d.Pengelola Kegiatan, sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per orang selama 6 bulan. 2) Selain digunakan untuk bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Alokasi Dana Kampung (ADK) tahun anggaran 2025 diprioritaskan untuk membiayai:
a.Kegiatan peningkatan kapasitas aparat kampung, lembaga-lembaga di kampung dan juga untuk masyarakat kampung;
b.Kegiatan pemilihan anggota Badan Perwakilan Kampung (Baperkam) secara serentak untuk seluruh kampung di Kabupaten Manokwari selatan;
c.Kegiatan penginputan Aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel);
d.Pembayaran Server Siskeudes online untuk 2 tahun ke depan (2026-2027);
e.Selama masa efisiensi anggaran disarankan kampung untuk tidak belanja kendaraan bermotor dahulu. 3) AlokasiDana Kampung (ADK) dapat juga digunakan untuk membiayai:
1.Bidang Pembangunan Desa;
2.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
3.Bidang Pemberdayaan Desa;
4.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan keadaan mendesak Desa. B. PRINSIPPENYUSUNANAPBK Penyusunan APBKTahun Anggaran 2025 didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
1.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di kampung berdasarkan bidang dan kewenangannya;
2.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBK;
4.Partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat;
5.Memperhatikan azas keadilan dan kepatutan; dan \ . D. TEKNISPENYUSUNANAPBK Teknis Penyusunan Peraturan Kampung tentang APB Kampung Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung Tahun Anggaran 2025 diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut: I. Tahapan penyusunan Peraturan Kampung tentang APB Kampung Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APBKampung Tahun Anggaran 2025. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Kampung yang dilakukan oleh pemerintah Kampung.
b.Capaian atau target kinerja, merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini penyusunan APB Kampung Tahun Anggaran 2025 harus sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan yang mendukung tercapainya capaian atau target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kampung tentang RPJM Kampung yang telah dijabarkan dalam RKPKampung Tahun 2025. Kampung, pembinaan masyarakat serta pembangunan pemberdayaan Kampung, pelaksanaan kemasyarakatan dan C. KEBIJAKANPENYUSUNANAPBK APB Kampung disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan termasuk dalam efisiensi pencapaian basil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
a.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJM Kampung. Keberhasilan indikator pembangunan Kampung setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Kampung dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah
6.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. dan peraturan Desalainnya.
a.Sekretaris Kampung mengoordinasikan penyusunan Rancangan APB Kampung berdasarkan RKP Kampung tahun berkenaan.
b.Rancangan APB Kampung yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung.
c.Sekretaris Kampung menyampaikan Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung kepada Kepala Kampung.
2.Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung.
a.Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung disampaikan Kepala Kampung kepada Bamuskam untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah Bamuskam.
b.Bamuskam menyelenggarakan Musyawarah Bamuskam yang diselenggarakan dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung.
c.Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan, dengan ketentuan: 1) Dalam hal Bamuskam menyepakati rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung, BPD membuat berita acara persetujuan rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung; 2) Dalam hal Bamuskam tidak menyepakati rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung yang disampaikan Kepala Kampung, Pemerintah Kampung hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintah Kampung dengan menggunakan pagu tahun 2022 dan selanjutnya Kepala Kampung menetapkan Peraturan Kepala Kampung sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud.
1.Penyusunan Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung
3.Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung.
a.Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Kampung dan Bamuskam, Kepala Kampung menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung.
b.Sekretaris Kampung mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Kampung.
4.Evaluasi Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung.
a.Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung disampaikan Kepala Kampung kepada Kepala Distrik paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
b.Kepala Distrik dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung.
c.Penyampaian Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung kepada Kepala Distrik dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi: 1) Surat Pengantar; 2) Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APBKampung tahun 2025; 3) Peraturan Kampung tentang RKP Kampung tahun 2025; 4) Peraturan Kampung tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung; 5) Peraturan Kampung mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia; 6) Peraturan Kampung tentang Penyertaan Modal, jika tersedia; dan 7) Berita acara hasil musyawarah Bamuskam.
d.Kepala Distrik dapat melaksanakan klarifikasi dengan mengundang Kepala Kampung dan/atau aparat Kampung terkait pelaksanaan evaluasi.
e.Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Kepala Distrik tentang Hasil Evaluasi APB kampung disampaikan kepada Kepala Kampung paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya rancangan APB Kampung.
f.Dalam hal Kepala Distrik tidak memberikan hasil Evaluasi dalam batas waktu 20 (dua puluh) hari, maka rancangan Peraturan Kampung dimaksud berlaku dengan sendirinya.
g.Rancangan Peraturan Kampung sebagaimana dimaksud pada huruf f ditetapkan menjadi Peraturan Kampung dan diundangkan dalam Lembaran Kampung.
5.Penyempurnaan APBKampung. Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Kampung, Kepala Kampung bersama Bamuskam melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
6.Penetapan APBKampung dan Penjabaran APBKampung.
a.Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Kampung menjadi Peraturan Kampung tentang APBKampung.
b.Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang penjabaran APBKampung yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Kampung menjadi Peraturan Kepala Kampung sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Kampung tentang APB Kampung.
c.Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKPKampung, selanjutnya Kepala Kampung menetapkan menjadi Peraturan Kampung.
d.Peraturan Kampung tentang APB Kampung dan Peraturan Kepala Kampung tentang penjabaran APB Kampung ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
7.Pembatalan Peraturan Kampung ten tang APBKampung.
a.Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Kampung dan Kepala Kampung tetap menetapkan Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung menjadi Peraturan Kampung dan Rancangan Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung manjadi Peraturan Kepala Kampung, Kepala Distrik mengajukan usulan pembatalan kepada Bupati.
b.Bupati membatalkan peraturan Kampung dengan keputusan Bupati.
c.Kepala Kampung memberhentikan pelaksanaan Peraturan Kampung dan Peraturan Kepala Kampung paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Kampung bersama Bamuskam mencabut Peraturan Kampung dan Peraturan Kepala Kampung dimaksud.
d.Dalam hal pembatalan Kepala Kampung hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Kampung dengan menggunakan pagu tahun 2022 sampai penyempurnaan Rancangan Peraturan Kampung tentang APB Kampung disampaikan dan mendapat persetujuan Kepala Distrik.
8.Penyampaian dan penginformasian APB Kampung.
a.Kepala Kampung menyampaikan Peraturan Kampung tentang APB Kampung dan Peraturan Kepala Kampung tentang penjabaran APB Kampung kepada Bupati melalui Kepala Distrik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
b.Kepala Kampung menyampaikan informasi mengenai APB Kampung kepada masyarakat melalui media infonnasi
c.Informasi mengenai APB Kampung paling sedikit memuat: 1) APB Kampung; 2) Pelaksana kegiatan anggaran dan tirn yang melaksanakan kegiatan; dan 3) Alamat pengaduan. NO URAIAN WAKTU PENANGGUNG JAWAB 1 Pen eta pan Pera tu ran Paling lambat Kepala Kampung tentang RKP akhir bulan Kampungdan Kampung September Bamuskam 2024 2 Penyusunan Paling lambat Sekretaris dan Penyampaian akhir bulan Kampung Rancangan Peraturan Oktober 2024 Kampung tentang APB Kampung kepada Kepala Kampung 3 Penyampaian Paling lambat Kepala Rancangan Peraturan akhir bulan Kampung Kampung tentang APB Oktober 2024 Kampung kepada Bamuskam 4 Kesepakatan Paling lambat Kepala bersama Rancangan akhir bulan Kampung dan Peraturan Kampung Oktober 2024 Bamuskam tentanz APB Kampung 5 Peraturan Kampung Paling lambat Pemerintah tentang APB Kampung 3 hari sejak Kampung kepada Kepala Distrik disepakati untuk dievaluasi 6 Evaluasi Kepala Distrik Maksimal 20 Kepala Distrik terhadap Rancangan hari kerja Peraturan Kampung sejak tentang APB Kampung diterimanya Rancangan Pera tu ran Kampung tentangAPB Kampung 7 Penyempurnaan sesuai Paling lama Kepala basil Evaluasi Kepala 20 hari kerja Kampungdan Distrik terhitung Barnuskam sejak diterimanya basil evaluasi 8 Penetapan Peraturan Paling lambat Pemerintah Kampung tentang APB 31 Desember Kampung Kampung dan Peraturan 2024 Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Kampung
9.Jadwal penyusunan Rancangan APB Kampung hingga penetapan APB Kampung Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut: v ' • II. Penyusunan Peraturan Kepala Kampung tentang Perubahan Penjabaran APB Karnpung.
a.Pemerintah Kampung dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Kampung tentang Penjabaran APB Karnpung sebelum Rancangan Peraturan Kampung tentang Perubahan APB Kampung ditetapkan
b.Peraturan Kepala Kampung tentang Perubahan Penjabaran APB Kampung dapat dilakukan apabila terjadi: 1) Penarnbahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Kampung pada Tahun Anggaran 2025 dari bantuan keuangan yang bersifat khusus; 2) Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran an tar obyek dan/ atau rincian obyek belanja dalarn satu kegiatan; dan 3) Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun 2024 dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2025.
c.Kepala Karnpung memberitahukan secara tertulis kepada Barnuskarn mengenai penetapan Peraturan Kepala Kampung tentang Perubahan Penjabaran APBK dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Distrik. III. Penyusunan Peraturan Kampung tentang Perubahan APB Kampung
a.Pemerintah Kampung dapat melakukan perubahan APB Kampung apabila terjadi: 1) Penarnbahan dan/atau pengurangan dalarn pendapatan Kampung pada Tahun Anggaran 2025; 2) sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalarn Tahun 2025; 3) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan dan antar jenis belanja; dan 4) keadaan yang menyebabkan SiLPA Tahun Anggaran 2022 harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2025.
b.Perubahan APB Kampung hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun Anggaran, kecuali dalarn keadaan luar biasa.
c.Kriteria keadaan luar biasa antara lain: 1) merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi pendapatan dalam APB Kampung mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 50°/o (lima puluh per seratus); 2) terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan perubahan alokasi belanja lebih dari 50°/o(lima puluh per seratus); 3) terdapat bantuan keuangan yang bersifat khusus dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/ atau Pemerintah Daerah yang disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Kampung tentang Perubahan APBKampung; 4) terjadinya keadaan kahar yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/ atau Pemerintah Daerah yang harus dilakukan penanggulangan dengan melakukan pergeseran anggaran antar bidang, antar sub bidang, an tar kegiatan, dan an tar jenis belanja; dan/ atau 5) perubahan kebijakan Pemerintah yang sangat mendasar terkait penambahan/pengurangan pagu anggaran dan penggunaan Dana Kampung.
d.Perubahan APB Kampung ditetapkan dengan Peraturan Kampung tentang Perubahan APB Kampung dan tetap mempedomani Peraturan Kampung tentang Perubahan RKP Kampung Tahun 2025.
e.Ketentuan dan mekanisme penyusunan Peraturan Kampung tentang Perubahan APB Kampung sama dengan penyusunan Peraturan Kampung tentang APBKampung. IV. Substansi APBKampung APB Kampung memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk Tahun Anggaran 2025. Adapun substansi dari APBKampung meliputi:
a.Pendapatan Kampung. Pendapatan Kampung yang dianggarkan dalam APB Kampung Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar h ukum penerimaannya terdiri dari: 1) Pendapatan Asli Karnpung terdiri atas: a) Hasil Usaha Karnpung. Penganggaran pendapatan dari hasil usaha Kampung diantaranya bersumber dari BUM Desa. b) Hasil Aset Kampung. Hasil aset Karnpung antara lain berasal dari pengelolaan tanah kas Karnpung, tambatan perahu, pasar Kampung, tempat pemandian umum, jaringan irigasi Karnpung, pelelangan ikan milik Karnpung, kios milik Kampung, pemanfaatan lapangan/prasarana olahraga milik Kampung, gedung pertemuan/ serbaguna, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal- usul dan kewenangan lokal berskala Kampung, yang pemanfaatannya ditetapkan dengan peraturan Kampung. c) Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong. Penganggaran Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Kampung yang berupa uang. Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong dalam bentuk uang dilaksanakan melalui rekening kas Kampung dan dicatat sebagai pendapatan asli Kampung. d) Pendapatan Asli Kampung Lain. Penganggaran Pendapatan Asli Kampung Lain antara lain bersumber dari pungutan Kampung. Kampung dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Karnpung sesuai dengan kewenangan Kampung berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2) Pendapatan Transfer terdiri atas jenis: a) Dana Desa; b) Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c) AlokasiDana Kampung; d) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi;dan e) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 3) Pendapatan Lain-Lainterdiri atas: a) Penerimaan dari hasil kerjasama antar Kampung (hasil BUMDesa Bersama); b) Penerimaan dari hasil kerjasama Kampung dengan pihak ketiga; c) Penerimaan dari bantuan perusahan yang berlokasi di Kampung; d) Penerimaan dari Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga: e) Koreksi kesalahan belanja Tahun Anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Kampung pada Tahun Anggaran berjalan f) Bunga bank; dan g) Pendapatan lain Kampung yang sah.
b.Belanja Kampung. Komposisipenggunaan belanja Kampung yang ditetapkan dalam APB Kampung Tahun Anggaran 2025 digunakan dengan ketentuan: 1) paling sedikit 70o/o (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Kampung untuk mendanai: a) penyelenggaraan Pemerintahan Kampung termasuk belanja operasional Pemerintahan Kampung dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; b) pelaksanaan pembangunan Kampung; c) pembinaan kemasyarakatan Kampung; d) pemberdayaan masyarakat Kampung; dan e) penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Kampung. 2) paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Kampung untuk mendanai: a) penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, dan Perangkat Kampung lainnya; dan b) tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Kampung. ' . KODE BIDANG,SUB BIDANGDAN KEGIATAN REKENING 1 BIDANGPENYELENGGARAANPEMERINTAHANDESA Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berisi sub bidang dan kegiatan yang digunakan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan Desa yang mencakup: Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, 1 1 Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa (Maksimal 30% untuk kegiatan nomor 01-02 dan 05-06) 1 I 01 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 1 1 02 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 1 1 03 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, 1 1 04 Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telepon, dan lain-lain) 1 1 05 Penyediaan Tunjangan Bamuskam Penyediaan Operasional Bamuskam (Rapat-rapat (ATK, 1 1 06 makan-rninum], perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/ telepon, dll) 1 1 07 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 1 1 08 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 1 90 Penyediaan Tambahan Tunjangan Kepala Desa 1 1 91 Penyediaan Tambahan Tunjangan Perangkat Desa 1 2 92 Penyediaan Dana Puma Bakti bagi Kepala Desa 1 2 Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa I 2 01 Penyediaan saran a (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan 1 2 02 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 1 2 03 Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa** 1 3 Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencata tan Sipil, Statistik dan Kearsipan Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat 1 3 01 Pengantar / Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan lain-lain) 1 3 02 Penyusunan/Pendataan/Pemuta.khiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi Desa)** 3) Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan sebagai beriku t: a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: ' . KODE BIDANG, SUB BIDANG DAN K.EGIATAN REKENING 1 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 1 3 03 Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan Desa 1 3 04 Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat ten tang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 3 05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 4 Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan 1 4 01 Desa/ Pembahasan APBDes (Musdes, Mu srenbangdes/ Pra-Musrenbangdes dan lain-lain, bersifat regular) Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, 1 4 02 rembug warga, dan lain-lain, yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan Desa) 1 4 03 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes, dan lain-lain) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa 1 4 04 (APBDes/ APBDes Perubahan/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 4 05 Pengelolaan/ Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dan lain- 1 4 06 lain di luar dokumen Rencana Pembangunan/ Keuangan) Penyusunan Lapo ran Kepala Desa/ Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, 1 4 07 laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 4 08 Pengembangan Sistem Informasi Desa Koordinasi / Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan 1 4 09 dan Pembangunan Desa (Antar Desa/ Kecamatan/ Kabupaten, Pihak Ketiga, dan lain- lain)** Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, 1 4 10 Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pernilihan Bamuskam (yang menjadi wewenang Desa) 1 4 11 Penyelenggaraan Lomba an tar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti LombaDesa 1 4 12 Dukungan Biaya Operasional dan Biaya Lainnya untuk Desa Persiapan 1 5 Sub Bidang Pertanahan 1 5 01 Sertifikasi Tanah Kas Desa 1 5 02 Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan) 1 5 03 Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin 1 5 04 Mediasi Konflik Pertanahan 1 5 05 Penyuluhan Pertanahan 1 5 06 Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) KODE BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN REKENING 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNANDESA Bi dang Pelaksanaan Pembangunan Desa berisi sub bidang dan kegiatan dalam pembangunan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain. Pembangunan tidak berarti hanya pembangunan secara fisik akan tetapi juga terkait dengan pembangunan non fisik seperti pengembangan dan pembinaan 2 1 Sub Bidang Pendidikan Penyelenggaraan PAUD /TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah 2 1 01 Non-Formal Milik Desa**(Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 2 1 02 Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 2 1 03 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 2 1 04 Perpustakaan /Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** 2 1 05 Pemeliharaan Saran a dan Prasarana PAUD /TK/TPA /TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengadaan 2 1 06 Sarana/ Prasarana/ Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/ TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana 2 1 07 Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa** Pengelolaan Perpustakaan Milik: Desa (Pengadaan Buku- 2 1 08 buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) 2 1 09 Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar 2 1 10 Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/ Berprestasi 2 2 Sub Bidang Kesehatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKO)/ Polindes 2 2 01 Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas 2 2 02 Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) b) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa KODE BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN REKENING 1 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 1 I 5 I 07 Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patak Tanah Desa** KODE BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN REKENING 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk 2 2 03 Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 2 04 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 2 2 05 Pembinaan PaJangMerah Remaja (PMR) tingkat Desa 2 2 06 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 2 2 07 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 2 2 08 Pemeliharaan Sarana/ Prasarana Posyandu/ Polindes/PKD 2 2 09 Pembangunan / Rehab iii tasi / Peningkatan / Pengadaan 2 3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2 3 01 Pemeliharaan Jalan Desa 2 3 02 Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang 2 3 03 Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 2 3 04 Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Pemeliharaan Prasarana J aJan Desa (Gorong-gorong, 2 3 05 Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 2 3 06 Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/ BaJai Kemasyarakatan 2 3 07 Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Milik 2 3 08 Pemeliharaan Embung Milik Desa 2 3 09 Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa 2 3 10 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa** 2 3 11 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan JaJan Llngkungan Permukiman/Gang** 2 3 12 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan JaJan UsahaTani** 2 3 13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/ Pengerasan Jembatan Milik Desa** Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana 2 3 14 Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)** 2 3 15 Pembangunan / Rehabili tasi / Peningkatan Balai Desa/ BaJai Kemasyarakatan ** Pembangunan/ Rehabilitasi / Peningkatan Pemakaman 2 3 16 Milik Desa/ Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan 2 3 17 Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa** 2 3 18 Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa KODE BIDANG, SUB BIDANG,DAN KEGIATAN REKENING 2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNANDESA 2 3 19 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa** 2 3 20 Pembangunan / Rehab ill tasi/ Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa** 2 4 Sub Bidang Kawasan Permukiman Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/ Rehab 2 4 01 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GA KIN (pemetaan, validasi, dan lain- lain) 2 4 02 Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa 2 03 Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata 4 Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Sor dan lain-lain) 2 4 04 Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi dan lain-lain) 2 4 05 Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll, diluar prasaranajalan) 2 4 06 Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum dan lain-lain 4 07 Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) 2 4 08 Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) 2 4 09 Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa 2 4 10 Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan Sumu r Resapan** Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air 2 4 11 Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Sor dan lain-lain)** Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sambungan 2 4 12 Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi dan lain-lain)** Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sanitasi 2 4 13 Permukiman (Gorong-gorong,Selokan, Parit dan lain-lain, diluar prasarana jalan)** 2 4 14 Pembangunan/ Rehabilitas/ Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum dan lain-lain.** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas 2 4 15 Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah dan lain-lain)** Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sistem 2 4 16 Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 2 4 17 Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa** 2 5 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2 5 01 Pengelolaan Hutan Milik Desa 2 5 02 Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 2 5 03 Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang LingkunganHidup dan Kehutanan ' ' . KODE BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN REKENING 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATANDESA Bidang pembinaan kemasyarakatan berisi sub bidang dan kegiatan untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat/lembaga kemasyarakatan Desa yang mendukung proses pembangunan Desa yang mencakup: 3 1 Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan - ''--l .. 3 1 01 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dan lain-lain)** 3 1 02 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas Desa) 3 1 03 Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/ instansi pemerintah daerah dan lain-lain) Skala Lokal Desa 3 1 04 Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa 3 1 05 Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa KODE BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN REKENING 2 BIDANG PELAKSANAANPEMBANGUNAN DESA 2 6 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika 2 6 01 Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa 2 6 02 Penyelenggaraan lnformasi Publik Desa (misal : Pembuatan Poster/Baliho lnformasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga dan lain-lain) 2 6 03 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa 2 6 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa 2 6 05 Pembangunan / Rehabilitasi/ Peningkatan / Pengadaan Sarana & Prasarana Transportasi Desa 2 7 Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 2 7 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 2 7 02 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa** 2 8 Sub Bidang Pariwisata 2 8 01 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 2 8 02 Pembangunan/ Rehabili tasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa 2 8 03 Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa ' ' . KODE BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN REKENING 3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATANDESA 3 1 06 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin 3 1 07 Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 3 2 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 3 2 01 Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa 3 2 02 Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabu paten/ Kota 3 2 03 Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/ Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan dan lain-lain) tingkat Desa 3 2 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa** ** 3 2 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/ Keagamaan Milik Desa ** 3 3 Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga 3 3 01 Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olahraga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecarnatan dan Kabupaten/Kota 3 3 02 Penyelenggaraanpelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dan lain-lain) tingkat Desa 3 3 03 Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa 3 3 04 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa** 3 3 05 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 3 3 06 Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/ Klub Olahraga 3 4 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 3 4 01 Pembinaan Lembaga Adat 3 4 02 Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 3 4 03 Pembinaan PKK 3 4 04 Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan ' ' . KODE BIDANG, SUB BIDANG, DANKEGIATAN REKENING 4 BIDANGPEMBERDAYAANMASYARAKATDESA Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencakup sub- bidang dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang mencakup: 4 1 Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 4 1 01 Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa 4 1 02 Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa 4 1 03 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa** 4 1 04 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa** 4 1 05 Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 4 1 06 Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan** 4 2 Sub Bidang Pertanian dan Petemakan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi 4 2 01 dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dan lain-lain) 4 2 02 Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 4 2 03 PenguatanKetahanan Pangan TingkatDesa (Lum.bungDesa, dan lain-lain) 4 2 04 Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier / Sederhana 4 2 05 Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna u ntuk Pertanian / Peternakan 4 2 06 Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 4 3 Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 4 3 01 Peningkatan kapasitas Kepala Desa 4 3 02 Peningkatan kapasitas perangkat Desa 4 3 03 Peningkatan kapasitas BPD 4 4 Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 4 4 01 Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 4 4 02 Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 4 4 03 Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas) 4 5 Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 4 5 01 Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/KUD/ UMKM d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa '' . KODE BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN REKENING 5 BIDANG BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Daru rat dan MenDesak Desa digunakan untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak: 5 1 Sub Bidang Penanggulangan Bencana 5 1 00 Penanggulangan Bencana 5 1 0001 Sarana Prasarana Tanggap Darurat Bencana 5 1 0002 Perlengkapan Kesehatan Tanggap Darurat Bencana 5 1 0003 Terselenggaranya Pelayanan Tanggap Darurat Bencana 5 2 Sub Bidang Keadaan Darurat 5 2 00 Penanganan Keadaan Darurat 5 2 0001 Keadaan Darurat 5 3 Sub Bidang Keadaan Mendesak. 5 3 00 PenangananKeadaan Mendesak 5 3 0001 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 5 3 0002 Bantuan Pangan/ Sembako 5 3 0003 Bantuan Pendidikan 5 3 0004 Bantuan Pengobatan e) Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. . . . \ . KODE BIDANG, SUB BIDANG, DAN KEGIATAN REKENING 4 BIDANG PEMBERDAYAANMASYARAKAT DESA 4 5 02 Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi 4 5 03 Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi PeDesaan Non-Pertanian 4 6 Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal 4 6 01 Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awa BUM Desa) 4 6 02 Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 4 7 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 4 7 01 Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa 4 7 02 Pem bangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa** 4 7 03 Pengembangan Industri kecil level Desa Pembentu kan / Fasili tasi / Pelatihan / Pen dampingan 4 7 04 kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang industri rumah tangga, dan lain-lain)** Kabag. Hukum SETDA KepaJa Bidang Pemerintahan Asisten SEKDA Bid. Pemerintahan Kepala DPMKPlt. Sek:retaris Daerah Paraf KoordinasiParaf Hirarki ~~~N. di Ransiki ..,..,....~'¥ 0 Maret 2025 WARISELATAN Dipisahkan kecuali tanah dan bangunan 2) Pengeluaran Pembiayaan terdiri atas: a) Pembentukan Dana Cadangan; dan b) Penyertaan Modal Kampung. E. HALKHUSUSTERKAITPELAKSANAANAPBKAMPUNG. Hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan APB Kampung, diantaranya:
1.Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Kampung diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan/penyedia dari wilayah Kampung setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat Kampung setempat.
2.Penggunaan Dana Kampung diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD)dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50o/o (lima puluh per seratus) dari dana kegiatan PKTD.
3.Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur kampung, wajib dibuatkan papan proyek/kegiatan dan prasasti.
4.Penyaluran dan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana esa tahun 2025 berpedoman pada ketenteuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. YangKampungKekayaanPenjualanc) Hasil
c.Pembiayaan Kampung meliputi: 1) Penerimaan Pembiayaan terdiri atas: a) Silpa Tahun 2024; b) Pencairan Dana Cadangan; dan ** (untuk penamaan kegiatan, pilih salah satu sesuai kebutuhan kampung, misal: Pembangunan, atau Rehabilitasi, Peningkatan, a tau Pengerasan).