(1)Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan bagi Bupati dan Wakil Bupati, meliputi:
a.gaji pokok;
b.tunjangan keluarga;
c.tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
(2)Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasa12 ayat (1) huruf b diberikan bagi PNSmelip\\ti:
a.gaji pokok; ~
b.tunjangan keluarga;
(2)PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalamjabatan:
a.pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b.administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c.pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d.fungsional utama;
e.fungsional ahli madya;
f.fungsional ahli muda;
g.fungsional ahli pertama;
h.fungsional penyelia;
1.fungsional mahir; J. fungsional terampil;
k.fungsional pemula; dan
1.pelaksana.
(3)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS;
a.sedang cuti diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b.sedang ditugaskan di luar Instansi Pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 6 \
c.tunjangan pangan;
d.tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3)Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan bagi CPNS meliputi:
a.80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.tunjangan keluarga;
c.tunjangan pangan;
d.tunjangan umum; dan
e.tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(4)Tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(5)Tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf e dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.
(6)Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f diberikan bagi PPPK meliputi:
a.gaji pokok;
b.tunjangan keluarga;
c.tunjangan pangan;
d.tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 7 Perwakilan \ administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Rakyat Daerah.
(1)Gaji Ketiga Belas sebagaimana pada ayat (1) diberikan bagi Bupati dan Wakil Bupati, meliputi:
a.gaji pokok;
b.tunjangan keluarga;
c.tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
(2)Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan bagi PNS, meliputi:
a.gaji pokok;
b.tunjangan keluarga;
c.tunjangan pangan;
d.tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3)Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan bagi CPNS meliputi:
a.80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.tunjangan keluarga;
c.tunjangan pangan;
d.tunjangan umum; dan
e.tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(4)Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1)huruf c paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan Pasal 4
(1)Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yakni sebesar komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025.
(2)Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Februari Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (I) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karen a berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(3)Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (I) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(4)Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025 sebesar komponen penghasilan yang dbayarkan pada bulan Mei Tahun 2025.
(5)Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Mei Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurang\aj~ Pasal 5 BABIII PEMBAYARAN
(5)Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, imaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf c paling banyak sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pad a Badan Layanan Umum Daerah terse but yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara.
(6)Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan bagi PPPK, meliputi:
a.gaji pokok;
b.tunjangan keluarga;
c.tunjangan pangan;
d.tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan Pasa19 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan \'dak berlaku. 9 BABV KETENTUANPENUTUP Pasa18 Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran masing- masing perangkat daerah. BABIV PENDANAAN Mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.