1.Daerah adalah Kabupaten Manokwari Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Manokwari Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang selanjutnya disebut Dinas Perindagkop dan UKM adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Manokwari Selatan. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN KOPERASIKAMPUNGMERAHPUTIH Menetapkan MEMUTUSKAN:
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Kampung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18.Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 641);
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang selanjutnya disingkat DPMKadalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari Selatan
5.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampong.
7.Badan Permusyawaratan Kampung adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Koperasi Kampung Merah Putih yang selanjutnya disebut Koperasi adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Kampung yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
10.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
11.Pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
12.Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
13.Pengawas adalah anggota Koperasiyang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
14.Pengelolaadalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi. 15 Notaris adaalah adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.