1.Daerah adalah Kabupaten Murung Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Murung Raya.
4.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di Kabupaten Murung Raya.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya.
6.Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam Upaya Kesehatan;
7.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
9.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
10.Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu yang selanjutnya disingkat UPTD RSUD Puruk Cahu adalah institusi Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
11.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
12.Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah bentuk pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan pekerjaan sebagai Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam rangka mengisi kekosongan atau belum terpenuhinya sumber daya kesehatan sesuai dengan rencana kebutuhan dan pemerataan sumber daya manusia kesehatan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Daerah.
13.Daerah Perkotaan adalah wilayah yang meliputi kota dan kawasan sekitarnya, serta memiliki kegiatan utama non-pertanian yang masyarakatnya bekerja di bidang industri, jasa, dan perdagangan.
14.Daerah Pedesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman Perdesaan, pelayanan jasa, pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
15.Daerah Tidak Terpencil adalah wilayah yang berdekatan dengan ibukota kabupaten, dalam hal ini terdiri dari Daerah Perkotaan dan Daerah Perdesaan.
16.Daerah Terpencil adalah Daerah yang sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografis (kepulauan, daratan, hutan dan rawa), transportasi, sosial dan ekonomi.
17.Daerah Sangat Terpencil adalah Daerah yang sangat sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografis (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan, dan rawa), transportasi, sosial dan ekonomi.
18.Daerah Khusus I adalah Daerah yang relatif kurang berkembang dibandingkan Daerah lain, Pembangunan infrastruktur kurang memadai, memiliki akses layanan dasar seperti Pendidikan dan Kesehatan, yang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan , alat transportasi/mobilitas terbatas, dengan jarak tempuh dari ibukota kabupaten yang memerlukan waktu antara 12-24 jam.
19.Daerah Khusus II adalah Daerah yang relatif kurang berkembang, pembangunan infrastruktur kurang berkembang, letak geografis umumnya Daerah pegunungan dan hutan, memiliki akses terbatas pada layanan dasar seperti Pendidikan dan Kesehatan, kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan , alat transportasi/mobilitas terbatas, dengan jarak tempuh dari ibukota kabupaten yang memerlukan waktu antara 24-36 jam.
20.Daerah Khusus III adalah Daerah yang relatif kurang berkembang dibandingkan Daerah lain, letak geografis umumnya di Daerah pegunungan, hutan ataupun letaknya di dalam anak Sungai, pembangunan infrastruktur dasar kurang/tidak berkembang, memiliki akses terbatas pada layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan, mempunyai kendala utama dalam transportasi/mobilitas, memerlukan biaya yang tinggi dalam penyaluran bahan makanan dan bahan bakar, jarak tempuh dari ibukota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 36 jam atau berbatasan langsung dengan provinsi tetangga.