1.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
4.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat.
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
7.Rumah Sakit Umum Daerah Komodo yang selanjutnya disebut RSUD Komodo adalah Rumah Sakit Umum Daerah Komodo Kabupaten Manggarai Barat.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh RSUD Komodo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Daerah pada umumnya.
9.Pejabat Pengelola adalah Direktur, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD RSUD Komodo.
10.Direktur adalah Direktur RSUD Komodo selaku Pemimpin BLUD.f.. MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGADAAN, PENGANGKATANDAN PEMBERHENTIAN PEGAWAIBADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOMODO KABUPATEN MANGGARAIBARAT.
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Menetapkan
11.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif.
12.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
13.Direktur adalah Pejabat Pengelola BLUD yang menjabat sebagai Pemimpin BLUD pada Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai BLUD secara penuh.
14.Pejabat Keuangan adalah pejabat keuangan RSUD Komodo.
15.Pejabat Teknis adalah pejabat teknis RSUD Komodo.
16.Pegawai Badan Layanan Umum Daerah adalah yang selanjutnya disingkat Pegawai BLUD adalah Pegawai BLUD yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan digaji berdasarkan ketentuan yang berlaku guna memenuhi kebutuhan ketenagaan BLUD yang tidak terpenuhi oleh Aparatur Sipil Negara.
17.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
18.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
19.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
20.Pegawai Non ASN yang selanjutnya disebut pegawai BLUD adalah pegawai yang bukan berstatus sebagai pegawai ASN yang memiliki keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.
21.Dokter Mitra adalah dokter non pegawai Pelayanan Kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien berupa perawatan dan/ atau tindakan dengan menggunakan fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan perjanjian antara Direktur dengan dokter yang bersangkutan.
22.Tenaga Khusus adalah tenaga dengan keahlian khusus yang dibutuhkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan formasi dalam satu unit pelaksanaan tugas di RSUD Komodo.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya;(