( 1) Bidang penataan desa dipimpin oleh kepala bidang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, merencanakan, membina, mengendalikan, mengawasi, monitoring, mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan bidang penataan desa.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) , kepala bidang penataan desa menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan kebijakan teknis bidang penataan desa;
b.fasilitasi tata wilayah desa;
c.fasilitasi penamaan dan kode desa;
d.pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa;
e.fasilitasi penataan kewenangan desa;
f.fasilitasi penetapan kesatuan masyarakat hukum adat dan desa adat kewenangan Daerah;
g.fasilitasi sarana dan prasarana desa;
h.fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa;
1.pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi penataan wilayah desa, pembentukan dan penataan - 4 kewenangan desa serta sarana dan prasarana pelayanan pemerintahan desa; j . pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan bidang penataan desa; dan
k.pelaksanakan fungsi lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
2.Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: