menetapkan peraturan Bupati Manokwari Selatan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Profesi Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi, Tenaga Kesehatan lainnya serta seluruh SDM yang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan. Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaima telah diubah beberapa kali terakhir dengan SALINAN Undang-Undnag Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 6697);
3.Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang – Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5.Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6.Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang – Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran negara republikIndonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan perundang-Undangan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8.Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5365);
9.Undang-Undnag Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5494) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nommor 6897);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang PenilaianKinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6340);
13.Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14.Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
15.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
16.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kessehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lemabran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
17.Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 98);
18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar pelayanan Kedokteran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 464);
19.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat terpemcil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 16);
20.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1121);
21.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 ztahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembutan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
22.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
23.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 139/KEP/M.PAN/11/2023 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN BUPATI STANDAR INSENTIF TENAGA MEDIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ELIA WARAN DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN