Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati InI adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dan Pelaku Usaha Pariwisata dalam penyelenggaraan Pariwisata Sehat di Kabupaten.
10.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, darr/ atau mempromosikan Produk Tembakau.
6.Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan I atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
7.Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan adalah spesifikasi teknis atau nilai yang di bakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
8.Persyaratan Kesehatan adalah kriteria dan ketentuan teknis kesehatan pada media lingkungan.
9.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap sa]1. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan , persyaratan kesehatan, serta sarana dan prasarana penunjang.
5.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang beru pa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan marrusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.