c.Mekanisme pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6.Hal-hal lain yang berkenaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak/belum diatur dalam Peraturan Bupati ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan pelaksanaannya.
7.Pengadaan Tanah
a.Pengadaan tanah untuk kepentingan umum berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta perundang-undangan lainnya yang berlaku.
b.Penyerahan hak atas tanah dari pemilik kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat diterima dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
c.Proses pencairan dana pengadaan tanah dilaksanakan secara bersama-sama antara satuan kerja perangkat daerah yang terkait dengan pemilik tanah dalam satu atap dan tempat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
d.Pengadaan tanah dilaksanakan/dikoordinasikan oleh pengelola melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 126 Barat.
e.Asal-usul tanah terdiri dari: 1) tanah negara (langsung dikuasai negara); 2) tanah hak masyarakat (tanah masyarakat hukum adat); 3) tanah hak berbentuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atau hak pengelolaan.
f.Penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dapat ditempuh melalui prosedur: 1). pemberian tanah negara oleh pemerintah melalui keputusan pemberian hak; 2). pembebasan tanah hak dilakukan secara musyawarah dengan pembayaran ganti rugi kepada pemiliknya.
g.Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah, dan untuk pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, dan untuk kepentingan umum skala kecil (dibawah 1ha) dilakukan secara musyawarah antara tim musyawarah yang dibentuk dengan Keputusan Bupati bersama pemegang hak. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan selain untuk kepentingan umum dapat dilakukan melalui bantuan panitia pengadaan/tim musyawarah.
h.Perwakilan panitia/tim musyawarah pengadaan tanah yang berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat sebelum dibuatkan Surat Keputusan Bupati Muna Barat tentang Panitia/Tim Musyawarah Pengadaan Tanah.
i.Pembayaran Ganti Rugi Pembayaran ganti rugi pembebasan tanah harus dilaksanakan secara langsung dengan pemegang hak atas tanah dan tidak boleh melalui kuasa atau perantara. Panitia tidak diperkenankan berperan sebagai jasa bayar.
8.Persyaratan Usaha Mikro dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki ijin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
9.Pembangunan bangunan gedung Negara merupakan kegiatan mendirikan bangunan gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung dengan prosentase komponen biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
10.SKPD wajib melakukan input Rencana Umum Pengadaan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa (SIRUP) dan ID kontrak dalam e-Kontrak pada LPSE sebagai syarat penerbitan SPP.
11.SKPD melaporkan pelaksanaan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui metode e-Purchasing dalam LPSE. D. PENERIMAAN DAN PENYALURAN BARANG
1.Pelaksanaan Penerimaan Barang
a.Dasar penerimaan barang adalah surat pesanan/surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 127
b.Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas menyatakan macam/jenis/merek, jumlah, harga, dan spesifikasi barang.
c.Barang dinyatakan diterima setelah panitia pemeriksa barang/jasa atau panitia penerima hasil pekerjaan melakukan penelitian yang hasilnya telah sesuai dengan pesanan/SPK/surat perjanjian/ kontrak.
d.Pernyataan penerimaan barang dinyatakan sah apabila barang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan dilampiri berita acara pemeriksaan barang.
e.Apabila berdasarkan penelitian ternyata terdapat kekurangan dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, penerimaan barang dapat membuat tanda penerimaan sementara barang yang ditandatangani oleh ketua panitia pemeriksa barang/jasa,yang didalamnya memuat sebab-sebab dari penerimaan sementara barang tersebut.
f.Rekanan menyampaikan kesanggupan untuk segera memenuhi kekurangan tersebut, dan jika diperlukan penerima barang dapat meminta jaminan/garansi sebesar barang yang belum terpenuhi.
g.Apabila kekurangan dan syarat-syarat sudah dipenuhi, penerimaan barang harus dituangkan dalam berita acara penerimaan barang.
h.Semua hasil penerimaan barang wajib dicatat didalam buku penerimaan barang yang ada disetiap SKPD.
i.Penerimaan Barang yang saat itu harus diterima (contohnya makan minum) dan pada saat dimaksud Pejabat Pembuat Komitmen tidak ada ditempat dapat dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selama tidak betentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2.Hasil Pengadaan Barang
a.Seluruh hasil pengadaan barang dicatat dalam buku pengadaan barang oleh satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Bupati melalui pengelola dan dituangkan dalam bentuk laporan daftar hasil pengadaan barang milik daerah (DHPBMD).
b.Hasil pengadaan barang/jasa dan pemeliharaan barang yang dibiayai dari dana APBD dilaporkan oleh kepala SKPD kepada Bupati melalui pengelola. Laporan tersebut harus dengan dilengkapi dokumen pengadaan barang/jasa, Berita acara pemeriksaan barang dan berita acara serah terima barang, disertai usul status penggunaan barangnya.
c.DHPBMD dibuat setiap 6 (enam) bulan yaitu awal Juli dan awal Januari
3.Penyaluran Barang Barang yang sudah diserahkan rekanan diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disalurkan kepada unit kerja/SKPD (bila pengadaan dilakukan pengelola) sesuai rencana pengadaannya. Semua barang yang dikeluarkan harus dicatat oleh pengurus barang dalam buku pengeluaran barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB) dan Berita Acara Penyerahan Barang. E. STANDARDISASI HARGA SATUAN Standar harga satuan belanja daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Muna Barat merupakan patokan tertinggi dan dapat dinegoisasi berdasarkan harga yang dikalkulasikan menurut keahlian owner estimate (OE)/harga perkiraan sendiri (HPS) sehingga menguntungkan bagi daerah. Standar Harga Satuan Belanja Daerah merupakan pedoman untuk Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 128 menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)/Rencana Pemeliharaan/Perawatan yang dituangkan dalam RKPBMD. Apabila barang/jasa yang dibutuhkan belum ditetapkan standar harganya, Bupati dapat mengadakan perubahan terhadap standar satuan harga barang/jasa yang telah ada dengan menetapkan kembali dalam Keputusan Bupati untuk dijadikan sebagai Pedoman Pelaksanaan APBD berjalan. Adapun cara yang ditempuh adalah, SKPD yang membutuhkan harga standar baru mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan Sekretaris Daerah. F. INVENTARISASI Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Muna Barat, Tertib Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, pelaksanaan inventarisasi barang dibagi dalam 2 (dua) kegiatan yaitu:
1.Pelaksanaan Pencatatan Pelaksanaan pencatatan dilakukan dengan menggunakan instrumen sebagai berikut:
a.Kartu Inventaris Barang (KIB) terdiri dari: 1). KIB A: Tanah; 2). KIB B: Mesin dan Peralatan; 3). KIB C: Gedung dan Bangunan; 4). KIB D: Jalan, Irigasi dan Jaringan; 5). KIB E: Aset tetap lainnya; 6). KIB F: Kontruksi dalam pengerjaan.
b.Kartu Inventaris Ruangan (KIR);
c.Buku Inventaris;
d.Buku Induk Inventaris.
2.Pelaksanaan Pelaporan Aset yang telah diperoleh diungkapkan di neraca SKPD sebagai aset tetap. Pelaksanaan pelaporan menggunakan instrumen:
a.Buku Inventaris dan Rekap Buku Inventaris
b.Daftar Mutasi Barang dan Laporan Mutasi Barang. Pelaporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh masing-masing pengguna anggaran/pengguna barang kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat selaku pengelola.
a.Laporan Mutasi Laporan mutasi barang inventaris dilaksanakan dan dilaporkan tiap semester atau 6 (enam) bulan sekali, yaitu semester I (1 Januari s.d. 30 Juni) dan semester II (1 Juli s.d. 31 Desember) tahun anggaran berjalan. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Pengelola Barang Milik Daerah dengan tembusan kepada Pejabat Penatausahaan Barang paling lambat tanggal 5 Juli dan 5 Januari tahun berikutnya. Laporan mutasi barang dimaksud mencantumkan jenis, merek, tipe, dan nilai barang. Pada setiap akhir tahun anggaran, setiap SKPD harus menyusun dan mengelompokkan belanja modal hasil perolehan tahun berkenaan dan membuat laporan sisa barang habis pakai untuk penyusunan neraca SKPD dan neraca daerah. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 129
b.Laporan Hasil Pengadaan Barang Apabila suatu kegiatan telah selesai seluruhnya atau sebagian dan hasilnya menambah aset pemerintah daerah, pengguna anggaran wajib melaporkan setiap hasil kegiatan baik yang dibiayai dari sumber dana APBD maupun dana lainnya kepada Bupati Muna Barat melalui pengelola sesuai format DHPBMD. Barang yang digunakan untuk melaksanakan tupoksi SKPD tetap berada di SKPD; sedangkan barang yang selanjutnya digunakan oleh SKPD lain diserahkan kepada pengelola untuk diserahkan pada SKPD yang membutuhkan. Dokumen kepemilikan barang bergerak diserahkan kepada pengelola melalui Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
c.Sertifikasi Tanah-Tanah Pemerintah Daerah Untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat yang belum bersertifikat akan dilakukan pensertifikatan. Langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang mengurus aset daerah adalah melakukan koordinasi dan segera melaporkan kepada Bupati melalui pengelola, agar tanah-tanah dimaksud dapat diproses pensertifikatannya. G. PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH Penghapusan barang milik daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Muna Barat. Panitia penghapusan/penjualan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat dibentuk dengan Keputusan Bupati dengan susunan dan personalia sebagai berikut: Ketua : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna Barat Sekretaris : Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kab. Muna Barat Anggota : 1. unsur Bidang Pengelolaan Keuangan pada BPKAD Kab. Muna Barat;
2.unsur Bagian Hukum Setda Kab. Muna Barat;
3.unsur Bidang Aset pada BPKAD Kab. Muna Barat. Anggota Tidak Tetap : Unsur SKPD yang mengusulkan. H. PEMANFAATAN BARANG MILIK PEMERINTAH DAERAH Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan kepala daerah. Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
1.sewa;
2.pinjam pakai;
3.kerjasama pemanfaatan;
4.bangun guna serah dan bangun serah guna.
5.Kerjasama Penyediaan Infrastruktur Siapa pun yang berminat memanfaatkan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat dengan tembusan kepada BPKAD. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 130 I. PENGAMANAN BARANG INVENTARIS Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, meliputi:
1.pengamanan fisik,
2.pengamanan administrasi, dan
3.pengamanan hukum. Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah. J. PENGGUNAAN/OPERASIONAL BARANG DAERAH
1.Penggunaan Kendaraan Dinas Pejabat atau pegawai yang diserahi menggunakan kendaraan perorangan dinas (bukan kendaraan dinas pool) harus dilengkapi dengan Surat Penunjukan Pemegang Kendaraan Dinas (SPPKD) yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dengan tembusan Bidang Aset BPKAD Kabupaten Muna Barat.
2.Penempatan Rumah Dinas Penempatan rumah dinas harus dilengkapi Surat Ijin Penghuniaan dari Kepala SKPD setelah mendapat persetujuan pengelola, dengan menyetor langsung ke rekening Kas Umum Daerah sesuai peraturan daerah nomor 18 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha.
3.Pegawai negeri sipil yang dialihtugaskan ke SKPD lain, harus menyerahkan segala barang inventaris yang diberikan kepadanya kepada kepala SKPD semula yang disertai dengan berita acara serah terima barang inventaris tersebut. K. TUNTUTAN GANTI RUGI Pegawai negeri yang menggunakan/mengoperasikan barang milik daerah yang secara sengaja atau tidak sengaja menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah karena lalai/melanggar hukum, yang bersangkutan harus mengganti kerugian dimaksud sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pegawai negeri sipil daerah yang kehilangan kendaraan bermotor dinas wajib melaporkan kasus kehilangan kendaraan bermotor dinas tersebut kepada Bupati melalui dinas/badan/lembaga teknis unit kerjanya yang dilampiri:
1.laporan kehilangan dari kepolisian;
2.foto kopi STNK dan BPKB Penyelesaian atas kasus kehilangan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menaksir tuntutan ganti rugi, Bupati dibantu oleh Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). L. PEMELIHARAAN Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang daerah dalam setiap tahun anggaran dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.SKPD pemakai barang wajib merencanakan dan menyusun kebutuhan belanja pemeliharaan dalam daftar RKPBMD. Daftar tersebut tercermin dalam RKA-SKPD yang diusulkan dan selanjutnya dituangkan dalam RAPBD;
2.Daftar tersebut disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah Kabupaten Muna Barat untuk dilakukan pengkajian bersama dengan tim anggaran. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 131
3.Pelaksanaan Pemeliharaan/Perbaikan
a.Penyelenggaraan pemeliharaan dapat berupa pemeliharaan rutin, perbaikan ringan, sedang dan berat. Biaya pemeliharaan/perbaikan setinggi-tingginya 20% dari nilai barang.
b.pelaksanaan pemeliharaan barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang daerah (DKPBMD).
c.Kepala SKPD bertanggungjawab atas pembuatan daftar hasil pemeliharaan barang dalam lingkup unit kerjanya, dan wajib melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah (BPKAD Kabupaten Muna Barat) setiap 6 (enam) bulan sekali.
d.Penerimaan hasil pemeliharaan barang inventaris (di luar bangunan gedung, jalan/jembatan, kendaraan bermotor dan alat-alat besar) dilaksanakan oleh pengurus barang pada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan setelah terlebih dahulu diperiksa oleh panitia pemeriksa barang/jasa pada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan, dan hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam berita acara.
e.Dalam rangka pemeliharaan barang inventaris, setiap satuan kerja perangkat daerah mencatat semua hasil pemeliharaan pada kartu pemeliharaan barang inventaris sesuai jenis dan klasifikasi kartu inventaris yang di dalamnya memuat data sebagai berikut: 1). nama barang inventaris/kode barang/kode lokasi; 2). spesifikasinya; 3). tanggal pemeliharaan/perawatan dilakukan; 4). jenis pekerjaan atau pemeliharaan/perawatan yang dilakukan; 5). barang-barang atau bahan-bahan yang dipergunakan; 6). biaya pemeliharaan/perawatan; 7). pelaksana pemeliharaan/perawatan; 8). dan lain-lain yang dipandang perlu.
f.Kepala satuan kerja perangkat daerah sebagai pemakai barang wajib melaporkan kepada Bupati Muna Barat melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Muna Barat untuk setiap barang daerah dalam lingkup unit kerjanya, baik yang kondisinya rusak, hilang, mati (untuk hewan dan tanaman), susut, berlebihan dan tidak efisien lagi, selanjutnya diproses untuk dihapuskan. Laporan tersebut harus menyebutkan nama, jumlah barang, lokasi, nomor kode barang, harga beli dan lain- lain yang diperlukan.
g.Pemeliharaan/perbaikan kendaraan dinas dilaksanakan oleh masing- masing SKPD meliputi: 1) herregistrasi; 2) pengujian kendaraan dinas; 3) pemeliharaan rutin; 4) perbaikan ringan; 5) perbaikan sedang; 6) perbaikan berat. Bengkel yang menangani perbaikan harus memiliki kualifikasi teknis, peralatan tenaga teknis, dan syarat administrasi minimal sebagai berikut: a) surat ijin usaha; b) NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak); c) referensi bank umum. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 132
1.Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/ pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
3.Dokumen Penatausahaan Keuangan dapat dilakukan pengembangan melalui mekanisme digitisasi yang diatur lebih lanjut melalui Standar Operasional Prosedur. B. Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah
1.Untuk pelaksanaan APBD, Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan Keputusan tentang:
a.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD);
b.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
c.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
d.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD);
e.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
f.Bendahara Pengeluaran yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan;
g.Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
h.Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD.
2.Penetapan pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dilaksanakan sesuai kebutuhan dan diusulkan oleh Pengguna Anggaran kepada Bupati untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan
3.Penetapan pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD didelegasikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala SKPD meliputi :
a.PPK-SKPD yang diberi wewenang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD;
b.PPTK yang diberi wewenang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya; Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 133
c.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti pemungutan pendapatan daerah;
d.Pejabat yang diberi wewenang menandatangani bukti penerimaan kas dan penerimaan lainnya yang sah;
e.Pembantu Bendahara Penerimaan dan/atau Pembantu Bendahara Pengeluaran.
4.Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara dan pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD ditetapkan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. C. Penatausahaan Penerimaan
1.Mekanisme/tata cara penyetoran PAD ke rekening Kas Daerah diatur :
a.Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan pajak, retribusi dan lain-lain penerimaan PAD yang sah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
b.Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membayar pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja. Untuk daerah yang geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi sehingga melebihi batas waktu penyetoran, maka hal ini akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
c.Penerimaan daerah disetor secara bruto ke rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sultra Cabang Kambara dan kemudian Bank Sultra Cabang Kambara mengirimkan Nota Kredit sebagai pemberitahuan atas setoran tersebut.
d.Wajib pajak dan wajib retribusi menyetor pembayaran kewajiban pajak dan atau retribusi sesuai dengan yang telah ditetapkan kepada Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dari SKPD yang bersangkutan
e.Bendahara Penerimaan Pembantu dapat ditunjuk dalam keadaan obyek pendapatan tersebar dan atas pertimbangan kondisi, dan atau wajib pajak/retribusi tidak dapat membayar kewajibannya secara langsung pada Bank Sultra Cabang Kambara
f.Pada SKPD unit penghasil hanya terdapat satu Bendahara Penerimaan, tetapi dimungkinkan terdapat lebih dari satu Bendahara Penerimaan Pembantu. Seperti halnya Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak uang kas tersebut diterima.
g.Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban disertai bukti penerimaan dan bukti penyetoran dari seluruh uang kas yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
h.Bendahara penerimaan SKPD penghasil wajib menginput STS pada Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah setiap hari kerja terhitung setelah melakukan penyetoran. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 134 D. Prosedur Penatausahaan Bendahara Penerimaan
1.Prosedur Penatausahaan Bendahara Penerimaan merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan dalam menatausahakan kegiatan penerimaan dan penyetoran serta mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang berada dalam pengelolaan Bendahara Penerimaan. a) Penatausahaan atas penerimaan menggunakan : 1) Buku Kas Umum; 2) Buku Pembantu Perincian Obyek Penerimaan; 3) Buku Rekapitulasi Penerimaan Harian. b) Bendahara Penerimaan dalam melakukan penatausahaan menggunakan dasar dokumen meliputi: 1) Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah) 2) Surat Ketetapan Retribusi (SKR) 3) Surat Tanda Setoran (STS) 4) Surat Tanda Bukti Pembayaran 5) Bukti penerimaan lainnya yang sah c) Bendahara Penerimaan dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut. d) Bendahara Penerimaan tidak diperbolehkan membuka rekening dengan atas nama pribadi pada bank atau giro pos dengan tujuan penerimaan.
2.Prosedur Bendahara Penerimaan Pembantu. a) Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggungjawabnya. b) Penatausahaan atas penerimaan menggunakan :
1.Buku Kas Umum, dan
2.Buku Kas Penerimaan Harian Pembantu c) Bendahara Penerimaan Pembantu dalam melakukan penatausahaan menggunakan :
1.Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-daerah)
2.Surat Ketetapan Retribusi (SKR)
3.Surat Tanda Setoran (STS)
4.Bukti penerimaan lainnya yang sah d) Bendahara Penerimaan Pembantu wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Bendahara Penerimaan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 135 E. Prosedur Penatausahaan Bendahara Pengeluaran Prosedur penatausahaan Bendahara Pengeluaran merupakan prosedur yang wajib dilaksanakan dalam menatausahakan kegiatan menerima, menyimpan, menyetor, membayar, menyerahkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berada dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran.
1.Fungsi yang melekat pada prosedur penatausahaan Bendahara Pengeluaran, terdiri dari :
a.Bendahara Pengeluaran
b.Pembantu Bendahara Pengeluaran
c.Bendahara Pengeluaran Pembantu
d.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
e.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD)
f.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)
g.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
2.Dokumen yang digunakan pada prosedur penatausahaan Bendahara Pengeluaran, terdiri atas :
a.Anggaran Kas
b.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD)
c.Surat Penyediaan Dana (SPD)
d.Register SPD
e.Surat Permintaan Pembayaran (SPP), terdiri atas : 1) SPP-Uang Persediaan (SPP-UP) 2) SPP-Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) 3) SPP-Tambahan Uang (SPP-TU) 4) SPP-Langsung (SPP-LS) 5) Register SPP 6) Surat Perintah Membayar (SPM) 7) Register SPM 8) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 9) Register SP2D 10) Buku Kas Umum Pengeluaran 11) Buku Kas Umum Pengeluaran Pembantu 12) Buku Pembantu Simpanan/Bank 13) Buku Pembantu Panjar 14) Buku Pembantu Pajak PPN/PPh 15) Berita Acara Pemeriksaan Kas 16) Register Penutupan Kas 17) Rincian Pengeluaran Perincian Obyek Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 136 18) Kartu Pengendalian Kredit Anggaran 19) Laporan Pertanggungjawaban Pengeluaran 20) Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Pengeluaran
3.Prosedur penatausahaan Bendahara Pengeluaran terdiri dari :
a.Prosedur penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD)
b.Prosedur penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
c.Prosedur penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
d.Prosedur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
e.Prosedur Penggunaan Dana
f.Prosedur Pertanggungjawaban Pengguna Dana (SPJ)
4.Bendahara Pengeluaran Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat ditunjuk berdasarkan : Pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Bendahara Pengeluaran Pembantu berkewajiban :
1.Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawabnya dan menggunakan bukti pengeluaran yang sah.
2.Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Dokumen-dokumen yang digunakan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam menatausahakan pengeluaran mencakup:
1.Buku Kas Umum (BKU);
2.Buku Pembantu BKU yang terdiri dari : - Buku Pembantu Kas Tunai; - Buku Pembantu Simpanan/Bank; - Buku Pembantu Pajak; - Buku Pembantu Panjar; - Buku Pembantu Rincian Obyek Belanja. Dokumen laporan pertanggungjawaban pengeluaran meliputi :
1.Buku Kas Umum
2.Bukti Penyetoran Pajak
3.Register penutupan kas F. Surat Penyediaan Dana (SPD) Setelah penetapan anggaran kas, PPKD melalui Kuasa BUD dalam rangka manajemen kas, menerbitkan SPD yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP. Penerbitan SPD bisa dilakukan perbulan, pertriwulan atau persemester sesuai dengan ketersediaan dana SPD yang diterbitkan terdiri dari 2 (dua) lembar, yaitu : Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 137
1.Lembar 1 (satu) diterima oleh SKPD
2.Lembar 2 (dua) sebagai arsip PPKD G. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Berdasarkan SPD, Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD, yang akan memverifikasi kelengkapan dokumen, terdiri dari:
1.SPP Uang Persediaan (SPP-UP) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari PA/KPA melalui PPK- SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan untuk uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Uang persediaan diajukan sekali dalam satu tahun anggaran untuk setiap kegiatan SKPD setinggi-tingginya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Kelengkapan Dokumen SPP- UP terdiri dari :
a.Surat Pengantar SPP-UP;
b.Ringkasan SPP-UP;
c.Rincian SPP-UP;
d.Salinan SPD ;
e.Salinan Surat Keputusan Bupati tentang besaran UP;
f.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PA/KPA;
g.Surat Pernyataan Pengajuan SPP-UP;
h.Surat Pernyataan PPK-SKPD;
i.Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP
j.Kelengkapan Dokumen lainnya : - Salinan DPA/DPPA; - Nota Dinas Permohonan Pencairan yang telah disetujui oleh PA/KPA; - Dokumen lain yang diperlukan.
2.SPP Ganti Uang (SPP-GU) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari PA/KPA melalui PPK- SKPD dalam rangka Ganti Uang Persediaan. Kelengkapan dokumen SPP-GU meliputi:
a.Surat Pengantar SPP-GU;
b.Ringkasan SPP-GU;
c.Rincian Penggunaan Dana;
d.Surat Pernyataan Pengajuan SPP-GU;
e.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PA/KPA;
f.Surat Pernyataan PPK-SKPD; Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 138
g.Nota Dinas Permohonan Pencairan yang telah disetujui dari PA;
h.Salinan DPA/DPPA;
i.Salinan SPD;
j.Surat pengesahan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran (LPJ- Pengesahan);
k.Ringkasan pengeluaran per rincian obyek (LPJ-UP);
l.Print out yang menunjukkan bukti transfer penggunaan UP (cetak mutasi rekening) dan bukti pembayaran pajaknya;
m.Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-GU;
n.Dokumen lain yang diperlukan. Catatan : Untuk pengajuan SPP GU belanja barang/jasa, dokumen SPJ yang disertakan mengikuti ketentuan sebagaimana dokumen pengajuan SPP- LS Barang/Jasa.
3.SPP Tambahan Uang (SPP-TU) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari PA/KPA melalui PPK- SKPD dalam rangka tambahan uang persediaan. Kelengkapan dokumen SPP-TU Terdiri dari:
a.Surat Pengantar SPP-TU;
b.Ringkasan SPP-TU;
c.Rincian Rencana Penggunaan TU;
d.Surat pernyataaan Pengajuan SPP-TU;
e.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PA/KPA;
f.Surat Pernyataan PPK-SKPD;
g.Nota Dinas Permohonan Pencairan yang telah disetujui Pengguna Anggaran;
h.Salinan DPA/DPPA;
i.Salinan SPD;
j.Surat Keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian Tambahan Uang Persediaan;
k.Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP. Batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan. Dalam hal dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening Kas Umum Daerah, kecuali :
a.Kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan;
b.Kegiatan yang mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan akibat peristiwa di luar kendali PA/KPA. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 139
4.SPP-LS untuk Pengadaan Barang dan Jasa Penerbitan dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung atas dasar perjanjian kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja lainnya dengan jumlah, penerimaan peruntukan dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK. Pengajuan atau permintaan pencairan atas pekerjaan jasa konstruksi dan konsultansi diharuskan menggunakan metode Langsung (LS) Barang dan Jasa. Kelengkapan dokumen LS sampai dengan Rp 10.000.000,- terdiri dari: - Surat Pengantar SPP-LS; - Ringkasan SPP-LS; - Rincian SPP-LS; - Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS; - Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PA/KPA; - Surat Pernyataan PPK-SKPD; - Nota Dinas Permohonan Pencairan yang telah disetujui PA; - Salinan DPA/DPPA; - Salinan SPD; - Nota/faktur diterima oleh PA/KPA/PPK; - Khusus bukti penerimaan barang persediaan, aset tetap, aset tidak berwujud dan pemeliharaan aset tetap atau aset tidak berwujud harus dicetak melalui aplikasi pengelolaan barang daerah. - Pengadaan konsumsi melampirkan bukti pembayaran pajak restoran (dikecualikan bagi pembelian kepada hotel, franchise dan sejenisnya yang sudah terdaftar dan melakukan pembayaran secara reguler); - Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP-LS; - Lampiran e-billing. - Berita Acara Hasil Pengadaan Barang/Jasa dari aplikasi SPSE (dikecualikan untuk metode pengadaan barang/jasa pencatatan non- tender dan pencatatan swakelola di dalam SPSE). Kelengkapan dokumen LS lebih dari Rp 10.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- terdiri dari :
a.Surat Pengantar SPP-LS;
b.Ringkasan SPP-LS;
c.Rincian SPP-LS;
d.Salinan DPA/DPPA;
e.Salinan SPD;
f.Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS;
g.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PA/KPA; Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 140
h.Surat Pernyataan PPK-SKPD;
i.Surat Permintaan Barang/Jasa;
j.Kwitansi bermaterai yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh PA/KPA;
k.Lampiran e-billing pajak masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar;
l.Berita Acara Serah Terima yang diterima oleh PA/KPA/PPK; - Pengadaan Pekerjaan Pengawasan (Konsultan Pengawas) dilampirkan Berita Acara Serah Terima I pekerjaan fisik/konstruksi; - Khusus Berita Acara penerimaan barang persediaan, aset tetap, aset tidak berwujud harus dicetak melalui aplikasi pengelolaan barang daerah.
m.Pengadaan konsumsi melampirkan bukti pembayaran pajak restoran (dikecualikan bagi pembelian kepada hotel, franchise dan sejenisnya yang sudah terdaftar dan melakukan pembayaran secara reguler);
n.Fotocopy SPTPD berkode bayar dan bukti pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan yang telah dibayar oleh penambang.
o.Berita Acara Hasil Pengadaan Barang/Jasa dari aplikasi SPSE (dikecualikan untuk metode pengadaan barang/jasa pencatatan non- tender dan pencatatan swakelola di dalam SPSE).
p.Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP. Kelengkapan dokumen LS di atas Rp 50.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- terdiri dari :
a.Surat Pengantar SPP-LS;
b.Ringkasan SPP-LS;
c.Rincian SPP-LS;
d.Salinan DPA/DPPA;
e.Salinan SPD;
f.Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS;
g.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PA/KPA;
h.Surat Pernyataan PPK-SKPD;
i.Lampiran e-billing pajak masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar;
j.Surat Perintah Kerja/Dokumen SPK dengan mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;
k.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang/jasa;
l.Untuk Jasa Konsultansi Berita Acara kemajuan Pekerjaan disetujui oleh PPTK, PA/KPA dan mengetahui Penyedia Jasa;
m.Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa yang diterima oleh PA/KPA/PPK; - Pengadaan Pekerjaan Pengawasan (Konsultan Pengawas) dilampirkan Berita Acara Serah Terima I pekerjaan fisik/konstruksi; Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 141 - Khusus Berita Acara penerimaan barang persediaan, aset tetap, aset tidak berwujud harus dicetak melalui aplikasi pengelolaan barang daerah.
m.Kwitansi bermaterai, ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh PA/KPA;
n.Surat Pemberitahuan Potongan Denda Keterlambatan Pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
o.Foto/Buku/Dokumentasi Kemajuan/ Penyelesaian Pekerjaan/ Pengadaan Barang;
p.Bukti pembayaran asuransi tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan (untuk mengakomodir adanya klaim asuransi yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja);
q.Fotocopy SPTPD berkode bayar dan bukti pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan yang telah dibayar oleh penambang.
r.Berita Acara Hasil Pengadaan Barang/Jasa dari aplikasi SPSE (dikecualikan untuk metode pengadaan barang/jasa pencatatan non- tender dan pencatatan swakelola di dalam SPSE).
s.Pengadaan konsumsi melampirkan bukti pembayaran pajak restoran (dikecualikan bagi pembelian kepada hotel, franchise dan sejenisnya yang sudah terdaftar dan melakukan pembayaran secara reguler);
t.Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP;
u.Dokumen lain yang diperlukan; Kelengkapan Dokumen di atas Rp 200.000.000,-, terdiri dari :
a.Surat Pengantar SPP-LS;
b.Ringkasan SPP-LS;
c.Rincian SPP-LS;
d.Salinan DPA/DPPA;
e.Salinan SPD;
f.Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS;
g.Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PA/KPA;
h.Surat Pernyataan PPK-SKPD;
i.Lampiran e-billing pajak masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar;
j.Surat Perjanjian Pemborongan/Dokumen Kontrak dengan mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;
k.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan/Barang/Jasa;
l.Untuk Jasa Konsultansi Berita Acara kemajuan Pekerjaan disetujui oleh PPTK, PA/KPA dan mengetahui Penyedia Jasa;
m.Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang/Jasa yang diterima oleh PA/KPA/PPK; - Pengadaan Pekerjaan Pengawasan (Konsultan Pengawas) dilampirkan Berita Acara Serah Terima I pekerjaan fisik/konstruksi; - Khusus Berita Acara penerimaan barang persediaan, aset tetap, Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 142 aset tidak berwujud harus dicetak melalui aplikasi pengelolaan barang daerah.
n.Berita Acara Pembayaran;
o.Kwitansi bermaterai, ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh PA/KPA;
p.Surat Jaminan pelaksanaan;
q.Surat Pemberitahuan Potongan Denda Keterlambatan Pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
r.Foto/Buku/Dokumentasi Tingkat Kemajuan/ Penyelesaian Pekerjaan/ Pengadaan Barang;
s.Bukti pembayaran asuransi tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan;
t.Surat jaminan pemeliharaan;
u.Pengadaan konsumsi melampirkan bukti pembayaran pajak restoran(dikecualikan bagi pembelian kepada hotel, franchise dan sejenisnya yang sudah terdaftar dan melakukan pembayaran secara reguler);
v.Fotocopy SPTPD berkode bayar dan bukti pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan yang telah dibayar oleh penambang.
w.Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP;
x.Dokumen lain yang diperlukan; Kelengkapan Dokumen SPP-LS Bunga, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga terdiri dari:
a.Surat Pengantar SPP-LS;
b.Ringkasan SPP-LS;
c.Rincian SPP-LS;
d.Surat Pernyataan PPK-SKPD;
e.Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS;
f.Nota Dinas Permohonan Pencairan yang telah disetujui PA;
g.Salinan DPA/DPPA;
h.Salinan SPD;
i.Kwitansi asli bermaterai ditandatangani penerima, PPTK disetujui PA/KPA;
j.Fotocopy Nomor Rekening (R/C atau Tabungan);
k.Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP;
l.Dokumen lain yang diperlukan;
m.Surat keputusan Bupati Tentang penetapan penerima dana. Kelengkapan dokumen SPP-LS Untuk SPP Pembiayaan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah :
a.Surat Pengantar SPP-LS; Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 143
b.Ringkasan SPP-LS;
c.Rincian SPP-LS;
d.Salinan DPA/DPPA;
e.Salinan SPD;
f.Surat Pernyataan PPK-SKPD;
g.Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS;
h.Nota Dinas Permohonan Pencairan yang telah disetujui PA;
i.Kwitansi Asli bermaterai ditandatangani pihak ketiga dan disetujui oleh PA/KPA;
j.Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal;
k.Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima Penyertaan Modal;
l.Surat Perjanjian antara SKPD Teknis Pengusul dengan pihak penerima penyertaan (pihak ketiga);
m.Surat permohonan pencairan dari dinas teknis pengusul;
n.Fotocopy Nomor Rekening (R/K atau Tabungan);
o.Lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP;
p.Dokumen lain yang diperlukan. Kelengkapan dokumen SPP-LS untuk Gaji. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran guna memperoleh persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK- SKPD. Kelengkapan dokumen yang digunakan untuk pengajuan SPP-LS Gaji :
a.Surat Pengantar SPP-LS Gaji;
b.Ringkasan SPP-LS Gaji;
c.Rincian SPP-LS Gaji;
d.Surat Pernyataan PPK-SKPD;
e.Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS;
f.Lampiran SPP-LS Gaji ;
g.Salinan DPA/DPPA;
h.Salinan SPD. Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS Gaji digunakan sesuai dengan peruntukannnya, mencakup :
a.Pembayaran Gaji Induk
b.Gaji Susulan
c.Kekurangan Gaji
d.Gaji Terusan
e.Uang duka wafat/tewas yang dilengkapi dengan daftar gaji induk/gaji susulan/kekurangan gaji/uang duka wafat/tewas Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 144
f.SK CPNS
g.SK PNS
h.SK Kenaikan Pangkat
i.SK Jabatan
j.Kenaikan Gaji Berkala
k.Surat Pernyataan Pelantikan
l.Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
m.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
n.Daftar Keluarga (KP-4)
o.Foto copy Surat Nikah
p.Foto Copy Akte Kelahiran
q.Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji
r.Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas
s.Surat Keterangan Masih Sekolah/Kuliah
t.Surat Pindah
u.Surat Kematian
v.SSP PPh Pasal 21, dan
w.Lampiran sesuai peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD serta gaji dan tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Penelitian kelengkapan dokumen SPP dilaksanakan oleh PPK-SKPD. Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan tidak lengkap, PPK-SKPD mengembalikan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi. H. Surat Perintah Membayar (SPM)
1.Prosedur penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS
a.PPK-SKPD menerima SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b.PPK-SKPD meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP- TU/SPP-LS meliputi kelengkapan dokumen fisik serta digital;
c.PPK-SKPD mencatat SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS yang diterima ke dalam register SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS;
d.Jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPM-UP/SPM- GU/SPM-TU/SPM-LS untuk ditandatangani oleh PA/KPA;
e.Jika kelengkapan dokumen SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS dinyatakan tidak lengkap dan sah, maka PPK-SKPD menolak untuk menyiapkan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS dan selanjutnya mengembalikan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi dan diperbaiki; Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 145
f.PA/KPA menerbitkan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP- UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS yang dinyatakan lengkap dan sah;
g.PA/KPA melalui PPK-SKPD mengembalikan SPP-UP/SPP-GU/SPP- TU/SPP-LS paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya SPP- UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS yang bersangkutan;
h.PPK-SKPD mencatat penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS ke dalam register penerbitan SPM;
i.PPK-SKPD mencatat penolakan SPP-UP/SPP-GU/SPP-TU/SPP-LS yang diterima ke dalam register penolakan SPP;
j.Penerbitan SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS terdiri atas 4 (empat) lembar, yang terdiri : - Lembar 1 dikirim ke BPKAD; - Lembar 2 sebagai arsip PPK-SKPD; - Lembar 3 sebagai arsip Bendahara Pengeluaran; - Lembar 4 sebagai arsip Bendahara Pengeluaran Pembantu. Setelah tahun anggaran berakhir, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan. I. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
1.PPKD/Kuasa BUD menerima SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang diajukan oleh PA/KPA;
2.PPKD/Kuasa BUD mencatat SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS yang diterima ke dalam register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS ;
3.PPKD/Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM- UP/SPM- GU/SPM-TU/SPM-LS; berupa:
a.Kelengkapan dokumen SPM-UP (Pengantar, Ringkasan, Rincian) adalah : - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PA/KPA (Surat ini sebagai pengganti bukti-bukti terkait pembayaran yang tidak disampaikan kepada BUD); - Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD;
b.Kelengkapan dokumen SPM-GU (Pengantar, Ringkasan, Rincian) untuk penerbitan SP2D adalah: - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PA/KPA (Surat ini sebagai pengganti bukti-bukti terkait pembayaran yang tidak disampaikan kepada BUD); - Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD; - Berita Acara Hasil Pengadaan Barang/Jasa dari aplikasi SPSE (dikecualikan untuk metode pengadaan barang/jasa pencatatan non-tender dan pencatatan swakelola di dalam SPSE); - Hasil pencatatan pada sistem informasi manajemen barang daerah (bila ada); Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 146 - Rekapitulasi Belanja; - Bukti Pembayaran Pajak Pusat dan/atau Daerah (bila ada).
c.Kelengkapan dokumen SPM-TU (Pengantar, Ringkasan, Rincian) untuk penerbitan SP2D adalah: - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PA/KPA (Surat ini sebagai pengganti bukti-bukti terkait pembayaran yang tidak disampaikan kepada BUD); - Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD; - Salinan Surat Persetujuan Tambahan Uang Persediaan dari BUD.
d.Kelengkapan dokumen SPM-LS belanja barang dan jasa (Pengantar, Ringkasan, Rincian) untuk penerbitan SP2D mencakup: - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PA/KPA (Surat ini sebagai pengganti bukti-bukti terkait pembayaran yang tidak disampaikan kepada BUD); - Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD; - Lampiran e-billing pajak masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar; - Berita Acara Hasil Pengadaan Barang/Jasa dari aplikasi SPSE (dikecualikan untuk metode pengadaan barang/jasa pencatatan non-tender dan pencatatan swakelola di dalam SPSE); - Hasil pencatatan pada sistem informasi manajemen barang daerah (bila ada); - Rekapitulasi Belanja/Resume Kontrak dan adendum (bila ada); - Bukti Pembayaran Pajak Daerah (bila ada).
e.Kelengkapan dokumen SPM-LS belanja pegawai (Pengantar, Ringkasan, Rincian) untuk penerbitan SP2D mencakup: - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari PA/KPA (Surat ini sebagai pengganti bukti-bukti terkait pembayaran yang tidak disampaikan kepada BUD); - Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD; - Lampiran e-billing pajak masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar; - Rekapitulasi belanja pegawai;
f.Kelengkapan dokumen SPM-LS belanja hibah/bantuan sosial/subsidi/bunga (Pengantar, Ringkasan, Rincian) untuk penerbitan SP2D mencakup: - Surat Keputusan terkait hibah/bantuan sosial/subsidi/bunga; - Nota Dinas Permohonan Pencairan yang telah disetujui PA; - Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD.
4.Jika kelengkapan dokumen SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS dinyatakan lengkap, PPKD/Kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 147
5.Jika kelengkapan dokumen SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS dinyatakan tidak lengkap, maka PPKD/Kuasa BUD menolak untuk menerbitkan SP2D dan selanjutnya mengembalikan SPM-UP/SPM- GU/SPM-TU/SPM-LS kepada PA/KPA untuk dilengkapi dan diperbaiki, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pengajuan;
6.PPKD/Kuasa BUD menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM-UP/SPM-GU/SPM- TU/SPM- LS yang dinyatakan lengkap;
7.PPKD/Kuasa BUD mencatat penerbitan SP2D yang diterima kedalam register penerbitan SP2D;
8.PPKD/Kuasa BUD mencatat penolakan SP2D yang diterima kedalam register penolakan SP2D;
9.Penerbitan SP2D terdiri atas 3 (tiga) lembar, yang terdiri dari:
a.Lembar 1 untuk bank yang ditunjuk;
b.Lembar 2 dan 3 untuk Arsip BPKAD; J. Pelaksanaan Belanja Untuk Penggunaan Uang Persediaan
1.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan mengajukan permohonan dana dengan mengisi Nota Pencairan Dana (NPD) untuk melaksanakan kegiatan tertentu kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, melalui PPK-SKPD;
2.Berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran memberikan memo persetujuan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mengeluarkan dana sejumlah persetujuan yang diberikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada PPTK;
3.Dalam proses pelaksanaan kegiatan, PPTK wajib mengarsip dokumen- dokumen yang terkait dengan pengeluaran belanja untuk kegiatan tersebut. Selanjutnya PPTK memberikan dokumen-dokumen pelaksanaan belanja sebagai dasar Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). K. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
1.Bendahara Penerimaan
a.Bendahara Penerimaan wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK- SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
b.Bendahara Penerimaan wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
c.Laporan pertanggungjawaban penerimaan dilampiri dengan: Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 148 - Buku Kas Umum; - Buku Rekapitulasi Penerimaan Bulanan; dan - Bukti penerimaan lainnya yang sah.
d.Bendahara Penerimaan melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Pembantu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga bulan, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan disertai dengan register penutupan kas.
2.Bendahara Pengeluaran
a.Bendahara Pengeluaran berkewajiban :
1.Membuka rekening pada Bank Sultra, setelah mendapat persetujuan Bupati dan selanjutnya seluruh rekening bendahara pengeluaran ditetapkan dengan SK Bupati melalui PPKD;
2.Bunga/ jasa giro setiap akhir bulan disetor ke rekening BUD.
b.Mempertanggungjawabkan secara administratif tentang penggunaan uang persediaan/Ganti Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan kepada Kepala SKPD melalui PPK-SKPD, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
c.Mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya, dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, yang dilampiri dengan Laporan Posisi Stok Barang Persediaan/ Habis Pakai per akhir bulan berkenaan;
d.Dokumen yang digunakan dalam menatausahakan pertanggungjawaban pengeluaran mencakup: - Register penerimaan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ); - Register pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ); - Surat penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ); - Register penolakan laporan pertanggungjawaban pengeluaran (SPJ); - Register penutupan kas.
e.Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan, dokumen laporan pertanggungjawaban mencakup: - Buku kas umum; - Ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran dari setiap rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan pengeluaran per rincian obyek dimaksud; - Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke kas negara; - Register penutupan kas.
f.Buku kas umum dimaksud ditutup setiap bulan dengan sepengetahuan dan persetujuan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
g.Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 149 disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
h.Dokumen pendukung SPP-LS dapat dipersamakan dengan buku pertanggungjawaban atas pengeluaran pembayaran beban langsung kepada pihak ketiga.
i.Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran yang disampaikan bendahara pengeluaran pembantu.
j.Bendahara Pengeluaran yang mengelola belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pembiayaan melakukan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
k.Bendahara pengeluaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara pengeluaran pembantu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan disertai dengan register penutupan Kas. Kelengkapan bukti Laporan Pertanggungjawaban Belanja Langsung
a.Telpon, air dan listrik, bukti yang perlu dilampirkan yaitu • Kwitansi (pertagihan Rekening) • Tagihan rekening
b.Jasa Kantor servis, bukti yang perlu dilampirkan yaitu • Kwitansi • Nota
c.Alat Tulis Kantor, bukti yang perlu dilampirkan yaitu • Kwitansi • Nota • Surat Pesanan • Berita Acara Serah Terima Barang • Berita Acara Pemeriksaan Barang
d.Cetak dan Penggandaan, bukti yang perlu dilampirkan yaitu • Kwitansi • Nota
e.Surat kabar dan majalah, bukti yang perlu dilampirkan yaitu • Kwitansi • Nota
f.Makanan dan minum harian, bukti yang perlu dilampirkan yaitu • Kwitansi • Nota • Bukti Pajak PPN dan PPh 23
g.Makanan dan minum rapat, bukti yang perlu dilampirkan yaitu • Undangan Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 150 • Daftar Hadir • Kwitansi • Nota • Bukti Pajak PPN dan PPh 23
h.Makanan dan minum tamu, bukti yang perlu dilampirkan yaitu • Daftar tamu • Kwitansi • Nota • Bukti Pajak PPN dan PPh 23
i.Perjalanan Dinas dalam Kabupaten bukti yang perlu dilampirkan yaitu • Surat Tugas • SPPD • Kwitansi
j.Perjalanan Dinas Luar Daerah/luar Kabupaten, bukti yang perlu dilampirkan yaitu: • Surat Tugas • SPPD • Kwitansi perorang per perjalanan dinas • Data dukung lainnya: Surat undangan/disposisi pengguna anggaran, kontribusi bimtek dilengkapi telaahan staf, laporan perjalanan dinas, tiket bagi keluar Propinsi dan akomodasi hotel.
k.Honor Tim, bukti yang perlu dilampirkan yaitu: • SK • Tanda Terima • Kwitansi
l.Honor PTT, bukti yang perlu dilampirkan yaitu: • SK • Tanda terima • Kwitansi
m.Honor narasumber, bukti yang perlu dilampirkan yaitu: • Perjanjian kerjasama • SK • Tanda terima • Kwitansi
n.BBM dipergunakan untuk kelancaran perjalanan dinas (Bon Per kendaraan, Kwitansi disesuaikan di mana dilakukan pembelian)
o.Alat listrik, bukti yang perlu dilampirkan yaitu: • Kwitansi Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 151 • Nota • Surat Pesanan • Berita Acara Serah Terima barang • Berita Acara Pemeriksaan barang
p.Kursus-kursus, pelatihan dan bimtek, bukti yang perlu dilampirkan yaitu: • Kontribusi • Telaahan staf • Undangan/Faxs/Surat • Kwitansi • Surat tugas
q.Dokumentasi, bukti yang perlu dilapirkann yaitu: • Kwitansi • Nota • Surat pesanan • Serah terima barang • Pemeriksaan barang
r.Belanja modal, bukti yang perlu dilampirkan yaitu: • Kwitansi • Nota • Surat pesanan • Berita acara serah terima barang • Berita acara pemeriksaan barang
3.PPK-SKPD Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan PPK-SKPD berkewajiban :
a.Meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan.
b.Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek yang tercantum dalam ringkasan per rincian obyek.
c.Menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran per rincian obyek.
d.Menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.
4.Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas disertai dengan register penutupan kas; Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 152 L. Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah diselenggarakan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan. Untuk menjamin terselenggaranya mekanisme akuntansi keuangan daerah yang baik, diatur hal-hal sebagai berikut:
1.Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan Penanggungjawab pelaporan keuangan berada di pusat pimpinan entitas. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan keuangan. Entitas pelaporan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Entitas Akuntansi adalah Unit Pemerintah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang harus menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan. Entitas Akuntansi dalam hal ini adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
2.Penyelenggaraan Akuntansi Setiap SKPD diwajibkan untuk menyelenggarakan akuntansi SKPD dan menyusun laporan keuangan atas transaksi yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD. SKPD menyelenggarakan akuntansi atas transaksi-transaksi pendapatan, belanja, Pembiayaan, pendapatan LO, beban, aset, kewajiban dan ekuitas dana. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan akuntansi Pemerintah Daerah dan menyusun laporan keuangan atas transaksi yang menjadi tanggungjawab SKPKD.
3.Periode Pelaporan Keuangan Untuk meningkatkan akurasi dan keandalan laporan keuangan yang dihasilkan oleh masing-masing SKPD, rekonsiliasi dengan PPKD wajib dilakukan secara bulanan dan tribulanan. PPKD bertanggungjawab untuk melakukan kompilasi/konsolidasi dan rekonsiliasi laporan keuangan SKPD guna menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Batas maksimal penyelesaian laporan keuangan ini adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan ketentuan jika batas akhir penyampaian laporan jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka penyampaian laporan tersebut harus dilakukan pada hari kerja terakhir sebelum batas tanggal dimaksud.
4.Dokumen Sumber Dokumen sumber merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk memasukan transaksi ke dalam jurnal. Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan penerimaan kas dari pendapatan adalah Surat Tanda Setoran (STS) dan atau Nota Kredit. Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan pengeluaran kas untuk realisasi belanja dan pembiayaan adalah Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) atau Pengesahan SPJ. Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan pengeluaran kas non realisasi belanja dan pembiayaan adalah SP2D LS/TU atau nota Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 153 debet pemindah bukuan bank. Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan transaksi selain kas adalah Surat Ketetapan Pajak/Retribusi Daerah atau Berita Acara/Nota Penerimaan Barang/Jasa dan Surat tagihan pihak III atau bukti memorial.
5.Teknis Akuntansi Pemerintah Daerah a) Teknis Akuntansi Pendapatan Pencatatan akuntansi terhadap transaksi-tranksaksi pendapatan dimulai pada saat pengesahan Surat Ketetapan Pendapatan oleh Pejabat yang berwenang dengan mengakui penambahan nilai pada akun Piutang Pendapatan dan Pendapatan LO. Ketika bendahara penerimaan menerima kas dalam rangka pembayaran pendapatan yang telah ditetapkan tersebut, maka akan dicatat pengurangan nilai akun Piutang Pendapatan dan menambah nilai realisasi Pendapatan LRA. Dalam hal terdapat jenis pendapatan yang tidak melalui proses penetapan, maka penambahan Pendapatan LO dilakukan bersamaan dengan penambahan nilai pada akun Pendapatan LRA. Proses pertanggungjawaban dan pelaporan Pendapatan Daerah yang dilakukan di SIMRAL, akan dibantu oleh proses penatausahaan dengan menggunakan Sistim Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPADA). Terhadap penerimaan kas atas transaksi pendapatan yang belum dianggarkan dalam APBD/APBD-P maka penerimaan tersebut diakui sesuai dengan realita ekonomisnya meskipun administrasi kode rekening atas pendapatan tersebut belum tertuang dalam APBD/APBD-P. Karena tidak dianggarkan dalam APBD/APBD-P, pengakuan belanja dimaksud tidak masuk kedalam pos belanja di Laporan Realisasi Anggaran (LRA), namun diperhitungkan pada pos beban dalam Laporan Operasional (LO) SKPD terkait. b) Teknis Akuntansi Belanja/Beban Pencatatan akuntansi terhadap transaksi-transaksi belanja/beban dimulai pada saat penerimaan barang/jasa oleh entitas dengan mengakui penambahan nilai akun utang belanja serta menambah nilai akun aset yang dihasilkan atas penerimaan barang tersebut. Apabila terjadi pengadaan jasa yang telah dinikmati oleh entitas yang ditandai dengan adanya surat tagihan pembayaran, maka juga akan menambah nilai beban jasa dimaksud. Pada saat PPK-SKPD melakukan pengesahan SPJ terhadap pembayaran utang belanja oleh bendahara pengeluaran atau pada saat dicairkannya SP2D LS ke rekening rekanan, maka akan dicatat pengurangan nilai akun utang belanja dan menambah nilai realisasi belanja dimaksud. Pecatatan beban selain yang telah diungkap diatas, dilakukan pada saat entitas mengkonsumsi barang persediaan/habis pakai untuk operasional entitas serta pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Proses pertanggungjawaban dan pelaporan belanja/beban Daerah yang dilakukan di SIMRAL, akan dibantu oleh proses penatausahaan barang daerah dengan menggunakan Sistim Informasi Manajemen Barang Daerah Kabupaten Muna Barat. Terhadap pengeluaran kas atas transaksi belanja yang belum Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 154 dianggarkan dalam APBD/APBD-P, maka pengeluaran tersebut diakui sesuai dengan realita ekonomisnya meskipun administrasi kode rekening belanja tersebut belum tertuang dalam APBD/APBD- P. Karena tidak dianggarkan dalam APBD/APBD-P, pengakuan belanja dimaksud tidak masuk kedalam pos belanja di Laporan Realisasi Anggaran (LRA), namun diperhitungkan pada pos beban dalam Laporan Operasional (LO) SKPD terkait.
6.Koreksi Kesalahan Pencatatan Koreksi kesalahan pencatatan adalah tindakan untuk melakukan pembetulan terhadap kesalahan pencatatan yang terjadi atas transaksi yang telah dilakukan. Kesalahan dapat berupa kesalahan pembebanan kode rekening, kesalahan pembebanan program/kegiatan, ataupun kesalahan dalam jumlah nominal transaksi yang dilakukan. Apabila terdapat kesalahan, maka pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen transaksi membuat surat/nota dinas berserta dokumen pendukung kepada Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran akan meneliti isi dari surat/nota dinas yang diajukan. Apabila Pengguna Anggaran mengotorisasi/menyetujui surat/nota dinas tersebut, maka PPKD-SKPD akan menyiapkan bukti memorial yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran beserta surat/nota dinas dan dokumen pendukungnya diserahkan kepada PPKD untuk dilakukan pengujian. Berdasarkan pengesahan bukti memorial tersebut SKPD dapat membuat jurnal koreksi. Bila SKPKD tidak mengesahkan bukti memorial tersebut, maka SKPD tidak diperkenankan untuk membuat jurnal koreksi. Dokumen asli dari bukti memorial tersebut disimpan oleh PPK-SKPD, dan salah satu tembusannya diarsip oleh PPKD.
7.Kebijakan Akuntansi Perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar, aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mengacu pada Peraturan Bupati tentang kebijakan akuntansi yang telah ditetapkan. M. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus sesuai dengan pedoman pengelolaan yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku. Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pengelolaan BLUD:
1.Seluruh kekayaan Daerah yang dimiliki Badan Layanan Umum Daerah tidak merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
2.Dalam hal UPT yang menerapkan pola pengelolaan BLUD, diberikan kewenangan Kuasa Penuh dalam menyusun RBA, pelaksanaan dan penatausahaan keuangannya serta penentuan pejabat keuangan BLUD secara mandiri dalam rangka efektivitas pelayanan sambil menunggu penetapan regulasi kelembagaan instansi yang bersangkutan;
3.Penatausahaan dan pertanggungjawaban Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang merupakan unit pelaksana teknis menggunakan tahun anggaran yang dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berkenaan dan pelaporannya dikonsolidasikan Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 155 dengan Laporan Keuangan Entitas Induk-nya;
4.RBA Badan Layanan Umum Daerah disusun dengan format RKA- SKPD yang merupakan bagian RKA SKPD Induk-nya;
5.Rencana Bisnis Anggaran selanjutnya disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan pembahasan/penelaahan untuk selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Perda tentang APBD;
6.Pengeluaran biaya BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan yang merupakan pengeluaran biaya yang disesuaikan dan signifikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA yang telah ditetapkan secara definitif;
7.Setelah Rancangan Perda tentang APBD ditetapkan menjadi Perda, Pimpinan BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA Definitif, yang selanjutnya dipakai dasar penyusunan DPA BLUD yang merupakan bagian DPA SKPD Induknya sebagai dasar pelaksanaan anggaran;
8.DPA-BLUD menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah dengan Pimpinan BLUD: - Ambang batas RBA ditetapkan dengan besaran prosentase; - Besaran prosentase ditetapkan dalam RBA dan DPA-BLUD.
9.Seluruh pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah, dan hasil kerja sama dengan Pihak Lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah dilaksanakan melalui rekening Kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok Pendapatan Asli Daerah pada jenis lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dengan obyek pendapatan BLUD;
10.Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi Kredit Anggaran Pemerintah Daerah;
11.Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBN dapat berupa pendapatan yang berasal dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dan lain-lain;
12.Seluruh pendapatan BLUD dilaporkan kepada Entitas Induknya setiap Triwulan setelah disahkan oleh Bendahara Umum Daerah;
13.Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan Pihak Ketiga dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah dikelola langsung untuk membiayai belanja operasional BLUD sesuai dengan RBA Definitif;
14.Perubahan terhadap RBA Definitif dan DPA dilakukan apabila: - Terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBD dan/atau; - Belanja BLUD melampaui ambang batas fleksibilitas.
15.Seluruh pengeluaran biaya BLUD yang bersumber dari pendapatan jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan Pihak Ketiga dan lain- lain pendapatan BLUD yang sah dilaporkan kepada Entitas Induknya setiap Triwulan setelah disahkan oleh Bendahara Umum Daerah;
16.Seluruh pengeluaran biaya BLUD yang bersumber dari pendapatan jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan Pihak Ketiga dan lain- lain pendapatan yang sah dilakukan dengan menerbitkan SPM Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 156 Pengesahan yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ);
17.Surplus Anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas permintaan Kepala Daerah disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLUD;
18.Penatausahaan keuangan pada SKPD yang menerapkan PPK-BLUD: - Penerimaan dan pengeluaran dibukukan pada Buku Besar Penerimaan dan Buku Besar Pengeluaran berdasarkan SPM nihil dan Daftar Pembukuan Administrasi yang dilengkapi dengan bukti-bukti sah penerimaan dan pengeluaran yang telah disahkan pejabat berwenang; - Penerimaan operasional oleh Bendahara Penerima dibukukan dalam Kas Umum/Buku Kas Pembantu dengan didukung bukti- bukti penerimaan yang sah; - Penerimaan SKPD-BLUD disetor pada rekening Kas BLUD di Bank Sultra atau Bank Pemerintah lainnya yang ditunjuk; - Pengeluaran oleh Bendahara Pengeluaran dibukukan dalam Kas Umum/Buku Kas Pembantu.
19.Penatausahaan keuangan SKPD BLUD selain dana penerimaan operasional tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
20.Untuk pengendalian/pengelolaan keuangan dan barang SKPD-BLUD dipergunakan penatausahaan menurut Sistem Akuntansi Keuangan;
21.Setiap semester BLUD wajib membuat laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan disertai Laporan Kinerja yang disampaikan kepada PPKD setelah disetujui oleh SKPD paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir;
22.Setiap tahun BLUD wajib membuat Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, LPE, Laporan Arus Kas, LPSAL, dan Catatan atas Laporan Keuangan disertai Laporan Kinerja yang dikonsolidasikan dengan Entitas Induk- nya dan disampaikan kepada Bupati melalui PPKD paling lambat setelah 2 (dua) bulan periode pelaporan berakhir;
23.Laporan keuangan tahunan SKPD yang mempunyai UPT berpola BLUD, harus menyusun laporan keuangan konsolidasian sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
24.Pelaporan pengelolaan dana APBD yang tidak melalui mekanisme Kas Daerah selain BLUD dan JKN, SKPD pengelola wajib melaporkan perkembangan realisasi penerimaan dan pengeluaran dana setiap triwulan kepada Bupati setelah mendapatkan persetujuan Bendahara Umum Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. N. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Mekanisme laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah sebagai berikut : Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 157
1.Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja
a.Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.
b.PPK-SKPD menyiapkan laporan semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran SKPD, disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan disampaikan kepada Pejabat Pengguna Anggaran, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah semester pertama tahun angaran berkenaan berakhir.
c.Pejabat Pengguna Anggaran menyampaikan laporan tersebut kepada PPKD sebagai dasar penyusunan laporan realisasi semester pertama APBD paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah semester pertama tahun anggaran berkenaan.
d.PPKD menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dengan cara menggabungkan seluruh laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja SKPD, paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
e.Laporan realisasi semester pertama APBD disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat minggu ketiga bulan Juli tahun anggaran berkenaan untuk ditetapkan sebagai laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
f.Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosisi untuk 6 (enam) bulan berikutnya disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan.
2.Laporan Tahunan
a.PPK-SKPD menyiapkan laporan keuangan SKPD tahun anggaran berkenaan dan disampaikan kepada kepala SKPD untuk ditetapkan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD.
b.Laporan Keuangan SKPD disampaikan kepada Kepala Daerah melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
c.Laporan keuangan SKPD terdiri dari :
1.Laporan Realisasi Anggaran;
2.Laporan Operasional;
3.Laporan Perubahan Ekuitas;
4.Neraca; dan
5.Catatan Atas Laporan Keuangan
d.Laporan Keuangan SKPD dilampiri dengan surat pernyataan kepala SKPD bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggungjawabnya telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan Standar Akuntansi Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.PPKD menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 158 cara menggabungkan laporan-laporan keuangan SKPD, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
f.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
g.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri dari :
1.Laporan Realisasi Anggaran;
2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3.Laporan Operasional;
4.Laporan Perubahan Ekuitas;
5.Neraca;
6.Laporan Arus Kas; dan
7.Catatan Atas Laporan Keuangan
h.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
i.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilampiri dengan surat pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan pengelolaan APBD yang menjadi tanggungjawabnya telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
j.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. O. MEKANISME PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN KONSOLIDASI, SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA NON APBD
1.PENATAUSAHAAN
a.SKPD maupun UPT penerima dana non APBD wajib menyelenggarakan pembukuan dana non APBD berdasarkan dokumen sumber transaksi keuangan atas: 1) penerimaan dana non APBD; 2) belanja yang bersumber dari dana non APBD; 3) saldo kas dana non APBD; 4) belanja barang persediaan untuk pengakuan dan pengukuran persediaan dan beban persediaan dari dana non APBD; 5) belanja modal untuk pencatatan aset tetap dari dana non APBD.
b.Penerimaan dan belanja yang berasal dari dana non APBD dicatat dalam Buku Kas Umum (BKU) dan buku pembantu BKU jika diperlukan, sedangkan pencatatan persediaan dan aset tetap dilakukan pada Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah.
c.Penerimaan dana non APBD diakui pada saat kas diterima, sedangkan pengeluaran dana non APBD diakui saat terjadi Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 159 pengeluaran kas atas perolehan barang/jasa dengan didukung oleh bukti transaksi yang memadai.
d.SKPD maupun UPT penerima dana non APBD menyusun laporan realisasi penerimaan dan belanja dana non APBD berdasarkan BKU dan buku pembantu yang telah dibuat. Laporan realisasi penerimaan dan belanja dana non APBD disampaikan kepada kepala SKPD maupun kepala UPT paling lambat tanggal lima setelah tahun anggaran berakhir.
2.PELAPORAN DAN KONSOLIDASI
a.UPT penerima dana non APBD melaporkan laporan realisasi penerimaan dan belanja dana non APBD kepada entitas induk untuk dilakukan verifikasi dan konsolidasi menjadi laporan keuangan SKPD. Penyampaian laporan realisasi penerimaan dan belanja dana non APBD kepada entitas induk dilakukan paling lama tanggal sepuluh bulan berikutnya setelah tahun anggaran berakhir.
b.Penyampaian laporan realisasi penerimaan dan belanja dana non APBD kepada entitas induk dilampiri: 1) Rekening Koran Bank; 2) BKU dan buku pembantu BKU; 3) Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah (SPTMH); 4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM); 5) rekapitulasi pembelian barang/aset dari dana non APBD.
c.Proses konsolidasi laporan realisasi dana non APBD ke dalam laporan keuangan SKPD dilakukan dengan cara: 1) merekapitulasi penerimaan dan belanja sesuai dengan mata anggaran; 2) menyusun daftar realisasi pengadaan dan penerimaan aset yang berasal dari dana non APBD; 3) melakukan pencatatan dalam Laporan Operasional (LO) dan neraca SKPD.
d.Penerimaan dari dana non APBD dicatat sebagai pendapatan hibah- LO, pengeluaran dana non APBD untuk pengadaan barang/jasa dicatat sebagai beban, sedangkan belanja modal dicatat sebagai penambahan aset tetap pada neraca.
3.PERTANGGUNGJAWABAN
a.Kepala SKPD bertanggung jawab secara formal dan material atas penerimaan dan belanja dana non APBD yang diterima langsung SKPD maupun UPT yang ada di bawahnya.
b.Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada PPKD yang kemudian akan dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan pemerintah daerah. P. Kebijakan Akhir Tahun Dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang afektif, efisien, tertib dan tepat waktu, maka dalam pelaksanaan pencairan APBD Tahun 2025 agar memperhatikan hal – hal sebagai berikut : Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 160
1.Untuk pengajuan SPM TU (bila ada) dengan tanggal 11 November 2025;
2.Untuk pengajuan SPM GU batas waktunya sampai dengan 14 Desember 2025;
3.Untuk pengajuan SPM LS (belanja langsung dan belanja tidak langsung non gaji batas waktunya sampai dengan tanggal 21 Desember 2025;
4.Untuk pelaksanaan proyek/kegiatan fisik yang diperkirakan belum selesai sampai dengan tanggal 21 Desember 2025, diharap melakukan percepatan penyelesaian administrasi/dokumen proyek/kegiatan yang bisa diselesaikan sambil menunggu selesainya pekerjaan paling lambat tanggal 23 Desember 2025 sehingga ketika pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan, SKPD dapat segera mengajukan pencairan SP2D ke BUD;
5.Untuk pengajuan SPM GU Nihil paling lambat sampai dengan tanggal 24 Desember 2025;
6.Apabila terdapat belanja rutin seperti belanja BBM, honorarium, pemeliharaan/servis dan sejenisnya yang kebutuhannya harus dibayar sampai dengan akhir Desember, SPM dapat diajukan dengan batas waktu sampai dengan tanggal 24 Desember 2025 dengan asumsi bahwa kegiatan tersebut dapat dihitung kebutuhannya secara pasti sampai dengan akhir bulan Desember 2025;
7.Bagi Bendahara Pengeluaran SKPD, sisa dana UP (Uang Persediaan) Tahun Anggaran 2025 harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muna Barat di Bank Sultra nomor 109.01.02.000001-7 paling lambat tanggal 30 Desember 2025 atau akan di debet secara otomatis dari rekening Bendahara Pengeluaran SKPD pada tanggal 31 Desember 2025;
8.Untuk mengetahui kebenaran sisa dana Uang Persediaan (UP) yang harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten Muna Barat, SKPD wajib mengadakan pencocokan/rekonsiliasi dengan Bidang Akuntansi pada BPKAPD Kabupaten Muna Barat.
9.Pendapatan Daerah yang diterima oleh kas daerah ataupun kas di bendahara penerimaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 diakui sebagai pendapatan daerah tahun 2025. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 161
1.Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
2.Penyelenggaraan dekonsentrasi bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antar-daerah dan keserasian hubungan antar-susunan pemerintahan dan antar-pemerintahan di daerah.
3.Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah.
4.Pelaksanaan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada poin 3 disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
5.Pendanaan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada poin 3 disesuaikan dengan wewenang yang dilimpahkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan keuangan di daerah dan kebutuhan pembangunan daerah.
6.Kegiatan dekonsentrasi di kabupaten dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh gubernur.
7.Gubernur memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan dekonsentrasi di daerah kepada DPRD.
8.Satuan kerja perangkat daerah kabupaten yang ditunjuk oleh gubernur untuk melaksanakan kegiatan dekonsentrasi harus melaporkan kegiatannya kepada Bupati dengan tembusan inspektorat kabupaten dan PPKD. B. Kegiatan Tugas Pembantuan
1.Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
2.Perencanaan program kegiatan tugas pembantuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektivitas, kemampuan keuangan negara dan sinkronisasi antara rencana kegiatan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.
3.Kepala daerah membentuk tim koordinasi tugas pembantuan yang ditetapkan dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri yang mengatur tentang hal dimaksud. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 162
4.Gubernur melimpahkan kewenangan kepada bupati untuk menetapkan pejabat KPA pada SKPD yang menandatangani SPM/menguji SPP, PPTK dan Bendahara pengeluaran yang melaksanakan tugas pembantuan.
5.Bupati melimpahkan kewenangan kepada kepala desa untuk menetapkan pejabat kuasa pengguna anggaran pada lingkungan pemerintah desa yang menandatangani SPM/menguji SPP, PPTK dan bendahara pengeluaran yang melaksanakan tugas pembantuan di pemerintahan desa.
6.Administrasi penatausahaan dan laporan pertangungjawaban atas pelaksanaan dana tugas pembantuan kabupaten di pemerintahan desa dilakukan secara terpisah dari administrasi penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
7.PPTK pada pemerintah desa yang ditetapkan sebagai penanggung jawab tugas pembantuan kabupaten menyiapkan dokumen SPP-LS untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran pada pemerintahan desa yang bersangkutan dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.
8.Bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam nomor 7 mengajukan SPP-LS disertai dengan lampiran yang dipersyaratkan kepada kepala desa yang bersangkutan setelah ditandatangani oleh PPTK tugas pembantuan.
9.Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam nomor 8 menerbitkan SPM- LS disertai dengan kelengkapan dokumen untuk disampaikan kepada kuasa BUD kabupaten.
10.Kuasa BUD kabupaten meneliti kelengkapan dokumen SPM-LS tugas pembantuan tersebut yang diajukan oleh kepala desa untuk menerbitkan SP2D. C. Penyediaan Dana Pendamping/APBD Provinsi, APBN, dan Bantuan Luar Negeri
1.Penyediaan dana pendamping untuk kegiatan-kegiatan daerah yang bersumber dari APBD yang mendapat bantuan APBD provinsi, APBN, dan bantuan luar negeri ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah, dengan ketentuan bahwa penyediaan dana pendamping tersebut tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan lainnya, baik yang sedang ditangani maupun yang dalam perencanaan pemerintah daerah. Penyediaan dana pendamping tersebut hanya disediakan bagi bantuan yang jelas dan pasti alokasinya telah tercantum dalam Surat Pengesahan Anggaran Bantuan Pembangunan (SPABP) dan DPA- SKPD yang membiayai kegiatan daerah dan tidak diperkenankan sebagai pengganti dari dana pendamping bantuan luar negeri untuk kegiatan-kegiatan departemen serta hanya disediakan untuk pembiayaan kegiatan/paket kegiatan yang telah disetujui.
2.Besaran dana pendamping pada masing-masing program kegiatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, efisiensi, efektivitas serta kebutuhan pembangunan daerah.
3.Sambil menunggu perubahan APBD, program dan kegiatan DAK dan/atau spesifik grant lainnya yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 163 perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada DPRD. Jika program dan kegiatan dimaksud terjadi setelah perubahan APBD ditetapkan, Pemerintah daerah menyampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).
4.SKPD yang mengelola dana pendamping harus melaporkan kegiatannya kepada Bupati dengan tembusan kepada PPKD, inspektorat kabupaten, Bappeda.
5.Program dan kegiatan yang didanai dari DAK harus diselesaikan paling lambat akhir tahun anggaran berjalan dan tidak dapat diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya. D. Pinjaman Daerah
1.Dalam menyelenggarakan pemerintah daerah, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan masyarakat.
2.Besarnya pinjaman daerah yang dapat diajukan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Mekanisme dalam melakukan pinjaman daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan daerah.
4.Pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD.
5.Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri, kecuali penerusan pinjaman hutang luar negeri. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 164
1.Pedoman dan tata cara penyelenggaraan pembangunan bangunan negara dan lingkungannya menjadi petunjuk bagi aparatur pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembangunan gedung pemerintah, baik dalam hal pengendalian, pelaksanaan, pengoperasian maupun pembiayaan proyek berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia tanggal 14 September 2018 Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah. Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung. Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pedoman tata cara ini meliputi:
a.pembangunan baru;
b.pembangunan lanjutan (termasuk penambahan elemen konstruksi bangunan/ utilitas bangunan yang membentuk sistem baru pada bangunan), dan;
c.perawatan dan pemeliharaan bangunan.
2.Penyelenggaraan pembangunan gedung pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Muna Barat dan Dinas yang melaksanakan program kegiatan konstruksi.
a.Pengelola teknis proyek tidak mengambil alih tanggung jawab kuasa pengguna anggaran, dan panitia/pejabat pengadaan baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik, maupun tanggungjawab profesional pemberi/penyedia jasa konstruksi, seperti konsultan perencana, konsultan pengawas atau konsultan managemen konstruksi dan kontraktor yang melakukan hubungan kontraktual dengan pejabat pembuat komitmen;
b.pengelola teknis proyek bertugas dalam rangka pembinaan teknis, memantau kegiatan para pemberi jasa konstruksi di lapangan, serta pemberi masukan saran teknis dan administrasi kepada pejabat pelaksana teknik kegiatan;
c.pengelola teknis proyek tidak melakukan kegiatan pengawasan berkala, pengawasan teknis lapangan atau managemen konstruksi, karena tidak berperan sebagai pemberi jasa kepada pejabat pelaksana teknik kegiatan.
3.Pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan gedung pemerintah dan prasarana lingkungan yang memerlukan bantuan administrasi teknis, pengelolaanya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman, Kabupaten Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 165 Muna Barat dan Dinas yang melaksanakan program kegiatan konstruksi. B. Komponen Biaya Pembangunan Anggaran biaya pembangunan gedung negara/daerah ialah anggaran yang tersedia dalam dokumen pembiayaan yang berupa DPA-SKPD yang terdiri atas komponen biaya pelaksanaan konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis dan biaya pengelolaan kegiatan.
1.Biaya Pelaksanaan Konstruksi
a.Biaya pelaksanaan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik Bangunan Gedung Negara.
b.Biaya pelaksanaan konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi fisik kegiatan yang bersangkutan.
c.Biaya pelaksanaan konstruksi terdiri atas: 1) biaya standar Biaya standar dihitung dari hasil perkalian antara total luas Bangunan Gedung Negara dengan koefisien atau faktor pengali jumlah lantai dan standar harga satuan per meter persegi tertinggi. Koefisien atau faktor pengali jumlah lantai ditetapkan dengan Keputusan Menteri; 2) biaya nonstandar. Biaya nonstandar dihitung berdasarkan jenis pekerjaan, kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar.
d.Pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik di lapangan.
e.Pembayaran sebagaimana dimaksud pada point d dilakukan sebagai berikut: 1) pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling banyak 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari nilai kontrak; dan 2) masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
f.Tata cara pembayaran biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada point e mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Biaya Perencanaan Teknis
a.Biaya perencanaan teknis merupakan biaya yang digunakan untuk membiayai perencanaan Bangunan Gedung Negara.
b.Biaya perencanaan teknis dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate).
c.Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi: 1) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang; 2) materi dan penggandaan laporan; 3) pembelian dan sewa peralatan; 4) sewa kendaraan; 5) biaya rapat; 6) perjalanan lokal maupun luar kota; 7) biaya komunikasi; 8) asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance); Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 166 dan 9) pajak dan iuran daerah lainnya.
d.Pembayaran biaya perencanaan teknis didasarkan pada pencapaian prestasi atau kemajuan perencanaan setiap tahapan yang meliputi: 1) tahap konsepsi perancangan sebesar 10% (sepuluh per seratus); 2) tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh per seratus); 3) tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); 4) tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); 5) tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5% (lima per seratus); dan 6) tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas per seratus).
e.Tata cara pembayaran biaya perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada huruf d mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Biaya Pengawasan Teknis Biaya pengawasan teknis berupa biaya pengawasan konstruksi atau biaya manajemen konstruksi.
a.Biaya Pengawasan Konstruksi 1) Biaya pengawasan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 2) Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate). 3) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi: a) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang; b) materi dan penggandaan laporan; c) pembelian dan atau sewa peralatan; d) sewa kendaraan; e) biaya rapat; f) perjalanan lokal dan luar kota; g) biaya komunikasi; h) penyiapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi; i) penyiapan dokumen pendaftaran; j) asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan k) pajak dan iuran daerah lainnya. 4) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan. 5) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan sebagai berikut: a) pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh per seratus); dan b) pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh per seratus). Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 167 6) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b.Biaya manajemen konstruksi 1) Biaya manajemen konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Negara 2) Besarnya biaya manajemen konstruksi dihitung secara orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel (billing rate). 3) Biaya manajemen konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi: a) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang; b) materi dan penggandaan laporan; c) pembelian dan atau sewa peralatan; d) sewa kendaraan; e) biaya rapat; f) perjalanan lokal dan luar kota; g) biaya komunikasi; h) penyiapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi; i) penyiapan dokumen pendaftaran; j) asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan k) pajak dan iuran daerah lainnya. 4) Pembayaran biaya manajemen konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi di lapangan. 5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan tahapan: a) Persiapan atau pengadaan penyedia jasa perencana sebesar 5% (lima per seratus); b) reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan sebesar 10% (sepuluh per seratus); c) pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik sebesar 5% (lima per seratus); d) pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik yang dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over ) pekerjaan konstruksi sebesar 70% (tujuh puluh per seratus); dan e) pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh per seratus). 6) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan manajemen konstruksi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Biaya Pengelolaan Kegiatan
a.Biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b.Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional unsur K/L atau OPD.
c.Biaya operasional unsur K/L atau OPD digunakan untuk keperluan: 1) honorarium staf dan panitia lelang; 2) perjalanan dinas; 3) rapat; Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 168 4) proses pelelangan; 5) bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya; 6) penyusunan laporan; 7) dokumentasi; dan 8) persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran Bangunan Gedung Negara. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 169
1.Pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten, dan rencana rinci tata ruang kabupaten (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan);
2.Pelaksanaan penataan ruang wilayah Kabupaten;
3.Pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis Kabupaten;
4.Kerjasama penataan ruang dengan Provinsi dan antar kabupaten;
5.Mengkoordinasikan proses penyusunan RTRW Kabupaten dan Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten dengan Stakeholder (TKPRD, Instansi/Dinas terkait, Swasta, Institusi Pendidikan dan Masyarakat);
6.Mengkoordinasikan proses penyusunan RTRW Kabupaten dan Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang membidangi urusan tata ruang melalui TKPRD Provinsi dan Kementerian ATR/BPN beserta Kementerian Terkait lainnya melalui pembahasan Lintas Sektoral guna mendapatkan persetujuan substansi teknis;
7.Penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten dan Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten;
8.Pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten dengan meningkatkan peran serta pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha;
9.Pemberian izin pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten dan Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten serta pembatalan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten dan Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten;
10.Pelaksanaan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten. B. ASAS DAN TUJUAN PENATAAN RUANG Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas :
a.keterpaduan;
b.keserasian, keselasaran dan keseimbangan;
c.keberlanjutan;
d.keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e.keterbukaan;
f.kebersamaan dan kemitraan;
g.pelindungan kepentingan umum;
h.kepastian hukum dan keadilan;
i.akuntabilitas. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional dengan sasaran :
a.terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b.terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c.terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 170 C. KLASIFIKASI PENATAAN RUANG Penataan Ruang di klasifikasikan berdasarkan :
a.Sistem : - Sistem Wilayah; - Sistem Internal Perkotaan.
b.Fungsi Utama Kawasan : - Kawasan Lindung; - Kawasan Budidaya.
c.Wilayah Administratif : - Penataan Ruang Wilayah Nasional; - Penataan Ruang Wilayah Provinsi; - Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
d.Kegiatan Kawasan : - Penataan Ruang Kawasan Perkotaan; - Penataan Ruang Kawasan Pedesaan.
e.Nilai Strategis Kawasan : - Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; - Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. D. PERENCANAAN TATA RUANG Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan :
a.Rencana Umum Tata Ruang, terdiri atas : - Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; - Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
b.Rencana Rinci Tata Ruang, terdiri atas: - Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan; - Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional; - Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi; - Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota; - Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota. E. JANGKA WAKTU PERENCANAAN TATA RUANG
a.Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, selama 20 Tahun;
b.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, selama 20 Tahun;
c.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, selama 20 Tahun;
d.Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, selama 20 Tahun. F. KEGIATAN PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN Kegiatan penataan ruang wilayah Kabupaten dilaksanakan melalui perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, yang meliputi :
1.Perencanaan Tata Ruang Wilayah Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 25 dan Pasal 26. a) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota mengacu pada : 1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; 2) Pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 171 3) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. b) Rencana Tata Ruang Kabupaten menjadi pedoman untuk : 1) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 2) Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten; 3) Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfatan Ruang di wilayah Kabupaten; 4) Penetapan Lokasi dan Fungsi Ruang untuk investasi; 5) Pengawasan terhadap izin lokasi pembangunan/izin pemanfaatan ruang; 6) Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan wilayah kabupaten serta keserasian antar sektor.
2.Pemanfaatan Ruang Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, meliputi :
a.Perumusan Kebijakan strategis operasional rencana tata ruang wilayah Kabupaten;
b.Perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah Kabupaten;
c.Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah;
3.Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan mengenai zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang rencana tata ruang. G. PENGAWASAN PENATAAN RUANG Pengawasan penataan ruang dilakukan melalui tindakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan dan pelaksanaan penataan ruang agar tujuan pelaksanaan penataan ruang dapat tercapai. H. PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG Dalam rangka mengantisipasi pesatnya pembangunan, peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dilakukan minimal setiap 5 (lima) tahun. I. KELEMBAGAAN PENATAAN RUANG Dalam rangka penyelenggaran perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan rencana tata ruang daerah, Bupati selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten diamanatkan untuk membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Susunan struktur kelembagaan dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten, meliputi :
a.Penanggung jawab : Bupati;
b.Ketua : Sekretaris Daerah kabupaten;
c.Wakil ketua : Kepala Badan yang menyelenggarakan perencanaan daerah kabupaten;
d.Sekretaris : Kepala Dinas yang menyelenggarakan sub-urusan Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 172 penataan ruang daerah kabupaten;
e.Anggota : Perangkat Daerah terkait penataan ruang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten dibantu oleh :
a.Sekretariat TKPRD Kabupaten;
b.Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang;
c.Kelompok Kerja Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. J. PERAN SERTA MASYARAKAT Dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang Kabupaten, harus melibatkan peranserta masyarakat dalam memberikan saran, masukan terkait penyelenggaraan penaatan ruang di Kabupaten melalui forum-forum diskusi (FGD) pada setiap pembahasan penyusunan Rencana Tata Ruang di Kabupaten. Peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam :
1.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk Dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang;
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam Proses Perencanaan. K. KEWENANGAN KABUPATEN DALAM KEGIATAN PENATAAN RUANG: Penyelenggaraan kegiatan penataan ruang di Kabupaten Muna Barat, diatur sebagai berikut :
1.Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Muna Barat, yang membidangi penataan ruang berwenang :
a.Menyusun, mengevaluasi dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten;
b.Menyusun, mengevaluasi dan peninjauan kembali Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten, meliputi :
1.Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten;
2.Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan;
3.Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perdesaan;
4.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
c.Memberikan Keterangan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota (KRK) dan Advice Planning (AP) dalam rangka izin pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang dan peraturan zonasi dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang.
d.Melaksanakan pengendalian tata bangunan dan lingkungan;
e.Memberikan rekomendasi rencana tapak/siteplan perumahan;
f.Memberikan rekomendasi penyediaan tanah makam untuk perumahan;
g.Memfasilitasi pelaksanaan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan;
h.Memberikan rekomendasi izin pemanfaatan ruang milik jalan kabupaten;
i.Memberikan rekomendasi gambar teknis izin mendirikan bangunan; Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, sepanjang menyangkut pengaturan pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muna Barat. Pj. BUPATI MUNA BARAT, .1 Pet svhistL Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 173 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI MUNA BARAT NOMOR 1 Tahun 2025 TANGGAL : 02 Januari 2025 Format 1- Surat Tugas Perjalanan Dinas 174 is KOP SURAT SESUAI NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH SURAT TUGAS NOMOR . Dasar : l. . . . .. .. .. . . . . .. . .. .. . . . . . 2 ···························· 3 ···························•··•··•··········· dst. MEMERINTAHKAN: Kepada Untuk
l.Nama Pangkat / gol : . NIP Jabatan 2.Nama Pangkat / gol : . NIP Jabatan 1 . . .
2.··················································•··•·············
3.···································································· Laworo, Tanggal, Bulan dan Tahun Kepala Daerah/Wakil Kepala Daera/Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD/Sekretaris Daerah/Kepala SKPD, ......... Nama . Tembusan: 1 .
2.·············"······· Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2024 175 Format 2 - Format SPD Perjalanan Dinas
1.Format SPD Perjalanan Dinas Dalam Negeri KOP SURAT SESUAI NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH Lembar ke :……………… Kode No. : ................. Nomor : .................. SURAT PERJALANAN DINAS (SPD) 1 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran 2 Nama Kepala Daerah/Wakil Kepala Daera/Pimpinan DPRD/Anggota DPRD/Nama Pegawai ASN dan NIP/Pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas 3 a. Pangkat dan Golongan
b.Jabatan/Instansi
c.Tingkat Biaya Perjalanan Dinas a. b. c. 4 Maksud Perjalanan Dinas 5 Alat angkut yang dipergunakan 6 a. Tempat berangkat
b.Tempat Tujuan a. b. 7 a. Lamanya Perjalanan Dinas
b.Tanggal berangkat
c.Tanggal harus kembali/tiba di tempat baru *) a. b. c. 8 Pengikut : Nama Tanggal Lahir Keterangan 1. 2. 3. 9 Pembebanan Anggaran
a.SKPD
b.Akun a. b. 10 Keterangan lain - lain Dikeluarkan di Laworo Tanggal…….. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (……………………..) NIP. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 176 I. Berangkat dari: …… (Tempat Kedudukan) Ke : ……….. Pada Tanggal : ……….. Kepala (………………………) NIP II. Tiba di : ………… Pada Tanggal : ………… Kepala......... (……………..………) NIP Berangkat dari : ……….. Ke : ……….. Pada Tanggal : ……….. Kepala......... (………………………) NIP III. Tiba di : ………… Pada Tanggal : ………… Kepala......... (……………..………) NIP Berangkat dari : ………. Ke : ……….. Pada Tanggal : ……….. Kepala......... (………………………) NIP IV. Tiba di : ………… Pada Tanggal : ………… Kepala......... (……………..………) NIP Berangkat dari : ……….. Ke : ……….. Pada Tanggal :……….. Kepala......... (………………………) NIP V. Tiba di : ………… Pada Tanggal : ………… Kepala......... (……………..………) NIP Berangkat dari : ……….. Ke : ……….. Pada Tanggal : ……….. Kepala......... (………………………) NIP VI. Tiba di : ………… Pada Tanggal : ………… Sekretaris Daerah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (……………..………) NIP Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut diatas benar dilakukan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat- singkatnya. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (……………..………) NIP VII. Catatan Lain-Lain VIII. PERHATIAN: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menerbitkan SPD, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN dan Pihak lain yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggungjawab berdasarkan peraturan-peraturan Keuangan Daerah apabila daerah menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaannya. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 177 Format 3 - FORMAT RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN KOP SURAT SESUAI NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH Lampiran SPD Nomor : Tanggal : NO PERINCIAN BIAYA JUMLAH KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 JUMLAH : Rp Terbilang : Muna Barat, tanggal, bulan, tahun Telah dibayar sejumlah Telah menerima jumlah uang sebesar Rp............................. Rp.............................................. Bendahara Pengeluaran/ Yang Menerima Bendahara Pengeluaran Pembantu (................................) (..................................) NIP. NIP. PERHITUNGAN SPD RAMPUNG Ditetapkan sejumlah : Rp .................. Yang telah dibayar semula : Rp ................... Sisa kurang/lebih : Rp ................... Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (....................................) NIP. 8 I I I I I I I I I I I I I I I Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 178 Format 4 - FORMAT BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
1.Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan di Dalam Kota Sampai dengan 8 (Delapan) Jam Jenis Perjalanan Dinas Jabatan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kota Jumlah yang Dibayarkan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah
a.Perjalanan Dinas Jabatan Biasa. √ Sesuai Penugasan -
b.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. √1) √1) -
c.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan. √ Keberangkatan dan pulang -
d.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai ASN atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan √ Sesuai Penugasan -
e.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mendapatkan memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas √ Sesuai Penugasan -
f.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri √ Sesuai Penugasan -
g.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3. √ Keberangkatan dan Kepulangan -
h.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. √ Sesuai Penugasan -
i.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai ASN dan Pihak Lain yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas √ Dibayarkan 1 (satu) kali) √
j.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Kepala Daerah/W akil Kepala Daerah, Pimpinan √ Dibayarkan 1 (satu) kali) √ Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 179 DPRD dan Anggota DPRD, Pegawai ASN dan Pihak Lain yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. Keterangan:
1.√1): Rincian biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya berdasarkan Format 5 Lampiran II Paraturan Bupati ini.
2.Biaya transpor kegiatan dalam kota dibayarkan secara lumpsum sesuai SHS dan tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama.
3.Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota dapat diberikan biaya sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan Surat Tugas, dan tidak bersifat rutin.
4.Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf i dan huruf j diberikan biaya transpor Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN dan Pihak Lain serta Keluarga paling banyak untuk 4 (empat) orang.
5.Lama pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf c dan huruf g adalah sesuai waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 180
2.Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan di Dalam Kota Lebih 8 (Delapan) Jam Jenis Perjalanan Dinas Jabatan Uang Harian Biaya Penginapan Biaya Transpor Pegawai Jumlah Hari yang Dibayarkan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah
a.Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. √ √ √ Sesuai Penugasan -
b.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. √1) √1) √1) Sesuai Penugasan -
c.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. √ √2) √3) Maksimal 90 (Sembilan puluh) hari -
d.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan. √ √ √ 2 (dua) hari -
e.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menghadap Majelis Penguji kesehatan Pegawai ASN atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan √ √ √ Sesuai Penugasan -
f.Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter yang berkompeten karena mendapat cedera pada waktu/melakukan tugas. √ √ √ Sesuai Penugasan -
g.Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri √ √ √ Sesuai Penugasan -
h.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3.. √ √ √ Maksimal 2 (dua) hari -
i.Perjalanan Dinas Sesuai Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 181 Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. √4) √5) √ Penugasan - j.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN dan Perihal Lain yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas √ √ √ Maksimal 3 (tiga) hari √
k.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN dan Perihal Lain yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. √ √ √ Maksimal 3 (tiga) hari √ Keterangan: 1.√1): Rincian biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya berdasarkan Format 5 Lampiran II Paraturan Bupati ini.
2.√2): Biaya Penginapan diberikan dalam hal selama masa Pengumandahan (Detasering) tidak tersedia rumah dinas.
3.√3): Biaya transpor pegawai diberikan untuk transportasi pada saat kedatangan dan kepulangan
4.√4): Uang harian diberikan berupa uang saku sesuai SHS selama mengikuti kegiatan.
5.√5): Biaya penginapan diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1(satu) hari kepulangan.
6.Biaya transpor Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Eselon I diberikan sesuai biaya riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumpsum sesuai standar biaya.
7.Biaya transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.
8.Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf j dan huruf k: uang harian, biaya transpor Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN dan Perihal lain/keluarga paling banyak untuk 4 (empat) orang.
9.Lama pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf d dan huruf h adalah sesuai waktu yang ditempuh menuju tempat pendidikan/ujian. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 182
3.Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Melewati Batas Kota Jenis Perjalanan Dinas Jabatan Uang Harian Biaya Penginapan Biaya Transpor Jumlah Hari yang Dibayarkan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah
a.Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. √ √ √ Sesuai Penugasan -
b.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. √1) √1) √1) Sesuai Penugasan -
c.Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka Pengumandahan (Detasering). √ √2) √3) Maksimal 90 (Sembilan puluh) hari -
d.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan. √ √ √ 2 (dua) hari -
e.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menghadap Majelis Penguji kesehatan Pegawai ASN atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan √ √ √ Sesuai Penugasan -
f.Perjalanan Dinas Jabatan untuk memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter yang berkompeten karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas. √ √ √ Sesuai Penugasan -
g.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri √ √ √ Sesuai Penugasan -
h.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3. √ √ √ Maksimal 2 (dua) hari - Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 183
i.Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. √4) √5) √ Sesuai Penugasan -
j.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, dan ASN yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas √ √ √ Maksimal 3 (tiga) hari √
k.Perjalanan Dinas Jabatan untuk menjemput/ mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman. √ √ √ Maksimal 3 (tiga) hari √ Keterangan:
1.√1): Rincian biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya berdasarkan Format 5 Lampiran II Paraturan Bupati ini.
2.√2): Biaya Penginapan diberikan pada saat kedatangan dan selama masa Pengumandahan (Detasering) dallan hal tidak tersedia rumah dinas.
3.√3): Biaya transpor pegawai diberikan untuk transpor pada saat kedatangan dan kepulangan
4.√4): Uang harian diberikan berupa uang saku sesuai SHS selama mengikuti kegiatan.
5.√5): Biaya penginapan diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1(satu) hari kepulangan.
6.Jenis Perjalanan Dinas Jabatan pada huruf j dan huruf k: uang harian, biaya transpor Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Pegawai ASN dan Pihak Lain/keluarga, dan biaya penginapan diberikan paling banyak untuk 4 (empat) orang. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 184 Format 5- RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK MENGIKUTI RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA
1.Yang Dilaksanakan di Dalam Kantor (Ruang Rapat/Aula/Serbaguna dan Sejenisnya) Komponen Biaya Perjalanan Dinas Uang Saku Rapat Uang Harian Biaya Transpor Uang Penginapan I. Dalam Kota Sampai Dengan 8 Jam
1.Peserta √2) - √3) -
2.Panitia/Moderator - - - -
3.Narasumber - - √3) - II. Dalam Kota 8 Jam
1.Peserta √2) - √3) √4)
2.Panitia/Moderator - - - -
3.Narasumber - - √3) √4) III. Dalam Kota 8 Jam
1.Peserta - √ √1) √
2.Panitia/Moderator - - - -
3.Narasumber - - √1) √ Keterangan:
1.√1): Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transportasi kepulangan.
2.√2): Uang saku rapat diberikan untuk rapat di luar jam kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam SHS.
3.√3): Uang transpor diberikan sesuai Biaya Riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transport kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumpsum sesuai SHS.
4.√4): Biaya penginapan diberikan apabila terdapat kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu untuk menginap.
5.Uang transpor diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin serta tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 185
2.Yang Dilaksanakan di Kantor Penyelenggara (Hotel/Tempat Lain) Komponen Biaya Perjalanan Dinas Uang Saku Paket Fullboard Uang Saku Paket Fullday Uang Transpor Biaya Penginapan Uang Harian1) I. Dalam Kota Sampai Dengan 8 Jam
1.Peserta - √3) √ - -
2.Panitia/Moderator - √3) √ - -
3.Narasumber - - √ - - II. Dalam Kota 8 Jam
1.Peserta √3) √3) √ √4) √
2.Panitia/Moderator √3) √3) √ √4) √
3.Narasumber - - √ √4) √ III. Dalam Kota 8 Jam
1.Peserta √3) - √2) √ √
2.Panitia/Moderator √3) - √2) √ √
3.Narasumber - - √2) √ √ Keterangan: • √1): Uang harian diberikan 1 (satu) hari saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan • √2): Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transportasi kepulangan. • √3): Uang saku Fullboard/Fullday/Halfday diberikan sesuai dengan paket rapat, seminar, dan sejenisnya yang diatur dalam standar biaya. • √4): Biaya penginapan diberikan apabila memerlukan waktu untuk menginap 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan/atau 1 (satu) hari pada saat kepulangan. • Uang saku paket Fullboard/Fullday/Halfday mengikuti ketentuan yang diatur dalam SHS. • Uang transpor pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin. Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 186 Format 6 - SATUAN VOLUME PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG URAIAN/TUJUAN GOLONGAN PELAKSANA SPD GOLONGAN IV GOLONGAN III GOLONGAN II GOLONGAN I Jumlah barang yang digunakan sebagai dasar perhitungan
1.Pegawai yang berkeluarga dengan anak 25 m³ 20 m³ 15 m³ 10 m³
2.Pegawai yang berkeluarga tanpa anak 15 m³ 12 m³ 9 m³ 6 m³
3.Pegawai yang tidak berkeluarga 5 m³ 4 m³ 3 m³ 2 m³ Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 187 Format 7 - SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN TUGAS PERJALANAN DINAS JABATAN KOP NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN TUGAS PERJALANAN DINAS JABATAN NOMOR......................... Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama ................................................................................................. (1) NIP………………………………. ...................................................................(2) Jabatan………………………................................................................(3) Unit Kerja………………………………………………………………………….(4) SKPD…………………………. ...............................................................(5) Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa tugas Perjalanan Dinas Jabatan atas nama: Nama ................................................................................................. (6) NIP………………………………. ...................................................................(7) Jabatan………………………................................................................(8) Unit Kerja………………………………………………………………………….(9) SKPD…………………………. ...............................................................(10) dibatalkan atau tidak dapat dilaksanakan disebabkan adanya keperluan dinas lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda yaitu .……………….....(11)................................................................................ ................... Sehubungan dengan pembatalan tersebut, pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat digantikan oleh pejabat/pegawai negeri lain. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar, saya bertanggung jawab penuh dan bersedia diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ………………………... (12) Yang Membuat Pernyataan ………………………….. (13) Pedoman Pelaksanaan APBD Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 188 Petunjuk Pengisian Format Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan