menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Mengingat
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557);
8.Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7029);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SIKD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang Pembagian Urusan Pemerintahan an tara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Kabupaterr/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 6322);
14.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75);
15.Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370); Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp3.366.370.761.800,- (Tiga Triliun Tiga Ratus Enam Puluh Enam Milyar riga Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah), menjadi sebesar Rp4.149.905.048.300,- (Empat Triliun Seratus Empat Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Lima Juta Empat Puluh Pasa13
1.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 Nomor 67) diubah sebagai berikut : Pasal I PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN NOMOR 67 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN2025. Menetapkan MEMUTUSKAN: Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15);
20.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 Nomor 9);
21.Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 Nomor 67); Keuangan Daerah (Lembaran DaerahPengelolaan
19.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rp 125.600.000.000,00
2.Pendapatan Transfer Antar Daerah