menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Mengingat Menirnbang REMUNERASIPADABADANLAYANANUMUMDAERAH UNITPELAKSANATEKNISDAERAHPUSATKESEHATANMASYARAKAT TENTANG PROVINSI SUMATERA SELATAN PERATURANBUPATIMUSIBANYUASIN NOMOR 6 TABUN202,5 BUPATI MUSI BANYUASIN
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016 Nomor 9) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor9);
9.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15); 10 Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 Nomor21);
11.Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 Nomor23); Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Kabupaten adalah Kabupaten Musi Banyuasin.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
3.Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin.
5.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD,adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan I atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.
6.Badan Layanan Urnum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah sistern yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinaa/Badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang rnempunyai fleksibilitas dalam pola keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengeIolaan daerah pada umumnya.
7.Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesrnas adalah fasilitas kesehatan rnasyarakat yang rnenyelenggarakan upaya kesehatan rnasyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih rnengutamakan upaya prornotif dan preventif untuk rnencapai derajat kesehatan rnasyarakat setinggi-tingginyadi wilayah kerjanya.
8.Badan Layanan Urnum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BLUD UPTD Puskesrnas adalah Unit kerja pada Dinas yang dibentuk untuk rnernberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa rnengutamakan mencari keuntungan dan dalam rnelakukan BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANBUPATI TENTANGREMUNERASIPADA BADAN LAYANANUMUMDAERAHUNITPELAKSANATEKNISDAERAH PUSATKESEHATANMASYARAKAT. kegiatannya didasarkan pada prmsip efisiensi dan produktivitas.
9.Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BLUD adalah Kepala Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
10.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada BLUD Puskesmas yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
11.Fleksibilitas adalah Keleluasaan dalam pola pengelolaan Keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
12.Kuratif adalah suatu kegiatanjatau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit danj atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
13.Rehabilitatif adalah kegiatan danjatau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
14.Upaya Kesehatan masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
15.Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan danjatau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
16.Kinerja adalah Proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
17.Pegawai BLUD Puskesmas yang selanjutnya disebut Pegawai BLUD adalah Pegawai yang bertugas di Puskesmas termasuk Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.
18.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
19.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
20.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan Iatau menduduki jabatan pemerintahan.
21.Pegawai Non Aparatur Sipil Negara terdiri dari Tenaga Kontrak Daerah, Tenaga Kontrak BLUD dan Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja.
22.Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN merupakan program pemerintah yang memberikan kepastian jaminan perlindungan finansial kepada penduduk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
23.Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTPadalah layanan kesehatan dasar yang meliputi puskesmas, klinik pratama, praktik dokter umum, dan praktik dokter gigi.
24.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakanprogram Jaminan social.
25.PegawaiTidak Tetap dengan Perjanjian Kerjayang selanjutnya disebut PTTPK adalah pegawai pendukung yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna membantu melaksanakan tugas pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan yang bersifat teknis profesionaldan administrasi.
26.Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
27.Dana Non Kapitasi adalah dana yang didapatkan oleh Puskesmas sesuai dengan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
28.Remunerasi adalah merupakan imbalan kerja yang diberikan dapat berupa gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, tunjangan hari raya, pesangon, dan pensiun.
29.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan dari anggaran BLUD.
30.Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji setiap bulan yang diberikan kepada Kepala Puskesmas, Kepala Subbag Tata Usaha, Bendahara Pengeluaran BLUD, Bendahara BOK, Staf bendahara.
31.lnsentif yang selanjutnya disebut insentif jasa pelayanan adalah imbalan kerja yang berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji.
32.Bonus atas prestasi adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUDmemenuhi syarat tertentu.
33.Pesangon adalah imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan.
34.Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
35.Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar wabah penyakit menular (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
36.Isolasi adaIah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan atau seorang yang terpapar wabah penyakit menular atau seseorang terkonfirrnasi wabah profesionalismetingkat tanggung jawab dan tuntutan dengan mempertimbangkan prinsip: