Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I - Ketentuan Umum: Mengatur definisi dasar seperti daerah, pemerintah daerah, pajak bumi dan bangunan, serta objek pajak yang dikenakan PBB-P2. BAB II - Kewenangan: Menetapkan kewenangan Bupati untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. BAB III - Klasifikasi: Mengatur klasifikasi dan besaran NJOP Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB-P2, yang tercantum dalam lampiran. BAB IV - Dasar Pengenaan: Menentukan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP, yang dihitung dengan formulasi tertentu berdasarkan tarif dan nilai jual objek pajak. BAB V - Pemberian Stimulus: Mengatur pemberian stimulus berupa keringanan otomatis bagi wajib pajak terhadap ketetapan PBB-P2 yang mengalami kenaikan NJOP. BAB VI - Ketentuan Penutupan: Mengatur pencabutan peraturan Bupati yang lama dan menetapkan berlakunya peraturan ini.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…