menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Mengingat : l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.lJndang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444), sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan lJndang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomo,r 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 6856);
4.Undang. f:\ . .
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
7.Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggar.aan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1O Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telab diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomot 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021 Nomor l);
9.Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 Nomor 109), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 2 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (Serita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2017 Nomor 2);
10.Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 39 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 390); MEMUTUSKAN .~ · MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANO PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANO KAWASAN TERTlB LALU LINTAS. Pasal l Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kawasan 1'ertib Lalu Lintas (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 201.0 Nomor 109), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2017 Nomor 2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: