menetapkan kebutuhan standar biaya pengadaan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025;
c.bahwa berdasarkan hasil survei di lapangan terdapat perubahan harga barang dan jasa di pasaran, maka perlu dilakukan Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025; r
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025. Mengingat
1.Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Muna Barat di Propinsi Sulawesi Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1 7 1 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUNA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024 Nomor 14), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Muna Barat. - IS D + RAH "I Sn:: ..\l1 � o + .s 4 Ditetapkan di Laworo pada tanggal 3 - 3 - 2025 BUPATI MUNA BARAT, Diundangkan di Laworo ada tanggal $ - 3 - 2025 SERETARISDAERAH KABUPATEN MUNA BARAT, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA BARAT TAHUN 2025 NOMOR . S C "'G C "'p C t "' Co "' "' ¢ a c -0 0 a ;,; 7 : ; : : ;,; U < 0 0 0 0 " 0 "t'1 9. 3. 9. 9. 39. 5. 9. 0
c.p D 2 p Pl 2 p z 5 5 5 5 5 M M � > • s s z U > z 5 O 0 00 o D p 0 0 0 0 0 01 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 • 2 Iv 0 p 5 0. 5 U Iv = O 3 4