1.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya yang disingkat JKN adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumah peserta yang terdaftar tanpa memprhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
3.Pemanfaatan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dari BPJS Kesehatan.
4.Penyelenggara Pelayanan Kesehatan adalah semua fasilitas kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS kesehatan baik fasilitas Kesehatan milik Pemerintah Daerah dan Swasta.
5.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan mnasyarakat yang setinggi-tingginya.
6.Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
7.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan dan/ atau pelayanarn kesehatan lainnya.
8.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
9.Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untukprogram jaminan kesehatan.
10.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta jaminan kesehatan.
11.Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
12.Peserta bukan pekerja dan peserta lainnya adalah individu yang mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan.
13.Pasien adalah seseorang yang menbutuhkan dan memperoleh pelayanan kesehatan. 14.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelayanan kesehatan Rumah Sakit dan FKTP serta jaringannya atas pelayanan dan jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan/ atau pelayanan kesehatan lainnya.
15.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. 16.Dokumen Pelaksanaarn Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran . 17.Pegawai Negeri Sipil yarng selanjutnya disingkat PNSadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawal Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh peiabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
18.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 19.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, antara lain Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Non Medis/Tenaga Penunjang Medis, dan Asisten Tenaga Kesehatan.
20.Tenaga Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Indonesia. 21.Paramedis adalah Perawat atau Bidan yang telah hulus ujian pendidikan di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
22.Tenaga Kesehatan Non Medis/Penunjang Medis adalah petugas yang bekerja di sarana kesehatan untuk menunjang pelayanan yang terdiri dari petugas apotik, petugas kesehatan masyarakat, petugas kesehatan lingkungan, petugas gizi, petugas laboratorium, asisten tenaga kesehatan, dan lain-lain.
23.Program adalah alat manajemen untuk melakukan pemantauan kesehatan disuatu wilayah kerja secara terus menerus, agar dapat dilakukan tindak lanjut yang cepat dan tepat yang terdiri atas program imunisasi, surveilans epidemiologi, TB Paru, kusta, ISPA, diare, cacmgan, filariasis, malaria, hepatitis, pengendalian penyakit tidak menular, demam berdarah, campak, rabies, HIV) AIDS, kesehatan ibu, kesehatan anak, gizi, promosi kesehatan, kesehatan kerja, kesehatan olah raga, kesehatan lansia, UKS, SP2TP, kesehatan haji, kesehatan jiwa, kesehatan tradisional, kesehatan gigi mulut, kesehatan mata, perawatan kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, P-care dan lain-lain.
24.Kepala FKTP adalah Penanggung jawab pembangunan kesehatan di tÉngkat Kecamatan.
25.Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan dana non kapitasi.
26.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
27.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari ka_ daerah.
28.Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
29.Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKAD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
30.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disebut PPK SKPD adalah Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
31.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
32.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat yang dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah SPM diterima oleh BUD. 33.Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disingkat SP3B adalah Surat Permintaan Persetujuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja kepada PPKAD untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja FKTP.
34.Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selarnjutnya disingkat SP2Badalah surat yang diterbitkan oleh PPKAD yang bertindak sebagai untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja FKTPBUD berdasarkan SP3B.
35.Daerah adalah Kabupaten Manggarai Timur. 36.Pemerintah Daerah adalah Pemerintalh Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
37.Bupati adalah Bupati Manggarai Timur.
38.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur. 39.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.