Dalam hal terjadi benturan kepentingan dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang/ Jasa, mekanisme penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. mengatur hasil pemilihan Penyedia sehingga mengurangi/ menghambat/ memperkecil/ meniadakan persaingan yang sehat dan/ atau merugikan pihak lain;
f.melaksanakan proses pemilihan Penyedia yang diskriminatif / pilih kasih; dan
g.melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dengan pihak PD ataupun dengan pihak lain dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa. a tau pejabat yang diberikan kewenangan untuk memberikan hukuman bagi Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa; dan
c.melaporkan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2)Untuk menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Majelis Pertimbangan Kode Etik dapat:
a.mengumpulkan dan/ atau mencari tahu fakta, data dan/ atau informasi terkait pengaduan yang diterima;
b.mengolah dan/atau menganalisa pengaduan yang diterima;
c.melaksanakan pemanggilan terhadap Penyelenggara Pengadaan Barang/ Jasa dan pihak terkait seperti pelapor dan saksi;
d.melaksanakan pemeriksaan atas pengaduan yang diterima; dan
e.menilai ada/ atau tidaknya pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pengadaan Barang/ J asa baik yang dilaporkan oleh Penyedia, kuasa atau wakilnya baik langsung maupun tidak langsung atau perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan Penyedia atau masyarakat dan/ a tau yang dipertanyakan oleh Penyelenggara Pengadaan Barang/ Jasa.
(3)Laporan Majelis Pertimbangan Kode Etik kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bersifat rahasia dan terbatas. perilakuterhadapa. melaksanakan pengawasan langsung Penyelenggara Pengadaan Barang/ Jasa;
b.mengusulkan pemberian sanksi atas pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa kepada Bupati