Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Murung Raya. Ditetapkan di Puruk Cahu pada tanggal 1 September 2025 BUPATI MURUNG RAYA, ttd HERIYUS Diundangkan di Puruk Cahu pada tanggal 1 September 2025 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA, ttd SARWO MINTARJO BERITA DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2025 N0M0R 251. SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA Ditandatangani Secara Elektronik Oleh : Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, RHONI KLAWA TUMON, S.H., M.H. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BsrE sehingga tidak diperlukan tandatangan dengan stempel basah.