1.Daerah adalah Kabupaten Manokwari Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Manokwari Selatan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Selatan.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian pola untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Pegawai Negeri Sipil Daerah selanjutnya disingkat PNSD adalah PNSD Kabupaten Manokwari Selatan.
11.Pola Karier PNS yang selanjutnya disebut Pola Karier adalah pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukan keterkaitan dan keserasian antar jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi serta masa jabatan seseorang PNS, sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
12.Alur Pengembangan Karier yang selanjutnya disebut Alur Karier, adalah lintasan perpindahan jabatan secara vertikal, horizontal maupun diagonal yang dapat dilalui PNSD sejak pengangkatan pertama dalam jabatan sampai dengan jabatan tertinggi.
13.Metode dan Teknik Penyusunan Pola Karier adalah cara, tahapan, dan langkah-langkah menyusun pola karier dengan memadukan keterkaitan unsur-unsur pola karier dengan pendidikan formal, Diklat, usia, kerja, pangkat/golongan ruang, tingkat jabatan, pengalaman masa jabatan, penilaian prestasi kerja, dan kompetensi.
14.Penempatan PNS adalah penempatan PNSD pada jabatan sesuai formasi PNSD dan/atau kebutuhan organisasi.
15.Masa Kerja adalah masa pengabdian PNSD sejak diangkat menjadi CPNSD sampai dengan diberhentikan sebagai PNSD.
16.Kenaikan Pangkat adalah suatu bentuk penghargaan kepada PNSD atas prestasi kerja dan pengabdiannya.
17.Pembinaan Karier PNSD adalah pembinaan yang perlu dan harus dilakukan agar karir PNSD jelas dan dapat dipertanggung jawabkan dengan cara menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta pengalaman kerja PNSD sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pemberhentian sebagai PNSD.
18.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT, adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
19.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki JPT.
20.Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA, adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
21.Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
22.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam suatu satuan organisasi Negara yang terdiri dari jabatan struktural dan jabatan fungsional.
23.Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
24.Pejabat struktural adalah Pegawai ASN yang menduduki pada instansi pemerintah.
25.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF, adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
26.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
27.Jabatan fungsional tertentu yang selanjutnya disingkat JFT, adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
28.Jabatan fungsional umum yang selanjutnya disingkat JFU, adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada ketearmpilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
29.Pendidikan dan Pelatihan PNSD yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dan penambahan pengetahuan, kemampuan, pengalaman, dan lain sebagainya dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PNSD.
30.Standar Kompetensi Jabatan adalah standar kemampuan dan/atau keahlian yang harus dimiliki oleh seorang PNSD dalam melaksanakan tugas jabatan.
31.Perpindahan Jabatan Secara Horizontal adalah Perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara, baik didalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, maupun JPT.
32.Perpindahan Jabatan Secara Diagonal adalah perpindahan satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok jabatan administrasi, JF, maupun Jabatan Pimpinan Tinggi.
33.Perpindahan Jabatan Secara Vertikal adalah perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi didalam satu kelompok jabatan administrasi, JF, maupun Jabatan Pimpinan Tinggi.
34.Studi Lanjut adalah melanjutkan pendidikan akademik ke jenjang yang lebih tinggi guna memperoleh dan memperdalam pengetahuan tentang bidang ilmu yang dimiliki untuk memperkuat dan meningkatkan kompetensi dan kualitas kinerjanya.
35.Disiplin PNS adalah kesanggupan PNSD untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
36.Penilaian Prestasi Kerja atau disebut juga dengan Penilaian Kinerja adalah suatu sistem formal dan terstruktur yang mengukur dan menilai kinerja berdasarkan peraturan, bukti dan hasil kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.
37.Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.