DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Masa Perjanjian; Kewajiban Larangan dan Sanksi bagi PPPK; Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja; Pemanggilan PPPK; Pemeriksaan; Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan; Penetapan Keputusan; Pejabat yang Berwenang Menghukum; Upaya Administratif; Pembatasan Hak Kepegawaian; Pendokumentasian Keputusan Hukum Disiplin; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…