DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2025

Nomor
14
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 yang semula sebesar Rp. 761.503.189.029 (tujuh ratus enam puluh satu miliar lima ratus tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh sembilan rupiah) berkurang sebesar Rp. 62.834.312.768 (enam puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), sehingga menjadi Rp. 698.668.876.261 (enam ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus enam puluh satu rupiah)

Isi peraturan