Maksud ditetapkannya peraturan bupati ini adalah sebagai dasar dan acuan dalam pemberian upah bagi lenaga honorer Paramedis dan Non Paramedis yang bertugas di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Elia Waran di Kabupaten Manokwari Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Manokwari Selatan.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Selatan.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Selatan.
6.Paramedis adalah profesional kesehalan yang tidak berprofesi sebagai dokter, tetapi memiliki peran penting dalam memberikan perawatan kesehatan, yang bekerja di bawah pengawasan dokter dan membantu dalam pelaksanaan perawatan pasien termasuk layanan medis darurat dan ambulans.
7.Non-Paramedis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan akan tetapi tidak memiliki kualifikasi sebagai Paramedis.
8.Rumah Sakit adalah Institusi Pelayanan Kesehatan yang Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Perorangan secara Paripuma yang Menyelenggarakan Pelayanan Rawat Inap, Rawat Jalan, dan gawat darurat.
9.Rumah Sakit Umum adalah yang memberikan pelayanan Kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
10.Rumah sakit umum Daerah yang selanjutnya di sebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Elia Waran Kabupaten Manokwari Selatan.
11.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Elia Waran Kabupaten Manokwari Selalan.
12.Health facilities Information System yang selanjutnya disebut HFIS adalah aplikasi berbasis Wabsite untuk para calon fasilitas Kesehatan dan failitas Kesehatan dengan memiliki tujuan untuk monitoring beserta pelaporan data profiling fasilitas Kesehatan. Dimana data faskes yang adalah aplikasi HFIS ini meliputi data seperti Alamat praktik, jam praktik, tekhnologi kedokteran, penanggung jawab, jumlah dokter dan tenaga Kesehatan lain, dan beberapa lainnya. 1n1.