat diperkirakan;
(4)Badan Pemeriksa Keuangan atau Inspektorat Jenderal Kementerian/ lnspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Inspektorat Pemda belum melakukan audit PKKNatas perkara yang sarna; (S)Bukti-bukti yang diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara sudah diperoleh oleh penyidik secara relatif relevan, kompeten, dan cukup. Apabila sudah memenuhi seluruh kriteria di atas, Inspektur Pembantu V melaporkan hasil ekspose kepada Inspektur dan mengusulkan penerbitan surat tugas audit PKKN. 10) Apabila hasil ekspose belum memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti dengan audit PKKN, maka dilakukan telaah. Apabila berdasarkan basil telaah kriteria tetap tidak terpenuhi, maka Inspektur mengirim surat pemberitahuan belum dapat dilakukan audit PKKN kepada Instansi Penyidik dengan tembusan kepada Bupati. 11) Telaah dilakukan antara lain dengan memeriksa dokumen, melakukan wawancara investigatif, analisis peraturan, menyelenggarakan ckspose, menggunakan tenaga ahli, observasi fisik serta prosedur lain yang dipandang perlu. 12) Telaah dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi laporan hasil pengawasan memenuhi kriteria untuk dikembangkan dengan audit PKKN atau tidak. 13) Hasil telaah dituangkan dalarn Laporan Hasil Telaah (larnpiran 3) dan dilakukan reviu secara berjenjang. 14) Dalam laporan basil telaah, minimal harus memuat:
(1)Lembar Penelaahan (Lampiran 2);
(2)Laporan Telaah Staf (Lampiran 3); dan
(3)Nota Dinas Penelaahan (Lampiran 4) 15) Ketentuan lain mengenai audit PKKNadalah sebagai berikut: (l)Khusus untuk kasus yang dinilai sederhana berdasarkan pertimbangan keahlian Auditor secara profesional dan objektif, pemberian keterangan ahli dapat langsung diberikan tanpa =»
(3)Biaya audit menjadi beban Inspektorat atau sumber dana yang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(4)Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penugasan audit PKKNyaitu selama 20 (dua puluh) hari, dan dapat diperpanjang dengan alasan yang dapat diterima paling lambat 45 hari.
(5)Susunan tim audit PKKNterdiri dari :
a.Penanggungjawab;
b.Wakil Penanggungjawab;
c.Pengendali Teknis; dan
d.Ketua Tim dan Anggota Tim. dan cukup yang dapat memberikan keyakinan yang memadai serta menjadi dasar untuk semua pertimbangan dan simpulan hasil audit PKKN. 6) Hal-hal khusus yang diatur dalam pengumpulan bukti audit PKKNsebagai berikut: (l)Permintaan data/bukti agar dilakukan melalui surat pennintaan tertulis yang ditandatangani oleh lnspektur atau pejabat lain yang berwenang dan ditujukan kepada Pimpinan Instansi Penyidik atau kepada Penyidik terkait.
(2)Materi permintaan data/bukti dalam surat permintaan tertulis di atas agar menyebutkan jenis, nama, dan jumlah data/bukti yang diperlukan, serta batas waktu penyampaian data/bukti.
(3)Apabila permintaan data/bukti belum dipenuhi oleh lnstansi Penyidik, surat permintaan tertulis data/bukti agar disampaikan secara berturut- turut sampai dengan 2 (dua) kali dan diberikan batas waktu.
(4)Apabila permintaan data/bukti sampai dengan 2 (dua) kali dalarn batas waktu yang ditentukan tidak atau belum dipenuhi oleh Instansi Penyidik yang bersangkutan, Inspektur Daerah menerbitkan surat penghentian sementara penugasan dengan tembusan kepada Bupati. 7) Apabila diperlukan, Tim audit PKKN dapat melakukan pengumpulan bukti tambahan melalui dan/atau bersama Penyidik dengan ketentuan sebagai berikut: (l)Pengumpulan bukti dilakukan di bawah koordinasi Penyidik.
(2)Tim Audit PKKN harus menghormati kewenangan Penyidik dalam pengumpulan bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(3)Tim audit PKKNharus memastikan tidak ada pelanggaran hukum saat pengumpulan bukti tambahan, termasuk apabila bukti yang perlu dikumpulkan adalah bukti berupa dokumen elektronik 8) Dalam hal Tim audit PKKNmemerlukan klarifikasi atau konfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak yang terkait, permintaan klarifikasi atau konfirmasi disampaikan oleh Tim audit PKKN melalui Penyidik dan pelaksanaan klarifikasi atau konfirmasi didampingi oleh Penyidik. Hasil klarifikasi atau konfirmasi dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik; ~ 9) Terhadap data/bukti yang diterima dari Instansi Penyidik dibuat Daftar Penerimaan Bukti dengan menyebutkan jenis, nama, dan jumlah data/bukti. 10) Tim Audit PKKNharus menjaga kesinambungan penguasaan bukti (chain of custody) dan mengembangkan serangkaian pengawasan atas sumber, kepernilikan, dan penyimpanan semua bukti yang berkaitan dengan audit PKKN. 11) Dalam mengevaluasi bukti, Tim audit PKKNharus: (l)menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan dengan memperhatikan urutan proses kejadian (sequences)/kerangka waktu kejadian (time .frame) yang dijabarkan dalam bentuk bagan arus kejadian (flow chart) atau narasi pengungkapan fakta dan proses kejadian;
(2)menilai kecukupan dan kompetensi bukti yang diterima selama pekerjaan audit;
(3)dalam mengevaluasi bukti, Tim audit PKKN harus menggunakan teknik-teknik audit yang relevan dengan tujuan audit yang akan dicapai;
(4)mengidentifikasi, mengkaji, dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form). 12) Dalam hal pengumpulan dan evaluasi bukti memerlukan bantuan teknis yang dimiliki ahli lain, maka Tim audit PKKN dapat meminta Pcnyidik untuk menyediakan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan penugasan. 13) Pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan harus dilakukan oleh ahli yang berkompeten. Dalam hal menggunakan tenaga ahli untuk penugasan audit PKKN, auditor melalui Penyidik, harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli tersebut untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan hasil pekerjaan dan/atau informasi dari tenaga ahli. 14) Dalam hal diperlukan pcngumpulan dan evaluasi bukti berupa dokumen elektronik, auditor dapat meminta Penyidik untuk menyediakan tenaga ahli forensik komputerf-- 15) Pada setiap tahap audit, pekerjaan auditor harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas audit. 16) Pengendalian penugasan melalui reviu berjenjang dan pembahasan intern perlu dilakukan guna menjamin kualitas audit, mempercepat proses penugasan, dan rnenyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul selarna penugasan. Hasil pembahasan intern dituangkan dalarn risalah pembahasan intern yang dapat menyimpulkan satu dari dua hal yaitu audit telah cukup / memadai atau masih memerlukan prosedur audit tarnbahan. Tim audit harus menindaklanjuti rekomendasi/ saran dari pembahasan intern. 17) Inspektur pembantu V (Irban) harus melakukan pengendalian yang memadai terhadap setiap penugasan audit PKKN terutarna untuk penugasan yang sudah melampaui batas waktu agar diidentifikasi harnbatan dan kendala yang dihadapi. serta melaporkan hambatan dan kendala tersebut kepada Inspektur. 18) Penugasan audit PKKN dapat dihentikan dengan surat penghentian penugasan yang ditandatangani oleh Inspektur dan dikirirn kepada Pirnpinan Instansi Penyidik/Pengadilan dengan tembusan kepada Bupati. Penghentian penugasan dapat bersifat sementara dan tetap. 19) Penghentian sementara dilakukan dalam hal penugasan audit PKKN sedang berjalan dan dijumpai kondisi yang tidak diharapkan dan di luar kendali Tim Audit PKKN sehingga terdapat risiko penugasan, sehingga tidak dapat dilanjutkan (seperti pembatasan informasi). Langkah yang diambil oleh Inspektur adalah: (l)rnelanjutkan kembali audit PKKNjika hambatan dapat diatasi dalam jangka waktu tertentu; atau
(2)menghentikan audit PKKN secara tetap jika dalam batas waktu tertentu, hambatan tidak dapat teratasi. 20) Penghentian tetap dilakukan dalarn hal terjadi kondisi sebagai berikut: (l)instansi Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang sedang dilakukan audit PKKN;/--
(2)terdapat putusan pengadilan yang menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Terhadap penugasan yang dihentikan, Tim Audit PKKN menyusun laporan kegiatan yang ditandatangani oleh Inspektur dan dil<lrimkan kepada instansi penyidik dengan tembusan Bupati. 21) Metode penghitungan kerugian keuangan negara bersifat kasuistik dan spesifik sehingga harus dikembangkan oleh Auditor BPKP berdasarkan proses bisnis dan jenis penyimpangan yang terjadi.
(2)ATTL/Audit Khusus yang bersumber dari pengaduan masyarakat
a.lnspektur bertanggung jawab melakukan telaah atas laporan pengaduan masyarakat yang akan dikembangkan dengan ATTL/Audit Khusus.l,-
b.Inspektur memerintahkan Inspektur Pembantu V untuk melakukan telaah atas laporan pengaduan masyarakat yang akan dikembangkan menjadi ATTL/ Audit Khusus melalui Surat Perintah Penelaahan (Lampiran 1).
c.lnspektur Pembantu V menunjuk beberapa Tim Audit untuk melakukan telaah alas laporan pengaduan masyarakat yang akan dikcmbangkan menjadi ATTL/Audit Khusus.
d.Telaah dilakukan antara lain dengan memeriksa dokumen, melakukan wawancara, analisis peraturan, menyelenggarakan ekspose, menggunakan tenaga ahli, observasi fisik serta prosedur lain yang dipandang pcrlu.
e.Telaah dilakukan untuk memperoleh kecukupan informasi laporan hasil pengawasan memenuhi kriteria untuk dikembangkan dengan ATTL/Audit Khusus.
f.Telaahan atas laporan hasil pengawasan, dipaparkan/ekspose secara internal dengan menghadirkan Jnspektur Pembantu V serta Tim Audit untuk memutuskan tindak lanjut. Hasil ekspose dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose (RHE) (Lampiran II Format 5).
g.Hasil telaah dan eksposc alas surat pengaduan mcnunjukkan tcrpenuhinya kritcria untuk dapat dilakukan audit investigatif namun pengaduan tidak ditujukan langsung kepada lnspektorat;
h.Objek yang akan dilakukan ATTL/ Audit Khusus tidak sedang dalam proses hukum atau proses pemeriksaan oleh BPK atau APIP Lainnya atau penanganan oleh pihak - pihak lain yang berwenang;
i.Telah dilakukan koordinasi dengan: a) Para pihak yang dituju olch pengadu yang dipandang rclevan olch tim telaah; dan b) Para pihak yang dituju oleh pengirim surat belum melakukan penanganan atas pengaduan tersebut.
(3)ATTL/Audit Khusus yang bersumber dari Mandatory/ permintaan pimpinan objek penugasan dan instansi lainnyaK-,
a.ATIL/ Audit Khusus berdasar permintaan pimpinan objek penugasan dapat dipenuhi atas permintaan tertulis dari pimpinan objek penugasan;
b.Inspektur mendisposisikan permintaan ATIL/ Audit Khusus dari pimpinan objek penugasan kepada Inspektur Pembantu V untuk ditindaklanjuti;
c.lnspektur Pembantu V menunjuk tim telaah untuk melakukan telaah dan/atau penelitian awal untuk memperoleh kecukupan informasi yang memenuhi kriteria unt.uk dapat ditindaklanjut.i dengan ATIL/ Audit Khusus.
d.Telaah dilakukan antara lain dengan memeriksa dokumen, melakukan wawancara, analisis peraturan, menyelenggarakan rapat pembahasan, ekspose, diskusi, menggunakan tenaga ahli, observasi fisik serta prosedur lain yang dipandang perlu. Lebih lanjut, teknis pelaksanaan telaah dan/atau penelitian awal diatur dalam keputusan Inspektur ten tang pedoman teknis pengernbangan inforrnasi awal/ telaah.
e.Kriteria permintaan ATIL/ Audit Khusus dapat ditindaklanjuti, yaitu: a) Terdapat indikasi penyimpangan; b) Tidak sedang dalam proses hukum atau proses pemeriksaan oleh BPK atau APIP Lainnya atau penanganan olch pihak-pihak lain yang berwenang; c) Tidak terdapat pelemahan atau risiko pelemahan terhadap independensi kelembagaan Inspektorat; dan d) Kompetensi yang diperlukan dapat dipenuhi
f.Telah dilakukan ekspose yang antara lain membahas tujuan, sasaran, dan ruang lingkup AITL/ Audit Khusus secara spesifik. Materi ekspose mencakup namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: a) Indikasi dan risiko penyimpangan; b) Kegiatan yang di dalamnya diduga terjadi penyimpangan; dan c) Penjabaran SW+2H.
g.Memperhatikan hasil telaah dan ekspose, Inspektur menyimpulkan kelayakan permintaan untuk ditindaklanjuti dengan AITL/ Audit =:
h.mendokumentasikan seluruh proses perencanaan.
(2)Apabila diperlukan, ATTL/ Audit Khusus dapat direncanakan untuk menggunakan tenaga ahli lain yang berkompeten di bidang tertentu.
(3)Dalam penggunaan tenaga ahli, tim audit merancang prosedur pengendalian yang memadai guna memperoleh keyakinan memadai bahwa hasil pekerjaan tenaga ahli dapat mendukung tujuan audit.
(4)Setiap penugasan ATTL/Audit Khusus harus dinyatakan dalam Surat Perintah Tu.gas yang disampaikan kepada pimpinan objek penugasan. f,
d.jika tidak ada hipotesis dari hasil tahap pra perencanaan, rnaka perencanaan diarahkan pada proses pembuktian suatu penyimpangan melalui skema fraud yang mungkin terjadi dalam kegiatan yang dilakukan ATTL/ Audit Khusus.
e.mengidentifikasi pendekatan, prosedur, dan teknik audit yang akan digunakan untuk menguji hipotesis/membuktikan suatu penyimpangan;
f.merumuskan prosedur dan langkah kerja yang akan dilakukan dalam bentuk Program Audit;
g.melakukan penilaian risiko penugasan dan merencanakan mitigasi; dan
a.menetapkan tujuan, sasaran, dan ruang lingkup;
b.menetapkan alokasi waktu dan sumber daya penugasan;
c.mengernbangkan hipotesis untuk rnengarahkan proses pembuktian suatu penyimpangan. Hipotesis yang dikembangkan bisa lebih dari 1;
h.Apabila dari hasil ekspose disimpulkan bahwa permintaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan ATTL/ Audit Khusus dan kemudian Inspektorat diminta untuk melakukan audit investigatif atau bentuk pengawasan investigasi lainnya, maka prosedur selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 2) Perencanaan
(1)Dalam merencanakan ATTL/Audit Khusus, tim audit harus menyusun dan mendokumentasikan rencana penugasan ATTL/Audit Khusus dalam hal:
(5)Setiap AITL/ Audit Khusus diselesaikan tepat waktu.
(6)Biaya AITL/ Audit Khusus dapat menjadi beban DIPA/DPA Unit Kerja dan atau mitra kerja setelah memperoleh izin dari Inspektur.
(7)Dalam hal terdapat penolakan oleh pimpinan objek penugasan, maka Inspektur melakukan koordinasi dengan pimpinan objek penugasan.
(8)Dalam hal pimpinan objek penugasan tetap menolak, maka pimpinan objek penugasan menyampaikan perihal penolakan audit tersebut secara tertulis kepada Inspektur dengan menyertakan alasan penolakan.
(9)Dalam hal alasan penolakan yang disampaikan pimpman objek penugasan tidak memiliki alasan mendasar atas penilaian Inspektur, maka dapat direkomendasikan lebih lanjut kepada instansi pembina objek penugasan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (lO)Dalam hal penolakan tersebut dapat diatasi, AITL/Audit Khusus dilanjutkan. (ll)Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penugasan audit tujuan tertentu lainnya yaitu selama 20 (dua puluh) hari, dan dapat diperpanjang dengan alasan yang dapat diterima paling lama 45 hari.
(12)Susunan tim audit terdiri dari:
a.Penanggungjawab;
b.Wakil Penanggungjawab;
c.Pengendali Teknis;dan
d.Ketua Tim dan Anggota Tim.
(13)Jumlah anggota tim paling sedikit 3 orang dan dapat ditambah sesuai dengan ruang lingkup audit.
(14)Wewenang dan Tanggung Jawab sesuai peran tim audit:
a.Penanggung Jawab : 1) penanggungjawab kegiatan pemeriksaan; 2) menetapkan waktu dan susunan personil tim pemeriksa; 3) menandatangani surat perintah tugas; 4) melakukan supervisi pelaksanaan pemeriksaan/ audit melalui reviu terhadap laporan supervisi koordinator /pengendali teknis /i..- mendokumentasikannya ke dalam lembar supervisi; 8) Melaporkan perkembangan pemriksaan kepada penanggung jawab hal-hal yang prinsip dan strategis secara real time;/-- dantimketuaKKPterhadapreviu7) melakukan dan konsep LHP yang disampaikan, reviu langsung terhadap tim, dan dituangkan ke dalam laporan supervisi penanggungjawab; 5) menerima ekspose hasil pemeriksaan; 6) menandatangani LHP; dan 7) kewenangan lain yang diatur sesuai tugas pokok Inspektur Daerah berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
b.Wakil Penanggungjawab, membantu tugas penangungjawab untuk: 1) penanggung jawab kegiatan pemeriksaan; 2) menetapkan waktu dan susunan personil tim pemeriksa; 3) menandatangani surat perintah tugas; 4) melakukan supervisi pelaksanaan pemeriksaan/ audit melalui reviu terhadap laporan supervisi koordinator /pengendali teknis dan konsep LHP yang disampaikan, reviu langsung terhadap tim, dan dituangkan ke dalam laporan supervisi penanggungjawab; 5) menerima ekspose hasil pemeriksaan; 6) menandatangani LHP; dan 7) kewenangan lain yang diatur sesuai tugas pokok lnspektur Oaerah berdasarkan ketentuan perundangan yang bcrlaku.
c.Koordinator / Pengendali Teknis : 1) mcnerima penugasan dari penanggungjawab dan berkonsultasi dengan penanggung jawab ten tang substansi pemeriksaan dan hal-hal yang bersifat strategis dengan penugasan; 2) mengarahkan tim pemeriksa; 3) melakukan koreksi dan evaluasi terhadap penyusunan Pedoman Kerja Pengawasan (PKP); 4) melaporkan hasil penyusunan PKP kepada penanggungjawab; 5) melakukan evaluasi pelaksanaan PKP; 6) melakukan supervisi pelaksanaan pemeriksaan terhadap ketua dan anggota tim; 1 7) menyusun konsep LHP; 18) memaraf LHP; f- 9) melakukan ekspose hasil pemeriksaan; 10) melakukan entry dan exit briefing; 11) mengoreksi Laporan Hasil Pengawasan (LHP)dari ketua tim; 12) Menandatangani LHP; 13) mengevaluasi kinerja ketua tim dan anggota tim; dan 14) melaporkan secara berjenjangjika menemukan aparat pengawas dalam tim yang melakukan pelanggaran kode etik.
d.Ketua Tim : 1) memimpin briefing tim pemeriksa; 2) merumuskan dan membuat konsep PKP; 3) menandatangani PKP yang telah disetujui oleh koordinator / pengendali teknis; 4) melakukan entry dan exit briefing sesuai persetujuan koordinator / pengendali teknis; 5) melakukan pemeriksaan sesuai PKP; 6) mendistribusikan tugas kepada anggota tim; 7) memimpin, mernbimbing, dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan; 8) mengkoordinasikan antara anggota tim; 9) melakukan supervisi terhadap anggota tim; 10) membuat Kertas Kerja Perseorangan (KKP) dan mereviu KKP anggota tim; 11) memaraf KKP anggota tirn yang telah direviu dan disetujui; 12) melakukan reviu hasil Pemeriksaan berdasarkan PKP; 13) mengkomunikasikan hasil pengawasan dengan entitas pemeriksaan; 14) menyusun pokok-pokok hasil pemeriksaan; 15) memaraf pokok-pokok hasil pemeriksaan; 16) melaporkan perkembangan pemriksaan kepada koordinator / pengendali teknis hal-hal yang prinsip dan strategis secara real time; 3) Pelaksanaan (l)Dalam melaksanakan ATTL/Audit Khusus, tim audit harus mengumpulkan bukti yang relevan, kompeten, cukup, dan materil.
(2)Bukti disebut relevan jika bukti tersebut secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argumen yang berhubungan dengan tujuan dan kesimpulan audit. r pelaksanaan pengawasan dengan Ketua Tim; 9) mengumpulkan dan menyusun current file dan permanent file dalam odner; 10) menyusun konsep LHP; dan 11) melaporkan secara berjenjangjika menemukan aparat pengawas dalam tim yang melakukan pelanggaran kode etik. saatditemui8) mendiskusikan masalah-masalah yang 19) memberi petunjuk yang bersifat strategis terhadap penyelesaian pekerjaan; 20) menyampaikan ekspose hasil pemeriksaan; 21) menilai kinerja anggota tim; 22) menyiapkan lembar supervisi bagi koordinator / pengendali teknis dan penanggungjawab pemeriksaan; 23) mengkoordinasikan antara pemeriksa dengan entitas pemeriksaan; 24) mendokumentasikan hasil komunikasi pegawasan dan reviu Laporan Keuangan (LK) kepada entitas; dan 25) melaporkan secara berjenjangjika menemukan aparat pengawas dalam tim yang melakukan pelanggaran kode etik;
e.Anggota Tim : 1) mengumpulkan bahan PKP; 2) menyusun PKP; 3) melakukan pemeriksaan sesuai dengan PKP; 4) mencatat hasil tahapan pemeriksaan dalam KKP; 5) melaporkan tahapan pemeriksaan kepada Ketua Tim; 6) membuat Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan/pengawasan (P2HP); 7) meminta komentar yang diperiksa/diaudit;
(3)Bukti disebut kompeten ketika bukti tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya. Bukti yang sah adalah bukti yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang- undangan. Bukti yang andal adalah bukti mengandung informasi terbaik, valid, konsisten dengan fakta, dan diperoleh melalui penggunaan teknik-teknik penugasan yang tepat.
(4)Bukti audit disebut cukup jika jumlah bukti yang dikumpulkan sudah dapat dijadikan sebagai dasar untuk penarikan suatu kesimpulan audit. Untuk menentukan kecukupan bukti audit, auditor harus menerapkan pertimbangan keahliannya secara profesional dan objektif.
(5)Bukti audit disebut materiiljika mempunyai nilai yang cukup berarti dan penting bagi pencapaian tujuan.
(6)Dalam pelaksanaan ATIL/Audit Khusus, jumlah bukti audit yang dikumpulkan secara menyeluruh dan atau menggunakan metode sampling sesuai dengan kebutuhan tujuan audit.
(7)Dalam ATIL/ Audit Khusus, pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan ATIL/ Audit Khusus. Kesimpulan dalam ATIL/ Audit Khusus dibagi ke dalam 3 (tiga) poin sebagai berikut:
a.Jika terdapat hipotesis yang disusun pada tahap pra perencanaan, maka dilakukan penekanan pada pengujian hipotesis melalui pembuktian pada: a) Fakta dan proses kejadian penyimpangan; b) Sebab pcnyimpangan yang sifatnya defisiensi dalam governance, manajemen risiko dan pengendalian organisasi objek penugasan; dan c) Dampak penyimpangan.
b.Jika tidak terdapat hipotesis yang disusun pada tahap pra perencanaan, maka dilakukan penekanan pada perolehan kecukupan informasi untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan audit. Fokus pengumpulan dan evaluasi bukti adalah untuk mengambil kesimpulan ada atau tidaknya indikasi terkait: a) Penyimpangan / penyalahgunaan kewenangan; C,-- b) Kerugian keuangan negara/ daerah; dan c) Hubungan kausalitas antara penyimpangan/penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian keuangan negara/ daerah.
(8)Pengumpulan bukti audit dilakukan secara tertulis kepada pimpinan objek penugasan.
(9)Dalam hal pimpinan objek penugasan yang mempunyai kewajiban menyediakan bukti-bukti setelah diminta secara tertulis oleh tim yang bertugas tidak segera memenuhi bukti-bukti yang diminta, maka ketua tim yang bertugas membuat surat permintaan ke-2 yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang dan tembusan kepada Bupati dengan menyebutkan batas waktu untuk memenuhi permintaan bukti-bukti tersebut. Batas waktu yang ctimaksud di atas maksimum 2 (dua) minggu atau selama waktu tertentu sesuai pertirnbangan tim yang ditugaskan. Dalam hal setelah permintaan ke-2 dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan permintaan bukti-bukti tersebut belum dipenuhi, maka Inspektur dapat menghentikan sementara ATIL/ Audit Khusus melalui surat yang ditujukan kepada Pimpinan Objek Penugasan dengan tembusan kepada Bupati, dan direkomendasikan lebih lanjut kepada instansi pembina objek penugasan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (lO)Bukti audit dalam bentuk apapun dikumpulkan dengan menggunakan prosedur dan teknik yang memadai, termasuk pengumpulan dan evaluasi bukti dokumen elektronik melalui prosedur komputer forensik (apabila diperlukan). Pengumpulan bukti dokumen elektronik melalui prosedur komputer forensik, dilakukan oleh ahli di bidang komputer forensik. (ll)Dalam mengevaluasi bukti, tim audit harus:
a.menguji atau mengevaluasi seluruh/sebagian bukti yang dikumpulkan;
b.menilai kesesuaian bukti dengan hipotesis (jika ada); dan
c.mengidentifikasi, mengkaji, dan membandingkan semua bukti yang relevan dan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form), serta mengembangkan dan menguji hipotesis dengan~ maksud untuk mengevaluasi permasalahan selama dalam penugasan.
(12)Bukti audit yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis, dan dievaluasi. Analisis dan evaluasi bukti audit digunakan untuk menjawab tujuan dari ATTL/ Audit Khusus.
(13)Penggunaan Tenaga Ahli
a.Dalam hal pengumpulan dan evaluasi bukti memerlukan bantuan teknis yang dimiliki ahli lain (termasuk di antaranya prosedur pemeriksaan fisik), maka tim audit dapat menggunakan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
b.Terhadap penggunaan tenaga ahli, maka tim audit harus melakukan komunikasi dengan tenaga ahli untuk memperoleh pemahaman yang cukup guna meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan basil pekerjaan dan/atau informasi dari tenaga ahli tersebut.
c.Dalam penggunaan tenaga ahli, tim audit harus mempertimbangkan kualifikasi, termasuk di antaranya kompetensi dan pengalaman, serta mempertimbangkan independensi dari ahli (person), data/informasi yang dihasilkan dari penggunaan tenaga ahli, dan proses pelaksanaan keahlian terhadap kebutuhan informasi audit.
(14)Pada setiap tahap audit, pekerjaan tim audit harus disupervisi secara memadai untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas audit, dan meningkatnya kompetensi tim audit.
(15)Pembahasan simpulan sementara hasil ATTL/Audit Khusus wajib dilakukan dengan pimpinan objek penugasan. Hasil pembahasan dituangkan dalam Serita Acara Pembicaraan Akhir 4) Pelaporan
(1)Berdasar pada proses audit, tim audit menyusun laporan hasil audit tujuan tertentu lainnya (ATTL/ Audit Khusus)
(2)Hasil ATTL/ Audit Khusus berupa Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu Lainnya (LHATT)dalam bentuk BABdengan isian sebagai berikut: BABI Simpulan Hasil Audit Tujuan Tertentu Lainnya dan Rekomendasi J,_., a) Ringkasan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal; b) Ringkasan Temuan Hasil Audit; dan c) Rekomendasi; BABII Informasi Umum a) Dasar audit; b) Tujuan audit; c) Sasaran dan ruang lingkup audit; dan d) Informasi objek audit . a) Uraian lengkap terkait evaluasi atas sistem pengendalian internal; b) Uraian lengkap temuan hasil audit; c) Hal-hal penting lainnya yang perlu diperhatikan; dan d) Uraian lengkap rekomendasi.
(4)Terhadap ATTL/Audit Khusus yang terdapat hipotesis pada tahap pra perencanaan maka simpulan ATTL/Audit Khusus berupa fakta yang sebenarnya mengenai proses kejadian, penyebab dan dampak penyimpangan berdasarkan hasil pengujian hipotesis.
(5)Terhadap ATTL/Audit Khusus yang tidak terdapat hipotesis pada tahap pra perencanaan maka simpulan ATTL/Audit Khusus berupa ada atau tidaknya kecukupan informasi yang menentukan perlu atau tidaknya dilakukan audit. Yaitu simpulan mengenai indikasi adanya: a) Penyimpangan / penyalahgunaan kewenangan; b) Kerugian keuangan negara/ daerah; dan c) Hubungan kausalitas atas penyimpangan/penyalahgunaan kewenangan dengan kerugian keuangan negara/ daerah S)Distribusi Penyampaian Hasil Audit (l)LHATT dikirimkan kepada pihak yang menjadi objek penugasan dalam bentuk ringkasan temuan dan rekomendasi dan ditembuskan ke Bupati.
(2)Setiap pegawai lnspektorat Daerah Kab. Manggarai Barat dilarang memberikan LHATTbaik asli maupun salinan atau dalam bentuk hard copy maupun soft copy kepada pihak yang tidak berwenang~ 6) Prosedur pengomunikasian hasil penugasan dan pengelolaan kertas kerja audit atas ATIL/Audit Khusus mengacu pada ketentuan dalam Pedoman Umum Pengelolaan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentujt., A. Pendahuluan