menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2025 kepada Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin; BUPATI MUSI BANYUASIN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYADALAMTAHUN ANGGARAN 2025 KEPADA PEGAWAI KONTRAKDI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN PERATURAN BUPATI MUSI BANYUASIN NOMOR _; TAHUN 2025 BUPATI MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN " 2
3.Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7029);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7099);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15);
9.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tah~ 2024 Nomor 9); .' 3
1.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
2.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Musi Banyuasin.
3.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
4.Pegawai Kontrak adalah pegawai bukan Calon Pegawai Negeri Sipil, bukan Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan negara pada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
5.Pejabat yang berwenang adalah Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang diberi wewenang oleh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten MUS\ Banyuasin. Dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin ini, yang dimaksud dengan: