Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I - Ketentuan Umum: Mengatur definisi dasar seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, wakil bupati, serta biaya penunjang operasional (BPO). BAB II - Penganggaran: Mengatur anggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati yang dialokasikan dalam APBD dan disesuaikan dengan berbagai kegiatan pendukung tugas mereka. BAB III - Penggunaan: Menentukan penggunaan BPO untuk kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya. BAB IV - Pendanaan: Menetapkan besaran biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah dan mengatur pembagian antara Bupati dan Wakil Bupati. BAB V - Ketentuan Penutupan: Mengatur ketentuan penutupan terkait dengan pengaturan BPO apabila terjadi ketidakhadiran atau berhalangan pada masa tugas Bupati dan Wakil Bupati.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…